Senin, 24 Maret 2014

JIHAD PERANG BUKAN TEROR

Jihad perang bukan teroris.[1]
Oleh: Enizar [2]

PENDAHULUAN
Islam sebagai agama Allah memiliki dua sumber utama yaitu Al-Qur'an dan Hadis.  Hadis Rasulullah Saw. merupakan penjabaran, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari ketentuan Al- Qur'an dan sebagai penetapan aturan yang belum ditetapkan dalam Al-Qur'an.
Banyak ayat yang berbicara ttg jihad, untuk mengetahui  ketentuan jihad yang telah dituntunkan oleh Rasulullah Saw. maka hal itu dapat dipelajari secara rinci  dan teraktualisasikan dalam Hadis Rasulullah Saw.  secara menyeluruh bukan sepotong-sepotong.  Hadis  tentang topik tertentu, misalnya tentang jihad jika dipahami secara parsial akan berakibat pada pemahaman yang keliru dan tidak utuh.
Tulisan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang pemahaman hadis yang seutuhnya dan sesuai dengan konteksnya. Dengan demikian, pemahaman terhadap jihad tidak akan terjebak pada satu atau beberapa hadis saja dengan meninggalkan hadis lain yang juga membahas masalah yang sama.
Dalam realitas yang muncul pada saat sekarang, sebagian orang memahami bahwa jihad tersebut lebih berkonotasi pada tindakan yang menggunakan kekuatan, senjata atau pun tindakan bom bunuh diri dan kekerasan lainnya, sehingga diklaim pelakunya orang Islam, dengan alasan bahwa mereka sedang melakukan jihad yang diperintahkan oleh agama. Pemahaman yang seperti ini, jika dibiarkan terus akan  merugikan Islam dan umat Islam itu sendiri.

Pemahaman Terhadap jihad
Jihad bagi umat Islam sangat vital untuk pengamalan, pengembangan dan pelestarian agama Islam. Jihad menempati posisi strategis dan signifikan dalam ajaran Islam. Bahkan dinyatakan rukun Islam yang keenam,.[3]  Hal tersebut mungkin dipahami dari ayat  Al-Qur'an, yang mengulang kata jihad beberapa kali dengan berbagai bentuknya. Penempatan kata jihad  pun sering diseiringkan dengan klausa iman kepada Allah dan Rasul- Nya.[4]
Dalam perjalanan sejarahnya, jihad dipahami dengan berbagai pemahaman. Perekduksian pengertian jihad terjadi pada pengamat Barat (orientalis) atau pun Muslim. Para orientalis mengumandangkan bahwa Islam disebarkan dengan pedang dengan tujuan memaksa non- muslim untuk memeluk Islam.[5]  Pemahaman seperti ini terkesan jihad dilakukan oleh orang- orang fanatik dan atas dasar yang irrasional sebagai sekelompok orang yang memaksakan Islam kepada orang lain.  Ini bertentangan dengan salah satu ajaran dasar Islam yang terdapat dalam QS. Al- Baqarah/2: 256 berikut ini: لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ....
Pemahaman seperti itu, sekaligus mengabaikan prinsip perdamaian dalam Islam, pada hal Islam merupakan agama yang sudah dijamin oleh Allah sebagai pembawa rahmat bagi seluruh alam raya ini.[6]
Penulis Muslim ada juga yang menyatakan jihad sebagai perang (konfrontasi fisik) melawan orang non-muslim sampai mereka masuk Islam.[7]  Jihad lebih dominan dipahami sebagai cara yang tepat dan legal untuk memerangi non- muslim yang berada di luar wilayah Islam.
Menelusuri perjuangan Rasulullah Saw. perang hanya salah satu bentuk jihad. Namun, tidak berarti bahwa jihad hanyalah perang, karena dalam salah satu Hadis Rasulullah Saw. bersabda  bahwa: “jihad telah dimulai dari aku diangkat Allah menjadi Rasul Saw.dan akan berlangsung terus sampai hari kiamat.  Bahkan jihad tersebut tidak dapat ditiadakan oleh ketidakadilan orang lalim dan oleh keadilan orang adil” [8]  Apabila jihad tersebut dipahami sebagai perang saja, maka hal itu tidak didukung oleh kenyataan sejarah.
Di samping itu, dalam Hadis di atas, jihad pun harus dilakukan dalam situasi dan kondisi apa pun, bukan hanya pada saat masyarakat merasakan ketidakadilan atau ketika kelaliman.  Sedangkan jihad dalam arti perang hanya dibutuhkan pada saat ancaman bersenjata dari pihak musuh Islam yang mengancam eksistensi ajaran dan umat Islam.
Untuk merealisasikan pernyataan Rasulullah Saw.  agar umat Islam berjihad dalam situasi dan kondisi apapun, maka berdasarkan pengamatan dan kenyataan yang ada sekarang, telah terjadi pemahaman yang menitik beratkan pada jihad yang menggunakan senjata seperti bom.

