Senin, 24 Maret 2014

Ibu berikan ASI mu


ASI (Air Susu Ibu) antara Regulasi dan Implementasi
A.    Pendahuluan
Manusia dalam menjalani kehidupannya di dunia ini dimulai dari masa bayi. Bayi sangat tergantung kepada ibunya atau orang di sekitarnya. Salah satu kebutuhan pokok bayi adalah mendapatkan kebutuhan dasar hidupnya  yaitu mendapatkan air susu ibu (ASI). Air susu ibu (ASI) merupakan makanan pokok bayi karena Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang telah mempersiapkan ASI sebelum bayi lahir. Sebagai makanan pokok yang disiapkan oleh Khaliq, tentu saja ASI mengandung semua zat yang dibutuhkan oleh bayi dalam pertumbuhan dan perkembangannya.  Sebagai warga negara Indonesia, negara memberikan jaminan yang diberikan negara agar bayi mendapatkan haknya. Dalam berbagai regulasi yang ada mulai dari UUD 1945, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan  Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui.
Dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.  UUD 1945 secara tegas menjelaskan ada hak setiap anak dalam hal ini termasuk bayi,  untuk mendapatkan asupan makanan yang sesuai dengan perkembangan pisiknya. Bayi dengan demikian berhak mendapatkan ASI agar bayi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Selain itu menurut Undang Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pada pasal 128 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap bayi berhak mendapatkan Air Susu Ibu Eksklusif [1] sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan.  Bayi setelah 30 menit dari kelahirannya[2] sampai 6 (enam) bulan bayi hanya diberikan air susu ibu saja tanpa makanan atau minuman lain.  Setelah usia 6 bulan, anak tetap menerima pemberian ASI dengan makanan tambahan sampai anak berusia 2 tahun.
Dalam ayat (2) pasal 128 Undang Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga menyebutkan bahwa selama pemberian Air Susu Ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
Konsistensi terhadap ketentuan di atas diiringi dengan ditetapkannya Undang-Undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pada pasal 29 huruf i Rumah Sakit diwajibkan untuk menyediakan sarana prasarana umum yang antara lain sarana untuk wanita menyusui dan anak-anak. Secara  nyata sekarang di berbagai fasilitas umum seperti mall, bandara, dan fasilitas umum lainnya disediakan ruangan khusus untuk ibu menyusui. Sehingga dengan fasilitas tersebut ibu yang menyusui dapat memberikan ASInya di tempat khusus secara leluasa dan aman.
Undang undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pun memberikan pesan yang sama, pada pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.
Meskipun regulasi yang mengatur hak bayi untuk mendapatkan ASI sampai usianya 2 (dua) tahun telah sangat jelas dengan segala fasilitas pendukungnya, namun dalam realitasnya masih banyak ibu yang tidak memberikan ASI kepada anak bayinya dan menggantinya dengan susu formula (sufor).[3] Berdasarkan hasil survey  yang menjadi latar belakang disusunnya Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui terlihat bahwa data Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tercatat bahwa cakupan ASI Eksklusif sebesar 38% (SDKI,2007), menurun dari kondisi tahun 2002-2003 yaitu 39,5% dari keseluruhan bayi, sementara jumlah bayi di bawah 6 bulan yang diberi susu formula meningkat dari 16,7% (SDKI 2002-2003) menjadi 27,9% (SDKI,2007). Hal ini disebabkan antara lain masih adanya stigma dan stereotipe bahwa menyusui merupakan urusan perempuan/ibu saja yang selama ini masih melekat dengan erat di sebagian besar masyarakat Indonesia. [4]
Pandangan yang sangat bias gender, karena meskipun pada hakikatnya perempuan yang memiliki kodrat untuk menyusui, namun laki-laki sangat berperan penting dalam memberikan dukungan bagi ibu untuk terus menyusui sehingga tercapai keberhasilan menyusui eksklusif hingga usia anak 6 bulan dan dilanjutkan dengan ASI dan Makanan Pendamping ASI hingga anak berusia dua tahun.
Disamping itu, masih rendahnya pengetahuan ibu dan keluarga tentang pentingnya pemberian ASI Eksklusif di satu sisi dan di sisi lain, gencarnya promosi atau iklan susu formula yang sangat menarik dan menggoda, sehingga si ibu terdorong untuk menggunakan susu formula. Hal ini menjadi kendala dalam Upaya Peningkatan Pemberian ASI Eksklusif. Dengan demikian keberhasilan dan kelancaran ibu dalam menyusui memerlukan kondisi kesetaraaan antara laki-laki dan perempuan.
Faktor lain yang juga ikut memberikan sumbangan pada belum optimalnya pemberian ASI, karena pada kenyataannya masih ada beberapa fasilitas pelayanan kesehatan yang belum menerapkan upaya-upaya penerapan sepuluh langkah menuju keberhasilan menyusui. Tenaga kesehatan pada beberapa fasilitas pelayanan kesehatan belum mendapatkan keterampilan untuk memberikan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada ibu hamil dan menyusui tentang teknik pemberian ASI yang baik dan benar selama berada di sarana pelayanan kesehatan. Selain itu belum semua suami, keluarga, masyarakat, tempat kerja berperan dalam mendukung penerapan sepuluh langkah menuju keberhasilan menyusui.
