Indahnya Ketentuan Islam ttg Orang Tua dan Anak

Pada awalnya, semua anak perempuan harus mengikuti semua kemauan orang tuanya. Ironisnya, dalam kitab Fiqh masih dikenal istilah mujbir untuk bapak dan kakek

Penerimaan Hadis Ahad oleh Imam Mazhab Fiqh

Dari segi wurudnya, hadis ahad tersebut dikategorikan zhanni al-wurud. Zhanni wurud pada hadis ahad ini disebabkan oleh karena hadis ahad diriwayatkan oleh periwayat yang jumlahnya tidak mendatangkan keyakinan tentang kebenarannya.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Baitullah Impian Setiap Muslim post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Baitullah Impian Setiap Muslim

Tempat Khusus yang Penuh Berkah

Kamis, 02 Oktober 2025

PERAN ORGANISASI MUHAMMADIYAH DALAM PENGUATAN KETAHANAN KELUARGA

 

Pemdahuluan

Keluarga merupakan institusi paling kecil dalam Masyarakat, tetapi memiliki posisi yang sangat urgen. Di dalam keluarga manusia tumbuh  dan berkembang,[1] tempat  membentuk sumber daya yang akan menjadi pelaku dalam kehidupan Masyarakat dan Bangsa. Keluarga merupakan pilar utama dalam perkembangan psikis anak. Keadaan keluarga akan mempengaruhi  keadaan psikiologis seseorang setelah ia dewasa.  Semua pengalaman di waktu kecil atau pada masa anak-anak mempunyai pengaruh dalam kepribadian seseorang, baik dalam penentuan sikap, tindakan dan cara menghadapi persoalan hidup, terutama dalam kehidupan keluarga. [2] Karena itu, keluarga dapat dikatakan sebagai tulang punggung masyarakat, [3]yang mempunyai andil yang besar bagi bangun atau runtuhnya suatu masyarakat.

Realitas dalam masyarakat pada akhir-akhir ini, keluarga mendapatkan tantangan yang sangat berat, karena banyak sekali bangunan keluarga yang sudah terbina harus berantakan dan berakhir.[4] Bahkan cikal bakal keluarga yang baru saja terbentuk  tidak jarang harus berakhir lebih cepat. Pesta pernikahan yang mewah pun kadang tidak menjadi jaminan akan bertahannya bangunan rumah tangga.[5]  Pada hal pada saat akan membentuk keluarga tidak seorang pun yang menginginkan hal itu terjadi.  Hal itu disebabkan oleh berbagai hal, baik yang datang dari  dalam diri masing-masing anggota keluarga atau dari luar keluarga. Penyebabnya dapat juga dari ekstern termasuk budaya global yang sudah masuk ke dalam keluarga dengan mudah.

 

 

Akhir-akhir ini kita tidak dapat menutup mata, ketika keluarga mendapatkan tantangan dari dalam atau dari luar keluarga.  Salah satunya pengaruh negative dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Meningkatnya angka kekerasan dalam keluarga yang korban terbesarnya Perempuan dan anak, walau ada juga korbannya laki-laki. Tingginya angka perceraian dan pernikahan anak (dispensasi kawin).

Secara statistik timgkat perceraian cukup tinggi, dari tahun ke tahun, hal itu terlihat dari data berikut:

TAHUN

CERAI GUGAT

CERAI TALAK

TOTAL

2015

281.178

113.068

394.246

2016

287.749

113.968

401.717

2017

301.573

113.937

415.510

2018

325.505

118.853

444.358

2019

355.842

124.776

480.618

2020

332.060

113.708

445.768

2021

344.392

114.707

449.099

 

Implikasi dari kegagalan keluarga dalam menjalankan fungsinya itu bukan hanya dirasakan oleh kedua pasangan yang seharusnya menjadi pengayom, penyemangat, sumber kasih sayang, akan tetapi yang lebih merasakan akibatnya adalah anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Dari banyak penelitian terbukti bahwa anak- anak yang hidup pada keluarga yang broken home sebagian besar mereka mengalami banyak permasalahan yang akan terbawa terus dalam kehidupannya ke depan.[6]

Kekerasan dalam Rumah Tangga juga meningkat karena relasi yang tidak setara antara suami dan isteri. Perkembangan digital yang massif juga berdampak pada pola asuh, pola komunikasi dan relasi dalam keluarga. Kekerasan Gender berbasis online, karena lemahnya literasi media melalui keluarga yang menyebabkan kekerasan anak berbasis online spt bullying,

Berdasarkan data yang disampaikan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah 1 dari 3 remaja atau 34/8 % remaja menghadapi masalah Kesehatan mental. [7] Ada 6 gangguan Kesehatan Mental yang dialami remaja

1.       Gangguan emosi- cemas, depresi, phobia)

2.       Gangguan prilaku – ADHD, ASD, learning disorder,

3.       Gangguan makan

4.       Gangguan psikosis – halu, tidak dapat membedakan realitas dan imajinasi,

5.       Prilaku beresiko tinggi  - candu gadget, penyalahgunaan narkoba, seks bebas, alcohol, pornografi dan porno aksi

6.       Menyakiti diri sendiri bahkan bunuh diri. [8]

Maka Keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam pola asuh orang tua terhadap anak, apalagi anak-anak generasi Z.

B. Ketahanan Keluarga

Ketahanan Keluarga adalah kemampuan keluarga untuk menumbuhkan kekuatan Bersama guna menghadapi tantangan hidup secara positif

Muhammadiyah dalam Muktamar ke 48 di Solo tahun 2022 menambahkan bidang Pembinaan Ketahanan Keluarga, yang sebelumnya belum ada. Sementara di ‘Aisyiyah isu tentang keluarga merupakan bagian strategis dalam 7 agenda prioritas PP ‘Aisyiyah. Secara Kelembagaan, baik Muhammadiyah maupun ‘’Aisyiyah telah memasukkan dalam dokumen putusan Muktamar tentang Ketahanan Keluarga yang harus dilakukan dengan mewujudkan keluarga Sakinah.[9]

Ketahanan Keluarga saat ini menjadi perhatian serius di Indonesia. Hal itu terlihat dari regulasi yang telah disusunnya RUU Ketahanan Keluarga. Di samping itu, juga menjadi Program Unggulan MUI, dengan beragam kegiatan, seperti Semiloka, muzakarah.[10] Bahkan MUI telah menerbitkan Buku Ketahanan Keluarga dalam Perspektif Islam.

