Indahnya Ketentuan Islam ttg Orang Tua dan Anak

Pada awalnya, semua anak perempuan harus mengikuti semua kemauan orang tuanya. Ironisnya, dalam kitab Fiqh masih dikenal istilah mujbir untuk bapak dan kakek

Penerimaan Hadis Ahad oleh Imam Mazhab Fiqh

Dari segi wurudnya, hadis ahad tersebut dikategorikan zhanni al-wurud. Zhanni wurud pada hadis ahad ini disebabkan oleh karena hadis ahad diriwayatkan oleh periwayat yang jumlahnya tidak mendatangkan keyakinan tentang kebenarannya.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Baitullah Impian Setiap Muslim post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Baitullah Impian Setiap Muslim

Tempat Khusus yang Penuh Berkah

Tampilkan postingan dengan label Mata Kuliah S1. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mata Kuliah S1. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 Juni 2014

TITIPAN

A.    pendahuluan
Menitipkan atau menerima titipan merupakan sesuatu yang dapat dilakukan atau diterima oleh siapapun. Banyak faktor yang menyebabkan orang menitipkan barangnya kepada orang lain, yang kadang sulit untuk dihindari. Bahkan pada akhir-akhir ini bentuk titipan semakin bervariasi, Misalnya, ketika seseorang pergi meninggalkan rumahnya untuk waktu tertentu, dan ia sulit untuk menjaga barangnya, lalu ia menitipkan penjagaan kepada orang lain, atau adanya deposit box untuk menjaga barang-barang berharga dengan bayaran yang sangat jelas, atau nasabah bank yang menitipkan uangnya di bank. Dikatakan menitipkan karena ia dapat mengambil uangnya kapan saja.
Dalam titipan terjadi pemindahan kewajiban/tanggung jawab menjaga barang dari pemilik barang kepada penerima titipan. Terjadinya pemindahan tanggung jawab akan beresiko bagi kedua belah pihak (penitip dan penerima titipan) apabila tidak ada aturan yang jelas. Oleh sebab itu, dalam Islam ada aturan khusus mengenai titipan ini.
Wadi’ah atau titipan adalah sesuatu  barang atau yang lainnya ditempatkan oleh pemiliknya di tempat orang lain untuk dipelihara.  Titip adalah menaruh barang dan sejenisnya supaya disimpan/dirawat/ disampaikan kepada orang lain.
Dasar titip terdapat dalam Q.S. al-Nisa’/4: 58
إن الله يأمركم أن تؤدوا الأمانات إلى أهلها ... إن الله كان سميعا بصيرا
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya... Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
Juga terdapat dalam Q.S. al-Baqarah/2: 283
... فإن أمن بعضكم بعضا فليؤد الذي اؤتمن أمانته وليتق الله ربه ... والله بما تعملون عليم 
...Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; ... dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

B.     Ketentuan dalam Wadi’ah
Ada beberapa hadis yang berkaitan dengan wadi’ah ini akan tetapi sebagian hadis yang dijadikan dasar berkualitas da’if. Hadis yang berkualitas hasan di bawah ini :
عن أَبَي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أد الامانة الى من أتمنك ولا تخن من خانك [1]
Abu Hurairah menytakan bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda: Tunaikan amanah kepada orang yang memberikan kepercayaan kepadamu dan jangan engkau mengkhianati orang yang telah mengkhianatimu
Berdasarkan hadis di atas, wadi’ah/ titipan merupakan amanah yang harus dijaga oleh penerima sampai titipan itu dikembalikan kepada pemiliknya. Apabila seseorang menerima titipan dari orang lain, maka ia mempunyai tanggung jawab untuk memelihara dan menjaga barang tersebut sampai diambil kembali oleh yang menitipkan.
Karena titipan ini merupakan kepercayaan dan orang yang dititipi juga biasanya orang yang dipercaya oleh penitip, maka landasan dari titipan ini adalah kepecayaan. Dalam realitas hari ini, praktek penitipan dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu titipan tanpa bayar (dasar kepercayaan) saja dan titipan dengan pembayaran tertentu.
Realitas penitipan yang ada saat ini tentu saja mempunyai konsekwensi yang berbeda terhadap batasan tanggung jawab yang harus dipikul oleh penerima titipan. Apalagi jika barang titipan tersebut mempunyai kemungkinan ada resiko yang muncul di luar dugaan penerima titipan, misalnya rusak (bukan karena dipakai), hilang dan sebagainya.
Sangat tidak adil ketika penerima titipan yang hanya didasari kepercayaan, menolong orang untuk menjaga miliknya, ia telah menerima tanggung jawab menjaga barang titipan, kemudian juga harus bertanggung jawab terhadap resiko yang muncul bukan karena kelalaian atau kesengajaannya.
Tentang batas tanggung jawab penerima titipan dapat diperhatikan ketentuan yang telah digariskan oleh Rasulullah SAW. dalam hadis berikut:
عن سمرة عن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ  على اليد ما أخذت حتى تؤديه [2]
Samurah menyatakan Rasulullah SAW.  bersabda: orang yang menerima sesuatu, mempunyai tanggung jawab menjaganya sampai ia menyampaikannya kepada yang berhak menerima.
 Berdasarkan hadis di atas, penerima titipan mempunyai tanggung jawab menjaga atau memelihara titipan sampai yang punya mengambilnya.  Tanggung jawab dalam hadis di atas memberikan indikasi bahwa ia menjaga dari kerusakan seperti menjaga miliknya, namun ia tidak mempunyai hak terhadap barang itu, kecuali telah ada izin dari pemilik. Apabila barang yang dititipkan berupa motor, misalnya maka penerima titipan punya tanggung jawab menjaga agar motor itu terlindung dari sesuatu yang dapat menimbulkan kerusakan, tidak hilang dan tidak digunakan oleh anaknya. Penerima titipan tidak mempunyai tanggung jawab mengganti kerusakan yang ditimbulkan oleh hal yang ditimbulkan oleh lamanya penyimpanan misalnya.
Apabila barang titipan tersebut diberi izin untuk dipakai, maka penerima titipan yang menggunakan barang titipan bertanggung jawab untuk mengganti kerusakan yang timbul akibat pemakaian barang titipan tersebut.
Begitu juga sebaliknya, apabila barang titipan yang dipakai oleh penerima titipan mendatangkan hasil, maka penitip harus mendapatkan bagian dari hasil tersebut, walaupun tanpa adanya kesepakatan sebelumnya. Seperti yang dilakukan oleh Bank sistem Syari’ah yang menerima titipan uang dengan sistem wadhi’ah al-yad al-dhaminah (titipan dengan resiko mengganti rugi). Apabila dari uang yang dititipkan itu mendatangkan keuntungan dengan bagi hasil uang yang dipakai oleh nasabah bank, maka BMI memberikan bonus 25 %  dengan minimal titipan satu juta.
Pada prinsipnya, titipan didasarkan pada amanah, namun dikalangan fuqaha’ ada pembahasan tentang amanah mempunyai kemungkinan dapat berubah menjadi ganti rugi dengan catatan:
1.      Barang itu tidak dijaga dan dipelihara oleh penerima titipan. Misalnya, ketika ada yang merusak barang didepan nya kemudian ia mendiamkan saja, pada hal ia bias melarangnya
2.      Barang titipan itu dititipkan lagi kepada pihak lain. A sebagai penerima titipan dari Z, dengan alasan yang tidak jelas A menitipkan barang Z kepada C, jika terjadi kerusakan maka A harus mengganti rugi
3.      Barang tersebut dimanfaatkan oleh penerima titipan.
4.      Penerima titipan mengingkari adanya titipan di tangannya.
5.      Penerima titipan mencampurkan titipan orang dengan harta pribadinya sehingga susah untuk memisahkannya, seperti menerima titipan padi kemudian dicampur dengan padinya sendiri.
6.      Penerima tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan sebelumnya oleh kedua belah pihak.
Titipan amanah juga dapat berubah menjadi ḍaman apabila penerima titipan menerima bayaran terhadap pemeliharaan titipannya seperti membayar pada pemilik box deposit untuk menjaga barang berharga yang dititipkan kepadanya. Apabila barang titipan rusak apalagi hilang, maka penerima titipan harus mengganti rugi.


