Pemdahuluan
Keluarga merupakan institusi paling kecil dalam Masyarakat, tetapi memiliki posisi yang sangat urgen. Di dalam keluarga manusia tumbuh dan berkembang,[1] tempat membentuk sumber daya yang akan menjadi pelaku dalam kehidupan Masyarakat dan Bangsa. Keluarga merupakan pilar utama dalam perkembangan psikis anak. Keadaan keluarga akan mempengaruhi keadaan psikiologis seseorang setelah ia dewasa. Semua pengalaman di waktu kecil atau pada masa anak-anak mempunyai pengaruh dalam kepribadian seseorang, baik dalam penentuan sikap, tindakan dan cara menghadapi persoalan hidup, terutama dalam kehidupan keluarga. [2] Karena itu, keluarga dapat dikatakan sebagai tulang punggung masyarakat, [3]yang mempunyai andil yang besar bagi bangun atau runtuhnya suatu masyarakat.
Realitas dalam masyarakat pada akhir-akhir ini, keluarga mendapatkan tantangan yang sangat berat, karena banyak sekali bangunan keluarga yang sudah terbina harus berantakan dan berakhir.[4] Bahkan cikal bakal keluarga yang baru saja terbentuk tidak jarang harus berakhir lebih cepat. Pesta pernikahan yang mewah pun kadang tidak menjadi jaminan akan bertahannya bangunan rumah tangga.[5] Pada hal pada saat akan membentuk keluarga tidak seorang pun yang menginginkan hal itu terjadi. Hal itu disebabkan oleh berbagai hal, baik yang datang dari dalam diri masing-masing anggota keluarga atau dari luar keluarga. Penyebabnya dapat juga dari ekstern termasuk budaya global yang sudah masuk ke dalam keluarga dengan mudah.
Akhir-akhir ini kita tidak dapat menutup mata, ketika keluarga mendapatkan tantangan dari dalam atau dari luar keluarga. Salah satunya pengaruh negative dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Meningkatnya angka kekerasan dalam keluarga yang korban terbesarnya Perempuan dan anak, walau ada juga korbannya laki-laki. Tingginya angka perceraian dan pernikahan anak (dispensasi kawin).
Secara statistik timgkat perceraian cukup tinggi, dari tahun ke tahun, hal itu terlihat dari data berikut:
|
TAHUN |
CERAI GUGAT |
CERAI TALAK |
TOTAL |
|
2015 |
281.178 |
113.068 |
394.246 |
|
2016 |
287.749 |
113.968 |
401.717 |
|
2017 |
301.573 |
113.937 |
415.510 |
|
2018 |
325.505 |
118.853 |
444.358 |
|
2019 |
355.842 |
124.776 |
480.618 |
|
2020 |
332.060 |
113.708 |
445.768 |
|
2021 |
344.392 |
114.707 |
449.099 |
Implikasi dari kegagalan keluarga dalam menjalankan fungsinya itu bukan hanya dirasakan oleh kedua pasangan yang seharusnya menjadi pengayom, penyemangat, sumber kasih sayang, akan tetapi yang lebih merasakan akibatnya adalah anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Dari banyak penelitian terbukti bahwa anak- anak yang hidup pada keluarga yang broken home sebagian besar mereka mengalami banyak permasalahan yang akan terbawa terus dalam kehidupannya ke depan.[6]
Kekerasan dalam Rumah Tangga juga meningkat karena relasi yang tidak setara antara suami dan isteri. Perkembangan digital yang massif juga berdampak pada pola asuh, pola komunikasi dan relasi dalam keluarga. Kekerasan Gender berbasis online, karena lemahnya literasi media melalui keluarga yang menyebabkan kekerasan anak berbasis online spt bullying,
Berdasarkan data yang disampaikan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah 1 dari 3 remaja atau 34/8 % remaja menghadapi masalah Kesehatan mental. [7] Ada 6 gangguan Kesehatan Mental yang dialami remaja
1. Gangguan emosi- cemas, depresi, phobia)
2. Gangguan prilaku – ADHD, ASD, learning disorder,
3. Gangguan makan
4. Gangguan psikosis – halu, tidak dapat membedakan realitas dan imajinasi,
5. Prilaku beresiko tinggi - candu gadget, penyalahgunaan narkoba, seks bebas, alcohol, pornografi dan porno aksi
6. Menyakiti diri sendiri bahkan bunuh diri. [8]
Maka Keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam pola asuh orang tua terhadap anak, apalagi anak-anak generasi Z.
