Minggu, 08 Juni 2014

BADAL HAJI SESUAI TUNTUNAN RASULULLAH SAW.

A.    Pendahuluan
Realitas yang terjadi saat ini, berdasarkan informasi dari jamaah yang membadalkan hajinya atau orang tuanya atau suaminya atau keluarganya yang lain. Ibadah haji sebagai rukun Islam yang ke lima dibadalkan oleh orang lain yang ada di tanah suci, oleh pembimbing manasik haji yang mendampingi jamaah bimbingannya ke tanah suci atau oleh anak, suami atau isteri atau orang tuanya. Bahkan ada informasi penerima badal membadalkan haji beberapa orang dalam waktu yang bersamaan. Dari fenomena tersebut muncul beberapa pertanyaan dari jamaah pengajian tentang hukum membadalkan haji dan bagaimana caranya yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam.

B.     Pembahasan
Keinginan umat Islam untuk melaksanakan haji sangat tinggi. Namun ada sebagian orang yang tidak dapat atau tidak sanggup melakukannya.  Oleh sebab itu, ada upaya untuk menunaikan kewajiban orang tua atau saudara atau suami/ isteri(badal).

Badal haji menjadi menarik untuk dibahas  karena realitasnya berbagai cara badal haji yang dilakukan olh umat Islam.  Untuk meluruskan pemahaman perlu diperhatikan tuntunan Rasulullah tentang badal haji dimaksud. Bagitu juga dalam beberapa ayat terdapat beberapa penjelasan Allah bahwa orang hanya akan mendapatkan sesuatu dari Allah atas usahanya sendiri .
            Diantara dalil al-Qur’an yang menjelaskannya adalah:

286. … ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (mereka berdoa):

54. Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi, kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan.
38. (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain,
39. dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya
           
            Ada juga hadis Rasul yang mengungkap bahwa ketika manusia telah meninggal, maka terputus semua amalannya, kecuali yang dulu sedah dilakukannya (amal jariayah, ilmu yang bermanfaat dan doa anak yang saleh.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ وَعِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Al-Tirmizi, Muslim washiyyat, al-Nasai , Abu Daud Ibn Majah, Al-Darimi, kitab Muqaddimah

Abu Hurairah menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: apabila manusia meninggal, maka terputus amalannya kecuali dari3 (tiga) hal, yaitu: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan doa anak saleh

                Apabila diperhatikan  dalil hadis yang membolehkan badal haji, bukan berarti ada pertentangan yang memberikan pemahaman tidak konsisten.  Tetapi ada beberapa hal yang secara inplisit tidak dapat dipahami oleh kita.
Diantara hadis yang memberikan penjelasan adalah:

Penyebab boleh Badal Haji

1.      Tidak sanggup melakukannya karena tua dan tidak sanggup di perjalanan
Berdasaraka hadis:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ الْفَضْلِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى الرَّاحِلَةِ فَهَلْ يَقْضِي عَنْهُ أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ
(H.R. al-Bukhari, juz 1, h. 710, Muslim, juz 2, h. 973 dan 974; al-Tirmizi, juz 2, h. 203-204; (2 hadis); al-Darimi, juz 2, h. 40-41 (5 hadis); Ibnu Majah juz 2, h. 970; Abu Daud juz 2, h. 161-162; al-Nasa’i. juz 5, h. 117)
Dari putra-putra Abbas (Abdullah dan al-Fadhl) pada waktu haji wada’ seorang wanita dari suku Khats’am bertanya: Ya Rasulullah haji itu telah diwajibkan Allah kepada hambanya, tapi bapakkku sudah sangat tua dan tidak sanggup untuk melaksanakan haji apakah aku harus menghajikannya ? Rasul menjawab: Ya.
2.      Karena nazar yang sudah diungkapkan tapi belum sempat ditunaikan sampai mati
Berdasarka Hadis
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
(H.R. al-Bukhari, juz 1, h. 709-710; al-Nasa’i. juz 5, h. 116; al-Darimi, juz 2, h. 183)
Dari Ibn ‘Abbas seorang perempuan dari suku Juhnah datang kepada Rasul bertanya: ibuku telah bernazar untuk melakukan haji, tetapi tidak melaksanakan haji sampai ia meninggal, apakah aku harus menghajikan ibuku ?.  Rasul menjawab: Hajikanlah ibumu, apakah kalau ibumu punya hutang kamu juga dituntut untuk membayarnya ?  Bayarkanlah, hak Allah lebih berhak untuk disempurnakan. 
3.      Karena telah meninggal