[1]  Hadis riwayat Abu Dawud, juz 3, h. 290, no. 3534 dan 3535,  dan al-Tirmizi, juz 2, h. 368 hadis no. 1282, al-Darimi, juz 2, h. 264, dan Ahmad ibn Hanbal, juz 3, h. 414.
[2]  Hadis riwayat al-Turmuzi, juz 2, h. 368-369, Menurut al-Turmuzi, kualitas hadis ini Ḥasan Ṡaḥiḥ, al-Darimi, juz 2, h. 264, Hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibn Majaṯ, dan Ahmad ibn Hanbal

Minggu, 03 Mei 2009

HADIAH KEPADA PEJABAT/PETUGAS

HADIAH KEPADA PEJABAT/PETUGAS

Kedudukan seorang petugas atau pejabat dan kekuasaan yang dimilikinya mempunyai ekses terhadap terjadinya penyalahgunaan wewenang. Oleh sebab itu, sebelum bertugas seorang pejabat atau petugas diwajibkan mengucapkan sumpah dan janji yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. Isi dari sumpah jabatan tersebut adanya sumpah untuk tidak menerima suatu pemberian yang diduga atau dapat diduga ada kaitannya dengan pelaksanaan tugasnya.
Bahkan akhir-akhir ini dengan maraknya korupsi di kalangan pejabat maka ada kebijakan dari berbagai instansi pemerintah bagi pejabat yang akan diangkat untuk menandatangani pakta integritas untuk menjamin bahwa di samping sumpah, seorang pejabat
Di samping itu, untuk memberikan batasan terhadap pemberian atau hadiah yang mempunyai konotasi pada korupsi atau suap, maka ada aturan yang dikeluarkan oleh kejaksaan yang memberikan batas maksimal hadiah/parcel atau pemberian yang dapat diterima oleh seseorangg pejabat.

A. Hadiah kepada petugas yang sedang bertugas

Sudah merupakan rahasia umum bahwa ada hadiah atau cendera mata yang diberikan kepada orang yang melaksanakan tugas di suatu tempat. Misalnya seorang pejabat atau petugas yang dikirim oleh suatu instansi untuk melakukan tugas pemeriksaaan, misalnya. Mereka yang dikirim telah dibekali dengan semua, mulai dari transportasi, akomodasi dan konsumsi, serta insentif selama menjalankan tugas.
Di tempat tugas, pihak yang dikunjungi juga memberikan hadiah kepadanya baik berupa uang atau benda lainnya. Untuk pejabat, amil atau petugas yang telah diberi imbalan, gaji, atau insentif untuk pelaksanaan tugasnya, bolehkah menerima hadiah? Begitu juga dengan hakim, Untuk menjawabnya, dapat dilihat hadis berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

Artinya: Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, Rasulullah Saw. bersabda: siapa yang kami tugaskan untuk melakukan sesuatu dan kami telah memberikan insentif untuk tugasnya itu, maka apa yang diambilnya selain dari itu termasuk “ghulul” atau korup.
Hadis ini menjelaskan bahwa orang yang ditunjuk untuk melakukan sesuatu, dan ia telah diberi gaji dari pelaksanaan tugasnya, maka mengambil selain dari gaji adalah ghulul (khianat). Dari kenyataan saat ini, banyak yang telah mendapatkan insentif atas tugas yang dilakukannya, masih menerima hadiah dari pihak di tempat pelaksanaan tugasnya.
Untuk memberikan pemahaman tentang hal tersebut, dalam riwayat lain, dijelaskan tentang seorang ‘amil zakat yang diberi tugas oleh Rasul Saw. untuk mengumpulkan zakat pada suatu daerah. Setelah kembali dari tugasnya, ia menyerahkan harta zakat yang sudah terkumpul kepada Rasulullah Saw. Ia menjelaskan bahwa ada bagian hadiah yang diberikan masyarakat kepadanya. Setelah mendengarkan laporan kejadian tersebut, Rasulullah Saw. tidak memperkenankannya menerima hadiah dari pelaksanaan tugas tersebut. Rasul Saw. memberikan respons dengan mengajukan pertanyaan apakah kalau ia duduk saja di rumah orang tuanya, ia akan mendapatkan hadiah? Selanjutnya Rasul Saw. dengan tegas menyatakan ancaman terhadap orang tersebut bahwa nanti di hari kiamat ia akan menggendong di pundaknya semua yang ia terima. Jika hadiah itu kambing, maka ia akan mengembik, jika hadiahnya sapi, maka ia akan melenguh.
Menurut al-Nawawi pernyataan Rasul Saw. itu menunjukkan bahwa haram hukumnya mengambil hadiah dan berkhianat (ghulul) dalam pelaksanaan tugas. Keharaman itu disebabkan ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas, karena terdapat penyelewengan terhadap kekuasaan dan kepercayaan yang telah diberikan.
Pelaksanaan tugas sebagai ‘amil zakat atau sedekah sangat berat, terutama dalam mengatasi dan menghindarkan diri dari melakukan penyelewengan atau korup terhadap dana yang dikelolanya. Karena pada masalah yang seperti ini, peluang untuk melakukan penyelewengan itu terbuka lebar, ditambah dengan rayuan syetan yang menginginkan orang tidak berjalan di rel yang sudah ditentukan. Oleh sebab itu seseorang yang bertugas sebagai ‘amil zakat atau sedekah dituntut untuk dapat mengelola dan mendistribusikannya dengan benar. Berdasarkan hasil penelusuran terhadap Hadis dapat dibuktikan dengan pernyataan Rasulullah Saw. dalam sabda berikut ini:
عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْعَامِلُ عَلَى الصَّدَقَةِ بِالْحَقِّ كَالْغَازِي فِي سَبِيلِ اللَّهِ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَى بَيْتِهِ
Artinya: Rafi’ bin Khudaij mengatakan: “Saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda: ‘orang yang mengelola harta zakat dengan benar sama seperti orang yang berperang di jalan Allah sampai ia kembali ke rumahnya’.”
Menurut riwayat di atas, ‘amil zakat/ sedekah secara eksplisit disamakan dengan orang yang berperang di jalan Allah. Ini secara inplisit terdapat tuntutan agar ‘amil atau pengelola zakat melakukan tugasnya dengan benar. Pelaksanaan tugas dengan benar menyangkut semua tugas yang berkaitan dengan kontribusi, distribusi dan penentuan mustahiq. Dalam riwayat di atas, seorang ‘amil zakat dituntut untuk melakukan tugasnya dengan benar dan tidak menyeleweng. amil harus dapat menyalurkan harta zakat yang sudah dikumpulkan itu kepada orang yang berhak menerimanya.
Dalam riwayat di atas Rasulullah Saw. menyatakan bahwa ‘amil yang menjalankan tugasnya dengan benar atau tidak korup, sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan disamakan dengan orang yang berperang di jalan Allah. Agaknya penyamaan tersebut disebabkan oleh godaan berat yang harus dihadapi dalam menunaikan tugas sebagai ‘amil.
Hadiah yang ada kaitannya dengan tugas, akan membawa pengaruh terhadap pelaksanaan tugas, bahkan dapat membawa kepada pelalaian tugas, dan pelaksanaan tugas akan berorientasi pada hadiah atau finansial. Juga akan mendorong seseorang untuk melaksanakan tugas tidak sesuai dengan tuntunan dan aturan yang ada. Pegawai yang sudah atau dijanjikan mendapatkan hadiah, mungkin akan bekerja sesuai dengan pesanan pemberi hadiah. Dengan demikian, hadiah yang tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan wewenang boleh diterima, karena tidak ada kaitannya dan tidak berpengaruh terhadap pelaksaan tugas.
Berdasarkan ketentuan ini, bagi pejabat, petugas atau pun yang diberikan wewenang untuk melakukan sesuatu, jangankan untuk korup dan menyelewengkan dana umat, menerima hadiah yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas saja dilarang. Secara konstitusi atau aturan, sebenarnya telah terlihat dalam sumpah pejabat ketika dilantik dan diamanatkan untuk mengemban tugas yang diberikan kepadanya. Dalam sumpah tersebut, ada keharusan bagi pejabat dimaksud untuk tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun yang ada indikasi berkaitan dengan tugas yang dilakukan.
Hadiah dengan demikian harus dilihat konteksnya, dan dilihat indikasinya, apakah ada kaitannya dengan sogokan, termasuk korup atau murni hadiah. Jika hadiah dari rakyat kepada pimpinan/pejabat atau dari anak buah kepada atasannya, harus ada balasan minimal yang setimpal. Sedangkan jika sebaliknya, pejabat atau atasan memberikan kepada bawahannya, maka tidak ada keharusan bagi bawahan untuk membalasnya. Alangkah indahnya aturan yang diberikan oleh Islam.
Hadiah yang ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas tersebut mungkin akan mendorong seseorang untuk melaksanakan tugas tidak sesuai dengan tuntunan dan aturan yang ada. Pegawai yang sudah atau dijanjikan mendapatkan hadiah, mungkin akan bekerja sesuai dengan pesanan pemberi hadiah. Dengan demikian, hadiah yang tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan wewenang boleh diterima, karena tidak ada kaitannya dan tidak berpengaruh terhadap pelaksaan tugas.

