Senin, 04 Februari 2008

Peringatan Rasul Ttg Nazar

Nazar
Nazar dalam bahasa Arab berarti adalah mewajibkan sesuatu yang pada mulanya tidak wajib atas diri sendiri sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa.
[1] Biasanya orang bernazar:
1. Untuk tercapainya suatu kenikmatan, kesuksesan atau pun keinginan. 2. Agar terhindar dari kesulitan. Dalam al-Qur’an ada ayat tentang nazar namun lebih pada suatu usaha hamba Allah untuk pendekatan diri kepada Allah, yg fuqaha' masukkan dalam kategori nazar al-tabarrur.[2]
Karena nazar tersebut masih tetap dilakukan oleh manusia sampai Islam datang, maka al-Qur'an pun mengatur tentang nazar ini, seperti yang terlihat dalam surat al-Baqarah/2:270: وَمَا أَنفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ "apa saja yang kamu nafkahkan dan apa saja yang telah kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengatahuinya"; ثُمَّ لِيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ
"dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka"; al-Insan/76:7 yang artinya: "mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari azab-Nya merata di mana-mana". (Q.Surat al-Hajj/22:29)
Dalam kedua ayat ada perintah untuk melaksanakan nazar yang sudah terlanjur diucapkan. Namun ada beberapa kriteria nazar yang harus dilaksanakan oleh orang yang telah terlanjur bernazar
a. Nazar yang Harus Dipenuhi
Ketika nazar sudah terucap, berarti ada suatu janji yang harus ditepati. Orang yang bernazar kadang-kadang dipengaruhi oleh situasi dan kondisi yang dihadapinya saat itu, sehingga mungkin saja nazar yang diucapkan tidak mempertimbangkan objek nazar tersebut dalam bingkai ketaatan kepada Allah atau sebaliknya malah maksiat kepada Allah. Misalnya saja, seorang yang marah dengan kondisi kemiskinan atau penyakit yang dihadapinya, ia melakukan nazar "kalau saya masih seperti ini, maka saya tidak akan pernah salat selama-lamanya". Atau saya akan bunuh diri.
1. Menazarkan sesuatu yang diperbolehkan
Ketika seseorang bernazar, kadang tidak memperhatikan nazar yang diucapkannya, hal itu terlihat dari arahan Rasulullah dalam hadis berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ قَالَ مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ
[3]
('Aisyah r.a. Nabi Saw. bersabda: siapa saja yang telah bernazar untuk mena'ati Allah, maka hendaklah ia mena'ati-Nya. Siapa saja yang telah bernazar untuk maksiat kepada Allah, maka janganlah ia memaksiati-Nya).
2. Bernazar dengan sesuatu yang disanggupi
Orang yang bernazar kadang emosional, oleh keinginan yang luar biasa atau kekhawatiran yang sangat tinggi, membuat seseorang bernazar dengan sesuatu yang kadang di luar jangkauan atau di luar kemampuannya. Oleh sebab itu nazar dengan yang tidak dimiliki atau tidak sesuai dengan kemampuan tidak perlu dipenuhi. Ada dua hal yang secara vis a vis terjadi pada kondisi tersebut. Kewajiban memenuhi nazar di satu sisi dengan ketidakmampuan memenuhi di sisi lain. Solusi yang diberikan Rasul dapat diperhatikan dalam salah satu sabda Rasul berikut:
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لا نَذْرَ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ وَلا فِيمَا لا يَمْلِكُ ابْنُ آدَم َ
[4]
Bukan hanya itu, objek nazar yang menyusahkan atau mempersulit diri juga tidak perlu dipenuhi, seperti yang terlihat dalam hadis (Dari Ibn 'Abbas ketika Nabi sedang berkhutbah tiba-tiba seseorang berdiri, lalu ia ditanya kenapa demikian ? mereka menjawab: Abu Isra'il telah bernazar untuk selalu berdiri, tidak akan duduk, tidak berteduh, tidak berbicara dan akan berpuasa. Lalu Nabi bersabda: perintahkan orang itu untuk berbicara, untuk berteduh/ berlindung dan untuk duduk. Hendaklan ia menyempurnakan puasa nazarnya).
3. Kewajiban menyempurnakan nazar
Kewajiban menyempurnakan nazar tetap ada dan nazar tersebut dilaksanakan, dan berlaku selamanya. Bahkan jika yang bernazar ketika hidupnya belum menunaikan apa yang dinazarkannya, maka ahli warisnyalah yang diberikan kewajiban sama untuk melaksanakan nazar yang telah diucapkannya. Hal itu terekam dalam hadis Rasul berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ نَذْرٍ أَفَأَصُومُ عَنْهَا قَالَ أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ فَقَضَيْتِيهِ أَكَانَ يُؤَدِّي ذَلِكِ عَنْهَا قَالَتْ نَعَمْ قَالَ فَصُومِي عَنْ أُمِّكِ
[6]
Dalam hadis di atas, terlihat bahwa penyempurnaan nazar tidak gugur oleh kematian. Bukan hanya puasa tapi semua yang telah dinazarkan seperti yang terlihat dalam hadis berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ اسْتَفْتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَذْرٍ كَانَ عَلَى أُمِّهِ تُوُفِّيَتْ قَبْلَ أَنْ تَقْضِيَهُ فَقَالَ اقْضِهِ عَنْهَا
[7]
Dalam hadis di atas, terlihat bahwa nazar apapun yang belum terbayarkan sampai meninggal, maka mereka ahli waris wajib melaksanakan nazarnya. Dalam hadis yang lain,
[8] objek nazarnya adalah haji. Rasul menyamakan nazar tersebut dengan hutang lain. bahkan hutang kepada Allah lebih prioritas untuk ditunaikan.
Ada beberapa hal yang dapat dipetik dari ketentuan di atas, yaitu:
1. Jika terlanjur bernazar, diberitahukan kepada keluarga terdekat, karena kita tidak tahu apakah nazar tersebut dapat dilaksanakan sendiri atau tidak.