B. Ketahanan Keluarga
Ketahanan Keluarga adalah kemampuan keluarga untuk menumbuhkan kekuatan Bersama guna menghadapi tantangan hidup secara positif
Muhammadiyah dalam Muktamar ke 48 di Solo tahun 2022 menambahkan bidang Pembinaan Ketahanan Keluarga, yang sebelumnya belum ada. Sementara di ‘Aisyiyah isu tentang keluarga merupakan bagian strategis dalam 7 agenda prioritas PP ‘Aisyiyah. Secara Kelembagaan, baik Muhammadiyah maupun ‘’Aisyiyah telah memasukkan dalam dokumen putusan Muktamar tentang Ketahanan Keluarga yang harus dilakukan dengan mewujudkan keluarga Sakinah.[9]
Ketahanan Keluarga saat ini menjadi perhatian serius di Indonesia. Hal itu terlihat dari regulasi yang telah disusunnya RUU Ketahanan Keluarga. Di samping itu, juga menjadi Program Unggulan MUI, dengan beragam kegiatan, seperti Semiloka, muzakarah.[10] Bahkan MUI telah menerbitkan Buku Ketahanan Keluarga dalam Perspektif Islam.
Pada Pasal 1 ayat 11 UU No. 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dijelaskan bahwa Ketahanan Keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil guna hidup mandiri, mengembangkan diri dan kelyarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin.
Ada 3 aspek ketahanan keluarga
- Ketahanan fisik – kemampuan untuk memenuhi kebutuhan primer pangan sandang, papan, pendidikan dan kesehatan
- Ketahanan Sosial – kemampuan untuk pembagian peran, memberi dukungan untuk maju, dan waktu kebersamaan antar anggota keluarga, membina hubungan social yang baik antar anggota keluarga yang menjadi dasar hub social di masyarakat, dan kemampuan mencari Solusi untuk penanggulangan masalah dalam keluarga.
- Ketahanan psikologis – kemampuan anggota keluarga mengelola masalah non fisik, Kesehatan mentalnya, dengan mengelola emosi dengan positif, dan memiliki konsep diri serta kemampuan beradaptasi dalam kondisi apapun.
Dalam Keputusan Muktamar ‘Aisyiyah ke 48 di Solo tahun 2022 dan sudah ditanfizkan, ada beberapa permasalahan yang diangkat terkait dengan ketahanan keluarga yaitu:[11]
1. Tingginya pernikahan tidak tercatat – yg berdampak perlindungan terhadap Perempuan dan anak – posisi mereka lemah di depan hukum
2. Promosi Pelaku Poligami di Media Sosial, seminar terbuka dan lainnya – dengan pemahaman tekstual nash. Poligami dalam ayat boleh tapi harus berlaku adil
3. Meningkatnya KDRT – komnas Perempuan ada 14.719 kasus kekerasan terhadap Perempuan sepanjang tahun 2019 – 75.4 % dalam rumah tangga.