B. Hadiah kepada Hakim
Begitu juga dengan hakim, pemberian hadiah kepada hakim termasuk risywah, karena orang yang memberi hadiah ketika ia tidak memberi sebelum hakim menangani kasusnya pasti pemberian hadiah itu mengandung maksud tertentu. Minimal dengan hadiahnya itu, ia bemaksud untuk melakukan pendekatan personal kepada hakim, menghormatinya dan meyang diberikan
Hadiah dengan demikian harus dilihat konteksnya, dan dilihat indikasinya, apakah ada kaitannya dengan sogokan, termasuk korup atau murni hadiah. Jika hadiah dari rakyat kepada pimpinan/pejabat atau dari anak buah kepada atasannya, harus ada balasan minimal yang setimpal. Sedangkan jika sebaliknya, pejabat atau atasan memberikan kepada bawahannya, maka tidak ada keharusan bagi bawahan untuk membalasnya. Alangkah indahnya aturan yang diberikan oleh Islam.
Kata Risywah berasal dari bahasa Arab rasya- yarsyu – rasywan – risywatan yang berarti sogokan, bujukan, suap, uang pelicin. Biasanya risywah ini memiliki makna memberikan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya atau menghindarkan dari kewajiban yang harus dilaksanakan atau ditanggungnya. Dapat juga bermakna memberikan sesuatu kepada seseorang untuk membatalkan yang benar atau untuk membenarkan yang batal.
Di dalam al-Qur'an ( al-Baqarah/2:188) Allah dengan tegas melarang seseorang memakan sesuatu yang bukan haknya dengan cara yang batil (tidak benar) dan melarang orang membawa perkara kepada hakim dengan tujuan untuk mendapatkan harta orang lain dengan jalan berbuat dosa. Risywah nerupakan salah satu cara pemberian yang tidak dilandasi oleh keikhlasan untuk mencari kerelaan Allah melainkan untuk tujuan yang bertentangan dengan tuntunan atau tuntutan syari'at Allah.
Oleh sebab itu, ancaman yang ditujukan kepada pelaku risywah terlihat sangat tegas dalam hadis berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Arti Hadis: 'Abdullah bin 'Umar berkata: Rasulullah melaknat orang yang menyogok (memberi suap) dan orang yang disogok (menerima sogokan).
Kata لَعَنَ dalam hadis bermakna jauh dari rahmat Allah. Sedangkan kata الرَّاشِي adalah orang yang memberikan suap/ sogokan kepada seseorang untuk memuluskan urusan atau untuk maksud mengaburkan putusan hukum. Dengan ungkapan lain, orang yang memberikan suatu hadiah untuk menjadikan yang salah tidak salah, yang tidak berhak jadi berhak. Sedangkan kata َالْمُرْتَشِي dalam hadis berarti orang yang mengambil sogokan.
Dalam hadis di atas, di samping secara internal seorang hakim harus memiliki kompetensi, ada masalah eksternal yang dapat mempengaruhi profesionalitas dan keadilan hakim dalam menjalankan tugasnya yang biasa disebut risywah dan hadiah.
Secara tegas dalam hadis ada larangan memberikan sogokan (suap, uang pelicin) dan menerima sogokan. Dalam riwayat lain ada pembatasan hadis dengan kata "fi al-hukm" di ujung hadis, yang menurut al-Turmuzi kualilitasnya Hasan Sahih. Dengan penambahan dimaksud memberikan batasan kepada risywah yang berkaitan dengan masalah hukum saja. Namun jika dilihat dari pengaruhnya terhadap tugas yang ditimbulkan oleh adanya uang atau materi yang tidak legal yang berkaitan dengan tugas, maka larangan secara umum lebih dapat diterima. Akan tetapi pengaruh suap pada bidang hukum jauh lebih besar, karena dapat membuat hakim memutarbalikkan masalah dari fakta yang sebenarnya.
Sedangkan dalam hadis riwayat Ahmad ada tambahan lain setelah kata al-murtasyi yaitu kata "al-raisy" yaitu orang yang menjadi perantara antara orang yang memberi dan menerima sogokan. Secara logika pengaruh perantara ini cukup dominan untuk terjadinya sogok/suap bagi orang yang memberi suap dan hakim.
Dalam prakteknya risywah diselubungi oleh sesuatu yang sepertinya tidak membawa masalah, seperti pemberian hadiah, membayar transaksi jual beli, atau membebaskan dari hutang. Semuanya tetap risywah jika berkaitan dengan pemutarbalikan fakta, mencemarkan nama baik dan menyia-nyiakan amanah.
Oleh sebab itulah di dalam hadis dinyatakan bahwa orang yang memberi dan menerima risywah mendapatkan laknat dari Allah dan Rasul serta orang lain. Hal itu disebabkan karena pemberi risywah mendorong penerima melalaikan tugasnya sebagai penegak kebenaran; memudahkannya memakan sesuatu yang bukan milik secara batil; menumbuhkan perilaku tercela; membantu hakim mengambil keputusan hukum yang tidak benar.
Sedangkan penerima sogokan mendapatkan laknat, karena mengambil harta orang lain secara tidak benar dengan menerima sogokan; dan menghalangi orang berhak mendapatkan haknya, atau membebaskan orang dari kewajiban dan tanggungjawab yang harus dipikulnya.
Risywah dilarang karena dilihat dari pelaksanaannya pemberian dan penerimaan risywah jauh dari keikhlasan, karena didorong oleh keinginan mendapatkan atau menghindari sesuatu dengan cara yang tidak dibenarkan. Sedangkan dilihat dari tujuannya, risywah dilakukan untuk mendapatkan sesuatu dengan cara membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar. Risywah dengan demikian haram bagi seorang hakim, karena berimplikasi pada penjatuhan hukuman secara tidak benar, berpihak dan tidak profesional.
Dengan demikian, hukum risywah adalah haram, karena dengan risywah tersebut seorang hakim akan menafikan keprofesionalan, tugas dan tuntunan serta tuntutan agama, ia bekerja sesuai dengan pesanan yang membayar, meskipun harus melawan hati nurani dan menzalimi pihak lain.
Untuk kondisi saat ini, dapat dilihat dampak dari risywah dimaksud, bagi hakim yang terindikasi menerima sogokan, akan berbalik menjadi terdakwa. Dari segi wibawa hukum hukum sepertinya dipermainkan sesuai keinginan orang yang bermain di dalamnya.
1. Risywah adalah pemberian yang bertujuan untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.
2. Risywah merupakan salah satu faktor ekstern yang akan mempengaruhi dan mendorong hakim untuk tidak profesional dalam tugasnya.
3. Haram bagi hakim mengambil risywah, karena di samping mendapatkan sesuatu bukan dengan cara yang benar, juga akan mempengaruhi hakim sehingga lalai dalam tugasnya dan mendorong terjadinya penyelewengan dan perlskusn ysng tidsk sdil.
4. Memberikan Risywah kepada hakim hukumnya haram, karena pemberian itu bertujuan untuk memutarbalikkan fakta dan mengharapkan sesuatu yang bukan haknya.