SUBSTANSI  JIHAD PERANG
Berdasarkan kenyataan tersebut, dalam menghadapi situasi dan kondisi sekarang, perlu untuk memahami substansi jihad yang sesungguhnya.  Sehingga jihad bukan dijadikan sebagai legalisasi terhadap kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Untuk mengetahui semua ketentuan tentang jihad ini, keterangan yang diberikan oleh Rasulullah Saw. merupakan suatu yang urgen untuk diperhatikan dan diungkapkan, karena terdapat alasan normatif dan logis tentang itu.  Pertama,  secara normatif, Rasulullah Saw.  telah dinyatakan oleh Allah dalam Al-Qur'an sebagai teladan.[9]  Pada masa sekarang, meneladani Rasulullah Saw. dilakukan dengan penelusuran terhadap Hadis. Rasulullah Saw. yang merupakan pedoman, selain Al- Qur'an yang harus diperhatikan dan diamalkan oleh umat Islam yang tidak menginginkan keluar jalur yang sudah ditetapkan Allah. [10] Di samping itu, yang lebih penting Rasulullah Saw. merupakan penafsir terhadap perintah jihad yang ditetapkan Allah dengan firman- Nya.
Kedua, secara logis, Rasulullah Saw. merupakan pelaku jihad dengan berbagai situasi dan kondisi yang ada. Rasulullah Saw. melakukannya dengan berbagai bentuk jihad yang berbeda.  Dalam jihad menghadapi teror, siksaan dan intimidasi selama berada di Mekah, Rasulullah Saw. dan para sahabat dengan sabar menerimanya dan tetap menyebarkan dan mengamalkan ajaran Islam. Dalam jihad bentuk “perang”, beliau ikut berjihad secara aktif, bahkan dalam beberapa peperangan beliau berada di garis depan.
Dengan mengungkap semua Hadis yang berbicara tentang  jihad, akan ditemukan formulasi jihad selain konfrontasi fisik, yang cocok dilakukan untuk menghadapi tantangan yang berbeda pada zaman sekarang. Manfaatnya untuk memahami dan mengaplikasikan ajaran Islam secara proporsional dan utuh, sehingga pengamalan jihad tidak merusak citra Islam.
 
pelaksanaan jihad Perang menurut Hadis Rasulullah  Saw.
Perintah untuk melaksanakan jihad terdapat dalam beberapa ayat al-Qur'an dan Hadis Rasul  Saw. yang ditujukan kepada umat Islam. Mengungkapkan Hadis yang mengatur tentang pelaksanaan  jihad, merupakan suatu keharusan sebagai upaya untuk merujuk kepada substansi dan eksistensi jihad yang telah digariskan oleh Rasulullah Saw.

