ASI (Air Susu Ibu) antara Regulasi dan Implementasi
A. Pendahuluan
Manusia
dalam menjalani kehidupannya di dunia ini dimulai dari masa bayi. Bayi sangat
tergantung kepada ibunya atau orang di sekitarnya. Salah satu kebutuhan pokok
bayi adalah mendapatkan kebutuhan dasar hidupnya yaitu mendapatkan air susu ibu (ASI). Air
susu ibu (ASI) merupakan makanan pokok bayi karena Allah yang Maha Pengasih dan
Maha Penyayang telah mempersiapkan ASI sebelum bayi lahir. Sebagai makanan
pokok yang disiapkan oleh Khaliq, tentu saja ASI mengandung semua zat yang
dibutuhkan oleh bayi dalam pertumbuhan dan perkembangannya. Sebagai warga negara Indonesia, negara
memberikan jaminan yang diberikan negara agar bayi mendapatkan haknya. Dalam
berbagai regulasi yang ada mulai dari UUD 1945, UU No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dan Peraturan
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2010 Tentang
Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui.
Dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
UUD 1945 secara tegas menjelaskan ada hak setiap anak dalam hal ini
termasuk bayi, untuk mendapatkan asupan
makanan yang sesuai dengan perkembangan pisiknya. Bayi dengan demikian berhak
mendapatkan ASI agar bayi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Selain itu
menurut Undang Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pada pasal 128 ayat
(1) menyebutkan bahwa setiap bayi berhak mendapatkan Air Susu Ibu Eksklusif [1] sejak
dilahirkan selama 6 (enam) bulan. Bayi
setelah 30 menit dari kelahirannya[2]
sampai 6 (enam) bulan bayi hanya diberikan air susu ibu saja tanpa makanan atau
minuman lain. Setelah usia 6 bulan, anak
tetap menerima pemberian ASI dengan makanan tambahan sampai anak berusia 2
tahun.
Dalam ayat
(2) pasal 128 Undang Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga menyebutkan
bahwa selama pemberian Air Susu Ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan
waktu dan fasilitas khusus.
Konsistensi
terhadap ketentuan di atas diiringi dengan ditetapkannya Undang-Undang No.44
Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pada pasal 29 huruf i Rumah Sakit diwajibkan
untuk menyediakan sarana prasarana umum yang antara lain sarana untuk wanita
menyusui dan anak-anak. Secara nyata
sekarang di berbagai fasilitas umum seperti mall, bandara, dan fasilitas umum
lainnya disediakan ruangan khusus untuk ibu menyusui. Sehingga dengan fasilitas
tersebut ibu yang menyusui dapat memberikan ASInya di tempat khusus secara
leluasa dan aman.
Undang
undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pun memberikan pesan yang
sama, pada pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah wajib menyediakan
fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak,
agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam
kandungan.
Meskipun
regulasi yang mengatur hak bayi untuk mendapatkan ASI sampai usianya 2 (dua)
tahun telah sangat jelas dengan segala fasilitas pendukungnya, namun dalam
realitasnya masih banyak ibu yang tidak memberikan ASI kepada anak bayinya dan
menggantinya dengan susu formula (sufor).[3]
Berdasarkan hasil survey yang menjadi
latar belakang disusunnya Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Republik
Indonesia Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Penerapan Sepuluh Langkah Menuju
Keberhasilan Menyusui terlihat bahwa data Survey
Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tercatat bahwa cakupan ASI Eksklusif
sebesar 38% (SDKI,2007), menurun dari kondisi tahun 2002-2003 yaitu 39,5% dari
keseluruhan bayi, sementara jumlah bayi di bawah 6 bulan yang diberi susu
formula meningkat dari 16,7% (SDKI 2002-2003) menjadi 27,9% (SDKI,2007). Hal
ini disebabkan antara lain masih adanya stigma dan stereotipe bahwa menyusui
merupakan urusan perempuan/ibu saja yang selama ini masih melekat dengan erat
di sebagian besar masyarakat Indonesia. [4]
Pandangan
yang sangat bias gender, karena meskipun pada hakikatnya perempuan yang
memiliki kodrat untuk menyusui, namun laki-laki sangat berperan penting dalam
memberikan dukungan bagi ibu untuk terus menyusui sehingga tercapai
keberhasilan menyusui eksklusif hingga usia anak 6 bulan dan dilanjutkan dengan
ASI dan Makanan Pendamping ASI hingga anak berusia dua tahun.
Disamping
itu, masih rendahnya pengetahuan ibu dan keluarga tentang pentingnya pemberian
ASI Eksklusif di satu sisi dan di sisi lain, gencarnya promosi atau iklan susu
formula yang sangat menarik dan menggoda, sehingga si ibu terdorong untuk menggunakan
susu formula. Hal ini menjadi kendala dalam Upaya Peningkatan Pemberian ASI
Eksklusif. Dengan demikian keberhasilan dan kelancaran ibu dalam menyusui
memerlukan kondisi kesetaraaan antara laki-laki dan perempuan.
Faktor lain
yang juga ikut memberikan sumbangan pada belum optimalnya pemberian ASI, karena
pada kenyataannya masih ada beberapa fasilitas pelayanan kesehatan yang belum
menerapkan upaya-upaya penerapan sepuluh langkah menuju keberhasilan menyusui.
Tenaga kesehatan pada beberapa fasilitas pelayanan kesehatan belum mendapatkan
keterampilan untuk memberikan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada
ibu hamil dan menyusui tentang teknik pemberian ASI yang baik dan benar selama
berada di sarana pelayanan kesehatan. Selain itu belum semua suami, keluarga,
masyarakat, tempat kerja berperan dalam mendukung penerapan sepuluh langkah
menuju keberhasilan menyusui.