Dari bahasan terhadap hadis-hadis Rasul tentang hadiah, dengan sangat jelas dan rinci pesan Rasul tentang anjuran untuk saling memberi hadiah. Hadiah yang diberikan kepada pejabat atau petugas termasuk hakim, menjadi perhatian yang sangat serius, karena ada kekhawatiran akan mempengaruhi pelaksanaan tugas.
1. Hadiah yang murni hadiah berfungsi sebagai bingkai dan sarana untuk menimbulkan rasa kasih sayang antara sesama.
2. Ada perintah untuk saling memberi hadiah, meskipun benda atau sesuatu yang dihadiahkan tersebut tidak memiliki nilai ekonomis atau tidak berharga. Kemurnian dan ketulusan hati, serta maksud baik sebagai dasar dalam penerimaan hadiah.
3. Pnerima hadiah harus memiliki kekuatan untuk mengidentifikasi hadiah yang diterima, ada atau tidak indikasi perubahan hadiah menjadi yang lain.
4. Penerima hadiah dipesankan agar membalas dengan sesuatu sesuai dengan kemampuannya. Apalagi hadiah yang diberikan oleh bawahan kepada atasan, rakyat/anak buah kepada pimpinan. Hal ini sebagai realisasi dari perintah saling memberi hadiah. Rasul memberikan peringatan kepada umat Islam bahwa:
• Hadiah bukan tukar menukar, barter atau jual beli meskipun ada aturan untuk membalas. Perintah membalas ditujukan kepada penerima hadiah, bukan kepada pemberi hadiah
• Pemberi hadiah tidak boleh memberi hadiah karena mengharapkan balasan yang lebih besar, apalagi sampai ada kesan memaksa penerima hadiah untuk memberi balasan sesuai keinginan pemberi
5. Tidak boleh menolak hadiah hanya karena melihat nilai hadiah. Alasan yang dapat dijadikan dasar penolakan hadiah yang diperkenankan Rasul dalam hadisnya yaitu:
• Maksud/keinginan pemberi hadiah yang mengharapkan pamrih yang memberatkan penerima hadiah.
• Penerima hadiah akan mengalami kesulitan dengan menerima hadiah tersebut.
6. Pejabat/petugas termasuk hakim yang sedang melakukan tugas, tidak boleh menerima hadiah, ketika hadiah tersebut berkaitan dengan tugas, atau bahkan akan menghambat/mempengaruhi pelaksanan tugas.
• Ancaman yang diberikan Rasul adalah ghulul (khianat) atau korup, di dunia jauh dari rahmat Allah dan neraka di dunia dan akhirat.
• Pejabat/petugas hanya diperkenankan menerima imbalan yang sudah ditetapkan secara legal.
Sulitnya kehidupan dan tingginya cita-cita dan harapan yang diinginkan seseorang, menuntutnya untuk melakukan sesuatu yang dapat mencapai keinginan tersebut. Di samping itu, ada pihak-pihak yang memanfaatkan peluang itu. Oleh sebab itu agar tidak terjadi kesalahan atau penyelewenagan maka sebaiknya pejabat/petugas termasuk hakim saat ini :
1. Menolak hadiah yang diberikan hanya pada saat melakukan tugas yang ada kaitannya atau dapat diduga mengandung maksud tertentu dari pemberi.
2. Menjadikan ancaman jauh dari rahmat Allah dan ancaman neraka bagi pelaku korup untuk menghindari hadiah yang diindikasikan suap/korup yang akan mempengaruhi tugas.
3. Tidak menjadikan suap/sogok pada wilayah abu-abu hadiah.

CATATAN KAKI
Abu Daud, op.cit., juz 3, h. 134.
Semua periwayat yang terlibat dalam periwatan Hadis dinilai ثقة, al-’Asqalani op.cit., juz 3, h. 393; juz 4, h. 450-453; juz 6, h. 442-443; juz 5, h.157- 158; kecuali Husain al-Mu’allim (w. 145 H.) dinilai ثقة , ليس به بأس dan ضعيف Bahkan ada yang menyatakan bahwa ia tidak meriwayatkan Hadis dari bapaknya, juz 2, h. 338-339. Hadis ini minimal Hasan.
Hadis diriwayatkan oleh al-Bukhari, op.cit., juz 4, h. 2870- 2871; Muslim,op.cit., juz 3, h. 1463; Abu Daud,ibid., juz 3, h. 134-135; Al-Darimi, op.cit., juz 1, h. 394; dan Ahmad bin Hanbal, op.cit., juz 5, h. 423. Uraian lebih luas dapat dilihat dalam, Al-Shiddiqi al-Syafi’i, Dalil al-Falihin li Thuruq Riyadh al-Shalihin, jilid 1, juz 2 (Beirut: Dar al- Kutub al-’Arabi, 1985/1405), h. 344-347.
Al-Nawawi, op.cit., juz 12, h. 219.
Al-Turmuzi, op.cit.,juz 2, h. 79; Abu Daud, op.cit., juz 3, h. 132; Ibnu Majah, op.cit., juz 1, h. 578. Menurut al-Turmuzi Hadis tersebut berkualitas Hasan, karena salah seorang sanadnya Yazid bin ‘Iyad da’if, sementara yang melalui sanad Muhammad bin Ishak lebih sahih
Al-Kahlani, juz 4, h. 124
Abu Daud, aqdhiyah no. 3109, al-Turmuzi, ahkam no. 1257, Ibn Majah, ahkam no. 2304 dan Ahmad bin Hanbal
Tuhfat al-Ahwazi, juz 4, h. 471
al-Khuli, Muhammad ‘Abd al-’Aziz, Adab al-Nabawi, Beirut, Dar al-Fikr, t.t,.h. 300
Hadis riwayat Ahmad, Abu Daud dan Al-Turmuzi
Lihat lebih jauh dalam Al-Syaukani, jiliz 4 juz 9, h. 158
al-Khuli, h. 301
Al-Shan'ani juz 4, h. 124-125
al-Khuli, h. 301

BIBLIOGRAFI

Abu Daud Sulaiman bin al-Asy’as al-Sijistani, Sunan Abi Daud, juz 2,3, Indonesia, Maktabat Dahlan, t.t.,
Ahmad bin Hanbal, Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, juz 1, juz 2, juz 4, juz 5., Beirut, Dar al-Fikr, t.t.,
Al-Asqalani, Syihab al-Din Abi al-Fadl Ahmad ibn Ali ibn Hajr al-, Tahzib al- Tahzib, (India: Dairah al-Ma’arif Ni§amiyah, 1326 H)
Al-Bukhari, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma’il, Shahih al-Bukhari, juz 1,3, Indonesia, Maktabat Dahlan, t.t,
Al-Darimi, Muhammad bin Abdullah bin Abd al-Rahman al-Darimi, Sunan al-Darimi, Indonesia:Dahlan, tt. juz 1, 2
Ibn Hisyam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ishaq dan Abu Muhammad ‘Abd al-Malik bin Hisyam al-Ayyub al- Humairi, Sirah al-Nabi Shallallah ‘alaih wa Sallam, (Mesir: al-Mathba’ah al- Madani, 1962 M/ 1393 H.), juz 4.
Ibn Majah, Abi ‘Abdillah Muhammad ibn Yazid al-Qazwini. t.t. Sunan Ibn Majah. Maktabah Dahlan: Indonesia. juz 1, 2,
al-Kahlani, Muhammad bin Isma’il, Subulus Salam Syarh Bulugul Maram, juz 3, Indonesia: Maktabah Dahlan, t.t..
al-Khuli, Muhammad ‘Abd al-’Aziz, Adab al-Nabawi, Beirut, Dar al-Fikr, t.t.
Malik bin Anas, al-Muwaththa’ Beirut: Dar al-Fikr, 1970.
Muslim, Abu al-Husain bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, Juz 2,3,4, Indonesia, Maktabat Dahlan, t.t.,
Al-Nawawi, Muhy al-Din Abu Zakariyya, Shahih Muslim ‘ala Syarh al-Nawawi, ( Beirut: Dar al-Fikr, 1981 M. /1401 H.)
Al-Qardawi, Yusuf, Fiqh al-Zakah, (Beirut: Muassasat al-Risalat Dar al-Qalam, 1981), cet. Ke 6, juz 2
Rida, Muhammad Rasyid, Tafsir Al-Qur'an al-Hakim (Tafsir al-Manar), (Beirut: Dar al-Ma’rifah, t.t.)
Al-Shiddiqi al-Syafi’i, Dalil al-Falihin li Thuruq Riyadh al-Shalihin, jilid 1, juz 2 (Beirut: Dar al- Kutub al-’Arabi, 1985/1405)
Al-Suyuthi, Jalalu al- Din, Sunan al- Nasa'i bi Syarh al-Suyuthi, juz 5, Semarang: Thoha Putra, 1930/1348
al-Syaukani, Muhammad bin 'Ali bin Muhammad, Nail al-Authar Syarh Muntaqa al-Akhbar min Ahadis Sayyid al-Akhyar, jilid 3, juz 5, Beirut: Dar al-Fikr, tt.
Al-Turmuzi, Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa bin Tsaurat al-Turmuzi, Sunan al- Turmuzi (Jami’ al-Shahih), juz 1,3,4, Indonesia, Dahlan, t.t.,