Pada Pasal 1 ayat 11 UU No. 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dijelaskan bahwa Ketahanan Keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil guna hidup mandiri, mengembangkan diri dan kelyarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin.

Ada 3 aspek ketahanan keluarga

  1. Ketahanan fisik – kemampuan untuk memenuhi kebutuhan primer pangan sandang, papan, pendidikan dan kesehatan
  2. Ketahanan Sosial – kemampuan untuk pembagian peran, memberi dukungan untuk maju, dan waktu kebersamaan antar anggota keluarga, membina hubungan social yang baik antar anggota keluarga yang menjadi dasar hub social di masyarakat, dan kemampuan mencari Solusi untuk penanggulangan masalah dalam keluarga.
  3. Ketahanan psikologis – kemampuan anggota keluarga mengelola masalah non fisik, Kesehatan mentalnya, dengan mengelola emosi dengan positif, dan memiliki konsep diri serta kemampuan beradaptasi dalam kondisi apapun. 

Dalam Keputusan Muktamar ‘Aisyiyah ke 48 di Solo tahun 2022 dan sudah ditanfizkan, ada beberapa permasalahan yang diangkat terkait dengan ketahanan keluarga yaitu:[11]

1.       Tingginya pernikahan tidak tercatat – yg berdampak perlindungan terhadap Perempuan dan anak – posisi mereka lemah di depan hukum

2.       Promosi Pelaku Poligami di Media Sosial, seminar terbuka dan lainnya – dengan pemahaman tekstual nash. Poligami dalam ayat boleh tapi harus berlaku adil

3.       Meningkatnya KDRT – komnas Perempuan ada  14.719 kasus kekerasan terhadap Perempuan sepanjang tahun 2019 – 75.4 % dalam rumah tangga.

4.       Perkawinan Anak – akibat Dispensasi kawin

C. Peran Organisasi Muhammadiyah dalam Penguatan Ketahanan Keluarga

Muhammadiyah menjadikan program ketahanan Keluarga sebagai program strategis dan Program Keluarga Sakinah yang sejak tahun 1972 menjadi salah satu Program Strategis  ‘Aisyiyah dari Pusat sampai ke Ranting, dengan berbagai agenda dan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh pimpinan mulai dari Pusat sampai dengan Ranting. Pimpinan pusat program tersebut ditetapkan pada waktu musyawarah tertinggi persyarikatan “Muktamar” dan diturunkan pada Musyawarah Wilayah di setiap Provinsi  dengan menyesuaikan kondisi setempat. Dilanjutkan dengan putusan Daerah di setiap Kabupaten dan Kota dalam Musyawarah Daerah, dengan menyesuaikan kondisi daerah. Diturunkan lagi pada Tingkat Kecamatan dengan Musyawarah Cabang. Sampai pada Tingkat Desa dan kelurahan dengan penetapan program pada musyawarah ranting, menyesuaikan dengan kondisi Masyarakat.  Niat Ikhlas dan usaha maksimal dilakukan dengan berbagai  cara sebagai berikut:

1.       Menjalin Kerja sama antara Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah dengan Kementerian Agama RI pada tanggal 23 Oktober 2023 dengan penandatangan Nota Kesepahaman, dengan ruang lingkup:

a.       Sosialisasi Peraturan Perundangan dan Kebijakan terkait Ketahanan Keluarga

b.       Menyiapkan Komunikasi, Informasi dan Edukasi terkait Ketahanan Keluarga

c.       Melakukan Pembinaan, pemberdayaan, pendampingan dan peningkayan kapasitas sumber daya manusia mengenai peningkatan ketahanan keluarga.[12]

2.       Menerbitkan Buku Tuntunan

a.       Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah

b.       Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah – di keluarga

c.       Adabul Mar’ah fi al Islam – bagi Perempuan yang berkiprah di ranah public

d.       Peran Wanita Dalam Pembangunan- istri atau ibu punya peran yang sangat strategis dalam Pembangunan dengan menyiapkan generasi yang berkualitas dan aktif dalam Muhammadiyah/’Aisyiyah

e.       Tuntunan Peningkatan ekonomi Keluarga

f.        Pedoman Pendidikan dan

g.       Pedoman Pengkaderan

3.       Sosialisasi dan Edukasi

a.       Penguatan Struktur Devisi Keluarga pada Majelis Tabligh dan Ketarjihan dari Pusat sampai Ranting dan penyiapan tenaga muballighat – yang akan menyampaikan ke masyarakat

b.       Sosialisasi Peningkatan Kualitas Pembinaan Keluarga Sakinah- Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah

1)      bagi Pimpinan Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah dari Pusat sampai ranting

2)      Masyarakat luas dalam bentuk seminar, kajian baik offline maupun online

3)      Program Bimbingan Pernikahan – pra nikah, calon pengantin – persiapan menghadapi berkeluarga dan pengantin di bawah lima tahun – penguatan keluarga muda yang masih rentan.[13]

4.       Advokasi -

a.       Konsultasi Keluarga dan Bantuan Hukum bagi para Perempuan dan Anak korban kekerasan oleh Biro Informasi dan Konsultasi Keluarga Sakinah ‘Aisyiyah (BIKKSA)

b.       Pengembangan model Perlindungan

c.       Rumah Sakinah

d.       Posbakum (Pos Bantuan Hukum) ‘Aisyiyah -

5.       Pembinaan Keluaga Sakinah dan Qaryah Thayyibah – sebagai bentuk pengabdian dosen dan Mahasiswa PT Muh/ ‘Aisyiyah

Dalam mewujudkan Keluarga Sakinah, Muhammadiyah dalam Keputusan Munas Tarjih ke 28 di Palembang pada tanggal 27 Februari-1 Maret 2014/27-29 Rabiul Akhir 1435 H tanfiz Buku Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah.[14]

Salah seorang Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyra Muqaddas menyampaikan bahwa Ketahanan Keluarga tidak hanya tanggung jawab ‘Aisyiyah  tetapi juga Muhammadiyah secara keseluruhan Majelis dan Lembaga dan organisasi otonom. Karena tantangan zaman ini cukup konlek maka diperlukan keseriusan semuanya  dan Langkah Konkrit untuk merealisasikan Indonesia emas 2045.[15]

Peran Muhammadiyah melalui leading sector Organisasi Otonomi Khusus ‘Aisyiyah  dan ortom Nasyiatul ‘Aisyiyah dalam Program Ketahanan Keluarga.