Berdasarkan kenyataan
tersebut, dalam menghadapi situasi dan kondisi sekarang, perlu untuk memahami
substansi pemberian ASI yang sesungguhnya.
Sehingga pemberian ASI bukan hanya dari ibu kandung sendiri. Dalam
Islam, ada isyarat dari Q.S. Baqarah [2]: 233 yang
membenarkan ASI lain.[5] Ayat ini memberikan prioritas memberikan ASI ditujukan
kepada ibu kandung, namun di penghujung ayat Allah memperbolehkan Air Susu Ibu
lain (Ibu Susu). Ayat ini dapat dijadikan sebagai legalisasi terhadap kebolehan untuk pemberian ASI kepada anak
sampai usia 2 tahun, baik dari ibu kandung atau pun ibu susu. Untuk keperluan itu, ayat dan Hadis yang
mengatur tentang hadiah harus dipahami sesuai dengan konteksnya dan
komprehensif.
Berdasarkan keterangan di
atas, dalam pemberian ASI, ada kemungkinan dari Ibu kandung atau Ibu Susu, namun
dalam realitasnya sangat jarang Ibu kandung menggunakan jasa Ibu Susu dan lebih
memilih susu formula yang dari berbagai aspeknya susu formula tentu saja tidak
dapat sebagai pengganti ASI.. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah
bagaimana pemenuhan kebutuhan anak terhadap ASI menurut hukum positif dan hukum
Islam ?
Pembahasan ini bertujuan
untuk mengetahui pemberian ASI sebagai
pemenuhan hak bayi menurut hukum positif
dan Islam dan solusi yang ditawarkan kepada Ibu Kandung yang tidak bisa
memberikan ASI bagi anaknya. Hasil pembahasan ini diharapkan bermanfaat bagi
akademisi untuk mengetahui tentang pemberian ASI sebagai upaya pemenuhan hak
anak. Bagi ibu, dapat memberikan alternatif agar ASI tetap menjadi makanan
pokok bayi meskipun ibu kandungnya tidak bisa memberkan ASI nya.
Untuk menjawab
permasalahan di atas, ketentuan dalam peraturan yang berlaku dan keterangan
yang diberikan oleh Rasulullah Saw. merupakan suatu yang urgen untuk
diperhatikan dan diungkapkan, karena terdapat beberapa alasan normatif dan
logis tentang itu. Pertama, secara
normatif, Rasulullah Saw. telah dinyatakan Allah sebagai teladan.[6] Pada masa sekarang, untuk dapat meneladani
Rasulullah Saw. tentu hanya bisa dilakukan melalui penelusuran terhadap Hadis
yang ditinggalkannya. Begitu juga,
secara eksplisit dinyatakan oleh Rasulullah Saw. bahwa Hadis merupakan pedoman,
selain Al-Qur'an yang harus diperhatikan dan diamalkan oleh umat Islam yang
tidak menginginkan keluar jalur yang sudah ditetapkan Allah.[7]
Sumber data pembahasan
ini adalah regulasi yang berlaku di negara Indonesia. Sebagai umat Islam sumber
data yang juga digunakan
adalah kitab-kitab tafsir, hadis yang telah dinyatakan sebagai kitab standar
dan kitab fiqh.
Untuk menganalisis data dipergunakan content analysis. Analisis kontent merupakan
analisis terhadap isi atau pesan yang dapat disamakan dengan analisis konteks.[8] Dengan
analisis kontent dapat diketahui maksud sebenarnya dari penyampai pesan. Untuk
membahas data yang ditemukan dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan
yuridis empiris.
B.
Kajian Teori
Air Susu Ibu yang selanjutnya disebut ASI adalah cairan hidup yang mengandung sel-sel darah putih,
imunoglobulin, enzim dan hormon, serta protein
spesifik, dan zat-zat gizi lainnya yang diperlukan untuk pertumbuhan dan
perkembangan anak.[9] Dalam PP No. 33 2012 Pasal 1
ayat 1 dijelaskan bahwa ASI
adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu.[10]
Berdasarkan pengertian ASI di atas, ASI memiliki keunggulan:
1.
Kadar ASI bisa berubah sesuai dengan
fase-fase pertumbuhan bayi.
2.
Jumlah kalori dan zat gizi berubah
berdasarkan keadaan bayi saat lahir, apakah ia lahir prematur ataukah tepat
waktu. Bila bayi lahir prematur, kadar lemak dan protein ASI lebih tinggi
daripada kebutuhan bayi umumnya, karena bayi prematur membutuhkan kalori lebih
banyak.
Kenggulan yang ada pada ASI di atas tidak bisa ditemui pada susu formula.
Unsur-unsur sistem kekebalan tubuh yang dibutuhkan bayi, seperti anticore atau sel pertahanan tubuh,
sangat tersedia dalam ASI. Ibaratnya mereka sebagai Paspampres, mempertahankan tubuh bayi yang
sebenarnya asing bagi mereka, dan melindungi sang bayi dari musuh. Selain itu,
ASI merupakan antibakteri.
Perbedaanya dengan bakteri pada susu formula, bakteri bisa tumbuh dalam susu
biasa yang disimpan pada suhu kamar selama enam jam. Namun, tidak ada bakteri
yang muncul dalam ASI yang disimpan dalam suhu dan jangka waktu yang sama.