CARA TAKHRIJ HADIS

A. Pendahuluan
Sebagai sumber ajaran Islam kedua sesudah al-Qur'an, hadits mempunyai peranan penting dalam mengembangkan kandungan ajaran Islam, baik yang telah ditetapkan dalam al-Qur'an maupun yang belum.

B. Pengertian Takhrij al-Hadits
Ada tiga istilah yang berkaitan erat dengan takh¬rij, yaitu takhrij (تخريج), ikhraj (إخراج), dan istikhraj (إستخراج). Takhrij berasal dari kata kharra¬ja (خرِّج) yang berarti tampak atau jelas. Sedangkan menurut Mahmud al-Thahhan, secara etimologis, takhrij berarti berkumpulnya dua persoalan dalam satu hal. Selanjutnya ia menjelaskan bahwa ada tiga pengertian takhrij, yaitu الإستنباط (mengeluarkan), التدريب (melatih atau membiasakan), dan التوجيه (mengarahkan).
Sedangkan menurut ulama ahli hadits, kata takhrij mempunyai beberapa arti, yaitu:
1. Kata takhrij (تخريج) sama dengan kata ikhraj yang berarti menampakkan hadits kepada orang lain dengan menyebutkan sumbernya. Misalnya, hadits ini dikeluarkan oleh al-Bukhari atau ditakhrij oleh al-Bukhari. Artinya, ia meriwayatkannya dan menyebutkan tempat dikeluarkannya secara independen.
2. Takhrij kadang-kadang digunakan untuk arti mengeluarkan hadits dan meriwayatkannya.
3. Takhrij terkadang juga disebut dilalah, artinya petun¬juk sumber-sumber asli hadits dan mengacu kepadanya dengan menyebutkan penyusun yang pernah meriwayatkan¬nya.
Secara terminologis, takhrij berarti petunjuk jalan ke tempat/letak suatu hadits (menyebut sejumlah buku yang di dalamnya terdapat hadits itu) pada sumber- sumbernya yang orisinal berikut sanadnya, dan menjelaskan martabat¬nya jika diperlukan.
Secara lebih rinci, Syuhudi Ismail mengumpulkan pendapat-pendapat ulama hadits di seputar arti takhrij sebagai berikut:
1. Mengemukakan hadits kepada orang banyak dengan menye¬butkan para periwayatnya dalam sanad yang telah menyam¬paikan hadits itu dengan metode periwayatan yang ditem¬puhnya.
Termasuk dalam kategori pengertian ini adalah kegiatan yang telah dilakukan oleh para periwayat hadits yang menghimpun hadits ke dalam kitab yang mereka susun masing-masing. Misalnya, Imam al-Bukhari dengan kitab sahih-nya, Imam Muslim dengan sahih-nya, dan Abu Daud dengan kitab Sunan-nya.
2. Mengemukakan berbagai hadits yang telah dikemukakan oleh para guru hadits atau berbagai kitab atau lainnya, yang susunannya dikemukakan berdasarkan riwayatnya sendiri atau para gurunya atau temannya atau orang lain, dengan menerangkan siapa periwayatnya dari para penyusun kitab atau karya yang dijadikan sumber pengam¬bilan.
Pengertian takhrij seperti ini telah dilakukan oleh para ulama hadits, seperti Imam al-Baihaqi yang telah banyak mengambil hadits dari kitab al-Sunan yang disu¬sun oleh Abu al-Hasan al-Basri al-Saffar, lalu al-Baihaqi mengemukakan sanadnya sendiri.
3. Menunjukkan asal-usul hadits dan mengemukakan sumber pengambilannya dari berbagai kitab hadits yang disusun oleh mukharrij-nya langsung (yaitu para periwayat yang juga sebagai penghimpun hadits yang mereka riway¬atkan). Pengertian takhrij semacam ini banyak dijumpai pada kitab-kitab himpunan hadits, seperti Bulugh al-Maram yang disusun oleh Ibn Hajar al-'Atsqalani. Dalam kategori ini, hadits yang dikutip tidak hanya matannya saja, juga minimal nama mukharrij-nya dan nama periway¬at pertama (Sahabat Nabi) yang meriwayatkan hadits itu.
4. Mengemukakan atau menunjukkan letak asal hadits pada sumbernya yang asli yang di dalamnya dikemukakan hadits itu secara lengkap dengan sanadnya masing-masing, kemudian - untuk kepentingan penelitian - dijelaskan kualitas hadits yang bersangkutan. Pengertian ini biasanya digunakan oleh para ulama hadits untuk menje¬laskan berbagai hadits yang termuat di dalam kitab ter¬tentu, seperti kitab Ihya' 'Ulum al-Din karya Imam al-Ghazali. Di dalam penjelasan takhrijnya dikemukakan sumber pengambilan tiap-tiap hadits dan kualitasnya masing-masing.

C. Latar Belakang Munculnya Ilmu Takhrij al-Hadits
Mahmud al-Thahhan mengatakan bahwa pada mulanya ilmu takhrij al-hadits tidak dibutuhkan oleh ulama dan peneliti hadits karena pengetahuan mereka tentang hadits sangat luas dan mantap. Lagi pula, hubungan para ulama dengan sumber hadits aslinya pada waktu itu sangat dekat dan melekat, sehingga ketika mereka hendak menjelaskan validitas suatu hadits, mereka cukup menjelaskan tempat atau sumbernya dalam berbagai kitab hadits. Mereka menge¬tahui cara-cara kitab sumber hadits itu ditulis, sehingga dengan potensi dan kemampuan yang dimiliki mereka tidak mengalami kesulitan untuk menggunakan dan mencari sumber dalam rangka mengemukakan suatu hadits. Apabila dibacakan kepada mereka suatu hadits yang bukan dari kitab hadits, maka dengan mudah mereka menjelaskan sumber aslinya.
Beberapa abad kemudian, para ulama hadits merasa kesulitan untuk mengetahui hadits dari sumber aslinya, terutama setelah berkembang karya-karya besar di bidang Syari'ah yang banyak menggunakan hadits sebagai dasar ketetapan hukum, begitu juga dengan ilmu-ilmu yang lain seperti Tafsir, Sejarah, dan lainnya. Keadaan ini menjadi latar belakang timbulnya keinginan para ulama untuk melakukan takhrij. Upaya yang mereka lakukan adalah dengan menjelaskan atau menunjukkan hadits kepada sumber aslinya, menjelaskan metodenya, dan menentukan kualitas hadits sesuai dengan kedudukannya.
Hasil jerih payah para ulama itu memunculkan kitab-kitab takhrij, di antaranya yang terkenal dalah Fawaid al-Muntakhabah al-Shahah karya Abu Qasim al-Husaini, Takhrij al-Fawaid al-Muntakhabah al-Shahah wa al-Gharaib karya Abu Qasim al-Mahrawani.

