A. Pendahuluan
Sesuatu
yang sangat alami jika perempuan senang berdandan menghias dirinya dengan
berpakaian bagus dan indah serta ingin tampil rapi, serasi .dan tidak
ketinggalan mode. Namun, ada aturan dalam Islam yang harus diperhatikan oleh
muslimah sperti yang telah digariskan oleh al-Qur’an dan Hadis Rasulullah Saw. Semua
aturan tersebut karena adanya relasi laki-laki dan perempuan, sehingga dalam
berhias, berpakaian dan penampilan, kalaupun tampil modis tetap dalam bingkai
Islam yaitu tetap mempertahankan muslimah sehat, cantik dan shalihah
Dalam
realitas hari ini, masih banyak muslimah yang belum berdandan dan tampil di
depan umum sesuai dengan tuntunan Islam, misalnya auratnya terbuka, make up dengan cara berlebihan, dengan riasan
yang tidak bisa luntur dan memakai parfum. Kalaupun
berpakaian tapi seperti tidak berpakaian, karena ada sebagian tubuh yang tertutup, tetapi sebagian terbuka atau pakaian yang tipis dan ketat sehingga
memperlihatkan lekuk tubuh dan warna kulit. Disamping itu, estetika dalam
berpakaian Islami pun sangat variatif, ada pakaian jubah dan pakai cadar, pakai
jilbab (baju yang menutupi bagian tubuh dari kepala sampai kaki), dan ada juga
yang sebagian badan tertutup tapi bagian lain masih ketat atau tipis.
Terdapat tuntunan Islam bagi perempuan agar berdandan tidak hanya
sekedar cantik, menarik, dan bersih akan tetapi dandan dapat memiliki nilai ibadah. Untuk itu
ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
1.
Meluruskan niat
a.
untuk
mencari Rida Allah
b.
menjaga
kesehatan dan kebersihan badan dan pakaian
c.
untuk
memelihara dan menjaga karunia Allah
2.
Mengikuti
tuntunan dalam Q.S. al-Nur/24: 30-32 dan penjelasan yang diberikan Rasul dengan ketentuan :
a.
menutup
perhiasannya (auratnya), kecuali muka dan telapak tangan
b.
menutupkan
kain kudungnya sampai ke dada
c.
menutup
aurat dari org2 dewasa yang bukan mahram
d.
jangan
menarik perhatian yang mengarah pada penyelewengan
e.
Tidak
berlebihan dalam ukuran, dan mode
B. Make-up/berhias
Dalam
QS. Al-Ahzab: 33, ada batasan yang sangat jelas bahwa perempuan jangan berhias
dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu….sesungguhnya
Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan
kamu sebersih-bersihnya.. Biasanya perempuan melakukan make up pada:
1.
Bagian Muka
a.
tidak diperbolehkan memakai
kosmetik yang membahayakan karena dalam hadis Rasulullah ada larangan
mencelakan diri sendiri dan orang lain (Hadis Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
b.
tidak memakai bedak yang
menghalangi air wudhu’ masuk ke kulit (karena keabsahan wudu’ akan berakibat
pada sahnya salat
c. Tidak mencukur alis (Hadis Riwayat Abu Daud, bab
menyisir rambut no. 2639, al-Bukhari no. 5491; Muslim no. 3960) Allah melaknat org yang menghilangkan rambut pd
wajah n org2 yang minta dihilangkan rambut di wajahnya, dan dalam hadis lain, Rasul
menyatakan: mata itu ada hak, dilarang mencukur alis
d. Boleh pakai celak, ada perintah Rasul utk
memakai celak utk kesehatan mata dan menyuburkan bulu mata (Hadis Riwayat al-Turmuzi, juz 3, h. 146) dan ada larangan Rasul utk memakai celak ketika
masa berkabung sementara dalam kondisi normal, perempuan boleh memakai celak (Hadis Riwayat al-Bukhari, Haid no. 302, Muslim, thalaq, no. 2078,
Abu Daud Ibnu Majah)
e. Tidak menjarangkan gigi demi kecantikan “Allah
melaknat org2 yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah citaan Allah”
(Hadis Riwayat Abu Daud, bab menyisir rambut no. 2639,
al-Bukhari no. 5491; Muslim no. 3960)
2.