Ilmu biologi tetap menganggap bahwa ASI sangat dibutuhkan bayi dalam
perkembangan otak dan tubuhnya. Namun, sampai saat ini, dengan banyaknya iklan
susu formula membuat ibu-ibu lebih tertarij, untuk memilih susu formula
dibandingkan dengan ASI. Susu formula adalah bentuk fermentasi dan modifikasi
dari susu sapi sehingga bisa disebut Air Susu Sapi (ASPI). Di dalam ASI,
terdapat tiga unsur protein yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan ASPI.
Sehingga, dampaknya masih akan dirasa sampai dewasa dalam menjaga kesehatannya.
Sebab ASI akan memperbaiki dan mempertahankan sistem kekebalan tubuh. Ini bisa
ditemukan pada air susu ibu pertama keluar atau colustrum yang meningkatkan produksi
antibodi, menjadi anti-oksidan dan anti radikal bebas (free radicals), yang
akan menghancurkan plasma sel.[11]
Selain itu, kadar 3,5-4,5 persen lemak menjadi sumber utama ASI dalam
kandungan nutrien. Kemudian karbohidrat, yang kandungan utamanya adalah
laktose, kadarnya paling tinggi dibanding susu mamalia lain (7%). Protein,
dengan kadar 0,9 persen. ASI mengandung garam dan mineral lebih rendah
dibanding susu sapi. Vitamin, ASI cukup banyak mengandung vitamin yang
diperlukan bayi. Yaitu, vitamin
K yang berfungsi sebagai katalisator pada proses pembekuan
darah, dengan jumlah yang cukup, dan mudah diserap, juga mengandung vitamin E dan D. Selnjutnya,
ASI juga mengandung zat
protektif. yaitu flora normal akibat bakteri Laktobacilus
sp. yang berfungsi mengubah laktose menjadi asam laktat dan asam asetat.
Keduanya bersifat asam dalam pencernaan, yang mampu menghambat pertumbuhan
mikro organisme, seperti bakteri E.Coli. juga laktoferin, yaitu protein yang
berkaitan dengan
zat besi. Dengan mengikat zat besi, maka laktoferin bermanfaat untuk menghambat
pertumbuhan kuman tertentu, seperti Stafilokokus dan Escericia sp. Kemudian
mengandung enzim yang dapat memecah dinding bakteri (Lizozim).
Antistreptokokus, yang melindungi bayi dari infeksi kuman tertentu. Antibodi,
yang dapat mencegah bakteri patogen dan enterovirus masuk kedalam usus.[12]
Tidak ada alasan bagi ibu untuk tidak memberikan ASI. seharusnya ibu memberikan
ASI nya untuk hak anaknya.Ibu-ibu karier yang mengetahui keutamaan ASI
dibanding makanan bayi lainnya tentu ibu tidak akan lekas menyapih anaknya.
Kalaupun tidak bisa karena tuntutan karier, apa boleh buat. Zaman Rasulullah,
pernah ada seorang ibu yang air susunya terus mengalir terus tanpa berhenti.
Yaitu Halimah, sekaligus yang menyusui Nabi Muhammad SAW.
Ada 10 Manfaat ASI Bagi Bayi:
1. Pemberian ASI pada bayi akan meningkatkan perlindungan terhadap banyak
penyakit seperti radang otak dan diabetes.
2.
ASI juga membantu melindungi dari
penyakit-penyakit biasa seperti infeksi telinga, diare demam dan melindungi
dari Sudden Infant
Death Syndrome (SIDS) atau kematian mendadak pada bayi.
3.
Ketika bayi yang sedang menyusui sakit,
mereka perlu perawatan rumah sakit jauh lebih kecil dibanding bayi yang minum
susu botol.
4.
Air susu ibu memberikan zat nutrisi yang
paling baik dan paling lengkap bagi pertumbuhan bayi.
5.
Komponen air susu ibu akan berubah sesuai
perubahan nutrisi yang diperlukan bayi ketika ia tumbuh.
6.
Air susu ibu akan melindungi bayi terhadap
alergi makanan, jika makanan yang dikonsumsi sang ibu hanya mengandung sedikit
makanan yang menyebabkan alergi.
7.
Pemberian ASI akan menghemat pengeluaran keluarga yang digunakan
untuk membeli susu formula dan segala perlengkapannya.
8.
Air susu ibu sangat cocok dan mudah, tidak memerlukan botol
untuk mensterilisasi, dan tidak perlu campuran formula.
9.
Menyusui merupakan kegiatan eksklusif bagi ibu dan bayi.
Kegiatan ini akan meningkatkan kedekatan antara anak dan ibu.
10.
Resiko terjadinya kanker ovarium dan payudara pada wanita yang
memberikan ASI bagi bayinya lebih kecil dari pada wanita yang tidak menyusui
Namun, ada satu hal lagi anak yang tidak diasupi air susu sapi (ASPI)
sebelum 2 tahun insyaAllah akan sangat mudah sekali diberi makanan padat,
maksudnya gak susah makan atau tidak pilih-pilih makan. Mengingat pentingnya ASI bagi pertumbuhan dan
perkembangan anak, negara memberikan regulasi untuk menjamin terpenuhi
kebutuhan dasar bayi tersebut.
Regulasi yang mengatur tentang pemberian ASI kepada bayi adalah:
1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 No. 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No.4235);
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No.4437), sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang No.12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 No.59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No.4844);
3. Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 No.144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
No.5063);
4. Undang-Undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik
Indonesia No.153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5072);
5. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu
Ibu Eksklusif
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 450/MENKES/SK/IV/2004 tentang Pemberian
Air Susu Ibu (ASI) Secara Eksklusif Pada Bayi di Indonesia.