A.      Penguatan institusi keluarga dengan program Unggulan Keluarga Sakinah.

1.       Motivator – mendorong anggota dan Masyarakat pada umumnya untuk menciptakan Keluarga Sakinah yang dimulai dari keluarga sendiri – ada panduan teknis menuju Keluarga Sakinah

2.       Dinamisator – melatih para kader untuk menyampaikan penyuluhan Keluarga Sakinah bagi anggota dan Masyarakat – edukasi dan sosialisasi panduan menuju keluarga Sakinah

3.       Stabilisator – menyediakan sarana penunjang untuk menjaga kestabilan keluarga Sakinah

a.       Badan Konsultasi Keluarga

b.       Advokasi – paralegal

B.      Mewujudkan Keluarga Sakinah  dengan memenuhi tatanan kehidupan berkeluarga  yang

1.       Agamis dan taat ibadah sesuai tuntunan – dengan mengaktifkan anggota dan Masyarakat simpatisan untuk mengikuti kajian agama dan membaca buku-buku terkait

2.       Kehidupan Keluarga yang sehat secara fisik dan psikis, dengan memanfaatkan layanan Kesehatan ibu hamil, Kesehatan anak dan keluarga. Dengan berbagai Program yg langsung menyentuh Masyarakat.

                                                               i.      Bekerja sama dalam penanggulangan HIV dan Penyakit Menular lainnya

                                                             ii.      Program Gizi dan Penanggulangan Stunting dan kampanye anti Susu Kental Manis sebagai Susu – pelatikan kader langsung dibawah PPA di 3 kabupaten Pesawaran, Pringsewu dan Lampung Tengah bekerjasama dengan Pemda setempat. dan secara online diikuti oleh kab/kota lain.

                                                           iii.      Kesehatan Ibu dan Anak

                                                           iv.      Kesehatan Reproduksi  dan KB

                                                             v.      Kesehatan Reproduksi Remaja

                                                           vi.      PHBS di Rumah dan sekolah

                                                          vii.      Senam Sehat ‘Aisyiyah

                                                        viii.      Memberdayakan Biro Informasi dan Konsultasi Keluarga Sakinah ‘Aisyiyah – menanggulangi dan meningkatkan Kesehatan mental Masyarakat – dg penekanan kepada keluarga, karena Keluarga salah satu kunci Atasi Kesehatan mental

3.       Kestabilan Ekonomi Keluarga  dengan berperannya isteri atau ibu dalam penguatan ekonomi keluarga baik bekerja di pemerintahan, pengusaha, atau sektor informal. Ada program

                                                               i.      Peningkatan keterampilan Usaha (Sekolah Wirausaha Aisyiyah),

                                                             ii.      Koperasi Bina usaha ekonomi Keluarga ‘Aisyiyah (BUEKA) Amanah MEK PP Pasca Muktamar ke 45 di Malang- sebagai Gerakan pemberdayaan ekonomi umat dengan pemberdayaan ekonomi keluarga. Ada sekitar 503 BUEKA – membangkitkan semangat kewirausahaan melalui usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)

                                                           iii.      Advokasi TKI dengan memberikan edukasi pengelolaan Keuangan setelah Kembali ke Indonesia. 

4.       Hubungan Harmonis antar keluarga. Menerbitkan Modul

5.       Melibatkan keluarga dalam kegiatan Bersama, 

C.      Nasyiatul’ “Aisyiyah – organisasi angkatan muda Muhammadiyah dan sebagai Putri Aisyiyah juga mempunyai perhatian terhadap ketahanan Keluarga – implementasi 10 pilar KMTNA (Keluarga Muda Tangguh Nasyiatul ‘Aisyiyah) [16]

1.       Menjunjung tinggi nilai keagamaan- kokoh Aqidah dan akhlak karimah

2.       Pemenuhan kebutuhan jasmani – menjaga daya tahan tubuh, makan bergizi, dan memberikan hak tubuh untuk istirahat. Kebutuhan Rohani- membangun kebersamaan dalam ibadah, rekreasi family gathering, kerja bakti gotong royong kerja jamaah

3.       Membangun kemadirian keluarga – menuju kesejahteraan keluarga

4.        Membangun kepedulian dalam keluarga- menjadikan spirit al Ma’un agar banyak manfaat bagi org lain

5.       Saling menghormati, berkasih sayang dan bawa misi rahmatan lil alamin

6.       Menjunjung tinggi nilai demokrasi dalam keluarga yg sdh diajarkan di persyarikatan

7.       Minimalisasi dominasi dalam keluarga- tidak melakukan kekerasan fisik atau pun batin

8.       Nersama laki dan Perempuan untuk maju Bersama – kesetaraan dalam keluarga

9.       Menumbuhkan kesadaran lingkungan- seimbang relasi keluarga dan alam

10.   Tanggap dan siap dalam menghadapi bencana.[17]

D.      Kegiatan lintas majelis dan Lembaga – dengan leading sektor termasuk Muhammadiyah,  dan ortom lainnya.



[1] Manusia terdiri dari dua unsur yaitu jasmani dan rohani.  Kata “tumbuh” digunakan dalam pertumbuhan jasmani, sedangkan “berkembang” diarahkan pada pertumbuhan psikis.

[2] Lihat Zakiah Daradjat, Ketenangan dan Kebahagiaan Dalam Keluarga, Jakarta, Bulan Bintang, 1974, h. 8.  Bandingkan dengan Zakiah Daradjat, “Pembinaan Mental dalam Keluarga, dalam Sumarsono dan Risna Musa (ed.), Keluarga Sakinah dari Aspek Iman dan Ibadah, Jakarta, BKKBN, 1989, h. 16.