Parfum
Rasul dalam berbagai kesempatan memakai parfum,
bahkan dalam beberapa sabdanya, Rasul menyatakan bahwa beliau menyukai parfum.
Adanya larangan dalam Islam memakai parfum ketika masa berkabung (bagi
perempuan) dan waktu sedang ihram haji atau umrah (bagi laki-laki dan
perempuan), berarti dalam kondisi normal memakai parfum diperbolehkan. hanya
untuk menghilangkan Bau Badan, seperti terlihat
berikut:
a. Parfum/kosmetik yang boleh digunakan oleh
perempuan berbeda dengan farfum/kosmetik yang digunakan laki-laki. Rasulullah
membimbing umat Islam sbb: parfum/kosmetik laki-laki jelas aromanya dan tidak
berwarna, sementara parfum/kosmetiknya perempuan jelas warnanya dan tidak
kentara aromanya (Hadis Riwayat al-Turmuzi, juz 4, h. 195 dan al-Nasa’I, zinah
no. 5028-5029
b. Sabda Rasul yang lain: Apabila seorang
wanita mengenakan wewangian lalu melewati orang-orang, maka ia demikian dan
demikian, maksud Rasul Zina (Hadis Riwayat al-Turmuzi, zinah, no. 5037 dan Abu Dawud
dalam At-Tarajjul 4174, 4175) Sabda Rasul ini muncul karena sebelum Islam, parfum dipakai oleh
para Pekerja Seks Komersial.
Alasannya adalah: Sabda Rasul: Wanita mana pun
yang menyentuh wewangian, maka tidak boleh mengikuti shalat Isya bersama
kami". (Hadits Riwayat Muslim, salat no. 673 & 674, al-Nasa’I, zinah
no. 5039-5044
Dalam hadis lain Rasul, jika perempuan keluar ke
mesjid memakai minyak wangi, maka ia harus mandi seperti mandi janabah (Hadis Riwayat al-Turmuzi, zinah, no. 5037)
Semua hadis ini mengarahkan muslimah utk
menghindarkan diri dari fitnah lelaki iseng atau dari omongan orang
3.
Rambut
Memelihara dan menjaga rambut merupakan suatu
keharusan bagi muslimah, meskipun di tutup kerudung, karena ada ketentuan
Rasulullah:
a. Menjaga dan menyisir rambut Rasulullah
menyarankan umat Islam laki-laki dan perempuan untuk merapikan dan merawat
rambutnya, meskipun akan ditutupi kerudung Sabda Rasul” Siapa yang mempunyai
rambut, hendaklah ia menjaga dan merawatnya
(Hadis Riwayat Abu Daud, juz 4, h. 76) dan tdk merusaknya,
mungkin hadis ini yang dijadikan dasar MUI Jawa timur yang mengharamkan
rebounding
b. Tidak boleh memakai rambut sambung, Rasul
bersabda: Allah Melaknat org yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan
rambut (Hadis Riwayat al-Bukhari, juz 4, h. 2411-2415, Muslim, juz
3, h. 1676-1680 dan Abu Daud, juz 4, h. 77)
c. Diperkenankan menyemir rambut, dalam
beberapa hadis selain warna hitam, hal itu disebabkan musuh mengecat dg warna
hitam
4.
Tangan,
Kaki dan badan
Menghias tangan, kaki dan badan terdapat aturan
berikut:
a. Padicur dan manicur diarahkan pada
memotong kuku, karena dalam hadis Rasul salah satu dari 5 fitrah yang
dituntunkan Rasul yaitu memotong kuku (Hadis Riwayat al-Bukhari, juz 4, 2402) Hadis ini menjelaskan bahwa perawatan kuku
dengan cara memotongnya bukan seperti sekarang dipanjangkan dan dihias dengan
kutek dan bermacam hiasan kuku lainnya;
b. Tanpa kuteks, karena kuteks menutupi kuku dan menghalangi air
wudhu sampai ke kuku. Tidak sah wudu salat pun tidak sah. Rasul hanya memperbolehkan pakai pacar sabda Nabi:
“jika engkau seorang perempuan, tentu engkau akan mengubah warna kukumu
dengan inai” (Hadis Riwayat an-Nasa’i).