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 237/MENKES/SK/IV/1997 tentang Pemasaran
Pengganti Air Susu Ibu
8. Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan
Anak Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Penerapan Sepuluh Langkah
Menuju Keberhasilan Menyusui
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 450/Menkes/SK/IV/2004 tentang Pemberian
ASI Secara Ekslusif pada bayi di Indonesia
10. Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan nomor : 48/Men.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008,
1177/Menkes/PB/XII/ 2008 tanggal 22 Desember 2008 tentang Peningkatan Pemberian
ASI Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.
Di samping itu juga ada Konvensi tentang Hak Anak, mengatakan bahwa setiap
anak menyandang hak untuk hidup dan
kepastian untuk dapat bertahan hidup serta tumbuh kembang yang optimal. Untuk
mencapai tumbuh kembang optimal, di dalam Global Strategy for Infant and Young
Child Feeding, WHO/UNICEF merekomendasikan empat hal penting dalam pemberian
makanan bayi dan anak yaitu :
1. Memberikan Air Susu Ibu (ASI) kepada bayi segera dalam waktu 30 menit setelah bayi lahir,
2. Memberikan hanya ASI saja atau pemberian ASI secara eksklusif sejak lahir
sampai bayi berusia 6 bulan,
3. Memberikan Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) sejak bayi berusia 6
bulan sampai 2 tahun, dan
4. Meneruskan pemberian ASI sampai anak berusia 2 tahun.
Keutamaan
ASI
ASI sudah dipersiapkan oleh Allah yang Maha Mengetahui untuk bayi dan
secara ilmiah telah dibuktikan memiliki keunggulan yang sangat menakjubkan. Keunggulan
dan manfaat ASI bagi anak dapat dilihat dari beberapa aspek:
1. Aspek Gizi [13]
Manfaat Kolostrum (Air Susu Ibu yang keluar pada hari-hari pertama setelah
bayi lahir) mengandung zat kekebalan terutama Imunoglobulin A (IgA) untuk
melindungi bayi dari berbagai penyakit infeksi terutama diare. Kolostrum
mengandung protein, vitamin A yang tinggi dan mengandung karbohidrat dan lemak
rendah, sehingga sesuai dengan kebutuhan gizi bayi pada hari-hari pertama
kelahiran. Di samping itu Kolostrum membantu mengeluarkan mekonium yaitu tinja
(faeces) atau kotoran bayi yang pertama berwarna hitam kehijauan.
ASI
memiliki Komposisi [14] yang mudah
dicerna, mengandung zat gizi yang sesuai, juga
mengandung enzim-enzim untuk mencerna zat-zat gizi yang terdapat dalam ASI ; mengandung protein yang tinggi dan zat-zat
gizi berkualitas tinggi yang berguna untuk pertumbuhan dan perkembangan
kecerdasan bayi/anak. ASI juga memiliki
komposisi Taurin [15], DHA[16] dan AA [17]
2. Aspek Imunologik,
ASI
mengandung zat anti infeksi, bersih dan bebas kontaminasi; ada kandungan zat
yang dapat melumpuhkan bakteri patogen E. Coli dan berbagai virus pada saluran
pencernaan; Laktoferin [18] ; Lysozim
[19] dan sel
darah putih; [20]
3. Aspek Psikologik [21]
Rasa
percaya diri ibu dan kasih sayang terhadap bayi mempengaruhi produksi ASI; Interaksi
Ibu dan Bayi akan berpengaruh pada pertumbuhan
dan perkembangan psikologik bayi; kontak langsung ibu-bayi akan
menimbulkan rasa aman dan puas karena
bayi merasakan kehangatan tubuh ibu dan mendengar denyut jantung ibu yang sudah
dikenal sejak bayi masih dalam rahim.
Penelitian terbaru tentang manfaat
air susu ibu (ASI) dari ilmuwan Jerman menyatakan, anak yang diberi ASI
berisiko rendah mengalami depresi saat ia dewasa. [22]
4. Aspek Kecerdasan
Pemberian
ASI langsung sehingga terjadi interaksi ibu-bayi dan kandungan nilai gizi ASI
dapat meningkatkan kecerdasan bayi.[23]
5. Aspek Neurologis
Dengan
menghisap payudara, koordinasi syaraf menelan, menghisap dan bernafas yang
terjadi pada bayi baru lahir dapat lebih sempurna.
Dari uraian di atas terlihat jelas bahwa pemberian ASI tidak akan dapat
tergantikan oleh susu formula apapun. ASI merupakan hak ibu dan anak, sehingga tidak
ada alasan bagi ibu yang memiliki ASI untuk tidak menyusui anaknya. Kebolehan
ibu tidak menyusukan sendiri secara langsung hanya dibolehkan dengan alasan
karena ada alasan kesehatan.
C.
Hasil Penelitian
dan Pembahasan
ASI
merupakan paket yang sudah disiapkan Allah bersamaan dengan kehidupan bayi. Islam sejak masa awal tasyri’ telah memberikan
aturan tentang pemberian ASI kepada anak bayi. Dalam Q.S. al-Baqarah ayat 233
Allah berfirman:
والوالدات
يرضعن أولادهن حولين كاملين لمن أراد أن يتم الرضاعة... وإن أردتم أن تسترضعوا
أولادكم فلا جناح عليكم إذا سلَّمتم ما آتيتم بالمعروف
“Para ibu hendaklah menyusukan
anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan
penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan
cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.
Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah
karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin
menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka
tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang
lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut
yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha
Melihat apa yang kamu kerjakan” (Al-Baqarah [2]: 233)
Berdasarkan
ayat di atas, ibu kandung diperintah Allah untuk memberikan ASI kepada bayinya.
Menurut Rasyid Ridha: Ibu wajib
memberikan ASI kepada anaknya selama tidak ada uzur syar’i seperti ibu mengidap
penyakit yang akan berbahaya bagi anak ketika mengkonsumsi ASInya. Akan tetapi,
kewajiban ini tidak menghalangi orang tua untuk memberikan bayaran kepada ibu lain
yang mau memberikan ASInya kepada anaknya asal tidak mendatangkan kemudaratan
bagi bayi.[24]
Ulama
Fiqh sepakat bahwa ibu wajib memberikan ASI kepada anak yang dilahirkannya.
Adanya kewajiban tersebut karena bagi bayi, ASI merupakan makanan pokok dan tidak ada pilihan lain
yang cocok untuk dirinya. Menurut Malikiyah, Qadi dapat memaksa ibu yang tidak
mau memberikan ASI kepada anaknya tanpa alasan Syar’i kecuali perempuan bangsawan yang kaya yang
dapat mencarikan ibu lain untuk memberikan ASI kepada anaknya.[25]
Namun, ibu diwajibkan memberikan ASI pada 3
kondisi yaitu: [26]
1. Bayi hanya mau menyusu
dengan ibu dan tidak mau dengan ibu yang lain.
2. Tidak ada yang bisa
memberikan ASI selain ibu, maka ibu wajib memberikan ASI
3. Tidak ada bapak sehingga
hanya ibu yang dapat melakukannya atau bapak tidak mempunyai kemampuan finansial untuk membayar orang
lain untuk menyusukannya.
Bahkan untuk menjamin keberlanjutan pemberian ASI, bagi ibu yang sudah bercerai dengan suaminya, maka ibu si bayi berhak
mendapatkan bayaran dari mantan suaminya.
Hal itu secara eksplisit diatur Allah di dalam Q.S. al-Ţalāq/65:6 dan Q.S.
al-Baqarah/2: 233. Bahkan ibu lain yang
akan memberikan ASI kepada bayinya pun berhhak menerima bayaran yang wajar.
Dalam ayat tersebut di atas ASI bukan hanya diberikan
oleh ibu kandungnya yang masih menjadi isteri ayahnya atau yang dalam iddah
talak raj’i, karena ada kebolehan memberikan ASI dari ibu lain. Keharusan memberikan
ASI kepada bayi telah dibuktikan oleh masyarakat Islam bahkan sebelum Islam,
yaitu dengan memberikan ASI lain (menyusu dengan ibu lain)
Solusi yang sangat luar biasa telah diberikan kepada manusia agar tetap
mengasup ASI meski bukan dari ibu kandung, seperti yang dialami oleh Rasulullah
sendiri dengan ibu susu Tsuaibah Al-Aslamiyah dan Halimah As-Sa’diyah di Thaif,
daerah yang subur banyak ditanami sayur dan buah-buahan serta bahasanya lembut
dan bagus.
Dilihat
dari pemilihan ibu susu yang akan memberikan ASI adalah ibu yang memiliki ASI yang memenuhi syarat karena si ibu susu mengkonsumsi
buah-buahan dan sayur-sayuran yang akan berpengaruh pada kadar ASI yang
diproduksi. Begitu juga dengan Ibu lain
pemberi ASI memiliki kelembutan dan bahasa yang santun. Ibu lain yang dipilih
adalah ibu yang sehat secara pisik dan psikis.
Dalam realitas di masyarakat terdapat bayi yang tidak mendapatkan ASI dan untuk
menggantikannya bayi dipaksa mengkonsumsi susu formula. Alasan yang sering
digunakan adalah kurangnya produksi ASI, ibu bekerja dan karena alasan
kecantikan. Namun berdasarkan pengalaman Menteri
Kesehatan RI Nafsiah Mboi saat melakukan kunjungan kerja di Gorontalo, [27] bahwa banyak orang tua di Indonesia mengabaikan Air Susu
Ibu (ASI) dan dengan senang hati menggantinya dengan air susu sapi atau bahkan
tidak keduanya. Data
Kementrian Kesehatan RI menunjukkan hingga tahun 2011 satu juta anak Indonesia
masih menderita gizi buruk. Ini wajar, salah satunya karena kesadaran orang tua
untuk menyusui masih rendah.