D. Tujuan dan Manfaat Takhrij al-Hadits
Dalam proses penelitian hadits, takhrij merupakan kegiatan penting yang tidak boleh diabaikan. Tanpa melaku¬kan kegiatan takhrij, seorang peneliti hadits akan kehi¬langan wawasan untuk mengetahui eksistensi hadits dari berbagai sisi. Sisi- sisi penting yang perlu diperhatikan oleh seorang peneliti hadits dalam hubungannya dengan takhrij ini meliputi kajian asal-usul riwayat suatu hadits, berbagai riwayat yang meriwayatkan hadits itu, ada atau tidak adanya coroboration (syahid dan muttabi') dalam sanad hadits yang diteliti.
Dengan demikian, tujuan takhrij al-hadits pada dasarnya adalah:
1. Untuk mengetahui asal-usul riwayat hadits yang diteliti
2. Untuk mengetahui seluruh riwayat bagi hadits yang di¬teliti.
3. Untuk mengetahui ada atau tidaknya syahid atau muttabi' pada sanad yang diteliti.
4. Adanya syahid dan atau muttabi' yang kuat dapat memperkuat sanad yang diteliti.


MANFAAT DARI KEGIATAN TAKHRIJ AL-HADITS


1, MEMPERKENALKAN SUMBER-SUMBER HADITS, KITAB-KITAB ASAL DI MANA SUATU HADITS BERADA, BESERTA ULAMA YANG MERIWAYATKANNYA
2,DAPAT MENAMBAH PERBENDAHARAAN SANAD HADITS MELALUI KITAB-KITAB YANG DIRUJUKNYA, SEMAKIN BANYAK KITAB ASAL YANG MEMUAT SUATU HADITS, SEMAKIN BANYAK PULA PERBENDAHARAAN SANAD YANG KITA MILIKI.
3. DAPAT MEMPERJELAS KEADAAN SANAD, DENGAN MEMBANDINGKAN RIWAYAT HADITS YANG BANYAK ITU, MAKA DAPAT DIKETAHUI APAKAH RIWAYAT TERSEBUT MUNQATI’, MU’DAL DAN LAIN-LAIN, DEMIKIAN JUGA DAPAT DIKETAHUI, APAKAH STATUS RIWAYAT TERSEBUT SAHIH.
4.DAPAT MEMPERJELAS KUALITAS SUATU HADITS DENGAN BANYAKNYA RIWAYAT, SUATU HADITS DAIF KADANG DIPEROLEH MELALUI SATU RIWAYAT, NAMUN TAKHRIJ MEMUNGKINKAN AKAN MENEMUKAN RIYAWAT LAIN YANG SAHIH, HADITS YANG SAHIH ITU MENGANGKAT KUALITAS HADITS YANG DAIF TERSEBUT KEDERAJAT YANG LEBIH TINGGI.
5. DAPAT MEMPERJELAS PERIWAYAT HADITS YANG SAMAR, DENGAN ADANYA TAKHRIJ KEMUNGKINAN DAPAT DIKETAHUI NAMA PERIWAYAT YANG SEBENARNYA SECARA LENGKAP.
6, DAPAT MEMPERJELAS PERIWAYAT HADITS YANG TIDAK DIKETAHUI NAMANYA, YAITU MELALUI PERBANDINGAN DIANTARA SANAD YANG ADA.
7, DAPAT MENAFIKKAN PEMAKAIAN LAMBANG PERIWAYATAN ‘AN
8.DAPAT MENGHILANGKAN KEMUNGKINAN TERJADINYA RIWAYAT DAN MEMPERJELAS NAMA PERIWAYAT YANG SEBENARNYA.
9.DAPAT MEMPERKENALKAN PERIWAYATAN YANG TIDAK TERDAPAT DALAM SATU SANAD.
10.DAPAT MENGHILANGKAN UNSUR SYAZ DAN MEMBEDAKAN HADITS YANG MUDRAJ.
11.DAPAT MENGHILANGKAN KERAGU-RAGUAN DAN KEKELIRUAN YANG DILAKUKAN OLEH PERIWAYAT.
12. DAPAT MEMBEDAKAN ANTARA PERIWAYATAN SECARA LAFAL DENGAN PERIWAYATAN SECARA MAKNA.
13.DAPAT MENJELASKAN WAKTU DAN TEMPAT TURUNNYA HADITS DAN LAIN-LAIN.


E. Metode Takhrij al-Hadits
Mencari sebuah hadits tidaklah sama dan semudah mencari ayat al-Qur'an. Untuk mencari ayat al-Qur'an cukup dengan sebuah kamus seperti al-Mu'jam al-Mufahras li Alfadz al-Qur'an al-Karim dan sebuah mushaf al-Qur'an. Sedangkan hadits, karena ia terhimpun dalam banyak kitab, diperlukkan waktu yang lebih lama untuk menelusurinya sampai sumber asalnya.
Meskipun begitu, para ulama hadits telah menulis kitab-kitab yang dapat membantu seorang peneliti hadits dalam rangka kegiatan takhrij. Tetapi, hanya sedikit yang sampai kepada kita. Kitab-kitab yang dapat dijumpai hanya¬lah merupakan alat bantu, seperti al-Jami' al-Shaghir, al-Mu'jam al-Mufahras li Alfadz al-Hadits al-Nabawi, Miftah Kunuz al-Sunnah, kitab-kitab al-Athraf, dan lain-lainnya.
Mengenai cara-cara mentakhrij hadits, al-Mahdi dan al-Thahhan mengemukakan lima metode takhrij sebagai beri¬kut.