Berdasarakan Hadis:
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَلَمْ تَحُجَّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا قَالَ وَهَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ
(H.R. Kitab al-Tirmizi juz 2, h. 205; al-Nasa’i. juz 5, h. 116; al-Darimi, juz 2, h. 41; Ibnu Majah juz 2, h. 969 bandingkan dengan Muslim kitab Shiyam no. 1939)
Buraidah menyatakan bahwa seorang perempuan datang kepada Rasul lalu bertanya: ibuku telah meninggal dan ia belum haji, apakah aku harus menghajikannya ? Rasul menjawab: Ya, hajikanlah ibumu !

Syarat yang akan membadalkan haji
1.      Anak perempuan yang akan membadalkan ibunya.
Berdasarkan Hadis:
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَلَمْ تَحُجَّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا قَالَ وَهَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ
(H.R. Kitab al-Tirmizi juz 2, h. 205; al-Nasa’i. juz 5, h. 116; al-Darimi, juz 2, h. 41; Ibnu Majah juz 2, h. 969 bandingkan dengan Muslim kitab Shiyam no. 1939)
Buraidah menyatakan bahwa seorang perempuan datang kepada Rasul lalu bertanya: ibuku telah meninggal dan ia belum haji, apakah aku harus menghajikannya ? Rasul menjawab: Ya, hajikanlah ibumu !