Berdasarkan kenyataan tersebut, dalam menghadapi situasi dan kondisi sekarang, perlu untuk memahami substansi pemberian ASI yang sesungguhnya.  Sehingga pemberian ASI bukan hanya dari ibu kandung sendiri. Dalam Islam, ada isyarat dari Q.S. Baqarah [2]: 233 yang membenarkan ASI lain.[5]  Ayat ini memberikan prioritas memberikan ASI ditujukan kepada ibu kandung, namun di penghujung ayat Allah memperbolehkan Air Susu Ibu lain (Ibu Susu). Ayat ini dapat dijadikan sebagai legalisasi terhadap kebolehan untuk pemberian ASI kepada anak sampai usia 2 tahun, baik dari ibu kandung atau pun ibu susu.  Untuk keperluan itu, ayat dan Hadis yang mengatur tentang hadiah harus dipahami sesuai dengan konteksnya dan komprehensif.
Berdasarkan keterangan di atas, dalam pemberian ASI, ada kemungkinan dari Ibu kandung atau Ibu Susu, namun dalam realitasnya sangat jarang Ibu kandung menggunakan jasa Ibu Susu dan lebih memilih susu formula yang dari berbagai aspeknya susu formula tentu saja tidak dapat sebagai pengganti ASI.. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pemenuhan kebutuhan anak terhadap ASI menurut hukum positif dan hukum Islam ?
Pembahasan ini bertujuan untuk mengetahui pemberian ASI  sebagai pemenuhan hak  bayi menurut hukum positif dan Islam dan solusi yang ditawarkan kepada Ibu Kandung yang tidak bisa memberikan ASI bagi anaknya. Hasil pembahasan ini diharapkan bermanfaat bagi akademisi untuk mengetahui tentang pemberian ASI sebagai upaya pemenuhan hak anak. Bagi ibu, dapat memberikan alternatif agar ASI tetap menjadi makanan pokok bayi meskipun ibu kandungnya tidak bisa memberkan ASI nya.
Untuk menjawab permasalahan di atas, ketentuan dalam peraturan yang berlaku dan keterangan yang diberikan oleh Rasulullah Saw. merupakan suatu yang urgen untuk diperhatikan dan diungkapkan, karena terdapat beberapa alasan normatif dan logis tentang itu.  Pertama, secara normatif, Rasulullah Saw. telah dinyatakan Allah sebagai teladan.[6]  Pada masa sekarang, untuk dapat meneladani Rasulullah Saw. tentu hanya bisa dilakukan melalui penelusuran terhadap Hadis yang ditinggalkannya.  Begitu juga, secara eksplisit dinyatakan oleh Rasulullah Saw. bahwa Hadis merupakan pedoman, selain Al-Qur'an yang harus diperhatikan dan diamalkan oleh umat Islam yang tidak menginginkan keluar jalur yang sudah ditetapkan Allah.[7]
Sumber data pembahasan ini adalah regulasi yang berlaku di negara Indonesia. Sebagai umat Islam sumber data yang juga digunakan adalah kitab-kitab tafsir, hadis yang telah dinyatakan sebagai kitab standar  dan kitab fiqh.
Untuk menganalisis data  dipergunakan content  analysis. Analisis kontent merupakan analisis terhadap isi atau pesan yang dapat disamakan dengan analisis konteks.[8] Dengan analisis kontent dapat diketahui maksud sebenarnya dari penyampai pesan. Untuk membahas data yang ditemukan dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.

B.   Kajian Teori
Air Susu Ibu yang selanjutnya disebut ASI adalah cairan hidup yang  mengandung sel-sel darah putih, imunoglobulin, enzim dan hormon, serta protein  spesifik, dan zat-zat gizi lainnya yang diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan anak.[9]  Dalam PP No. 33 2012 Pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu.[10]
Berdasarkan pengertian ASI di atas, ASI memiliki keunggulan:
1.      Kadar ASI bisa berubah sesuai dengan fase-fase pertumbuhan bayi.
2.      Jumlah kalori dan zat gizi berubah berdasarkan keadaan bayi saat lahir, apakah ia lahir prematur ataukah tepat waktu. Bila bayi lahir prematur, kadar lemak dan protein ASI lebih tinggi daripada kebutuhan bayi umumnya, karena bayi prematur membutuhkan kalori lebih banyak.  
Kenggulan yang ada pada ASI di atas tidak bisa ditemui pada susu formula. Unsur-unsur sistem kekebalan tubuh yang dibutuhkan bayi, seperti anticore atau sel pertahanan tubuh, sangat tersedia dalam ASI. Ibaratnya mereka sebagai Paspampres, mempertahankan tubuh bayi yang sebenarnya asing bagi mereka, dan melindungi sang bayi dari musuh. Selain itu, ASI merupakan antibakteri. Perbedaanya dengan bakteri pada susu formula, bakteri bisa tumbuh dalam susu biasa yang disimpan pada suhu kamar selama enam jam. Namun, tidak ada bakteri yang muncul dalam ASI yang disimpan dalam suhu dan jangka waktu yang sama.