[3] Quraish Shihab, Membumikan al-Qur’an, Fingsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Bandung, Mizan, 1992, h. 253.

[4] Data di Pengadilan Agama se Indonesia, angka perceraian cukup tinggi, hal itu dapat dilihat dari statistik angka perceraian tahun  2018 sampai dengan tahun 2022

[5] Ada yang bercerai baru saja setelah menikah, bahkan dengan walimah yang besar-besaran, Hasil Observasi dari beberapa keluarga.

 

[6] Artikel  “Dampak Perceraian Orang Tua tehadap Emosi Anak” HF Mone: Jurnal UNJ, 2019, RY Widiastuti, Jurnal Tronojoyo: 2015, MD Kurniawati: Jurnal Edukasi Non Formal, Vol. 1 No. 2, 2020

[7] Disampaikan dalam Gerakan Perempuan Mengaji 27 Januari 2024 oleh Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Pusat Aisyiyah. www.aisyiyah.or.id

[8] Asmar, Angota Devisi Keluarga Majelis Tabligh dan Ketarjihan PP Aisyiyah

[9] Seperti sisampakan oleh ibu Dr. Salmah Orbayyinah. M. Kes Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah 2022-2027 . www.muhammadiyah.or.id 31 Des 2022

[10] MUI DIY, Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga, semiloka Membangun Keluarga Tangguh dan Asyik Bagi Anak, pada 23 November 2024 mendorong ketahanan Keluarga dengan hubungan harmonis dan terbuka orang tua dan anak dalam menghadapi generasi Z di era digital. MUI Kota Metro, pada tgl 8 Desember mengadakan Muzakarah Ketahanan Keluarga, peluang, tantangan dan Solusi.

[11] Baca Tanfiz Putusan Muktamar ‘Aisyiyah So;o

[12] www.kemenag.go.id-nasional, 24 Oktober 2023 

[13] Web.suaramuhammadiyah.id, 19 Juli 2022, dengan materi  Keluarga Sakinan dengan Penguatan Spritualitas untuk mewujudkan Generasi Berkualitas, Pengelolaan Konflik Keluarga untuk mewujudkan Keluarga Sakinah, Penguatan Ekonomi Menggapai Keberkahan Berkeluarga. Dan Kasehatan Keluarga, Kesehatan reproduksi dan Stunting yang nara sumbernya dari lintas majelis.

[14] Isi Buku tersebut Bab I- Pendahuluan yang berisi A. Islam Agama Rahmah; B. Kesetaraan Perempuan dan Laki-laki; C. Tantangan Keluarga di Era Global. Bab II Konsep Keluarga Sakinah, berisi: A.  Makna dan Asas Keluarga Sakinah, B. Pernikahan sebagai Pijakan Pembinaan Keluarga Sakinah. Bab III tentang Hak dan Kewajiban dalam Keluarga Sakinah berisi : A. Hak dan Kewajiban Suami Isteri; B. Hak dan Kewajiban Orang Tua dan Anak; C. Kewajiban Antar Keluarga selain Keluarga Inti. Bab IV. Tentang Pembinaan Keluarga Sakinah berisi : A. Pembinaan Aspek Spritual; B. Pembinaan Aspek Pendidikan; C. Pembinaan Aspek Kesehatan dan Lingkungan Hidup; D. Pembinaan Aspek Ekonomi; E. Pembinaan Aspek Sosial Hukum dan Politik.  Bab V Penutup berisi : A. Kesimpulan dan B. Saran Mewujudkan Keluarga Sakinah. Daftar Pustaka. www.tarjih.id

[15] www.muhammadiyah.or.id tanggal 09 Agustus 2024

[16] Gagasan Keluarga Muda Tangguh Nasyiatul ‘Aisyiyah  dalam www. Muhammadiyah.or.id

[17] www/ Muhammadiyah.or.id, Ketahanan Keluarga dan Nasyatul ‘Aisyiyah, 2020

Kamis, 21 Desember 2023

Panduan Puasa Sunnah Sesuai Tuntunan Rasulullah

PUASA SUNNAH SESUAI TUNTUNAN RASULULLAH

SUMBER SUNNAH MAQBULAH

Prof. Dr. Enizar, M.Ag (Guru Besar Bidang Hadis/Ilmu Hadis)

Ketua Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Lampung

 

Puasa adalah salah satu ibadah khash /mahdhah yg untuk melaksanakannya tentu harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah. Puasa harus sesuai dengan bingkai sunnah yg sdh ditetapkan oleh Rasulullah.  Ibadah mahdhah atau khashshah adalah ibadah yg sdh dirinci oleh Rasulullah semuanya. Utk ibadah khashshah hukum asalnya adalah terlarang, kecuali sudah ada dalil yang memerintahkan atau membolehkan kita untuk melakukannya.

 

Pada  saat ini semangat orang untuk beribadah cukup tinggi, termasuk ibadah puasa di luar Ramadhan.  Semangat tersebut harus diimbangi dengan modal awal ibadah, yaitu mengilmui (al-’ilm qabl al-’amal - ilmu harus disiapkan sebelum beramal.). Dengan kemajuan teknologi banyak sekali media yang dapat digunakan untuk menyampaikan hadis yang menjadi dasar umat Islam melaksanakan amal termasuk puasa.  Sehingga di media sosial yang digandrungi oleh pembaca, penonton sering menggunakan dalil sunnah/hadis yang belum memenuhi kriteria sebagai dasar untuk beramal.  Sebagian besar ulama bersepakat bahwa sunnah maqbulah adalah hadis dengan kualitas shahihi dan Hasan.  Sementara hadis dha’if tidak dapat dijadikan hujjah untuk dasar dalam ibadah mahdhah.

 

Di samping itu, banyak sekali motivasi seseorang untuk melakukan puasa, agar ibadah dinilai sebagai ibadah ada beberapa yang harus diperhatikan.

1. Aqidah yg benar -

a) beribadah sebagai tujuan manusia dan dan jin diciptakan Allah

b) Bentuk syukur hamba kpd khaliq dg tdk menyekutukan Allah dg yg lain

c) Bukan sebagai syarat yang harus diikuti atas saran “orang pintar” untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan.