l. Takhrij melalui periwayat pertama (al-rawi al-a'la)
Takhrij dengan metode ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mengetahui secara pasti perawi pertamanya, baik dari kalangan Sahabat ataupun tabi'in. Langkah perta¬ma dari metode ini adalah mengenal nama perawi pertama dari hadits yang akan ditakhrij. Langkah berikutnya adalah mencari nama perawi yang diinginkan dari kitab-kitab al-Athraf atau Musnad. Bila nama perawi pertama yang dicari telah ditemukan, kemudian dicari hadits yang diinginkan di antara hadits-hadits yang tertera di bawah nama perawi tersebut. Bila sudah ditemukan, maka akan diketahui ulama hadits yang meriwayatkannya.
Kitab yang membantu untuk kegiatan takhrij berda¬sarkan metode ini adalah kitab-kitab al-Athraf dan Musnad. Al-Athraf adalah himpunan hadits yang berasal dari kitab induknya di mana yang dicantumkan hanyalah bagian atau potongan hadits dari setiap hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat atau tabi'in. Di antara kitab-kitab al-Athraf yang terkenal adalah Athraf al-Shahihain karya Imam Abu Mas'ud Ibrahim ibn Muhanmmad ibn Ubaid al-Dimasyq, Athraf al-Kutub al-Sittah karya Syamsuddin Abu al-Fadhli Muhammad ibn Tahin ibn Ahmd al-Maqdisi, Al-Isyraf 'ala ma'rifah al-Athraf karya Abu al-Qasim Ali ibn Abi Muhammad al-Hasan al-Dimasyq, Tuhfat al-Asyraf bi Ma'rifat al-Asyraf karya Jamal al-din Abu al-Hajjaz Yusuf ibn 'Abd al-Rahman.
Musnad adalah kitab hadits yang disusun berda¬sarkan nama-nama Sahabat yang meriwayatkannya. Cara penyu¬sunan nama-nama Sahabat dalam kitab ini tidak sama, ada yang disusun secara alpabet dan ada juga yang disusun berdasarkan waktu masuk Islam atau keutamaan Sahabat. Di antara kitab-kitab Musnad tersebut adalah kitab Musnad karya Imam Ahmad ibn Hanbal, karya Abu Bakr 'Abdullah ibn al-Zubair al-Humaidi, dan karya Abu Daud al-Tayalisi.
Keunggulan metode ini : cepat sampai pada sahabat yg meriwayatkan hadis krn alfabetis
Kekurangannya : lama sampai pd hadis yg dicari jika sahabat tsb. banyak meriwayatkan hadis
2. Takhrij melalui Lafadz pertama Matan Hadits
Penggunaan metode didasarkan atas lafadz pertama matan hadits. Melalui metode ini, pentakhrij terlebih dahulu menghimpun lafadz pertama hadits berdasarkan huruf-huruf hijaiyah. Setelah pentakhrij mengetahui lafadz pertama yang terletak dalam hadits tersebut, selanjutnya ia mencari lafadz itu dalam kitab-kitab takhrij yang disusun sesuai dengan metode ini berdasarkan huruf perta¬ma, huruf kedua dan seterusnya. Contoh, hadits yang ber¬bunyi من غشانا فليس منا Langkah pertama, karena lafadz pertamanya adalah من , maka pentakhrij harus mencarinya pada bab mim ( م ). Langkah kedua mencari huruf nun ( ن ) setelah mim ( م ) tersebut. Ketiga, mencari huruf-huruf selanjutnya yang mengiringinya, yaitu ghain ( غ ), dan demikian seterusnya.
Kitab-kitab yang dapat digunakan untuk mentakhrij dengan metode ini di antaranya adalah al-Jami' al-Kabir karya Imam Suyuthi, al-Jami' al-Azhar karya al-Manawi, al-Jami' al-Shaghir min Hadits al-Basyir al-Nazhir karya Jalaluddin al-Suyuthi.
Dalam kitab al-Jami' al-Shaghir min Hadits al-Basyir al-Nazhir, Jalaluddin al-Suyuthi menghimpun dan menyusun hadits-hadits yang diatur berdasarkan urutaan huruf hijaiyyah, mulai dari huruf alif, ba', ta', dan seterusnya.
Dalam menjelaskan kualitas hadits, kitab ini meng¬gunakan rumus-rumus sebagai berikut: صح untuk hadits berkualitas shahih; ح untuk hadits berkualitas hasan; dan ض untuk hadits berkualitas dla'if. Sedangkan untuk kode mukharrij dari hadits yang bersangkutan digunakan kode خ untuk Bukhari, م untuk Muslim, حم untuk Ahmad, ت untuk Turmuzhi.
Dengan menggunakan metode ini, memungkinkan pen¬takhrij untuk cepat menemukan hadits yang dicari. Kesuli¬tan yang mungkin dijumpai adalah apabila terdapat perbe¬daan lafadz pertama, seperti hadits yang berbunyi:
إذا اتــاكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه
Menurut bunyi hadits di atas, lafadz pertamanya adalah إذا اتــاكم Tetapi, bila lafadz pertama yang kita ingat adalah لو اتــاكم, akan sulit menemukan hadits itu karena adanya perbedaan lafadz tersebut. Demikian juga apabila lafadz yang kita jumpai berbunyi إذا جاءكم , sekali¬pun semuanya memiliki pengertian yang sama.
Keunggulannya: 1. meskipun tdk hapal semua hadis, dg lafal pertama saja dpt dg cepat menyampaikan pd hadis yg dicari; 2. Akan ditemukan hadis lain yg tdk menjadi objek pencarian n mungkin dibutuhkan
Kekurangan metode ini: 1.jika lafal yg dianggap awal hadis bkn awal hadis; 2. jika trjadi penggantian lafal yg diucapkan Rasul.
3. Takhrij melalui penggalan kata-kata yang tidak banyak diungkap dalam lisan
Menurut Mahmud al-Thahhan, mentakhrij hadits dengan metode ini dapat menggunakan kitab al-Mu'jam al-Mufahras li Alfadz al-Hadits al-Nabawi karya A.J. Wensinck yang di¬terjemahkan oleh Muhammd Fuad 'Abd al-Baqi. Kitab ini merujuk kepada kitab-kitab yang menjadi sumber pokok hadits, yaitu Kutub al-Sittah, al-Muwaththa', Musnad Imam Ahmad, dan Musnad al-Darimi.
Cara penggunaan kitab al-Mu'jam di atas dapat dilihat pada jilid 7 bagian permulaan. Di sana akan dipe¬roleh penjelasan tentang bagaimana menggunakan kitab ini secara mudah. Dua hal penting yang perlu dijelaskan di sini adalah pemberian kode nama yang dijadikan sumber rujukan, misalnya حم untuk Ahmad, ت untuk Turmuzhi, جه untuk Ibn Majjah, مى untuk Darimi; dan penjelasan tentang kitab atau bab dan halaman kitab yang dirujuk, misalnya Musnad Ahmad, nomor setelah rumus/kode terdapat dua ben¬tuk: nomor kecil menunjukkan jilid dan nomor besar menun¬jukkan halaman dari kitab yang dimaksud.
Kelebihan metode ini di antaranya:
a. mempercepat pencarian hadits;
b. membatasi hadits-haditsnya pada kitab-kitab induk dengan menyebutkan nama kitab, juz', bab, dan halaman;
c. memungkinkan pencarian hadits melalui kata apa saja yang terdapat dalam matan hadits.
Sedangkan kekurangannya:
a. pentakhrij harus memi¬liki kemampuan berbahasa Arab beserta perangkat-perangkat ilmunya, karena metode ini menuntut untuk mengembalikan kata kuncinya kepada kata dasar;
b. terkadang suatu hadits tidak dapat ditemukan dengan satu kata kunci, sehingga pentakhrij harus mencarinya dengan menggunakan kata-kata yang lain.
4. Takhrij berdasarkan topik hadits
Seorang pentakhrij boleh saja tidak terikat dengan bunyi atau lafadz matan hadits yang ditakhrijnya, tetapi berupaya memahami melalu topiknya. Upaya penelusurannya memerlukan kitab atau kamus yang dapat memberikan penjela¬san riwayat hadits melalui topik yang telah ditentukan.
Di antara kitab yang dapat membantu kegiatan takh¬rij dengan metode ini adalah Miftah Kunuz al-Sunnah, al-Jawami' al-Shahih, al-Mustadrak 'ala Shahihain, Jam'u al-Fawaid min Jam'i al-Ushul wa Majma' al-Zawaid.
Menurut Mahmud al-Thahhan, kitab hadits yang dijadikan acuan oleh kitab-kitab di atas jumlahnya banyak sekali. Di antaranya, Kutub al-Sittah, al-Muwaththa', Musnad Ahmad, Sunan al-Darimi, Musnad Zaid ibn Al, Sirah ibn Hisyam, Maghazi al-Waqidi, dan Thabaqah ibn Sa'ad.
Keunggulan metode ini di antaranya adalah:
a. metode ini mendidik ketajaman pemahaman terhadap hadits pada diri pentakhrij;
b. metode ini dapat memperkenalkan pentakhrij dengan hadits-hadits lain yang senada dengan hadits yang dicari.
Sedangkan kelemahannya:
a. Terkadang kandungan hadits itu sulit disimpulkan oleh pentakhrij sehingga tidak dapat ditentukan temanya. Akibatnya ia tidak mungkin menggunakan metode ini, apalagi kalau topik yang dikandung hadits itu lebih dari satu;
b. Terkadang pemahaman pen¬takhrij tidak sesuai dengan pemahamaan penyusun kitab, karena penyusun kitab meletakkan suatu hadits pada topik yang tidak diduga oleh pentakhrij.
5. Takhrij berdasarkan status hadits
Melalui kitab-kitab tertentu, para ulama berupaya menyusun hadits-hadits berdasarkan statusnya, seperti hadits qudsi, masyhur, mursal, dan lain-lain.
Kelebihan metode ini dapat memudahkan proses takhrij, karena hadits-hadits yang diperlihatkan berdasarkan statusnya jumlahnya sangat sedikit dan tidak rumit. Meskipun demikian, keku¬rangannya tetap ada yaitu terbatasnya kitab-kitab yang memuat hadits menurut statusnya. Di antara kitab yang disusun menurut metode ini adalah: al-Azhar al-Mutanatsirah fi al-Akhbar al-Mutawatirah karya Suyuthi, yang memuat hadits-hadits mutawatir; al-Ittihafath al-Saniah fi al-Ahadits al-Qudsiyah karya al-Madani yang memuat hadits-hadits qudsi; al-Maqashid al-Hasanah karya Sakhawi yang memuat hadits-hadits populer; al-Marasil karya Abu Daud yang memuat hadits-hadits mursal; Tanzih al-Syari'ah al-Marfu'ah 'an al-Akhbar al-Syani'ah al-Maudlu'ah karya Ibn Iraq yang memuat hadits-hadits maudlu'

F. Penutup
Takhrij hadits pada dasarnya hanyalah langkah awal dari penelitian hadits. Di antara langkah-langkah penting berikutnya yang harus dilakukan dalam kerangka penelitian hadits adalah kritik matan (naqd al-matn) dan kritik sanad.