Ilmu biologi tetap menganggap bahwa ASI sangat dibutuhkan bayi dalam perkembangan otak dan tubuhnya. Namun, sampai saat ini, dengan banyaknya iklan susu formula membuat ibu-ibu lebih tertarij, untuk memilih susu formula dibandingkan dengan ASI. Susu formula adalah bentuk fermentasi dan modifikasi dari susu sapi sehingga bisa disebut Air Susu Sapi (ASPI). Di dalam ASI, terdapat tiga unsur protein yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan ASPI. Sehingga, dampaknya masih akan dirasa sampai dewasa dalam menjaga kesehatannya. Sebab ASI akan memperbaiki dan mempertahankan sistem kekebalan tubuh. Ini bisa ditemukan pada air susu ibu pertama keluar atau colustrum yang meningkatkan produksi antibodi, menjadi anti-oksidan dan anti radikal bebas (free radicals), yang akan menghancurkan plasma sel.[11]
Selain itu, kadar 3,5-4,5 persen lemak menjadi sumber utama ASI dalam kandungan nutrien. Kemudian karbohidrat, yang kandungan utamanya adalah laktose, kadarnya paling tinggi dibanding susu mamalia lain (7%). Protein, dengan kadar 0,9 persen. ASI mengandung garam dan mineral lebih rendah dibanding susu sapi. Vitamin, ASI cukup banyak mengandung vitamin yang diperlukan bayi. Yaitu, vitamin K yang berfungsi sebagai katalisator pada proses pembekuan darah, dengan jumlah yang cukup, dan mudah diserap, juga mengandung vitamin E dan D. Selnjutnya, ASI juga mengandung zat protektif. yaitu flora normal akibat bakteri Laktobacilus sp. yang berfungsi mengubah laktose menjadi asam laktat dan asam asetat. Keduanya bersifat asam dalam pencernaan, yang mampu menghambat pertumbuhan mikro organisme, seperti bakteri E.Coli. juga laktoferin, yaitu protein yang berkaitan dengan zat besi. Dengan mengikat zat besi, maka laktoferin bermanfaat untuk menghambat pertumbuhan kuman tertentu, seperti Stafilokokus dan Escericia sp. Kemudian mengandung enzim yang dapat memecah dinding bakteri (Lizozim). Antistreptokokus, yang melindungi bayi dari infeksi kuman tertentu. Antibodi, yang dapat mencegah bakteri patogen dan enterovirus masuk kedalam usus.[12]
Tidak ada alasan bagi ibu untuk tidak memberikan ASI. seharusnya ibu memberikan ASI nya untuk hak anaknya.Ibu-ibu karier yang mengetahui keutamaan ASI dibanding makanan bayi lainnya tentu ibu tidak akan lekas menyapih anaknya. Kalaupun tidak bisa karena tuntutan karier, apa boleh buat. Zaman Rasulullah, pernah ada seorang ibu yang air susunya terus mengalir terus tanpa berhenti. Yaitu Halimah, sekaligus yang menyusui Nabi Muhammad SAW.
Ada 10 Manfaat ASI Bagi Bayi:
1.      Pemberian ASI pada bayi akan meningkatkan perlindungan terhadap banyak penyakit seperti radang otak dan diabetes.
2.      ASI juga membantu melindungi dari penyakit-penyakit biasa seperti infeksi telinga, diare demam dan melindungi dari Sudden Infant Death Syndrome (SIDS) atau kematian mendadak pada bayi.
3.      Ketika bayi yang sedang menyusui sakit, mereka perlu perawatan rumah sakit jauh lebih kecil dibanding bayi yang minum susu botol.
4.      Air susu ibu memberikan zat nutrisi yang paling baik dan paling lengkap bagi pertumbuhan bayi.
5.      Komponen air susu ibu akan berubah sesuai perubahan nutrisi yang diperlukan bayi ketika ia tumbuh.
6.      Air susu ibu akan melindungi bayi terhadap alergi makanan, jika makanan yang dikonsumsi sang ibu hanya mengandung sedikit makanan yang menyebabkan alergi.
7.      Pemberian ASI akan menghemat pengeluaran keluarga yang digunakan untuk membeli susu formula dan segala perlengkapannya.
8.      Air susu ibu sangat cocok dan mudah, tidak memerlukan botol untuk mensterilisasi, dan tidak perlu campuran formula.
9.      Menyusui merupakan kegiatan eksklusif bagi ibu dan bayi. Kegiatan ini akan meningkatkan kedekatan antara anak dan ibu.
10.  Resiko terjadinya kanker ovarium dan payudara pada wanita yang memberikan ASI bagi bayinya lebih kecil dari pada wanita yang tidak menyusui
Namun, ada satu hal lagi anak yang tidak diasupi air susu sapi (ASPI) sebelum 2 tahun insyaAllah akan sangat mudah sekali diberi makanan padat, maksudnya gak susah makan atau tidak pilih-pilih makan.  Mengingat pentingnya ASI bagi pertumbuhan dan perkembangan anak, negara memberikan regulasi untuk menjamin terpenuhi kebutuhan dasar bayi tersebut.
Regulasi yang mengatur tentang pemberian ASI kepada bayi adalah:
1.      Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 No. 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4235);
2.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4437), sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No.59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4844);
3.      Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No.144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.5063);
4.      Undang-Undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia No.153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5072);
5.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
6.      Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 450/MENKES/SK/IV/2004 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Secara Eksklusif Pada Bayi di Indonesia.