2. Nazar yang belum dibayarkan sama dengan hutang lainnya.
3. Ahli waris mempunyai kewajiban untuk membayar nazar yang belum sempat ditunaikan oleh pembuat nazar, sama dengan kewajiban membayar hutang lainnya.
B. Konsekwensi Tidak Melakasanakan Nazar yang sudah terlanjur diucapkan
Konsistensi umat Islam dengan janjinya menjadi sangat ditekankan dan diwajibkan. Begitu juga dengan nazar, yang merupakan janji seseorang kepada Allah untuk melakukan sesuatu. Orang yang sudah mengucapkan nazar, setelah sesuatu yang diinginkannya tercapai, maka yang dinazarkan menjadi kewajiban baginya.
Nazar bukanlah perbuatan main-main yang dapat saja dibatalkan oleh pelakunya. Untuk itu terlihat ada unsur keseriusan dalam nazar, sehingga jika tidak dipenuhi akan dibebani dengan sesuatu sebagai pengganti. Ancaman hukuman bagi orang yang tidak memenuhi nazarnya dengan berbagai alasan adalah mambayar kaffarat. Hal itu terlihat dalam hadis berikut:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ
[9]
Artinya: Dari 'Uqbah bin 'Amir, Rasulullah bersabda: Kaffarat nazar adalah kaffarat sumpah
Dalam hadis di atas, kaffarat nazar sama dengan kaffarat sumpah. yang ditentukan dalam al-Qur'an surat al-Ma'idah/5: 89 ada tiga alternatif yaitu:1 Memberi makan sepuluh orang miskin, sama dengan makanan sehari-hari;2. atau memberi pakaian sepuluh orang miskin seperti pakaian yang dipakai sendiri;3. atau memerdekakan budak;4.atau puasa 3 hari, jika tidak sanggup untuk melakukan salah satu dari tiga alternatif
C. Esensi Nazar
Umat Islam bernazar selalu dihubungkan dengan keinginan dan harapan untuk mendapatkan atau terhindar dari sesuatu.
1. Nazar Tidak Akan Merubah Apapun
Agar umat Islam tetap berada dalam tuntunan dan garis yang telah ditetapkan Allah dan Rasul, perlu pemahaman yang utuh tentang nazar. Nazar harus dilihat sebagai sesuatu yang dulunya merupakan kebiasaan manusia di tempat ayat al-Qur'an diturunkan, sehingga diatur dalam al-Qut'an dan Hadis. agar tidak terjadi kesalahan dalam bernazar Sabda Rasulullah :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ النَّذْرُ لا يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلا يُؤَخِّرُهُ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ
[10]
(Nazar itu tidak mendahulukan sesuatu dan tidak pula mengakhirkan sesuatul Nazar itu hanya mengeluarkan orang dari kebakhilan). Nazar itu tidak mempunyai kekuatan apa-apa, Nazar tidak dapat mempercepat sesuatu yang belum saatnya atau menyebabkan adanya sesuatu yang pada dasarnya tidak atau belum ada pada saat itu. Nazar juga tidak akan memperlambat sesuatu yang seharusnya sudah saatnya terjadi. Sesuatu akan terjadi sesuai dengan taqdir
[11] Kalau pun antara keinginan dan harapan orang yang bernazar itu sesuai dengan keinginannya, maka sebenarnya nazar itulah yang sesuai dengan takdir yang sudah ditetapkan Allah.
Kesadaran tentang esensi nazar yang telah ditetapkan Rasul menjadi sangat krusial, agar umat Islam tidak memberikan posisi berlebihan pada nazar sebagai sesuatu yang dapat merubah sesuai dengan yang diinginkan. Hal itu untuk menjaga aqidah umat Islam dari sesuatu yang akan mempengaruhinya secara tidak disadari. yaitu dg memahami Allah memberikan sesuatu sesuai dengan keinginnannya karena nazar yang sudah dilakukannya.[12]
Nazar hanya dapat menjadikan orang kikir mengeluarkan hartanya atau melakukan sesuatu. Dinyatakan kikir oleh Rasulullah, karena dalam kenyataannya, org kikir tidak akan melakukan sesuatu jika tidak mendapatkan sesuatu. Orang yang bernazar akan melakukan atau memberikan sesuatu yang sebelumnya tidak pernah dilakukannya, dan tidak mewajibkan dirinya untuk melakukannya apabila yang diinginkannya tidak terpenuhi sesuai dengan harapannya.
[13]
2. Larangan Bernazar
Nazar mempunyai kesan bahwa kebajikan yang akan dilakukan selalu dikaitkan dengan kebajikan yang telah diperoleh, atau terhindar dari sesuatu yang tidak menyenangkan. Hal itu dapat dilihat dari sabda Rasullah Saw. berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا يَنْهَانَا عَنِ النَّذْرِ وَيَقُولُ إِنَّهُ لا يَرُدُّ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الشَّحِيحِ
[14] (Dari 'Abdullah bin 'Umar Rasulullah mengambil satu hari yang beliau melarang kami bernazar) Pelarangan karena nazar itu tidak akan menolak atau menghambat terjadinya sesuatu. Juga koreksian terhadap kesukaan bernazar dan keyakinan nazar akan mengantarkan utk mendapatkan sesuatu sesuai dengan keinginan. Juga arahan jangan membawa pengrusakan akidah, karena Islam mengajarkan untuk berusaha mendapatkan atau menghindar dari sesuatu yang tidak diinginkan. Di samping itu, jangan lupa berdo'a. Jika sesuai dengan keinginan kita diharuskan bersyukur dan jika tidak, harus bersabar.
Berdasarkan hadis tersebut, Ulama berbeda pendapat tentang hukum bernazar:
[16]
1. Menurut Mazhab Hanafi, untuk ketaatan kepada Allah hukumnya mubah (boleh) saja;2. Menurut mazhab Maliki, hukumnya mandub, tetapi bernazar dengan yang berulang-ulang hukumnya makruh tanzih;3. Menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali hukumnya makruh tanzih (tidak disukai)