A. Bentuk-bentuk  Jihad Perang Menurut Hadis
Berdarkan hasil penelitian, ada ayat jihad diturunkan pada periode Mekah, seperti yang terdapat dalam Q.S. al-Furqan/25: 52 yang berisi perintah untuk berjihad dalam menyampaikan Al-Qur’an.[11] Dengan demikian, sudah ada tuntutan untuk melakukan jihad ketika umat Islam masih berada di Mekah.
Pelaksanaan jihad yang dilakukan oleh Rasul Saw. bersama umat Islam pada masanya sebagai respons terhadap perintah Allah kepada Rasul Saw. untuk melakukan jihad. Merujuk kepada beberapa riwayat yang ditemukan, ada beberapa bentuk jihad yang ditetapkan dan diisyaratkan oleh Hadis Rasul Saw.
            Berdasarkan fakta sejarah, perang memang merupakan salah satu bentuk jihad. Namun bukan satu-satunya seperti yang dipahami oleh segelintir orang sehingga muncul suatu pernyataan bahwa Islam disebarkan dengan pedang.[12]  Hal itu agaknya mereka dasarkan kepada beberapa Hadis Rasul Saw., di antaranya Hadis tentang “Surga di bawah naungan  pedang”[13], yang merupakan akhir dari Hadis yang panjang.
Hadis tersebut menginformasikan bahwa umat Islam tidak boleh menginginkan bertemu musuh atau mencari musuh. Jika bertemu musuh mereka harus melakukan perlawanan terhadap serangan musuh dengan cara yang benar, tidak balas dendam dan sabar (berperikemanusiaan). Pada situasi perlawanan terhadap serangan musuh itulah Rasul Saw.  menyatakan bahwa surga dibawah naungan pedang.[14]
Oleh karena itu, tindakan umat Islam ketika menyerang Yahudi Medinah dan atau kafir Quraisy Mekah merupakan bukti dari cita-cita ideal untuk membina ketentraman dan hubungan yang harmonis antara umat bahkan antar umat beragama sekalipun. Sebagai bukti lain umat Islam tidak menyerang,  dapat dilihat dari kebebasan kelompok yang dapat kooperatif dengan umat Islam dan mematuhi komitmen yang telah dibuat bersama. Mereka bebas untuk berada dan berintegrasi dengan masyarakat Islam.[15]  Kenyataan ini merupakan indikator bahwa Islam hanya menyerang kalau umat Islam diserang atau diganggu dalam pelaksanaan ibadahnya.
Untuk melihat substansi perang di jalan Allah ada beberapa Hadis Rasulullah Saw. yang memberikan penjelasan tentang kriteria perang fi sabilillah tersebut, yaitu:

1.      Perang bukan mencari keuntungan duniawi.

Dlm hadis perang di jalan Allah tidak untuk mencari keuntungan duniawi. [16] ini, meskipun bentuk konkrit dari jihad tersebut fi sabilillah,  dalam konteks berperang untuk melawan musuh Islam,  namun jika dimotivasi oleh sesuatu selain Allah, dan dengan tujuan untuk mendapatkan harta rampasan atau tawanan, maka pada hakikatnya jihad yang seperti itu tidak termasuk jihad fi sabilillah yang dianjurkan. Menurut al-Saharanfuri, alasan tersebut berarti mencampurkan niat fi sabilillah dengan upaya mendapatkan keuntungan duniawi, [17]
Dalam riwayat lain pernyataan  Rasul Saw. meski motivasi untuk melakukan jihad itu ikhlas karena Allah, namun jika ia memperoleh keuntungan financial dari perang yang dilakukannya, maka dapat mengurangi keuntungan yang akan diterimanya kelak di akhirat. Ia akan mendapatkan sisa dari balasan/ pahala yang akan diterimanya kelak di akhirat. [18]

2.  Perang yang dilakukan bukan karena riya’.
Perang dapat saja dilakukan karena dan untuk sesuatu hal yang berhubungan dengan kepentingan pribadi, seperti karena riya’ sebagai usaha untuk mendapatkan tempat di hati orang lain dengan melakukan berbagai kabaikan.[19] Agar motivasi (niat) melakukan perang tidak terkontaminasi oleh yang lain, maka untuk meluruskan motivasi dan tujuan berperang, dilakukan dengan ikhlas karena Allah dan sabar ِ [20]Bahkan ada hadis yang dengan tegas menyatakan bahwa jihad yang dilakukan karena riya’, balasan dari jihadnya adalah neraka. [21]