4. Perkawinan Anak – akibat Dispensasi kawin
C. Peran Organisasi Muhammadiyah dalam Penguatan Ketahanan Keluarga
Muhammadiyah menjadikan program ketahanan Keluarga sebagai program strategis dan Program Keluarga Sakinah yang sejak tahun 1972 menjadi salah satu Program Strategis ‘Aisyiyah dari Pusat sampai ke Ranting, dengan berbagai agenda dan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh pimpinan mulai dari Pusat sampai dengan Ranting. Pimpinan pusat program tersebut ditetapkan pada waktu musyawarah tertinggi persyarikatan “Muktamar” dan diturunkan pada Musyawarah Wilayah di setiap Provinsi dengan menyesuaikan kondisi setempat. Dilanjutkan dengan putusan Daerah di setiap Kabupaten dan Kota dalam Musyawarah Daerah, dengan menyesuaikan kondisi daerah. Diturunkan lagi pada Tingkat Kecamatan dengan Musyawarah Cabang. Sampai pada Tingkat Desa dan kelurahan dengan penetapan program pada musyawarah ranting, menyesuaikan dengan kondisi Masyarakat. Niat Ikhlas dan usaha maksimal dilakukan dengan berbagai cara sebagai berikut:
1. Menjalin Kerja sama antara Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah dengan Kementerian Agama RI pada tanggal 23 Oktober 2023 dengan penandatangan Nota Kesepahaman, dengan ruang lingkup:
a. Sosialisasi Peraturan Perundangan dan Kebijakan terkait Ketahanan Keluarga
b. Menyiapkan Komunikasi, Informasi dan Edukasi terkait Ketahanan Keluarga
c. Melakukan Pembinaan, pemberdayaan, pendampingan dan peningkayan kapasitas sumber daya manusia mengenai peningkatan ketahanan keluarga.[12]
2. Menerbitkan Buku Tuntunan
a. Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah
b. Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah – di keluarga
c. Adabul Mar’ah fi al Islam – bagi Perempuan yang berkiprah di ranah public
d. Peran Wanita Dalam Pembangunan- istri atau ibu punya peran yang sangat strategis dalam Pembangunan dengan menyiapkan generasi yang berkualitas dan aktif dalam Muhammadiyah/’Aisyiyah
e. Tuntunan Peningkatan ekonomi Keluarga
f. Pedoman Pendidikan dan
g. Pedoman Pengkaderan
3. Sosialisasi dan Edukasi
a. Penguatan Struktur Devisi Keluarga pada Majelis Tabligh dan Ketarjihan dari Pusat sampai Ranting dan penyiapan tenaga muballighat – yang akan menyampaikan ke masyarakat
b. Sosialisasi Peningkatan Kualitas Pembinaan Keluarga Sakinah- Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah
1) bagi Pimpinan Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah dari Pusat sampai ranting
2) Masyarakat luas dalam bentuk seminar, kajian baik offline maupun online
3) Program Bimbingan Pernikahan – pra nikah, calon pengantin – persiapan menghadapi berkeluarga dan pengantin di bawah lima tahun – penguatan keluarga muda yang masih rentan.[13]
4. Advokasi -
a. Konsultasi Keluarga dan Bantuan Hukum bagi para Perempuan dan Anak korban kekerasan oleh Biro Informasi dan Konsultasi Keluarga Sakinah ‘Aisyiyah (BIKKSA)
b. Pengembangan model Perlindungan
c. Rumah Sakinah
d. Posbakum (Pos Bantuan Hukum) ‘Aisyiyah -
5. Pembinaan Keluaga Sakinah dan Qaryah Thayyibah – sebagai bentuk pengabdian dosen dan Mahasiswa PT Muh/ ‘Aisyiyah
Dalam mewujudkan Keluarga Sakinah, Muhammadiyah dalam Keputusan Munas Tarjih ke 28 di Palembang pada tanggal 27 Februari-1 Maret 2014/27-29 Rabiul Akhir 1435 H tanfiz Buku Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah.[14]
Salah seorang Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyra Muqaddas menyampaikan bahwa Ketahanan Keluarga tidak hanya tanggung jawab ‘Aisyiyah tetapi juga Muhammadiyah secara keseluruhan Majelis dan Lembaga dan organisasi otonom. Karena tantangan zaman ini cukup konlek maka diperlukan keseriusan semuanya dan Langkah Konkrit untuk merealisasikan Indonesia emas 2045.[15]
Peran Muhammadiyah melalui leading sector Organisasi Otonomi Khusus ‘Aisyiyah dan ortom Nasyiatul ‘Aisyiyah dalam Program Ketahanan Keluarga.
A. Penguatan institusi keluarga dengan program Unggulan Keluarga Sakinah.
1. Motivator – mendorong anggota dan Masyarakat pada umumnya untuk menciptakan Keluarga Sakinah yang dimulai dari keluarga sendiri – ada panduan teknis menuju Keluarga Sakinah
2. Dinamisator – melatih para kader untuk menyampaikan penyuluhan Keluarga Sakinah bagi anggota dan Masyarakat – edukasi dan sosialisasi panduan menuju keluarga Sakinah
3. Stabilisator – menyediakan sarana penunjang untuk menjaga kestabilan keluarga Sakinah
a. Badan Konsultasi Keluarga
b. Advokasi – paralegal
B. Mewujudkan Keluarga Sakinah dengan memenuhi tatanan kehidupan berkeluarga yang
1. Agamis dan taat ibadah sesuai tuntunan – dengan mengaktifkan anggota dan Masyarakat simpatisan untuk mengikuti kajian agama dan membaca buku-buku terkait
2. Kehidupan Keluarga yang sehat secara fisik dan psikis, dengan memanfaatkan layanan Kesehatan ibu hamil, Kesehatan anak dan keluarga. Dengan berbagai Program yg langsung menyentuh Masyarakat.