[1] al-Raghib al-Ishfahani, Mufradat Alfaz al-Qur'an, Beirut: Dar al-Syamiyah, 1412/1992, h. 797
[2] ibid., h. 140 dan 142
[3] Al-Bukhari, kitab aiman dan nazar 6202, Muslim, Al-Turmuzi kitab aiman dan nazar no. 1446, al-Nasa'i kitab iman dan nazar 3746- 3748, Abu Daud kitab iman dan nazar no. 2862, Ibn Majah kitab kaffarat, no.2117 , Malik, kitab aiman dan nazar no. 902, Al-Darimi kitab aiman dan nazar no. 1446 dan Ahmad
[4] al-Nasa'i aiman dan nazar no 3752, al-Bukhari hanya menyebutkan fi ma la yamlik , kitab adab no 5587, = muslim kitab aiman dan nazar n0, 159, Abu Daud, kitab aiman dan nazar no. 2835,
[5] Al-Bukhari, kitan aiman wa al-nazar no. 6210
[6] al-Bukhari, kitab washaya no. 2555, kitab aiman dan nazar no. 6204, Muslim, kitab nazar no. 3092, al-Turmuzi kitab nazar no. 1466, al-Nasa'i kitab washaya no. 3599, 3600, 3602, 3603, kitab aiman dan nazar no. 3757- 3759, Abu Daud kitab aiman dan nazar no. 2878, Ibn Majah kitab kaffarat no. 2123, Malik kitab nazar no. 895, dan Ahmad bin Hanbal.
[7] Al-Bukhari, kitab nazar no. 6204, al-Nasa'i aiman dan nazar no. 3757
[8] Al-Bukhari , kitab nazar no. 6205
[9] Muslim, kitab aaiman dan nazar no. 3103, al-Turmuzi , no. 1448, al-Nasa'i no. 3772
[10] Muslim kitab aiman dan nazar no. 3094, al-Nasa'i kitab aiman dan nazar no. 3743, 3745 bandingkan dengan Al-Bukhari, nazar 6198,
[11] Muslim kitab aiman dan nazar no. 3098 bandingkan dengan Al-Bukhari, nazar 6200,
[12] Al-Syaukani, Muhammad bin Muhammad, Nailul Authar Syarh Muntaqa al-Akhbar Min Ahadis Sayd al-Akhyar, jilid 4, juz 7, h. 129
[13] Al-Bukhari kitab nazar no 6200
[14] Al-Bukhari, nazar 6199, Muslim , al-Nasa'i kitab aiman dan nazar no. 3741, 3742, Muslim kitab nazar 3096
[16] Abd al-Rahman al-Jaziry, Kitab al-Fiqh ;ala Mazahib al-Arba'ah ,(Beirut: Dar al-Fikr, tt., juz 2, h. 140-141