7.      Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 237/MENKES/SK/IV/1997 tentang Pemasaran Pengganti Air Susu Ibu
8.      Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan  Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui
9.      Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 450/Menkes/SK/IV/2004 tentang Pemberian ASI Secara Ekslusif pada bayi di Indonesia
10.  Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan nomor : 48/Men.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, 1177/Menkes/PB/XII/ 2008 tanggal 22 Desember 2008 tentang Peningkatan Pemberian ASI Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.
Di samping itu juga ada Konvensi tentang Hak Anak, mengatakan bahwa setiap anak menyandang hak  untuk hidup dan kepastian untuk dapat bertahan hidup serta tumbuh kembang yang optimal. Untuk mencapai tumbuh kembang optimal, di dalam Global Strategy for Infant and Young Child Feeding, WHO/UNICEF merekomendasikan empat hal penting dalam pemberian makanan bayi dan anak yaitu :
1.      Memberikan Air Susu Ibu (ASI) kepada bayi segera dalam waktu 30  menit setelah bayi lahir,
2.      Memberikan hanya ASI saja atau pemberian ASI secara eksklusif sejak lahir sampai bayi berusia 6 bulan,
3.      Memberikan Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) sejak bayi berusia 6 bulan sampai 2 tahun, dan
4.      Meneruskan pemberian ASI sampai anak berusia 2 tahun.

Keutamaan ASI
ASI sudah dipersiapkan oleh Allah yang Maha Mengetahui untuk bayi dan secara ilmiah telah dibuktikan memiliki keunggulan yang sangat menakjubkan. Keunggulan dan manfaat ASI bagi anak dapat dilihat dari beberapa aspek:
1.      Aspek Gizi [13]
Manfaat Kolostrum (Air Susu Ibu yang keluar pada hari-hari pertama setelah bayi lahir) mengandung zat kekebalan terutama Imunoglobulin A (IgA) untuk melindungi bayi dari berbagai penyakit infeksi terutama diare. Kolostrum mengandung protein, vitamin A yang tinggi dan mengandung karbohidrat dan lemak rendah, sehingga sesuai dengan kebutuhan gizi bayi pada hari-hari pertama kelahiran. Di samping itu Kolostrum membantu mengeluarkan mekonium yaitu tinja (faeces) atau kotoran bayi yang pertama berwarna hitam kehijauan.
ASI  memiliki Komposisi [14] yang mudah dicerna,  mengandung zat gizi yang sesuai, juga mengandung enzim-enzim untuk mencerna zat-zat gizi yang terdapat dalam ASI ; mengandung protein yang tinggi  dan zat-zat gizi berkualitas tinggi yang berguna untuk pertumbuhan dan perkembangan kecerdasan bayi/anak.  ASI juga memiliki komposisi Taurin [15], DHA[16] dan AA [17]
2.      Aspek Imunologik,
ASI mengandung zat anti infeksi, bersih dan bebas kontaminasi; ada kandungan zat yang dapat melumpuhkan bakteri patogen E. Coli dan berbagai virus pada saluran pencernaan; Laktoferin [18] ;   Lysozim [19] dan sel darah putih; [20]
3.      Aspek Psikologik [21]
Rasa percaya diri ibu dan kasih sayang terhadap bayi mempengaruhi produksi ASI; Interaksi Ibu dan Bayi akan berpengaruh pada  pertumbuhan dan perkembangan psikologik bayi; kontak langsung ibu-bayi akan menimbulkan  rasa aman dan puas karena bayi merasakan kehangatan tubuh ibu dan mendengar denyut jantung ibu yang sudah dikenal sejak bayi masih dalam rahim.
Penelitian terbaru tentang manfaat air susu ibu (ASI) dari ilmuwan Jerman menyatakan, anak yang diberi ASI berisiko rendah mengalami depresi saat ia dewasa. [22]
4.      Aspek Kecerdasan
Pemberian ASI langsung sehingga terjadi interaksi ibu-bayi dan kandungan nilai gizi ASI dapat meningkatkan kecerdasan bayi.[23]
5.      Aspek Neurologis
Dengan menghisap payudara, koordinasi syaraf menelan, menghisap dan bernafas yang terjadi pada bayi baru lahir dapat lebih sempurna.
Dari uraian di atas terlihat jelas bahwa pemberian ASI tidak akan dapat tergantikan oleh susu formula apapun.  ASI merupakan hak ibu dan anak, sehingga tidak ada alasan bagi ibu yang memiliki ASI untuk tidak menyusui anaknya. Kebolehan ibu tidak menyusukan sendiri secara langsung hanya dibolehkan dengan alasan karena ada alasan kesehatan.