3. Perang yang dilakukan untuk menegakkan kalimat Allah
Kriteria jihad fi sabilillah dapat dilihat dari niat (motivasi) dari alasan dan tujuan melakukan jihad.  Mungkin banyak alasan dan tujuan yang mendorong orang melakukan jihad. Rasulullah Saw. Menyatakan bahwa Jihad  fi sabilillah adalah dengan tujuan untuk menegakkan kalimat Allah.. [22] maksudnya adalah untuk menjaga eksistensi dan substansi ajaran Islam[23].
            Perang, dengan demikian mempunyai fungsi politis, sosial dan fungsi ekonomis.  Oleh sebab itu, ancaman tidak mendapatkan balasan dari Allah, dapat mengendalikan umat Islam untuk tidak melakukan peperangan sebagai sarana unjuk kekuatan dengan  kedok jihad.

4. Perang tidak atas dasar kepentingan perorangan
            Dari fakta sejarah diketahui bahwa Rasulullah Saw. melakukan peperangan didasarkan atas izin yang diberikan Allah untuk membalas serangan yang dilakukan oleh non- muslim pada waktu itu, seperti dalam Q.S. Al-Baqarah/2: 190. Perintah untuk berperang pada awalnya ditujukan kepada umat Islam yang diserang. Tidak ditemukan data sejarah yang menyatakan bahwa ada peperangan pada masa Rasul Saw. yang dilakukan karena faktor pribadi atau kekuasaan.
Hal itu masih dipertahankan oleh sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar, ketika terjadi fitnah  terhadap Ibn Zubair. Ada pihak yang menginginkan Ibn ‘Umar memerangi mereka. [24] ketika bentrokan antara al-Hajjaj dengan Ibn Zubair sebagai penguasa. Al-Hajjaj mengepungnya dan terjadi perseteruan antara mereka beberapa bulan, sampai akhirnya Ibn Zubair dibunuh. [25] Dua orang yang datang mengunjungi Ibn ‘Umar mempertanyakan kenapa tidak memerangi orang yang telah membuat ibn Zubair  meninggal.  Ibn ‘Umar menyatakan bahwa Allah mengharamkan darah orang Islam
Dalam riwayat lain lebih tegas dikemukakakan oleh Ibn ‘Umar bahwa fitnah itu adalah upaya dan tindakan non-muslim mengajak umat Islam kembali ke agama mereka semula dengan berbagai cara, bukan antara sesama muslim.[26] Oleh sebab itu Ibn ‘Umar tidak memutuskan untuk memerangi orang yang yang tidak sependapat dengan penguasa.