Anak perempuan yang akan membadalkan ayahnya.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ الْفَضْلِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى الرَّاحِلَةِ فَهَلْ يَقْضِي عَنْهُ أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ
(H.R. al-Bukhari, juz 1, h. 710, Muslim, juz 2, h. 973 dan 974; al-Tirmizi, juz 2, h. 203-204; (2 hadis); al-Darimi, juz 2, h. 40-41 (5 hadis); Ibnu Majah juz 2, h. 970; Abu Daud juz 2, h. 161-162; al-Nasa’i. juz 5, h. 117)
Dari putra-putra Abbas (Abdullah dan al-Fadhl) pada waktu haji wada’ seorang wanita dari suku Khats’am bertanya: Ya Rasulullah haji itu telah diwajibkan Allah kepada hambanya, tapi bapakkku sudah sangat tua dan tidak sanggup untuk melaksanakan haji apakah aku harus menghajikannya ? Rasul menjawab: Ya.
Anak laki-laki yang akan membadalkan ayahnya
عَنْ أَبِي رَزِينٍ الْعُقَيْلِيِّ أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ لا يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ وَلا الْعُمْرَةَ وَلا الظَّعْنَ قَالَ حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ
(H.R. al-Tirmizi, juz 2, h. 204; al-Nasa’I, juz 5, h. 114-115; Abu Daud, juz 2, h. 162; Ibnu Majah, juz 2, h. 970 )
Abu Razin al-‘Uqaili mendatangi Rasul dan berkata: ya Rasulullah bapakku sudah sangat tua, tidak sanggup melaksanakan haji, dan umrah,  Rasulullah bersabda: Hajikanlah dan umrahkanlah bapakmu !
Bahkan ada anjuran anak laki-laki tertua dalam hadis:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ مِنْ خَثْعَمَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ لا يَسْتَطِيعُ الرُّكُوبَ وَأَدْرَكَتْهُ فَرِيضَةُ اللَّهِ فِي الْحَجِّ فَهَلْ يُجْزِئُ أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ قَالَ آنْتَ أَكْبَرُ وَلَدِهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَكُنْتَ تَقْضِيهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَحُجَّ عَنْهُ
(H.R. al-Nasa’i, juz 5, h. 120; al-Darimi, juz 2, h. 41 dan Ahmad bin Hnabal, Awwal Musnad al-Madaniyyin no. 15520 dan 15540)  
Abdullah bin Zubair menyatakan seorang alki-laki dari suku Khats’am bertanya: bapakkku sudah sangat tua dan tidak sanggup untuk melaksanakan haji, padahal haji itu telah diwajibkan Allah kepada hambanya, apakah aku harus menghajikannya ? Rasul bertanya: apakah anda anak lakai-laki tertua ? ia menjawab: Ya, Ya Rasulullah. Rasul  bertanya apakah kalau bapakmu punya hutang kamu juga dituntut untuk membayarnya ?  ia menjawab: Ya. Rasul bersabda: hajikanlah bapakmu !
2.      Saudara laki-laki atau perempuan yang akan membadalkan saudaranya.
Berdasarkan Hadis:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلا يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ قَالَ مَنْ شُبْرُمَةُ قَالَ أَخٌ لِي
(H.R. Abu Daudjuz 2, h. 162; Ibn Majah juz 2, h. 969)
Dari Ibn ‘Abbas, bahwa Rasul mendengar seorang laki-laki berkata: hajikan Syubramah, Rasul bertanya: siapa Syubramah, ia menjawab: saudara laaki-lakiku
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ فَأَتَى أَخُوهَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أُخْتِكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاقْضُوا اللَّهَ فَهُوَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
(H.R. al-Bukhari, kitab aaiman wa al-nazar, no. 6205; al-Nasa’I, juz 5, h. 116; Ahmad bin Hanbal, Musnad Bani Hasyim, no. 2033)
Dari Ibn ‘Abbas seorang perempuan telah bernazar untuk melakukan haji, tetapi tidak melaksanakan haji sampai ia meninggal lalu saudaranya datang kepada Rasul dan bertanya tentang masalah itu. Rasul menjawab: apakah kalau saudaramu punya hutang apakah kamu juga dituntut untuk membayarnya ?  ia menjawab; Ya, Rasulullah bersabda: Bayarkanlah, hak Allah lebih berhak untuk disempurnakan. 
3.      Sudah melaksanakan haji bagi dirinya
      Berdasarkan hadis:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلا يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ قَالَ مَنْ شُبْرُمَةُ قَالَ أَخٌ لِي أَوْ قَرِيبٌ لِي قَالَ حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ قَالَ لا قَالَ حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ
(H.R. Abu Daudm juz 2, h. 162; Ibn Majah juz 2, h. 969)
Dari Ibn ‘Abbas, bahwa Rasul mendengar seorang laki-laki berkata: hajikan Syubramah, Rasul bertanya: siapa Syubramah, ia menjawab: saudara laaki-lakiku. Rasul bertanya: apakah kamu sudah melaksanakan haji ?, ia menjawab : belum ya Rasulullah.  Rasul bersabda: laksanakan haji untuk dirimu dulu, baru tahun berikutnya hajikan saudaramu
Ibadah haji bagi yang sudah memenuhi kewajiban haji wajib dilakukan. Bagi yang tidak dapat melakukannya karena uzur (sakit,atau tua) atau sudah meninggal, dinazarkan atau pun tidak maka:
  1. Dapat dilakukan oleh keluarganya (anak, atau  saudara laki-laki/ perempuan.
  2. Yang sebelumnya sudah pernah menunaikan ibadah haji .

Dalam hadis di atas tidak dapat haji itu dibadal oleh orang yang tidak memiliki hubungan kekeluargaan (nasab)
 Namun ada pendapat ulama yang membolehkan haji dibadalkan oleh orang lain yang sudah haji.
Sedangkan untuk orang yang menerima badal untuk banyak orang tentu saja tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah karena badal haji hanya dapat dilakukan oleh seseorang untuk satu orang saja.