C.     Hasil Penelitian dan Pembahasan
ASI merupakan paket yang sudah disiapkan Allah bersamaan dengan kehidupan bayi.  Islam sejak masa awal tasyri’ telah memberikan aturan tentang pemberian ASI kepada anak bayi. Dalam Q.S. al-Baqarah ayat 233 Allah berfirman:
والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين لمن أراد أن يتم الرضاعة... وإن أردتم أن تسترضعوا أولادكم فلا جناح عليكم إذا سلَّمتم ما آتيتم بالمعروف
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” (Al-Baqarah [2]: 233)
Berdasarkan ayat di atas, ibu kandung diperintah Allah untuk memberikan ASI kepada bayinya.  Menurut Rasyid Ridha: Ibu wajib memberikan ASI kepada anaknya selama tidak ada uzur syar’i seperti ibu mengidap penyakit yang akan berbahaya bagi anak ketika mengkonsumsi ASInya. Akan tetapi, kewajiban ini tidak menghalangi orang tua untuk memberikan bayaran kepada ibu lain yang mau memberikan ASInya kepada anaknya asal tidak mendatangkan kemudaratan bagi bayi.[24]
Ulama Fiqh sepakat bahwa ibu wajib memberikan ASI kepada anak yang dilahirkannya. Adanya kewajiban tersebut karena bagi bayi, ASI merupakan makanan pokok dan tidak ada pilihan lain yang cocok untuk dirinya. Menurut Malikiyah, Qadi dapat memaksa ibu yang tidak mau memberikan ASI kepada anaknya tanpa alasan Syar’i  kecuali perempuan bangsawan yang kaya yang dapat mencarikan ibu lain untuk memberikan ASI kepada anaknya.[25] Namun, ibu diwajibkan memberikan ASI pada 3 kondisi yaitu: [26]
1.      Bayi hanya mau menyusu dengan ibu dan tidak mau dengan ibu yang lain.
2.      Tidak ada yang bisa memberikan ASI selain ibu, maka ibu wajib memberikan ASI
3.      Tidak ada bapak sehingga hanya ibu yang dapat melakukannya atau bapak tidak mempunyai kemampuan finansial untuk membayar orang lain untuk menyusukannya.
Bahkan untuk menjamin keberlanjutan pemberian ASI, bagi ibu yang sudah bercerai dengan suaminya, maka ibu si bayi berhak mendapatkan bayaran dari mantan suaminya.  Hal itu secara eksplisit diatur Allah di dalam Q.S. al-Ţalāq/65:6 dan Q.S. al-Baqarah/2: 233.  Bahkan ibu lain yang akan memberikan ASI kepada bayinya pun berhhak menerima bayaran yang wajar.
Dalam ayat tersebut di atas ASI bukan hanya diberikan oleh ibu kandungnya yang masih menjadi isteri ayahnya atau yang dalam iddah talak raj’i, karena ada kebolehan memberikan ASI dari ibu lain.  Keharusan memberikan ASI kepada bayi telah dibuktikan oleh masyarakat Islam bahkan sebelum Islam, yaitu dengan memberikan ASI lain (menyusu dengan ibu lain)    
Solusi yang sangat luar biasa telah diberikan kepada manusia agar tetap mengasup ASI meski bukan dari ibu kandung, seperti yang dialami oleh Rasulullah sendiri dengan ibu susu Tsuaibah Al-Aslamiyah dan Halimah As-Sa’diyah di Thaif, daerah yang subur banyak ditanami sayur dan buah-buahan serta bahasanya lembut dan bagus.
Dilihat dari pemilihan ibu susu yang akan memberikan ASI  adalah ibu yang memiliki ASI  yang memenuhi syarat karena si ibu susu mengkonsumsi buah-buahan dan sayur-sayuran yang akan berpengaruh pada kadar ASI yang diproduksi.  Begitu juga dengan Ibu lain pemberi ASI memiliki kelembutan dan bahasa yang santun. Ibu lain yang dipilih adalah ibu yang sehat secara pisik dan psikis.
 Dalam realitas di masyarakat terdapat bayi yang tidak mendapatkan ASI dan untuk menggantikannya bayi dipaksa mengkonsumsi susu formula. Alasan yang sering digunakan adalah kurangnya produksi ASI, ibu bekerja dan karena alasan kecantikan. Namun berdasarkan pengalaman Menteri Kesehatan RI Nafsiah Mboi saat melakukan kunjungan kerja di Gorontalo, [27] bahwa banyak orang tua di Indonesia mengabaikan Air Susu Ibu (ASI) dan dengan senang hati menggantinya dengan air susu sapi atau bahkan tidak keduanya.  Data Kementrian Kesehatan RI menunjukkan hingga tahun 2011 satu juta anak Indonesia masih menderita gizi buruk. Ini wajar, salah satunya karena kesadaran orang tua untuk menyusui masih rendah.