Sabda ini muncul ketika seorang
perempuan yang menyodorkan kitab tetapi beliau tidak mengambilnya dan
mengatakan, “Aku tidak tahu, apakah itu tangan perempuan atau laki-laki?”
kemudian perempuan itu menjawab: “Tangan perempuan” , begitu juga ketika
Bilal mengambil sedekah dari sahabiyah yang membedakan antara tangan lakia-laki
dengan tangan perempuan
c.
Memakai
cincin, gelang emas/ perak sebagai
perhiasan di jari jemari, pergelangan tangan dan kaki. Perhiasan tentu saja
dengan ukuran yang pantas sebagai perhiasan, bukan investasi atau toko mas berjalan.
d. Tidak menato bagian badan, tangan atau
kaki, Rasulullah bersabda dalam hadisnya: ”Allah melaknat orang-orang yang
membuat tato dan org2 yang minta dibuatkan tato...” (Hadis Riwayat al-Bukhari, juz 4, h. 2411-2415, Muslim, juz 3, h. 1676-1680, Turmuzi, juz 3,
h. 148)
e. Membersihkan diri, dengan
cara mandi. Rasulullah SAW. memerintahkan umat Islam untuk mandi terutama
ketika akan berinteraksi dengan orang lain. Membersihkan gigi sabda rasulullah:
“seandainya tidak akan menyulitkan bagi umatku, maka aku akan perintahkan
mereka untuk menyikat giginya setiap mau melaksanakan salat”.
Memakai pakaian terbaik, bersih dan tidak
dengan bahan yang sangat tipis. Kebersihan tempat juga merupakan penekanan yang harus menjadi
perhatian umat Islam. Katika rumah tinggalpun yang diperintahkan
Rasul sebagai tempat melaksanakan salat sunnah harus dijaga kesuciannya, maka
bukan hanya bersih saja, tetapi tidak kena najis.
C. BUSANA
Dalam al-Qur’an yang sudah dikemukan di depan,
bahwa busana harus menutup aurat, dan kalau pakai kerudung harus dijulurkan
sampai kedada. Dalam beberapa hadis, Rasulullah Saw.berikut dijelaskan:
1.
Pakaian menutup aurat bagian atas dan bawah
Membicarakan masalah aurat bukanlah hal baru, karena telah merupakan
pembahasan sejak awal bahkan sejak turunnya ayat Al-Qur'an. Namun, pada saat ini
membicarakan aurat sangat urgen dalam merespon perkembangan yang ada saat ini.
Apalagi dengan adanya perkembangan yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini
tentang pro kontra RUU anti pornogarafi dan pornoaksi. Pornoaksi dan pornografi
sangat terkait dengan aurat baik laki-laki atau perempuan yang dikonsumsi oleh
umum.
Dilihat dari artinya aurat berarti kekurangan, cacat, anggota badan
yang tidak baik dibuka. Menurut Wahbah al-Zuhaili, aurat adalah sesuatu yang
wajib ditutup dan haram dilihat.[1]
Dari pengertian tersebut ada tiga hal yang terkait dengan aurat, yaitu: bahwa
aurat merupakan bagian tubuh manusia; aurat tidak boleh dilihat orang lain; dan
aurat harus ditutup. Sementara pada pornografi dan atau pornoaksi membuka
bagian tubuh yang wajib ditutupi pada gambar atau lukisan dan pada gaya yang
dilihat oleh orang lai bahkan oleh orang banyak.
Pada dasarnya, ketentuan Al-Qur'an tentang aurat telah secara tegas
dinyatakan dalam Surat al-Nur ayat 30-31. Pada kedua ayat ini, baik laki-laki
atau perempuan diperintah untuk menahan pandangannya. Pada ayat 32, perempuan diperintah untuk
menutup perhiasannya (auratnya), menutupkan kain kudungnya sampai ke dada dan
ada larangan menampakkan perhiasan kecuali kepada suami, mahram dan anak yang
belum mengerti aurat perempuan.
Dari ketentuan dalam ayat di atas, jelas bahwa aurat menjadi hal
yang penting untuk diperhatikan dan ditutup oleh yang bersangkutan ketika
berhubungan dengan orang lain. Keberimbangan terlihat pula pada pelarangan
melihat aurat orang lain. Untuk mengetahui lebih jelas dan rinci tentang aurat
dalam perspektif Islam dapat ditemukan dalam hadis dengan berbagai cara, mulai
dari keharusan menutup aurat, larangan membuka aurat, ancaman bagi yang membuka
aurat dan larangan melihat aurat orang lain.