2. Lurus nianya - Niat yg ikhlas- hanya karena Allah - bukan untuk yang lain.  Orang berpuasa kadang melakanakan puasa dengan berbagai alasan yg bukan karena Allah, seperti:

a) Karena faktor kesehatan

b) Karena faktor keindahan = langsing

c) Atau motivasi lainnya

3. Waktu yang tepat  - banyak puasa dilakukan oleh muslim pada waktu tertentu. Harus ada dalil baik al Qur’an atau Sunnah maqbulah tentang waktu puasa.

4. Benar caranya - Cara melaksanakan sesuai dengan yg dituntunkan Rasulullah (itba’)

5.  Benar tujuannya - menjadikan diri  berproses menuju insan yang bertaqwa

 

Pada saat ini di penghujung tahun 2023 ini, Mari kita lakukan muhasabah, bagi yang biasa melakukan ibadah puasa selain Ramadhan apa puasa yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan dan tuntunan Rasulullah SAW.

 

PUASA SUNNAH PADA WAKTU TERTENTU

a) Bulan muharram - ada puasa ‘asyura - 10 Muharram Hadisnya sahih bahkan ditambahkan dengan tasu’a (9 Muharram)

Ada beberapa hadis tentang puasa ‘Asyura

1) Awal diumumkan untuk puasa ‘Asyura - Siapa yg blm makan puasalah di hari ‘Asyura ini. Jika sudah terlanjur makan maka puasa lah sejak dengar pengumuman sampai buka.

عَنْ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ قَالَتْ أَرْسَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الْأَنْصَارِ مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَليَصُمْ قَالَتْ فَكُنَّا نَصُومُهُ بَعْدُ وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا وَنَجْعَلُ لَهُمْ اللُّعْبَةَ مِنْ الْعِهْنِ فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُونَ عِنْدَ الْإِفْطَارِ

Dari  Ar Rubai' binti Mu'awwidz berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim utusan ke kampung Kaum Anshar pada siang hari 'Asyura (untuk menyampaikan): "Bahwa siapa yang tidak berpuasa sejak pagi hari maka dia harus menggantinya pada hari yang lain, dan siapa yang sudah berpuasa sejak pagi hari maka hendaklah dia melanjutkan puasanya." Dia (Ar Rubai' binti Mu'awwidz) berkata: Setelah itu kami selalu berpuasa dan kami juga mendidik anak-anak kecil kami untuk berpuasa dan kami sediakan untuk mereka semacam alat permainan terbuat dari bulu domba, apabila seorang dari mereka ada yang menangis meminta makan maka kami beri dia permainan itu. Demikianlah terus kami lakukan hingga tiba waktu berbuka.

Hadis Shahih riwayat al Bukhari No. 1824, 1868, 6723, Muslim 1919, al Nasa’I No. 2282, Ahmad No. 8359, dan 25783)

 

2) Puasa ‘Asyura diperintahkan oleh Rasulullah SAW sebelum ada perintah Puasa Ramadhan. Setelah ada perintah puasa Ramadhan, ‘Asyura boleh dilakukan atau tidak (sunnah)

 أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِصِيَامِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ كَانَ مَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ

'Aisyah radliyallahu 'anha berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan puasa pada hari 'Asyura' (10 Muharam). Setelah diwajibkan puasa Ramadhan, maka siapa yang mau silakan berpuasa dan siapa yang tidak mau silakan berbuka (tidak berpuasa).

Hadis Shahih riwayat al Bukhari No. 1862, 1863, 4142, DAN AHMAD NO. 24912 bandingkan dengan al Bukhari No. 1489, 1760, 4142, Muslim No. 1900, Ahmad No. 16286, dan 24874)

 

Ada targhib untuk yang melakukan ‘Asyura

 ...وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ

 ...Kemudian beliau ditanya tentang puasa pada hari 'Asyura`, beliau menjawab: "Ia akan menghapus dosa-dosa sepanjang tahun yang telah berlalu."…

Hadis Shahih riwayat Muslim No. 1977

 

Untuk membedakan dengan  puasa yang dilakukan oleh umat sebelumnya Nabi memutuskan untuk puasa tasu’a pada tahun depan, dalam sabda berikutL

 

سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُا حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

saya mendengar Abdullah bin Abbas radliallahu 'anhuma berkata saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa pada hari 'Asyura`dan juga memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa: Para sahabat berkata: "Wahai Rasulullah, itu adalah hari yang sangat diagungkan oleh kaum Yahudi dan Nashrani." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pada tahun depan insya Allah, kita akan berpuasa pada hari ke sembilan (Muharram)." Tahun depan itu pun tak kunjung tiba, hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat.

Hadis Shahih riwayat Muslim No. 1916, 1917, Ibn Majah No. 1726, Ahmad No. 1869, 2002, 3044.

Meski Rasulullah tidak sempay puasa di tanggal 9 Muharram tersebut karena sudah meninggal sebelum muharram tahun depan, tetapi Sahabat tetap melaksanakan puasa tasu’a sejak tahun itu.

 

b)  Yaum al Bidh - puasa yg  dilaksanakan selama 3 hari  tgl 13-15 bulan qamariyah hadisnya shahih

عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ صِيَامُ الدَّهْرِ وَأَيَّامُ الْبِيضِ صَبِيحَةَ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

dari Jarir bin 'Abdullah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Puasa tiga hari setiap bulan adalah puasa Dahr dan puasa hari-hari Bidh (putih cerah karena sinar rembulan), adalah waktu pagi tanggal tiga belas, empat belas dan lima belas."

 

Hadis Shahih Riwayat al Nasa’I No. 2377, dan al Darimi No. 1682

 

Puasa 3 hari dalam sebulan

عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَامَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ فَذَلِكَ صَوْمُ الدَّهْرِ

Siapa yang  puasa 3 hari dalam sebulan sudah sama dengan puasa 1 tahun

Dalam banyak hadis harinya terserah saja tidak harus yaum al bidh, bisa hari senin, kamis dan senin lagi.