31 komentar:

assalamu'alaikum ukhti..sy ada situasi spt ini..orang yg berjanji akan berhenti menghisap rokok, jika keinginan dy menikah telah tercapai. dan skrng dy sdh menikah..namun belum sanggup melaksanakan nadzarnya.. bagaimana baiknya ukhti..?mohon pencerahannya...wassallam.

Assalammualaikum wr. wb.

Saya telah bernazar melakukan puasa jika saya mendapat peringkat di kelas.. namun ternyata keinginan saya tsb tidak tercapai.. apakah saya masih harus membayar nazar tsb atau tdak ??? mohon bantuannya ya..

wassalamualaikum wr. wb

assalamu'alaikum ukhti...

Terima kasih banyak untuk pencerahannya tentang nazar ukhti...

nice post...

assalamualaikum
saya telah bernazar untuk membelikan kambing kurban,ternyta saya tdak sanggup,apakah saya boleh menggntikan nazar saya dngn memberi zakat kepda panti asuhan, saya takut berdosa,mohon bantuannya
wassalamualaikum.wr.wb

Elmayanjy tapi kan di dalam al-Qur'an membolehkannya gan??
oea izin kopy ya gan..

Assalamuallaikum ustad...saya dulu pernah bernazar setelah lulus sekolah ingin puasa 10 hari.namun sampai sekarang saya baru melaksanakan 3 hari.apakah nazar saya masih tetep harus dan wajib d laksanakan 10 hari tadz.mohon pencerahanya
...trima kasih

Assalamualaikum,, saya ingin bertanya "Boleh tidak menazarkan jodoh?" dan apa hukum nya? Mohon penjelasan ustaz.. Syukran..