i. Bekerja sama dalam penanggulangan HIV dan Penyakit Menular lainnya
ii. Program Gizi dan Penanggulangan Stunting dan kampanye anti Susu Kental Manis sebagai Susu – pelatikan kader langsung dibawah PPA di 3 kabupaten Pesawaran, Pringsewu dan Lampung Tengah bekerjasama dengan Pemda setempat. dan secara online diikuti oleh kab/kota lain.
iii. Kesehatan Ibu dan Anak
iv. Kesehatan Reproduksi dan KB
v. Kesehatan Reproduksi Remaja
vi. PHBS di Rumah dan sekolah
vii. Senam Sehat ‘Aisyiyah
viii. Memberdayakan Biro Informasi dan Konsultasi Keluarga Sakinah ‘Aisyiyah – menanggulangi dan meningkatkan Kesehatan mental Masyarakat – dg penekanan kepada keluarga, karena Keluarga salah satu kunci Atasi Kesehatan mental
3. Kestabilan Ekonomi Keluarga dengan berperannya isteri atau ibu dalam penguatan ekonomi keluarga baik bekerja di pemerintahan, pengusaha, atau sektor informal. Ada program
i. Peningkatan keterampilan Usaha (Sekolah Wirausaha Aisyiyah),
ii. Koperasi Bina usaha ekonomi Keluarga ‘Aisyiyah (BUEKA) Amanah MEK PP Pasca Muktamar ke 45 di Malang- sebagai Gerakan pemberdayaan ekonomi umat dengan pemberdayaan ekonomi keluarga. Ada sekitar 503 BUEKA – membangkitkan semangat kewirausahaan melalui usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
iii. Advokasi TKI dengan memberikan edukasi pengelolaan Keuangan setelah Kembali ke Indonesia.
4. Hubungan Harmonis antar keluarga. Menerbitkan Modul
5. Melibatkan keluarga dalam kegiatan Bersama,
C. Nasyiatul’ “Aisyiyah – organisasi angkatan muda Muhammadiyah dan sebagai Putri Aisyiyah juga mempunyai perhatian terhadap ketahanan Keluarga – implementasi 10 pilar KMTNA (Keluarga Muda Tangguh Nasyiatul ‘Aisyiyah) [16]
1. Menjunjung tinggi nilai keagamaan- kokoh Aqidah dan akhlak karimah
2. Pemenuhan kebutuhan jasmani – menjaga daya tahan tubuh, makan bergizi, dan memberikan hak tubuh untuk istirahat. Kebutuhan Rohani- membangun kebersamaan dalam ibadah, rekreasi family gathering, kerja bakti gotong royong kerja jamaah
3. Membangun kemadirian keluarga – menuju kesejahteraan keluarga
4. Membangun kepedulian dalam keluarga- menjadikan spirit al Ma’un agar banyak manfaat bagi org lain
5. Saling menghormati, berkasih sayang dan bawa misi rahmatan lil alamin
6. Menjunjung tinggi nilai demokrasi dalam keluarga yg sdh diajarkan di persyarikatan
7. Minimalisasi dominasi dalam keluarga- tidak melakukan kekerasan fisik atau pun batin
8. Nersama laki dan Perempuan untuk maju Bersama – kesetaraan dalam keluarga
9. Menumbuhkan kesadaran lingkungan- seimbang relasi keluarga dan alam
10. Tanggap dan siap dalam menghadapi bencana.[17]
D. Kegiatan lintas majelis dan Lembaga – dengan leading sektor termasuk Muhammadiyah, dan ortom lainnya.
[1] Manusia terdiri dari dua unsur yaitu jasmani dan rohani. Kata “tumbuh” digunakan dalam pertumbuhan jasmani, sedangkan “berkembang” diarahkan pada pertumbuhan psikis.