[1] Bahan Diambil dari buku Enizar, The Best Jihad for Moslems. Jakarta: Bumi Aksara, 2006. Disampaikan dalam seminar Jihad dan Teroris  Kuliah umum Jurusan Syari'ah STAIN Mtero
[2] Dosen STAIN "Jurai Siwo" Metro.
[3] Philip K. Hitty menyatakan kelompok kecil tersebut kelompok Khawarij.  Lihat History of the Arab, Ed. 10,( T.tp; t.t.) h. 136.  Dawam Rahardjo menyatakan bahwa kelompok kecil tersebut Syi’ah.  Lihat tulisannya dalam ‘Ensiklopedi Jihad,  dalam Ulumul Qur’an Nomor 7 Volume II/1990/1411, h. 56.
[4] Rahimin, Konsep Jihad dalam Al- Qur'an Jakarta: Program Pasca Sarjana IAIN Syarif Hidayatullah, (Disertasi), 1999.
[5] Azyumardi Azra, Pergolakan Politik Islam, dari Fundamentalis, Modernis, hingga Post Modernisme, (Jakarta: Paramadina, 1996) , h. 127.
[6] Secara eksplisit dalam Q.S. Al- Anbiya’/21: 107
[7] Hal itu terlihat dalam beberapa kitab fiqh yang memuat keterangan yang rinci tentang jihad yang isinya lebih difokuskan pada perang.  Begitu juga dalam kitab karya dan al-Mawardi (w. 450 H.) Hal itu mungkin karena jihad yang berkaitan dengan masalah hukum  dan kenegaraan adalah jihad dalam artian perang tersebut. al-Maududi (w.1979 ) yang menulis tentang jihad dalam karyanya al-Jihad fi al-Islam dan Jihad f´ Sab³lillah lebih luas menjelaskan tentang jihad baik dari segi bentuk, dan objeknya. Lihat lebih luas Azyumardi Azra, Jihad dan Terorisme, Konsep dan Perkembangan Historis dalam Islamika N0. 4, 1991, h. 81.
[8]  Sabda tersebut terdapat dalam Hadis yang panjang, dan teks lengkap nya  adalah:
عن انس بن مالك قال  قال رسول الله r ثلاث من اصل الايمان الكف عن من قال الا الله ولا تكفره بذنب ولا تخرجه من الاسلام بعمل و الجهاد ماض منذ بعثنى الله الى ان يقاتل أخر أمتى الدجال لا يبطله جور جائر ولا عدل عادل والايمان بالاقدار
Ab­ D±ud Sulaim±n ibn al- Asy’a£ al-Sijist±n³ (selanjutnya disebut Abu Daud),  Sunan Ab³ D±ud, juz 3, (Indonesia: Maktabat Dahlan, t.th.), , h. 18.
[9] Lihat Al-Qur'an surat al-Ahzab/33: 21 yang lengkapnya berbunyi:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
[10] Malik bin Anas, al-Muwa¯a’ (Beirut: Dar al-Fikr, 1970), h. 602.  Lengkapnya Hadis tersebut sebagai berikut:
عَنْ مَالِك أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ *
[11] Rohimin, op.cit., h. 55-56.
[12] Majid al-Khud­ri, Al-¦arb wa al-Salm f³ al-Syar³’at al-Isl±miyyat,  h. 56 dan 57 seperti dikutip oleh Wahbah  al-Zuhail³, Asar al-Hab fi Fiqh al-Islami Dirasat  al-Muq±ranah, (Damaskus: Dar al-Fikr, t.t.), h. 61.
[13] Sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukh±r³, op.cit., juz 2, h. 1106 dengan lafal: واعلموا ان الجنة تحت ظلال السيوف
[14] al-Bukh±r³ ibid., h. 1159, Muslim,op.cit., juz 3 h. 1362-  1363,  Ab­ D±ud, op.cit., juz 3, h. 42.
[15] Marchel A. Bisard, Humanisme dalam Islam, terjemahan H.M. Rasyidi, (Jakarta: Bulan Bintang, 1980), h. 280-282.
[16] Ab­ Daud,  op.cit., juz 3, h. 14, Bandingkan dengan al-Suyuti, op.cit., juz 6, h. 25.
[17] al-Saharanfuri, ibid., juz 11, h. 433-434.
[18] Muslim, op.cit., juz 3, h. 1514-1515, Abu Daud, op.cit.juz 3,  h. 8,  al-Nasa’i, op.cit., juz 6, h. 18, dan Ibn Majah, op.cit.,  juz 2, h. 931.
[19] Muhammad Jamal al-Din al-Qasimi al-Damsyiqi, Mau’izat   al-Mu’minin min Ihyaa’ ‘Ul­m al-Din, (T.Tp: Dar al-’Ahd al-Jadid, tt.), 257.
[20] Abu Daud, ibid., juz 3, h. 14-15.
[21] Muslim, op.cit., juz 3, h. 1514.
[22] Muslim, juz 3, h. 1512 dan 1513, Abu Daud, juz 3, h. 14  dan al-Turmuz³, op.cit., juz 3, h. 100.
[23] Ahmad bin ‘Ali bin ¦ajar al-Asqalani, Fathal- Bari Syahih  al- Bukhari, juz 6, (Beirut: Dar al- Fikr, 1993 M./ 1414 H.), h. 109.
[24] Al- Bukhari, op.cit., juz 3, h. 1797-1798.
[25] Ab­ al-Falah ‘Abd al-Hay bin al-’Imad al-Hanbali (w. 1089 H), Syazarat   al- Zahb fi Akhbar Man Zahab, (Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, t.t.), juz 1,  h. 79-81.
[26] Al- Bukhar³, op.cit., juz 4, h. 2840.