Assalamualaikum,, saya ingin bertanya "Boleh tidak menazarkan jodoh?" dan apa hukum nya? Mohon penjelasan ustaz.. Syukran..

wa'alaikum salam, pada dasarnya dalam hadis Rasul Nazar tidak akan merubah apa pun, maka muslim harusnya tidak bernazar. oleh sebab itu kalau belum bernazar, sebaiknya nanda berdoa agar mendapatkan jodoh yg terbaik. Tetapi kalau sudah terlanjur bernazar maka apa yg dinazarkan harus dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dg Islam. Misalnya, kalau nanda bernazar "jika saya dapat memperistri si A, maka saya akan ...., maka setelah menikah dg A wajib hukumnya menunaikan nazarnya itu.

Assalamualaikum ada teman saya yang nazar jika dapet pacar dia tidak akan deket dengan oranglain ataupun selingkuh jika dia selingkuh atau dekat dgn org laen akan jomblo seterusnya itu gmna ya???

Assalamualaikum ada teman saya yang nazar jika dapet pacar dia tidak akan deket dengan oranglain ataupun selingkuh jika dia selingkuh atau dekat dgn org laen akan jomblo seterusnya itu gmna ya???

Assalamualaikum ukhti ... saya dulu pernah berniat dalam hati saya kalau lulus smp ingin sedekah kemesjid. Ini termasuk nazar ? Dan sekarang saya sudah lulus kuliah.. dan saya belum melakukan itu.. saya harus bagaimna? Kasih solusi dan pandangannya ya ukhti

Assalamualaikum ukhti ... saya dulu pernah berniat dalam hati saya kalau lulus smp ingin sedekah kemesjid. Ini termasuk nazar ? Dan sekarang saya sudah lulus kuliah.. dan saya belum melakukan itu.. saya harus bagaimna? Kasih solusi dan pandangannya ya ukhti

'alaikum salam nanda, Kalo masih didalam hati itu tidak masuk nazar. Tetapi sebaiknya nanda memberikan sedekah sebagai rasa syukur kpd Allah. Apalagi untuk mesjid diniatkan atau tdk sedekah merupakan perbuatan yg akan banyak manfaatnya bagi kita di dunia dan akhirat. Untuk ke depan tidak usah bernazar tetapi berdoa utk mengiringi ikhtiyar.

'alaikum salam nanda, Kalo masih didalam hati itu tidak masuk nazar. Tetapi sebaiknya nanda memberikan sedekah sebagai rasa syukur kpd Allah. Apalagi untuk mesjid diniatkan atau tdk sedekah merupakan perbuatan yg akan banyak manfaatnya bagi kita di dunia dan akhirat. Untuk ke depan tidak usah bernazar tetapi berdoa utk mengiringi ikhtiyar.

assalamualaikum ...
saya mau tanya ..saya beberapa waktu lalu saya sempet bernadzar untuk berpuasa selama 7 hari dalam hati jika saya mendapat pekerjaan baru, dan saya bercerita kepada ibu saya dan ibu saya menyarankan saya untuk menunaikannya..tapi saya merasa berat menunaikan puasa nadzar 7 hari tersebut..mohon pencerahannhya...

Asslamu'alaikum. Saya mau tanya boleh tidak menazarkan jodoh yg kita mau,tetapi org tersebut sudah mempunyai pacar dan sepertinya mereka baik2 saja. Apakan saya dosa? Minta tolong di beri pejelasannya ya. Terima kasih

Asslamu'alaikum. Saya mau tanya boleh tidak menazarkan jodoh yg kita mau,tetapi org tersebut sudah mempunyai pacar dan sepertinya mereka baik2 saja. Apakan saya dosa? Minta tolong di beri pejelasannya ya. Terima kasih

Ustadz, saya mau tanya, kalau baru berupa keinginan dalam hati untuk melakukan sesuatu, jika keinginan kita terpenuhi, tetapi belum kita ikrarkan, apakah termasuk NADZAR?

Ustadz, saya mau tanya, kalau baru berupa keinginan dalam hati untuk melakukan sesuatu, jika keinginan kita terpenuhi, tetapi belum kita ikrarkan, apakah termasuk NADZAR?