Bukhari no 1839, Muslim No. 1973

c) Senin Kamis - puasa yg sering dilakukan Rasulullah (al Nasa’I No. 2321- 2324, Musnad Ahmad No. 20792,  Sunan al Darimi No. 1685 Rasul puasa senin kamis

Rasulullah puasa pada hari senin kamis dengan alasan

أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُعْرَضُ الْأَعْمَالُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Pada hari senin dan kamis semua amalan dinaikkan kepada Allah ta'ala, maka saya lebih suka amalanku dinaikkan kepada-Nya ketika saya sedang berpuasa".

Hadis Sahih diriwayatkan dalam Sunan al Turmuzi No. 678, Sunan al Darimi No. 1685, 1686

Alasan lain yang diungkapkan oleh Rasulullah adalah sbb

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ قَالَ ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ

…Lalu beliau ditanya mengenai puasa pada hari senin, beliau menjawab: "Itu adalah hari, ketika aku dilahirkan dan aku diutus (sebagai Rasul) atau pada hari itulah wahyu diturunkan atasku."…

Hadis Shahih riwayat Muslim No. 1977

 

d)  Puasa Dawud - sehari puasa sehari tdk - yg merupakan respon teralhir Rasulullah thd keinginan sahabat yg merasa mampu puasa sepanjang hari selama setahun

عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو فَحَدَّثَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذُكِرَ لَهُ صَوْمِي فَدَخَلَ عَلَيَّ فَأَلْقَيْتُ لَهُ وِسَادَةً مِنْ أَدَمٍ حَشْوُهَا لِيفٌ فَجَلَسَ عَلَى الْأَرْضِ وَصَارَتْ الْوِسَادَةُ بَيْنِي وَبَيْنَهُ فَقَالَ أَمَا يَكْفِيكَ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ خَمْسًا قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ سَبْعًا قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ تِسْعًا قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِحْدَى عَشْرَةَ ثُمَّ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا صَوْمَ فَوْقَ صَوْمِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام شَطْرَ الدَّهَرِ صُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا

'Abdullah bin 'Amru lalu dia menceritakan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dikabarkan tentang shaumku lalu Beliau menemuiku. Maka aku berikan kepada Beliau bantal terbuat dari kulit yang disamak yang isinya dari rerumputan, lalu Beliau duduk diatas tanah sehingga bantal tersebut berada di tengah antara aku dan Beliau, lalu Beliau berkata: "Bukankah cukup bagimu bila kamu berpuasa selama tiga hari dalam setiap bulannya?" 'Abdullah bin 'Amru berkata: Aku katakan: "Wahai Rasulullah? (bermaksud minta tambahan)." Beliau berkata: "Silahkan kamu lakukan Lima hari." Aku katakan lagi: "Wahai Rasulullah?" Beliau berkata: "Silahkan kamu lakukan Tujuh hari." Aku katakan lagi: "Wahai Rasulullah?" Beliau berkata: "Silahkan kamu lakukan Sembilan hari." Aku katakan lagi: "Wahai Rasulullah?" Beliau berkata: "Silahkan kamu lakukan Sebelas hari." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Tidak ada shaum melebihi shaumnya Nabi Daud 'Alaihissalam yang merupakan separuh shaum Dahar, dia berpuasa sehari dan berbuka sehari."

Hadis Shahih Riwayat al Bukhari No. 1844, 5805, Muslim No. 1976, 

 

e) Puasa di bulan Rajab -Meski bulan Rajab adalah bulan Haram tdk ada puasa khusus bulan Rajab tetapi Rasulullah agak banyak puasa sunnahnya di Bulan Rajab di banding bulan lain selain Sya’ban berdasarkan hadis di bawah ini :

عُثْمَانُ بْنُ حَكِيمٍ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَبٍ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِي رَجَبٍ فَقَالَ سَمِعْتُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُوم

Utsman bin Hakim Al Anshari ia berkata: Saya bertanya kepada Sa'id bin Jubair mengenai puasa Rajab, dan saat itu kami berada di bulan. Maka ia pun menjawab: Saya telah mendengar Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma berkata: Dulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berpuasa hingga kami berkata berkata bahwa beliau tidak akan berbuka. Dan beliau juga pernah berbuka hingga kami berkata bahwa beliau tidak akan puasa." 

Hadis Sahih diriwaytakan dalam Shahih Muslim No. 1960, Sunan Abi Dawud No. 2075, Musnad Ahmad No. 1942, 2854, )

 

Ada larangan puasa full Rajab

عَبْدُ اللَّهِ مَوْلَى أَسْمَاءَ قَالَ أَرْسَلَتْنِي أَسْمَاءُ إِلَى ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ بَلَغَهَا أَنَّكَ تُحَرِّمُ أَشْيَاءَ ثَلَاثَةً الْعَلَمَ فِي الثَّوْبِ وَمِيثَرَةَ الْأُرْجُوَانِ وَصَوْمَ رَجَبٍ كُلِّهِ

 Abdullah budak Asma' dia berkata: 'Asma' mengutusku kepada Ibnu Umar (untuk menyampaikan) bahwa telah sampai kepadanya bahwa kamu mengharamkan tiga hal: gambar pada pakaian, pelana dari sutera berwarna merah dan puasa di seluruh bulan Rajab."  (Musnad Ahmad No. 176. Isnadnya Sahih)

f) Puasa Sya’ban - tidak ada puasa khusus nishfu sya’ban spt yg dipahami dan diamalkan banyak org. Jika kita puasa yaum al bidh setiap bulan maka Sya’ban sama saja dg bulan lainnya. Namun Rasulullah memperbanyak puasa sunnah di bulan Sya’ban melebihi bulan-bulan lainnya. Berdasarkan hadis dari ‘Aisyah

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلَّا رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَان

Dari  'Aisyah radliyallahu 'anha berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedemikian sering melaksanakan shaum hingga kami mengatakan seolah-olah beliau tidak pernah berbuka (tidak shaum), namun beliau juga sering tidak shaum sehingga kami mengatakan seolah-olah Beliau tidak pernah shaum. Dan aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyempurnakan puasa selama sebulan penuh kecuali puasa Ramadhan dan aku tidak pernah melihat Beliau paling banyak melaksanakan puasa (sunnah) kecuali di bulan Sya'ban.