Minggu, 17 Februari 2008

PERSIAPAN SEBELUM MENIKAH 1

PERSIAPAN DIRI SEBELUM MENIKAH
MENURUT TUNTUNAN RASULULLAH

Keluarga merupakan salah satu mata rantai kehidupan yang paling esensial bagi manusia. Dari keluarga manusia hadir di dunia ini QS al-Nisa’ (4) : 1. Dalam keluarga manusia tumbuh dan berkembang. Melalui keluarga manusia memenuhi kebutuhan biologisnya secara wajar dan regenerasi dapat dicapai dengan cara yang sah. Keluarga wadah yang sangat efektif pendidikan pertama dan utama bagi anak-anak. Keluarga merupakan lembaga sosialisasi bagi anak, semua pengalaman anak pada waktu kecilnya akan mempunyai pengaruh dalam kepribadian, dalam penentuan sikap, tindakan dan cara menghadapi persoalan hidup, terutama dalam kehidupan keluarga (Zakiah Daradjat, 1974, h. 8).Di sisi lain, keluarga merupakan lembaga sosial yang mempunyai tanggung jawab untuk mengubah suatu organisme biologis menjadi manusia (William J. Goode, h. 16) Keluarga wadah satu-satunya untuk menghindarkan diri dari penyakit dan penyimpangan seksual (Ibn Musthafa, 1993, h. 63-65)
Keluarga yang kurang serasi, sangat besar kemungkinan anggotanya menjadi parasit bagi masyarakat (Soerjono Soekamto,1992, h. 40), dapat dikatakan tulang punggung masyarakat (Quraish Shihab, 1992, h. 253), yang mempunyai andil yang besar bagi bangun atau runtuhnya suatu masyarakat. Bagi muslim, Rasulullah saw. merupakan tokoh untuk dijadikan panutan, karena dalam berbagai kesempatan Rasul selalu memberikan perhatian yang besar terhadap persiapan pernikahan. Apalagi pada masa sekarang, keluarga dihadapkan pada situasi dan kondisi yang sangat sulit dan rawan permasalahan. Banyak terjadi tindakan kekerasan dalam rumah tangga antara suami isteri, dan antara anak dan orang tua. Keluarga juga mendapatkan tantangan dan pengaruh perkembangan dunia luar, yang banyak menayangkan kekerasan dalam rumah tangga. Oleh sebab itu, Rasul menjelaskan persiapan yang harus ada sebelum menikah, yaitu yang berkaitan dengan persiapan fisik dan persiapan psikis.

1. Persiapan fisik
Persiapan fisik merupakan salah satu prasyarat untuk menikah, yang sangat menentukan adalah umur untuk melakukan pernikahan

a. Umur untuk melakukan perkawinan
Dalam Hadis tidak ada ketentuan pasti tentang umur untuk menikah. Tetapi ada isyarat pada kata al-syabab yang berarti kematangan (Ibn Manzhur, h. 462), atau kedewasaan. Secara biologis, fisik manusia tumbuh berangsur-angsur sesuai dengan pertambahan usia. Elizabeth mengungkapkan (Elizabeth B. Hurlock, 1993, h. 189) bahwa pada pria, organ-organ produksinya di usia 14 tahun baru sekitar 10 persen dari ukuran matang. Setelah dewasa, ukuran dan proporsi tubuh berkembang, juga organ-organ reproduksi. Bagi pria, kematangan organ reproduksi terjadi pada usia 20 atau 21 tahun. Pada perempuan, organ reproduksi tumbuh secara pesat pada usia 16 tahun. Pada masa tahun pertama menstruasi dikenal dengan tahap kemandulan remaja, yang tidak menghasilkan ovulasi atau pematangan dan pelepasan telur yang matang dari folikel dalam indung telur. Organisme reproduksi dianggap sudah cukup matang di atas usia 18 tahun, uterus bertambah panjang dan indung telur bertambah berat. Kematangan fisik seseorang menurut keterangan di atas ditentukan oleh usia. Semakin bertambah usia seseorang semakin matang organisme reproduksinya.
Kata الشباب memiliki pengertian kedewasaan usia dan kematangan emosional. karena, syabab adalah penamaan terhadap orang yang sudah balig sampai dengan umur 30 tahun, penamaan terhadap orang yang sudah berumur 16 tahun atau orang yang berumur maksimal 30 tahun, karena istilah untuk orang yang lebih dari 30 tahun adalah al-syuyukh (al-Nawawi, h. 173, dan al-Atsqalani, h. 135) Tidak adanya ukuran pasti dalam hadis menunjukkan pada sebagian orang tidak seimbang antara kedewasaan usia kalender dengan usia psikis. Begitu juga sebaliknya, ada yang usia kalendernya lebih muda tetapi memiliki kematangan emosional tinggi.
b. Persiapan finansial
Dalam kehidupan keluarga, faktor ekonomi merupakan salah satu faktor penting Pernyataan Nabi dalam hadis, bahwa kemampuan merupakan prasyarat menikah. Kata al-baat secara leksikal berarti jima’ (Al-’Atsqalani, h. 108), namun konteksnya kemampuan material (al-’Aini, h. 278 dan al-Mubarakfuri, h. 199), .karena jika kata baat adalah lemah kemampuan seksual, maka perintah untuk melakukan puasa tidak mempunyai makna bagi orang yang tidak mempunyai gairah seksual. Jadi, maknanya kekayaan atau kelebihan di bidang material atau mempunyai kemampuan untuk memperoleh sesuatu (Wahbat Zuhaili, 1991/1411, h. 13.dan Muhammad Rasyid Ridha, 1973, h. 17), dalam bentuk harta kekayaan atau keahlian yang dimilikinya. Dalam QS. al-Nur (24):33 : (orang-orang yang tidak mempunyai kesanggupan untuk menikah hendaklah ia menjaga dirinya sampai Allah memampukan mereka).
Dari hadis terlihat bahwa perintah menikah menjadi wajib jika yang bersangkutan telah memiliki atau dapat mempersiapkan financial untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Ini sering diabaikan oleh sebagian umat Islam. Pemahaman semakin jelas dengan mengaitkannya dengan ketentuan dalam Q.S. al-Nur’: 34, yang menunjukkan ada keikut-sertaan atau pendampingan wali dalam masalah financial calon yang belum mandiri ekonominya. Banyak yamg memahami bahwa dalam Islam seseorang tidak perlu melakukan persiapan finansial. Anggapan yang seperti ini tentu sangat keliru, jika dikaitkan dengan ayat dan hadis di atas. Di sisi lain, hadis ttg wali agar tidak menjadikan kemampuan finansial sebagai standar/dasar menerima calon menantu. (Al-Mubarakfuri, h. 204), agar laki-laki yang menginginkan anaknya tidak menghalalkan semua cara agar dapat harta dan kedudukan.
2. Persiapan mental
Berkeluarga berarti bersatunya dua individu yang mempunyai pribadi, karakter, latar belakang keluarga dan latar belakang pendidikan, serta sikap yang berbeda. Oleh sebab itu, dituntut penyesuaian diri dengan lingkungan dan tanggung jawab baru dan siap menerima orang lain. Masalah penyesuaian diri dalam perkawinan, yang paling pokok dan umum berpengaruh kepada kebahagiaan keluarga adalah penyesuaian dengan pasangan, penyesuaian seksual, penyesuaian keuangan dan penyesuaian dengan orang lain dalam keluarga pihak masing-masing (Elizabeth B. Hurlock, h. 290). Untuk itu hanya orang yang sudah dewasa mental yang dapat melakukan penyesuaian diri dengan orang lain dalam keluarga barunya. Kesiapan mental dimaksud karena ada tanggung jawab dalam hadis yang harus diemban oleh masing-masing pihak (al-Bukhari, h. 2144, Muslim h. 1459, Abu Daud, h. 130, al-Turmuzi, h. 124, dan Ahmad bin Hanbal, h. 54)
Dalam hal ini yang cukup penting juga adalah pengetahuan tentang proporsional hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan dalam keluarga.