Alasan dari ibu yang tidak menyusui bervariasi karena produksi ASI kurang, ibu sibuk bekerja, takut bayi kurang gizi dan iklan susu formula yang membuat para ibu terpengaruh untuk memberikan yang terbaik. Menteri Kesehatan RI mencontohkan di Gorontalo cakupan bayi yang mendapatkan ASI esklusif pada tahun 2011 hanya 23,2 persen, sementara Angka Kematian Bayi (AKB) terus bertambah dari 179 orang di tahun 2007 menjadi 269 orang pada tahun 2011. Belum lagi Angka Kematian Balita (AKBA) juga menunjukkan kenaikan luar biasa dari 128 orang tahun 2007, menjadi 326 orang tahun 2011. "Tidak memberikan ASI dan imunisasi merupakan kombinasi yang tepat dan cepat untuk membunuh bayi," tukasnya.[28]
Untuk menjamin ibu memberikan ASI kepada bayinya, telah ditetapkan beberapa Undang-undang dan peraturan. Pasal 5 Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui huruf c. menetapkan ada kewajiban petugas untuk menjelaskan kepada semua ibu hamil tentang manfaat menyusui dan  penatalaksanaannya dimulai sejak masa kehamilan, masa bayi lahir sampai umur 2 (dua) tahun termasuk cara mengatasi kesulitan menyusui;[29]
Pasal 5 Huruf h. ada usaha membantu ibu menyusui semau bayi, tanpa pembatasan terhadap lama dan frekuensi menyusui; sementara huruf i. tidak memberikan dot atau kempeng kepada bayi yang diberi ASI;[30]
Di Jakarta sejak tahun 2007 telah terbentuk Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI). Saat pertama kali berdiri, dalam sebulan permintaan ASI donor melalui AIMI hanya satu-dua orang. Sekarang dalam sehari bisa ada tiga-empat permintaan ASI donor,"
Ketika ibu tidak dapat memberikan ASI kepada anaknya ternyata juga diatur dalam Regulasi tentang pemberian ASI terbaru dijelaskan bahwa dalam hal ibu kandung tidak dapat memberikan ASI Eksklusif bagi bayinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pemberian ASI Eksklusif dapat dilakukan oleh pendonor ASI.[31]  Namun untuk pemberian ASI dari pendonor diatur dalam pasal 11 ayat 2: Pemberian ASI Eksklusif oleh pendonor ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan:
a.      permintaan ibu kandung atau Keluarga Bayi yang bersangkutan;
b.      identitas, agama, dan alamat pendonor ASI diketahui dengan jelas oleh ibu atau Keluarga dari Bayi penerima ASI;
c.       persetujuan pendonor ASI setelah mengetahui identitas Bayi yang diberi ASI;
d.     pendonor ASI dalam kondisi kesehatan baik dan tidak mempunyai indikasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
e.      ASI tidak diperjualbelikan.
Adanya aturan bahwa ketika akan memberikan donor ASI, harus berdasarkan permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan menunjukkan bahwa ibu susu tidak bisa menyusukan bayi orang lain tanpa sepengetahuan ibu kandung atau keluarga bayi.
Adanya ketentuan bahwa harus jelas identitas, agama, dan alamat pendonor ASI dan itu harus diketahui dengan jelas oleh ibu atau keluarga dari bayi penerima ASI. Bagi umat Islam, kejelasan identitas dan agama menjadi penting karena akan berdampak kepada mahram karena hubungan rada’ah [32] sebagai konsekwensi dari pemberian ASI. Islam mempersaudarakan mereka yang sepersusuan sama dengan senasab, seperti pesan Rasulullah SAW. dalam sabdabya:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ لِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ الْوِلاَدَةِ  [33]
’Aisyah menyatakan bahwa Rasulullah SAW. bersabda menjadi muhrim karena susuan seperti muhrim karena keturunan.
Terkait dengan adanya larangan memperjualbelikan ASI pada huruf e di atas diperhadapkan dengan kebolehan membayar ibu susu di dalam ayat al-Qur’an dapat dipahami bahwa bayaran yang diberikan bukan untuk mencari keuntungan atau kekayaan akan tetapi untuk meningkatkan kualitas ASI yang dimilikinya dengan memakan berbagai makanan, minuman yang bergizi atau suplemen.  Semua persyaratan tersebut di atas sangat jelas untuk menjamin keselamatan dan kesehatan bayi  di satu sisi dan pesan agama di sisi lain.
Pesan Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 233 juga menjelaskan masa pemberian ASI paling lama 2 (dua) tahun, masa tersebut juga terdapat dalam Q.S. Luqman:14. Rasyid Rida menjelaskan bahwa masa minimal pemberian ASI adalah 6 bulan.
Merujuk pada aturan yang ada di negara Indonesia seharusnya tidak ada bayi yang diberikan susu formula, karena dalam pasal 12 ayat 1 PP No. 33/2012  berikut: [34] Setiap ibu yang melahirkan Bayi harus menolak pemberian Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya.
Demikian pula kepada ibu susu harus mengingat dan mencatat siapa saja yang telah disusuinya. Saat anak-anaknya dewasa wajib diceritakan kepada mereka agar tidak terjadi pernikahan dengan saudara sesusu. Bila hal tersebut terjadi maka harus diputuskan atau dibatalkan. Peristiwa semacam itu pernah terjadi di zaman Rasulullah Saw, diterangkan dalam Hadits riwayat Al Bukhariy :
عن عقبة بن الحارث قال : ( وسمعته عن عقبة ولكني لحديث عبيد أحفظ ) قال تزوجت امرأة فجاءتنا امرأة سوداء فقالت إني قد أرضعتكما فأتيت النبي صلى الله عليه و سلم فقلت تزوجت فلانة بنت فلان فجاءتنا امرأة سوداء فقالت إني قد أرضعتكما وهي كاذبة قال فأعرض عني قال فأتيته من قبل وجهه فأعرض عني بوجهه فقلت إنها كاذبة  قال  وكيف بها وقد زعمت  أنها   قد  أرضعتكما  دعها عنك [35]
“Dari Uqbah bin al-Harits, bahwa ia menikahi anak perempuan Abi Ihab bin Aziz, kemudian datanglah seorang perempuan tua seraya berkata, “Sungguh saya telah menyusui Uqbah dan perempuan yang dinikahinya.” Kata Uqbah, “Saya tidak tahu, engkau telah menyusuiku dan engkau tidak memberitahu ku.” Lalu ia menunggang kendaraan pergi kepada Rasulullah Saw di Madinah dan mengadukan permasalahannya kepada beliau. Rasulullah Saw menjawab, “Mau bagaimana lagi, hal itu sudah ditetapkan.” Kemudian Uqbah memutuskan pernikahannya dengan istrinya dan menikah dengan perempuan lain.” (HR Al Bukhariy dan al-Turmuzi).