Mengangkat ketentuan hadis dalam bahasan ini untuk mengungkap
ketentuan yang komprehensif tentang aurat dalam perspektif Islam. Realitas yang
terjadi di masyarakat Islam ada sebagian yang memahami aturan Islam
secara ekstrim, misalnya yang menjelaskan bahwa perempuan itu sendiri aurat,
sehingga tidak boleh keluar bahkan ke mesjid sekali pun. Salat di rumah lebih
utama bagi mereka dari di mesjid. Begitu juga menyatakan bahwa menutup aurat
harus dengan memakai cadar, yang menurut Muhammad al-Ghazali, cara yang seperti
itu merupakan pengenalan Islam yang menakutkan.[2]
Menutup aurat diperintahkan kepada setiap
muslim Dalam Al-Qur'an seperti telah dikemukakan ada perintah menutup perhiasan dan
menutupkan kain kerudungny sampai ke dada, maka perintah menutup aurat dalam
hadis merupakan penguat dari aturan yang telah ditetapkan Al-Qur'an. Hal itu dapat dilihat dalam hadis berikut:
عَنْ دِحْيَةَ بْنِ خَلِيفَةَ
الْكَلْبِيِّ أَنَّهُ قَالَ أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بِقَبَاطِيَّ فَأَعْطَانِي مِنْهَا قُبْطِيَّةً فَقَالَ اصْدَعْهَا
صَدْعَيْنِ فَاقْطَعْ أَحَدَهُمَا قَمِيصًا وَأَعْطِ الْآخَرَ امْرَأَتَكَ
تَخْتَمِرُ بِهِ فَلَمَّا أَدْبَرَ قَالَ وَأْمُرِ امْرَأَتَكَ أَنْ تَجْعَلَ
تَحْتَهُ ثَوْبًا لا يَصِفُهَا
Abu Daud, Sunan Abi Daud, kitab libas
no 3589
Dalam hadis di atas, Rasulullah Saw. Memerintahkan
agar perempuan tsb. Menutup bagian bawah dari badannya, bukan hanya bagian
kepala dengan bahan yang diberikan Rasul kepada suaminya.
Dalam penjelasannya adalah:
a. Menutup aurat kecuali yang dibolehkan tampak,
yaitu telapak tangan dan muka (ketika seorang pr tlh haid (dewasa) ada
kewajiban menutup aurat (Hadis Riwayat Abu Daud, juz 4, h. 62)
Hadis ini merupakan penjelasan dari yang telah
dijelaskan Q.S. al-Nur: 32
1). …janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.
2).
hendaklah mereka menutupkan
kain kudung ke dadanya,
3).
janganlah menampakkan
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka..
4).
janganlah mereka memukulkan
kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan
b.
Pakaian tidak dari bahan
transparan atau ketat, yang dalam istilah Rasul berpakaian tapi telanajang.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ
مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا وَنِسَاءٌ
كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاتٌ مَائِلاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ
الْمَائِلَةِ لا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلا
يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كذا و كذا
Hadis Riwayat Muslim, kitab libas no. 3976 dan Malik bin Anas,
kitab jami’ no. 1421
Maksudnya
orang yang berpakaian tapi telanjang كَاسِيَاتٌ
عَارِيَاتٌ
Dalam penjelasan an-Nawawi dalam hadis Muslim berbusana
tapi tidak berbusana dalam hadis itu adalah :
1).
Sebagian badannya tertutup dan
sebagian lagi terbuka
2).
Memakai pakaian tipis atau
ketat sehingga lekuk tubuhnya serta warna kulitnya terlihat
c.
Pakaian bukan yang condong
kepada maksiat dan menarik org lain untuk berbuat maksiat
d.
Pakaian yang dipakai tidakboleh berlebih-lebihan
1). Paling panjang hanya sampai
menutupi mata kaki (Abu Daud, op.cit., no. 3570,
Ibnu Majah, op.cit., no. 3563, Malik bin Anas, Muwaththa’ , no.