Alasan
dari ibu yang tidak menyusui bervariasi karena produksi ASI kurang, ibu sibuk
bekerja, takut bayi kurang gizi dan iklan susu formula yang membuat para ibu
terpengaruh untuk memberikan yang terbaik. Menteri Kesehatan RI mencontohkan
di Gorontalo cakupan bayi yang mendapatkan ASI esklusif pada tahun 2011 hanya
23,2 persen, sementara Angka Kematian Bayi (AKB) terus bertambah dari 179 orang
di tahun 2007 menjadi 269 orang pada tahun 2011. Belum lagi Angka Kematian
Balita (AKBA) juga menunjukkan kenaikan luar biasa dari 128 orang tahun 2007,
menjadi 326 orang tahun 2011. "Tidak memberikan ASI dan imunisasi
merupakan kombinasi yang tepat dan cepat untuk membunuh bayi," tukasnya.[28]
Untuk
menjamin ibu memberikan ASI kepada bayinya, telah ditetapkan beberapa
Undang-undang dan peraturan. Pasal 5 Penerapan Sepuluh Langkah Menuju
Keberhasilan Menyusui huruf c. menetapkan ada kewajiban petugas untuk
menjelaskan kepada semua ibu hamil tentang manfaat menyusui dan penatalaksanaannya dimulai sejak masa
kehamilan, masa bayi lahir sampai umur 2 (dua) tahun termasuk cara mengatasi
kesulitan menyusui;[29]
Pasal 5
Huruf h. ada usaha membantu ibu menyusui semau bayi, tanpa pembatasan terhadap
lama dan frekuensi menyusui; sementara huruf i. tidak memberikan dot atau
kempeng kepada bayi yang diberi ASI;[30]
Di
Jakarta sejak tahun 2007 telah terbentuk Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia
(AIMI). Saat pertama kali berdiri, dalam sebulan permintaan ASI donor melalui
AIMI hanya satu-dua orang. Sekarang dalam sehari bisa ada tiga-empat permintaan
ASI donor,"
Ketika
ibu tidak dapat memberikan ASI kepada anaknya ternyata juga diatur dalam
Regulasi tentang pemberian ASI terbaru dijelaskan bahwa dalam hal ibu kandung
tidak dapat memberikan ASI Eksklusif bagi bayinya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, pemberian ASI Eksklusif dapat dilakukan oleh pendonor ASI.[31] Namun untuk pemberian ASI dari pendonor diatur
dalam pasal 11 ayat 2: Pemberian ASI Eksklusif oleh pendonor ASI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan:
a. permintaan ibu kandung
atau Keluarga Bayi yang bersangkutan;
b. identitas, agama, dan
alamat pendonor ASI diketahui dengan jelas oleh ibu atau Keluarga dari Bayi
penerima ASI;
c. persetujuan pendonor ASI
setelah mengetahui identitas Bayi yang diberi ASI;
d. pendonor ASI dalam
kondisi kesehatan baik dan tidak mempunyai indikasi medis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7; dan
e. ASI tidak
diperjualbelikan.
Adanya aturan
bahwa ketika akan memberikan donor ASI, harus berdasarkan permintaan ibu kandung
atau keluarga
bayi yang bersangkutan menunjukkan
bahwa ibu susu tidak bisa menyusukan bayi orang lain tanpa sepengetahuan ibu
kandung atau keluarga bayi.
Adanya
ketentuan bahwa harus jelas identitas,
agama, dan alamat pendonor ASI dan itu harus diketahui dengan jelas oleh ibu atau keluarga dari bayi penerima ASI. Bagi umat
Islam, kejelasan identitas dan agama menjadi penting karena akan berdampak
kepada mahram karena hubungan rada’ah [32] sebagai
konsekwensi dari pemberian ASI. Islam mempersaudarakan mereka yang sepersusuan
sama dengan senasab, seperti pesan Rasulullah SAW. dalam sabdabya:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ لِى رَسُولُ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ الْوِلاَدَةِ [33]
’Aisyah menyatakan bahwa Rasulullah SAW. bersabda menjadi muhrim karena
susuan seperti muhrim karena keturunan.
Terkait
dengan adanya larangan memperjualbelikan ASI pada huruf e di atas diperhadapkan
dengan kebolehan membayar ibu susu di dalam ayat al-Qur’an dapat
dipahami bahwa bayaran yang diberikan bukan untuk mencari keuntungan atau
kekayaan akan tetapi untuk meningkatkan kualitas ASI yang dimilikinya dengan
memakan berbagai makanan, minuman yang bergizi atau suplemen. Semua persyaratan tersebut di atas sangat
jelas untuk menjamin keselamatan dan kesehatan bayi di satu sisi dan pesan agama di
sisi lain.
Pesan Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 233 juga menjelaskan masa pemberian
ASI paling lama 2 (dua) tahun, masa tersebut juga terdapat dalam Q.S. Luqman:14.
Rasyid Rida menjelaskan bahwa masa minimal pemberian ASI adalah 6 bulan.
Merujuk pada aturan yang ada di negara Indonesia seharusnya tidak ada bayi
yang diberikan susu formula, karena
dalam pasal 12 ayat 1 PP No. 33/2012 berikut: [34] Setiap ibu yang melahirkan Bayi harus menolak pemberian Susu Formula
Bayi dan/atau produk bayi lainnya.
Demikian pula kepada ibu
susu harus mengingat dan mencatat siapa saja yang telah disusuinya. Saat
anak-anaknya dewasa wajib diceritakan kepada mereka agar tidak terjadi
pernikahan dengan saudara sesusu. Bila hal tersebut terjadi maka harus
diputuskan atau dibatalkan. Peristiwa semacam itu pernah terjadi di zaman
Rasulullah Saw, diterangkan dalam Hadits riwayat Al Bukhariy :
عن عقبة بن الحارث قال : ( وسمعته عن عقبة ولكني لحديث عبيد أحفظ ) قال
تزوجت امرأة فجاءتنا امرأة سوداء فقالت إني قد أرضعتكما فأتيت النبي صلى الله عليه
و سلم فقلت تزوجت فلانة بنت فلان فجاءتنا امرأة سوداء فقالت إني قد أرضعتكما وهي كاذبة
قال فأعرض عني قال فأتيته من قبل وجهه فأعرض عني بوجهه فقلت إنها كاذبة قال وكيف بها وقد زعمت أنها قد أرضعتكما دعها عنك [35]
“Dari Uqbah bin
al-Harits, bahwa ia menikahi anak perempuan Abi Ihab bin Aziz, kemudian
datanglah seorang perempuan tua seraya berkata, “Sungguh saya telah menyusui
Uqbah dan perempuan yang dinikahinya.” Kata Uqbah, “Saya tidak tahu, engkau
telah menyusuiku dan engkau tidak memberitahu ku.” Lalu ia menunggang kendaraan
pergi kepada Rasulullah Saw di Madinah dan mengadukan permasalahannya kepada
beliau. Rasulullah Saw menjawab, “Mau bagaimana lagi, hal itu sudah
ditetapkan.” Kemudian Uqbah memutuskan pernikahannya dengan istrinya dan
menikah dengan perempuan lain.” (HR Al Bukhariy dan al-Turmuzi).