            Dari hadis di atas, pesan substansial adalah ketika keputusan untuk mengambil pemberian ASI lewat ibu lain, maka Ibu susu harus mencatat orang yang pernah disusukannya.  Masing-masing saudara sepersuasuan diberi tahu.
Penutup
            Bayi mempunyai hak untuk mendapatkan ASI sebagai makanan pokok yang cocok untuknya.  Bahkan pada 6 bulan pertama si anak tidak boleh diberi makanan pengganti ASI (susu formula). Sampai usia 2 tahun, anak tetap harus mendapatkan ASI dengan makanan tambahan. Namun dalam realitas, banyak ibu yang menggunakan susu formula untuk bayinya bahkan sejak hari pertama kelahirannya.
Aturan agama dan negara sudah menjamin bayi mendapatkan ASI dari ibu kandungnya atau ibu lain. Ibu kandung yang ditalak dan ibu lain yang memberikan ASI dibolehkan mendapatkan bayaran dari ASI yang diberikannya dengan imbalan yang wajar. Ada perbedaan antara aturan agama mengenai ASI dari ibu lain yang ASI-nya diberikan langsung, sedangkan dalam aturan negara dengan donor ASI bisa disusukan langsung atau tidak, serta kebolehan susu formula hanya untuk ibu yang secara medis tidak bisa memberikan ASI-nya dan tidak sanggup membayar ibu susu.
Solusi yang diberikan Islam sejak 15 abad yang lalu sangat luar biasa karena bayi hanya mendapatkan ASI meski pun tidak dari ibu kandungnya. Adanya aturan bayaran kepada Ibu lain, jelas saling membantu. Ibu lain dengan dana yang diterima sebagai imbalan dari ASInya dapat memenuhi kebutuhan gizinya dan dapat memproduksi ASI yang  berkualitas, sementara  Ibu yang menggunakan ASI ibu lain tersebut dapat menerima ASI yang berkualitas untuk anaknya.
Dirokemendasikan kepada para ibu untuk memberikan ASI kepada bayinya.  Jika karena alasan kesehatan si ibu tidak bisa memberikan ASI maka cara satu-satunya adalah dengan ASI dari ibu lain yang telah memenuhi kriteria yang sudah ditentukan sehat jasmanai, rohani/mental dan memiliki ASI sehat dan berkualitas.
Pemerintah Pusat dan Daerah dapat melaksanakan amanah aturan yang telah ditetapkan. Mengawasi dan mengevaluasi sehingga ada jaminan bahwa ASI dapat diterima oleh bayi sebagai salah satu pemenuhan haknya.

Sudah dimuat dalam Jurnal PPs STAIN Metro  ""Nizham Jurnal Studi Keislaman Vol.1 No. 2, Juli-Desember 2012 ISSN 2339-1235 h.1 - 21.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Daud,  Sulaiman bin al-Asy’as al-Sijistani, t.t., Sunan Abi Daud, juz 2,
Ali al-Sayis , Muhammad, Tafsir Ayat al-Ahkam,Maktabat al-‘Asriyah li Ţaba’a wa al-Nasyar, 2002,  juz. 1
Antara News, Selasa 6/11 /2012.  
Bukhari,  Muhammad bin Isma’il Al-, Sahih al-Bukhari, juz 16
Ibn Majah, Abi ‘Abdillah Muhammad ibn Yazid al-Qazwini,. T.t., Sunan Ibn Majah. juz 3
Ibn Rusyd, Bidayatul Mujtahid, juz 2
Klaus Krippendorff, Content Analysis, an Introduction to its Metodology,  (London, Sage Publication, 1980)
Kompas. com
Malik bin Anas, al-Muwatha’, (Beirut, Dar al-Fikr, 1970)
Muslim,  Abu al-Husain ibn al-Hajaj al-Qusyairi, al-Jami’ al-Sahih (Sahih Muslim), Beirut: Dar al-Jail, tt., jilid 2 juz 4
 Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif,  (Yogyakarta, Rake Sarasin, 1996)
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan  Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 02 tahun 2010 tentang Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui
Peraturan Pemerintah No. 33 2012, tentang Pemberian ASI Eksklusif
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
Rasyid Ria,  Muhammad Ibn ‘Ali (w. 1354 H) Tafsir al-Qur’an al-Hakim (al-Manar), 1990, juz 2  
Sunoto, Aspek imunologik daripada Air Susu Ibu dalam Suharyono, Rulina Suradi dan Agus Finnansyah, Air Susu Ibu, Tinjauan dari beberapa Aspek. Fakultas Kedokteran U.I., 1992.  