Assalamualaikum, saya mau tanya. Misal saya nazar tapi pada saat mengucapkan nazar tsb saya mengucapkan "insyaallah" apakah itu trmasuk nazar? dan misal saya tidak bisa menyelesaikan sampai akhir nazar saya, bagaimana ya sya jadi kepikiran dan takut banged, saya ud berusaha dari kmarin untuk memenuhi nazar saya yaitu khatam al quran, tpi waktu sudah mw menjelang idul Fitri dan saya belum bisa selesai memenuhi nazar saya? Bagaimana solusinya ya?

Assalamualaikum ustadz.
Saya mau tanya.
Misal saya bernadzar akan sholat taubat 100 rokaat apabila saya melakukan dosa.
Nah itu termasuk nadzar atau bagaimana?
Trimakasih ustadz

Assalamu'alaikum ustadz, jika kita bernadzar untuk berjodoh dengan seseorang apakah itu termasuk dosa atau apa???
Terimakasih ustadz

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Assalamualaikum ...
Ustadz mau nanya , klau nazar dlam kburukan apakah hrus di bayar? Ini kisah saya
Contoh:ada seorang laki-laki yg sedang ketakutan karna mendapat kabar bahwa sang pacr mersakan kehamilan , kmudian dia bernazar "apabila dia (sang pacar) tdik hamil sya akan brnazar puasa 1 minggu n tidk akn berbuat maksiat lgi "
Trnyata sng pcr tdi tidak hamil
Apakah nazar nya harus dibayar ?
Mksih ustadz , asslamualaikum

Assallamuallakum ustad dulu sya pernah bilang sama ibu sya klu sya punya rejeki mau belikan ibu sya emas ..tapi belum sempat kebeli ibu keburu meninggal,sya harus bgmana ustad apa nti klu sya sudah ada rejeki tetap harus belikn emas trus sya berikan ade sya atas nma ibu sya atau bagaimna ustad ..tolong penjekasan'a

HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR
DARI-rossastanleyloancompany

Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?

* Sangat Cepat dan Transfer Instan ke rekening bank anda
Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman Anda di bank Anda
akun bank
* Suku bunga rendah 2%
* Long term payback (1-30) Long
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48Hours setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
Dari kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman mudah untuk tulus, serius, korporat, legal dan publik dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besarnya, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.

Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan track record layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang meminta untuk mendirikan bisnis Anda, belilah rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami via,

E-mail Resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter resmi: Rossastanlyloan
Official Facebook: rossa stanley favor
CSN: +12133153118
untuk respon cepat dan cepat.
Silahkan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7

DATA PEMOHON

1) Nama Lengkap:

2) Negara:

3) Alamat:

4) Jenis Kelamin:

5) Status Perkawinan:

6) Pekerjaan:

7) Nomor Telepon:

8) posisi saat bekerja:

9) Penghasilan Bulanan:

10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:

11) Durasi Pinjaman:

12) nama facebook:

13) nomor Whatsapp:

14) Agama:

15) Tanggal lahir:

SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com

Saya mau bertanya, mohon maaf sebelumnya, saya sudah bernazar jika lolos pada sebuah tes, apa yang harus dilakukan dengan nazar yang tidak kesampaian? Mohon petunjuk nya

Saya mau bertanya ust jadi saya bernadzar didalam hati tapi saya batalkan dengan lisan itu bagaimana hukumnya paka ust

Jadi saya berangan angan untuk bernadzar dalam hati tapi saya lupa saya bernadzar dalam hati atau lisan bahakan saya tidak bermaksud betnadzar lalu saya nengambil keputusan untuk membatalkan secara lisan itu apa hukumnya pak ust apakah saya harus menjalankan nadzar saya pak ust

Assalamualaikum ustad, saya mau bertanya saya pernah bernazar wakru itu saya sma saya takut saya punya penyakit karna saya tidak menstruasi, lalu saya benazar saya akan puasa 3 hari berrurut setial setelah saya menstruasi. Apa bila saya ingin membayar denda nazar, apa saya cukup sekali membayar atau setiap saya menstruasi??