Dari
hadis di atas, pesan substansial adalah ketika keputusan untuk mengambil
pemberian ASI lewat ibu lain, maka Ibu susu harus mencatat orang yang pernah
disusukannya. Masing-masing saudara
sepersuasuan diberi tahu.
Penutup
Bayi mempunyai hak untuk mendapatkan
ASI sebagai makanan pokok yang cocok untuknya.
Bahkan pada 6 bulan pertama si anak tidak boleh diberi makanan pengganti
ASI (susu formula). Sampai usia 2 tahun, anak tetap harus
mendapatkan
ASI dengan makanan tambahan. Namun dalam realitas, banyak ibu yang menggunakan
susu formula untuk bayinya bahkan sejak hari pertama kelahirannya.
Aturan agama dan
negara sudah menjamin bayi mendapatkan ASI dari ibu kandungnya atau ibu lain.
Ibu kandung yang ditalak dan ibu lain yang memberikan ASI dibolehkan mendapatkan
bayaran dari ASI yang diberikannya dengan imbalan yang wajar. Ada perbedaan
antara aturan agama mengenai ASI dari ibu lain yang ASI-nya diberikan langsung,
sedangkan dalam aturan negara dengan donor ASI bisa disusukan langsung atau
tidak, serta kebolehan susu formula hanya untuk ibu yang secara medis tidak
bisa memberikan ASI-nya dan tidak sanggup membayar ibu susu.
Solusi yang diberikan
Islam sejak 15 abad yang lalu sangat luar biasa karena bayi hanya mendapatkan
ASI meski pun tidak dari ibu kandungnya. Adanya aturan bayaran kepada Ibu lain,
jelas saling membantu. Ibu lain dengan dana yang diterima sebagai
imbalan dari ASInya dapat memenuhi kebutuhan gizinya dan dapat memproduksi ASI
yang berkualitas, sementara Ibu yang menggunakan ASI ibu lain tersebut dapat
menerima ASI yang berkualitas untuk anaknya.
Dirokemendasikan
kepada para ibu untuk memberikan ASI kepada bayinya. Jika karena alasan kesehatan si ibu tidak
bisa memberikan ASI maka cara satu-satunya adalah dengan ASI dari ibu lain yang
telah memenuhi kriteria yang sudah ditentukan sehat jasmanai, rohani/mental
dan memiliki ASI sehat dan berkualitas.
Pemerintah Pusat dan
Daerah dapat melaksanakan amanah aturan yang telah ditetapkan. Mengawasi dan
mengevaluasi sehingga ada jaminan bahwa ASI dapat diterima oleh bayi sebagai
salah satu pemenuhan haknya.
Sudah dimuat dalam Jurnal PPs STAIN Metro ""Nizham
Jurnal Studi Keislaman Vol.1 No. 2, Juli-Desember 2012 ISSN 2339-1235 h.1 - 21.
DAFTAR
PUSTAKA
Abu Daud, Sulaiman bin al-Asy’as
al-Sijistani, t.t., Sunan Abi Daud, juz 2,
Ali
al-Sayis , Muhammad, Tafsir Ayat al-Ahkam,Maktabat al-‘Asriyah li Ţaba’aṯ wa
al-Nasyar, 2002, juz. 1
Antara
News, Selasa 6/11 /2012.
Bukhari, Muhammad bin Isma’il Al-, Sahih al-Bukhari,
juz 16
Ibn Majah, Abi ‘Abdillah Muhammad ibn Yazid al-Qazwini,. T.t., Sunan Ibn
Majah. juz 3
Ibn
Rusyd, Bidayatul Mujtahid, juz 2
Klaus Krippendorff, Content Analysis, an Introduction to its
Metodology, (London, Sage Publication,
1980)
Kompas.
com
Malik bin Anas, al-Muwatha’, (Beirut, Dar al-Fikr, 1970)
Muslim, Abu al-Husain ibn al-Hajaj al-Qusyairi, al-Jami’
al-Sahih (Sahih Muslim), Beirut: Dar al-Jail, tt., jilid 2 juz 4
Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta, Rake
Sarasin, 1996)
Peraturan
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2010 Tentang
Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui
Peraturan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 02 tahun 2010 tentang
Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui
Peraturan
Pemerintah No. 33 2012, tentang Pemberian ASI Eksklusif
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
Rasyid
Riḍa, Muhammad Ibn ‘Ali (w. 1354 H) Tafsir
al-Qur’an al-Hakim (al-Manar), 1990, juz 2
Sunoto, Aspek imunologik daripada Air
Susu Ibu dalam Suharyono, Rulina Suradi dan Agus Finnansyah, Air Susu Ibu, Tinjauan dari beberapa Aspek. Fakultas Kedokteran U.I.,
1992.