Hadis Sahih yang diriwayatkan dalam Shahih al Bukhari No. 1833, Sunan Abi Dawud No. 2079, Sunan al Nasa’I No 2148, 2150, 2311, Sunan Ibn Majah No. 1700, Musnad Ahmad No. 23613, 23949, dan Muwatha; Malik N0. 601)

Alasan Rasulullah banyak melakukan puasa sunnah di Sya’ban krn pada bulan Sya’ban berbagai amal diangkat kepada Allah dan Rasulullah ingin terjadi beliau dalam keadaan puasa

أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنْ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ قَالَ ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِم 

Usamah bin Zaid dia berkata: Aku bertanya: "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, aku tidak pernah melihat engkau berpuasa dalam satu bulan sebagaimana engkau berpuasa di bulan Sya'ban?" Beliau bersabda: "Itulah bulan yang manusia lalai darinya: -ia bulan yang berada- di antara bulan Rajab dan Ramadlan, yaitu bulan yang disana berisikan berbagai amal, perbuatan diangkat kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diangkat ketika aku sedang berpuasa."

Hadis diriwayatkan dalam Musnad Ahmad No. 20758

g) Syawal - dalil shahih

Puasa Syawal yang mengeiringi puasa Ramadhan

 

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ صَاحِبِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ فَكَأَنَّمَا صَامَ الدَّهْرَ

Dari  Abu Ayyub sahabat nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau berkata: "Barangsiapa yang melakukan puasa pada Bulan Ramadlan kemudian ia ikutkan dengan puasa enam hari pada Bulan Syawal, maka seolah-olah ia berpuasa satu tahun."

Hadis riwayat Muslim, No. 1984, Abu Dawud No. 2978, al Turmuzi No. 690, Ibn Majah No. 1706, ahmad No. 13783 dan al Darimi No 1689

 

 

h) Zulhijjah - 10 hari awal bulan Zulhijjah (tgl 10 walau hanya sampai selesai shalat puasanya dihitung sehari) - minimal tgl 9 Zulhijjah pas Jama’ah haji di ‘Arafah

 ...وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَة

…Kemudian beliau ditanya tentang puasa pada Arafah, maka beliau menjawab: "Puasa itu akan menghapus dosa-dosa satu tahun yang lalu dan yang akan datang."…

Hadis Shahih riwayat Muslim No. 1977

 

 

 

 

Masalah di sekitar Puasa

1. Pelaksanaan Puasa ketika safar

1) Jika tidak sanggup puasa harus berbuka. Bagi yg tdk sanggup tdk puasa jauh lebih baik dari puasa. Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.,

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَرَأَى زِحَامًا وَرَجُلًا قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ فَقَالَ مَا هَذَا فَقَالُوا صَائِمٌ فَقَالَ لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ

Jabir ibn ‘Abdillah berkata: dulu Rasulullah saw. pada suatu perjalanan melihat seorang laki-laki dikerumuni orang banyak sehingga ia hampir-hampir tidak dapat dikenali. Kemudian beliau bertanya: Ada apa dengannya? Para sahabat menjawab: Dia sedang berpuasa. Rasulullah saw. bersabda: Bukan termasuk kebaikan kalian berpuasa dalam perjalanan. (Shahih al Bukhari No. 1810, Shahih Muslim No.1879,Sunan Abi Dawud No. 2055, Sunan al Nasa’I No. 2223=2229, Sunan Ibn Majah No, 1654-1655, Musnad Ahmad No. 13678 dan Sunan al Darimi No. 1648 -1649 )  

2) Boleh lanjut puasa bagi yg sanggup dan jangan menganggap rendah org yg tdk puasa. Yg tdk puasa jgn pula menilai org yg memilih puasa dg sok-sokan, krn dikira meninggalkan rukhsah itu sombong.   Hadis dari Anas ibn Malik

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَعِبْ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ وَلَا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ

Anas ra. pernah ditanya tentang berpuasa pada bulan Ramadan dalam perjalanan? Dia menjawab: Kami pernah bepergian bersama Rasulullah saw. pada bulan Ramadan, yang berpuasa tidak mencela yang tidak puasa dan yang tidak puasa juga tidak mencela yang berpuasa. Hadis ini adalah Hadis Sahih (Shahih al Bukhari No. 1811, Muslim No.1884-1885, Sunan Abi Dawud No. 2053, Sunan al Nasa`I No. 2271 dan No. 3027, Musnad Ahmad ibn Hanbal No. 18078 dan Muwaththa’ Malik No. 578)

3) Boleh puasa sampai batas kemampuan. Sejak dari rumah tetap puasa, walau setelah perjalanan terasa berat maka boleh berbuka walau belum masuk waktu buka. Hadis dari Ibnu Abbas ra.:

ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ إِلَى مَكَّةَ فِي رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ الْكَدِيدَ أَفْطَرَ فَأَفْطَرَ النَّاسُ

Bahwa Rasulullah saw. bepergian pada tahun penaklukan kota Mekah di bulan Ramadan. dan Beliau berpuasa. Ketika sampai di daerah Kadid, Beliau berbuka yang kemudian orang-orang turut pula berbuka. Hadis ini hadis Sahih (Shahih al Bukhari No. 1808, 2734, Shahih Muslim No.1875, Sunan al Nasa’I No. 2230, Musnad Ahmad ibn Hanbal No. 3088 dan Muwaththa’ Malik No. 576 )

Berdasarkan hadis di atas, yang sedang safar, baik puasa Ramadhan apalagi hanya puasa sunnah, bagi yang tidak sanggup puasa sebaiknya mengambil rukhshah. jangan menilai orang yang memilih tetap puasa sebagai yang sok alim dan sejenisnya.  Begitu juga sebaliknya, yang memutuskan untuk tetap puasa ketika safar, tidak diperkenankan menilai orang tidak paham kebaikan yang akan diperoleh dengan tetap berpuasa.