[2] Lihat Zakiah Daradjat, Ketenangan dan Kebahagiaan Dalam Keluarga, Jakarta, Bulan Bintang, 1974, h. 8. Bandingkan dengan Zakiah Daradjat, “Pembinaan Mental dalam Keluarga, dalam Sumarsono dan Risna Musa (ed.), Keluarga Sakinah dari Aspek Iman dan Ibadah, Jakarta, BKKBN, 1989, h. 16.
[3] Quraish Shihab, Membumikan al-Qur’an, Fingsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Bandung, Mizan, 1992, h. 253.
[4] Data di Pengadilan Agama se Indonesia, angka perceraian cukup tinggi, hal itu dapat dilihat dari statistik angka perceraian tahun 2018 sampai dengan tahun 2022
[5] Ada yang bercerai baru saja setelah menikah, bahkan dengan walimah yang besar-besaran, Hasil Observasi dari beberapa keluarga.
[6] Artikel “Dampak Perceraian Orang Tua tehadap Emosi Anak” HF Mone: Jurnal UNJ, 2019, RY Widiastuti, Jurnal Tronojoyo: 2015, MD Kurniawati: Jurnal Edukasi Non Formal, Vol. 1 No. 2, 2020
[7] Disampaikan dalam Gerakan Perempuan Mengaji 27 Januari 2024 oleh Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Pusat Aisyiyah. www.aisyiyah.or.id
[8] Asmar, Angota Devisi Keluarga Majelis Tabligh dan Ketarjihan PP Aisyiyah
[9] Seperti sisampakan oleh ibu Dr. Salmah Orbayyinah. M. Kes Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah 2022-2027 . www.muhammadiyah.or.id 31 Des 2022
[10] MUI DIY, Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga, semiloka Membangun Keluarga Tangguh dan Asyik Bagi Anak, pada 23 November 2024 mendorong ketahanan Keluarga dengan hubungan harmonis dan terbuka orang tua dan anak dalam menghadapi generasi Z di era digital. MUI Kota Metro, pada tgl 8 Desember mengadakan Muzakarah Ketahanan Keluarga, peluang, tantangan dan Solusi.
[11] Baca Tanfiz Putusan Muktamar ‘Aisyiyah So;o
[12] www.kemenag.go.id-nasional, 24 Oktober 2023
[13] Web.suaramuhammadiyah.id, 19 Juli 2022, dengan materi Keluarga Sakinan dengan Penguatan Spritualitas untuk mewujudkan Generasi Berkualitas, Pengelolaan Konflik Keluarga untuk mewujudkan Keluarga Sakinah, Penguatan Ekonomi Menggapai Keberkahan Berkeluarga. Dan Kasehatan Keluarga, Kesehatan reproduksi dan Stunting yang nara sumbernya dari lintas majelis.
[14] Isi Buku tersebut Bab I- Pendahuluan yang berisi A. Islam Agama Rahmah; B. Kesetaraan Perempuan dan Laki-laki; C. Tantangan Keluarga di Era Global. Bab II Konsep Keluarga Sakinah, berisi: A. Makna dan Asas Keluarga Sakinah, B. Pernikahan sebagai Pijakan Pembinaan Keluarga Sakinah. Bab III tentang Hak dan Kewajiban dalam Keluarga Sakinah berisi : A. Hak dan Kewajiban Suami Isteri; B. Hak dan Kewajiban Orang Tua dan Anak; C. Kewajiban Antar Keluarga selain Keluarga Inti. Bab IV. Tentang Pembinaan Keluarga Sakinah berisi : A. Pembinaan Aspek Spritual; B. Pembinaan Aspek Pendidikan; C. Pembinaan Aspek Kesehatan dan Lingkungan Hidup; D. Pembinaan Aspek Ekonomi; E. Pembinaan Aspek Sosial Hukum dan Politik. Bab V Penutup berisi : A. Kesimpulan dan B. Saran Mewujudkan Keluarga Sakinah. Daftar Pustaka. www.tarjih.id
[15] www.muhammadiyah.or.id tanggal 09 Agustus 2024
[16] Gagasan Keluarga Muda Tangguh Nasyiatul ‘Aisyiyah dalam www. Muhammadiyah.or.id
[17] www/ Muhammadiyah.or.id, Ketahanan Keluarga dan Nasyatul ‘Aisyiyah, 2020