AL-Turmuzi, Abu ‘Isa
Muhammad ibn ‘Isa ibn Tsaurat, t.t., Sunan al- Turmuzi (Jami’ al-Shahih), juz 3
Wahbah
al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Damaskus: Dar al-Fikr, t.t. juz 10
[1]Air susu Ibu Eksklusif
adalah pemberian
hanya air susu ibu saja tanpa makanan atau minuman lain kepada bayi sejak lahir
sampai berusia enam bulan Pasal 1 ayat 3 Permen PP dan PA, h. 2
[2] Lampiran Peraturan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 02 tahun 2010 tentang
Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui, h.22
[3] Susu Formula Bayi
adalah susu yang secara khusus diformulasikan sebagai pengganti ASI untuk Bayi
sampai berusia 6 (enam) bulan. (Peraturan Pemerintah No. 33 2012, tentang
Pemberian ASI Eksklusif Pasal 1 ayat 5)
[4] Lampiran Kepmen PP dan PA, h. 8
[5] “Para ibu hendaklah menyusukan
anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan
penyusuan. Ayah wajib memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara
ma’ruf. ….Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan
keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu
ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu
memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”
[8] Klaus Krippendorff, Content Analysis, an Introduction to its Metodology, (London, Sage Publication, 1980), h. 21, Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta, Rake Sarasin, 1996), h.
49-51
[9] Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan
Anak Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Penerapan Sepuluh Langkah
Menuju Keberhasilan Menyusui pasal 1 ayat 2, h. 2
[10] Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif , h. 2
[11] Lampiran Peraturan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, h.
[12] Lampiran Permen PP dan PA,
h. 12 Sunoto, Aspek imunologik daripada Air Susu Ibu dalam Suharyono, Rulina
Suradi dan Agus Finnansyah, Air Susu Ibu, Tinjauan dari beberapa Aspek. Fakultas Kedokteran U.I., 1992.
[13] Lampiran Permen PP dan PA,
h. 11
[14] Kepmen PP dan PA, h. 11
[15]Taurin adalah sejenis asam amino kedua yang terbanyak dalam ASI yang
berfungsi sebagai neuro-transmitter dan berperan penting untuk proses maturasi
sel otak.
[16] Decosahexanoic Acid (DHA) dan Arachidonic
Acid (AA) adalah asam lemak tak jenuh rantai panjang (polyunsaturated fatty
acids) yang diperlukan untuk pembentukan sel-sel otak yang optimal
[17] Kepmen PP dan PA, h. 11-12
[18] Laktoferin
yaitu sejenis protein yang merupakan komponen zat kekebalan yang mengikat zat
besi di saluran pencernaan.
[19] enzym
yang melindungi bayi terhadap bakteri (E. coli dan salmonella) dan virus.
Jumlah lysozim dalam ASI 300 kali lebih banyak daripada susu sapi.
[20] Sel darah putih pada ASI pada 2 minggu
pertama lebih dari 4000 sel per mil. Terdiri dari 3 macam yaitu:
Bronchus-Asociated Lympocyte Tissue (BALT) antibodi pernafasan, Gut Asociated
Lympocyte Tissue (GALT) antibodi saluran pernafasan, dan Mammary Asociated
Lympocyte Tissue (MALT) antibodi jaringan payudara ibu.
[22] Peneliti mempelajari 52 orang,
rata-rata berusia 44 tahun, yang menjalani pengobatan depresi di rumah
perawatan, dibandingkan dengan 106 orang sehat. Hasilnya, 73 persen orang yang
tidak depresi mendapat ASI waktu bayi, dan hanya 46 persen dari yang depresi
mendapat ASI. Kompas. com
[23] Penelitian
menunjukkan bahwa IQ pada bayi yang diberi ASI memiliki point IQ 4,3 point
lebih tinggi pada usia 18 bulan, 4 sampai 6 point lebih tinggi pada usia 3 tahun,
dan 8,3 point lebih tinggi pada usia 8,5 tahun, dibandingkan dengan bayi yang
tidak diberi ASI.
[24] Muhammad Rasyid ibn ‘Ali
Riḍa (w. 1354 H)
(selanjutnya disebut Rasyid Riḍa, Tafsir al-Qur’an
al-Hakim (al-Manar), 1990, juz 2, h. 325
[25] Ibn Rusyd, Bidayatul
Mujtahid, juz 2, h. 56, Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa
Adillatuh, Damaskus: Dar al-Fikr, t.t. juz 10, h. 23
[26] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh
h. 25 bandingkan dengan Muhammad Ali
al-Sayis, Tafsir Ayat al-Ahkam,Maktabat al-‘Asriyah li Ţaba’aṯ wa al-Nasyar, 2002, juz. 1, h. 163
[28] Antara News, Selasa
6/11/2012
[29] Permen PP dan PA h. 3
[30] Permen PP dan PA h. 4
[31] Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif , h. 8
[32] Hubungan rada’ah berdampak terhadap pengharaman menikah antara bayi
yang menjadi penerima ASI dengan Ibu Susu dan keluarganya.
[33] Al-Bukhari, juz 16 h. 47,
Abu al-Husain Muslim ibn al-Hajaj al-Qusyairi, al-Jami’ al-Sahih (Sahih
Muslim), Beirut: Dar al-Jail, tt., jilid 2 juz 4, h. 162 , Turmuzi, juz 3,
h. 452, Abu daud, juz 2, 177, Ibn Majah, juz 3, h. 119
[34] PP no. 33/ 2012, h. 9
[35] Al-Bukhari, juz 16 h. 55, Turmuzi, juz 3, h. 457