AL-Turmuzi, Abu ‘Isa Muhammad ibn ‘Isa ibn Tsaurat, t.t., Sunan al- Turmuzi (Jami’ al-Shahih), juz 3
Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Damaskus: Dar al-Fikr, t.t.  juz 10


[1]Air susu Ibu Eksklusif adalah  pemberian hanya air susu ibu saja tanpa makanan atau minuman lain kepada bayi sejak lahir sampai berusia enam bulan Pasal 1 ayat 3 Permen PP dan PA, h. 2
[2] Lampiran Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 02 tahun 2010 tentang Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui, h.22
[3]  Susu Formula Bayi adalah susu yang secara khusus diformulasikan sebagai pengganti ASI untuk Bayi sampai berusia 6 (enam) bulan. (Peraturan Pemerintah No. 33 2012, tentang Pemberian ASI Eksklusif Pasal 1 ayat 5)

[4] Lampiran Kepmen PP dan PA, h. 8
[5]  Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Ayah wajib memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. ….Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan
[6]  Q. S.  al-Ahzab/33: 21
[7] Malik bin Anas, al-Muwatha’, (Beirut, Dar al-Fikr, 1970), h. 602
[8] Klaus Krippendorff, Content Analysis, an Introduction to its Metodology,  (London, Sage Publication, 1980), h. 21, Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif,  (Yogyakarta, Rake Sarasin, 1996), h. 49-51
[9] Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan  Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui pasal 1 ayat 2, h. 2
[10] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif , h. 2
[11] Lampiran Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, h.   
[12]  Lampiran Permen PP dan PA, h. 12 Sunoto, Aspek imunologik daripada Air Susu Ibu dalam Suharyono, Rulina Suradi dan Agus Finnansyah, Air Susu Ibu, Tinjauan dari beberapa Aspek. Fakultas Kedokteran U.I., 1992.  
[13] Lampiran Permen PP dan PA, h. 11
[14] Kepmen PP dan PA, h. 11
[15]Taurin adalah sejenis asam amino kedua yang terbanyak dalam ASI yang berfungsi sebagai neuro-transmitter dan berperan penting untuk proses maturasi sel otak. 
[16] Decosahexanoic Acid (DHA) dan Arachidonic Acid (AA) adalah asam lemak tak jenuh rantai panjang (polyunsaturated fatty acids) yang diperlukan untuk pembentukan sel-sel otak yang optimal 
[17] Kepmen PP dan PA, h. 11-12
[18]  Laktoferin yaitu sejenis protein yang merupakan komponen zat kekebalan yang mengikat zat besi di saluran pencernaan.
[19]  enzym yang melindungi bayi terhadap bakteri (E. coli dan salmonella) dan virus. Jumlah lysozim dalam ASI 300 kali lebih banyak daripada susu sapi.
[20] Sel darah putih pada ASI pada 2 minggu pertama lebih dari 4000 sel per mil. Terdiri dari 3 macam yaitu: Bronchus-Asociated Lympocyte Tissue (BALT) antibodi pernafasan, Gut Asociated Lympocyte Tissue (GALT) antibodi saluran pernafasan, dan Mammary Asociated Lympocyte Tissue (MALT) antibodi jaringan payudara ibu.
[21]  Kepmen PP dan PA,h. 12
[22]  Peneliti mempelajari 52 orang, rata-rata berusia 44 tahun, yang menjalani pengobatan depresi di rumah perawatan, dibandingkan dengan 106 orang sehat. Hasilnya, 73 persen orang yang tidak depresi mendapat ASI waktu bayi, dan hanya 46 persen dari yang depresi mendapat ASI. Kompas. com
[23]  Penelitian menunjukkan bahwa IQ pada bayi yang diberi ASI memiliki point IQ 4,3 point lebih tinggi pada usia 18 bulan, 4 sampai 6 point lebih tinggi pada usia 3 tahun, dan 8,3 point lebih tinggi pada usia 8,5 tahun, dibandingkan dengan bayi yang tidak diberi ASI.
[24] Muhammad Rasyid ibn ‘Ali Ria (w. 1354 H) (selanjutnya disebut Rasyid Ria, Tafsir al-Qur’an al-Hakim (al-Manar), 1990, juz 2, h. 325  
[25] Ibn Rusyd, Bidayatul Mujtahid, juz 2, h. 56, Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Damaskus: Dar al-Fikr, t.t.  juz 10, h. 23
[26] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh  h. 25 bandingkan dengan Muhammad Ali al-Sayis, Tafsir Ayat al-Ahkam,Maktabat al-‘Asriyah li Ţaba’a wa al-Nasyar, 2002,  juz. 1, h. 163
[27]Antara News, Selasa 6/11 /2012.  
[28] Antara News, Selasa 6/11/2012
[29]  Permen PP dan PA h. 3
[30]  Permen PP dan PA h. 4
[31] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif , h. 8
[32] Hubungan rada’ah berdampak terhadap pengharaman menikah antara bayi yang menjadi penerima ASI dengan Ibu Susu dan keluarganya. 
[33]  Al-Bukhari, juz 16 h. 47, Abu al-Husain Muslim ibn al-Hajaj al-Qusyairi, al-Jami’ al-Sahih (Sahih Muslim), Beirut: Dar al-Jail, tt., jilid 2 juz 4, h. 162 , Turmuzi, juz 3, h. 452, Abu daud, juz 2, 177, Ibn Majah, juz 3, h. 119
[34]  PP no. 33/ 2012, h. 9
[35] Al-Bukhari, juz 16 h. 55, Turmuzi, juz 3, h. 457