 

2. Mencium Isteri ketika Sedang Puasa

‘Aisyah Radliyallaahu

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُنِي وَهُوَ صَائِمٌ وَأَنَا صَائِمَةٌ

‘Aisyah Radliyallaahu‘anha berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mencium sewaktu berpuasa dan mencumbu sewaku berpuasa,

Hadis riwayat Muslim No. 1861, Abu Dawud No. 2936, Ibn Majah No. 1675, Ahmad No. 24873, 24128,

Dalam hadis lain ada catatan bahwa kuat tdk tergoda sebagai pengantar bangkitnya syahwat.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُنِي وَهُوَ صَائِمٌ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْلِكُ إِرْبَهُ

dari Aisyah radliallahu 'anha, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menciumku saat beliau sedang berpuasa. Maka adakah diantara kalian yang mampu mengendalikan nafsunya sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mampu mengendalikannya."

Hadis Shahhih, riwayat Muslim No. 1853, Ahmad No. 23045, 24128, 24284,

 

Alasan yang diberikan Rasulullah kepada Umar yang mencium isterinya sementara ia sedang berpuasa disamakan dengan berkumur-kumur ketika sedang berpuasa.

 

قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ هَشَشْتُ فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ مَضْمَضْتَ مِنْ الْمَاءِ وَأَنْتَ صَائِمٌ قَالَ عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ فِي حَدِيثِهِ قُلْتُ لَا بَأْسَ بِهِ ثُمَّ اتَّفَقَا قَالَ فَمَهْ

Umar bin Al Khaththab berkata: Aku merasakan senang lalu aku mencium (istriku) sementara aku dalam keadaan berpuasa. Lalu aku katakan: "Wahai Rasulullah, pada hari ini aku telah melakukan suatu perkara yang besar. Saya mencium (istriku) sementara saya sedang berpuasa." Beliau berkata: "Bagaimana pendapatmu apabila engkau berkumur-kumur menggunakan air sementara engkau sedang berpuasa?" Isa bin Hammad berkata dalam haditsnya: Aku (Umar) katakan: "Tidak mengapa." Kemudian keduanya bersepakat mengatakan: beliau berkata: "Lalu kenapa?"

Hadis Shahih Riwayat Abu Dawud No. 2037, al Darimi No. 1661, Ahmad No. 132, 350)

Berdasarkan hadis di atas, bagi yang mampu untuk menahan diri, sehingga mencium isteri atau suami tidak menjadi penyebab syahwat, maka tidak masalah dan tidak membatalkan puasa.  Begitu juga sebaliknya, jika ada kemungkinan akan tergoda sebaiknya jangan dilakukan.

 

3. Pelaksanaan Puasa Bagi Yang Junub

Ada kasus ketika Rasulullah dalam kondisi junub dan belum mandi junub tetapi sudah masuk waktu subuh.

أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِي رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

Dari ‘Aisyah bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah memasuki waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub karena bersetubuh. Kemudian beliau mandi dan berpuasa.

Hadis Shahih riwayat al Bukhari No. 1795, Muslim, No. 1865, Ahmad No. 22975, dan 254443) 

Hadis yang secara bersama diriwayatkan dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah: Dan beliau tidak mengqadla’ puasa. (al Bukhari No. 1791, al Turmuzi No. 710, Ahmad No. 25276, 25407, dan 25443)

Hadis ini menjadi penjelas dari hadis yang disampaikan oleh Abu Hurairah bahwa ketika Junub dan telah masuk waktu awal puasa sementara belum sempat mandi maka besoknya tidak puasa. Konfirmasi yang dipakai adalah sumber orang lain (Abu Hurairah) terkalahkan dengan sumber pelaku (isteri Rasulullah)  (lihat al Bukhari No. 1791)

 

4. Berbekam ketika Sedang Puasa

Hadis dari Ibn ‘Abbas

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ

Dari  Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam ketika sedang berihram dan juga berbekam ketika sedang berpuasa.

Hadis Shahih riwayat al Bukhari No. 1802, 1803, 5262, Sunan Abi Dawud No. 2024, 2025, Sunan al Turmuzi No. 706-708, Ibn Majah No. 1672, 3072, dan Ahmad No. 1752 dan 1842)

Hadits lain yang menyatakan batal puasa orang yang membekam dan dibekam:

عَنْ ثَوْبَانَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

Dari Tsauban dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Telah batal puasa orang yang membekam dan orang yang dibekam."

Hadis Shahih riwayat Abu Dawud No. 2020, 2022, Ibn Majah No. 1670, dari Abu Hurairah Ibn Majah No. 1669, Dari Syaddad Ibnu Aus Ibn Majah No. 1671, Dari Abu Hurairah, Ahmad No. 8413, 15379)

Asbab wurudnya bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah melewati seseorang yang sedang berbekam pada bulan Ramadhan di Baqi’, lalu beliau bersabda: “Batallah puasa orang yang membekam dan dibekam.”

 

Terdapat perbedaan dalam pesan hadis di atas, antara Rasulullah berbekam ketika beliau sedang puasa, tidak membatalkan puasa dengan ketika sahabat di Baqi’ yang dinyatakan batal puasa yang membekam dan yang dibekam. Jika dilihat dua dalil yang bertentangan ini jelas bahwa penyebab batalnya puasa sahabat yang berbekam di Baqi’ bukan karena bekamnya. Ada hal lain yang menyebabkan batalnya puasa di luar bekam.

 

5. Mengqadha Puasa Keluarga Yang Sdh Meninggal

Puasa yang ditinggalkan wajib diqadha. Ketika tidak mampu mengqadha maka dibayatkan dengan memberi makan orang miskin dengan makanan yang biasa kita makan. Namun ada hadis lain bahwa diqadha oleh walinya seperti yang terdapat dalam Hadis Dari ‘Aisyah

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan berkewajiban melakukan puasa, maka walinya berpuasa untuknya."

Hadis Shahih riwayat al Bukhari No. 1816, Muslim No. 1935, Abu Dawud No. 2048, 2879, Ahmad No. 23265 dan 23266)

 

 

Wallahu a’lam moga bermanfaat

Metro, 9 Jumadil Akhir 1445/ 22 Desember 2023