1426 dan Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal , no. 7519) Tidak
boleh lebih dari mata kaki (Hadis Riwayat
al-Bukhari, juz 4, h. 2367)
2). Tidak berlebih-lebihan (isbal) yang menimbulkan kesombongan (Hadis Riwayat al-Bukhari,juz 4, 2366, Muslim, juz 3, h. 1651---1653, dan
Abu Daud)
3). Bagi perempuan yang tidak merasa sreg hingga mata kaki, Rasul
memberikan dispensasi hingga menutup tumit (artinya busana paling bawah hanya
maksimal tumit
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مِنَ
الْخُيَلَلاءِ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ يَا رَسُولَ
اللَّهِ فَكَيْفَ تَصْنَعُ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ تُرْخِينَهُ شِبْرًا
قَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ قَالَ تُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لا تَزِدْنَ
عَلَيْهِ
(Abu Abd al-Rahman al-Nasa'i, zinah no. 5241
al-Turmuzi, libas no. 1053) Tidak boleh melebihi
tumit (Hadis
Riwayat Turmuzi, juz 3, h. 137)
2. Pakaian perempuan tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki, agar ada perbedaan antara laki-laki dengan perempuan.
Dalam sebuah hadis disebutkan, “Tidak masuk
golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria
yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.” (Hadis Riwayat. Abu Daud, juz 4,
h. 60).
“Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian
yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai pakaian laki-laki.” (Hadis Riwayat al-Bukhari, juz 4, h. 2401, Turmuzi, juz 4,
h. 194 dan Abu Daud, juz 4,h. 60).
Jadi: pakaian yang sudah menjadi identitas laki-laki tidak boleh dipakai oleh perempuan. Bagitu juga sebaliknya, pakaian yang sudah
menjadi identitas perempuan tidak boleh dipakai oleh laki-laki.
Bahkan model lilitan kudung pun harus
berbeda, karena laki-laki pada waktu itu juga memakai tutp kepala.
عَنْ
أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ
عَلَيْهَا وَهِيَ تَخْتَمِرُ فَقَالَ لَيَّةً لا لَيَّتَيْن ِ
Hadis Riwayat Abu Daud.kitab
libas, no.3588
Dari Ummi Salamah, sesungguhnya Rasulullah SAW. masuk ke rumah Ummi Salamah
ketika Ummi Salamah memakai Khimar (cadar). Lalu Rasulullah SAW.bersabda: cukup
satu lilitan jangan dua lilitan.
Dari hadis di atas terlihat bahwa cara menutup aurat
bagian kepalapun tidak boleh sama dengan cara laki-laki memakai serban untuk
menutupi bagian kepalanya. Lakia-laki memakaikan serbannya dengan dua lilitan, maka perempuan hanya diperkenankan
satu lilitan saja
3.
Bahan pakaian perempuan dibolehkan dari sutera. Berbeda halnya dengan laki-laki yang tidak diperbolehkan untuk memakai pakaian dari bahan sutera (Hadis Riwayat al-Bukhari, juz 4, h. 2382, Muslim, juz 3, h. 1639, Abu Daud, juz 4, h.
50)
4.
Etika Berpakaian:
Ada tuntunan Rasulullah bagi umat Islam ketika hendak memakai pakaian baru yaitu
dengan cara:
1.
Memulai
dengan bagian kanan
2.
Berdo’a
dengan do’a berikut
الحمد
لله اللذي كساني هذا ورزقتنيه به من غير حول ولا قوة
3.
Melanjutkan dengan do’a
(اللهم انت كسوتنيه اسألك خيره وخير ما صنع له و
اعوذ بك من شره وشر ما صنع له
(Hadis Riwayat al-Turmuzi, juz 3, h. 150)
يَاأَيُّهَا
النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ
عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا
يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
وَالْقَوَاعِدُ
مِنْ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ
أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ
يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ(60)النور
يَاأَيُّهَا
النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ
عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا
يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا(59)الاحزاب
AL-QUR’QN
SURAT AL-AHZAB/33: 32
[1] Abdul Azis Dahlan, dkk. (Ed.) Ensiklopedi Hukum Islam, cet.1,
Jakarta: Ikhtiar Baru van Hoeve,1996,
h. 143.
[2] Muhammad al-Ghazali, Al-Sunnah al-Nabawiyah Baina Ahli al-Fiqh
wa Ahli al-Hadis, Muhammad al-Baqir (Penerjemah), Studi Kritis Atas
Hadis Nabi saw Antara Pemahaman Tekstual dan Kontekstual, Bandung: Mizan,
1992, h. 52.