A. Pendahuluan
Muslim menurut arti leksikal adalah orang yang dapat
memberikan keselamatan. Dengan demikian, idealnya seorang muslim dapat menjaga
dirinya dari sesuatu yang dapat menimbulkan sesuatu yang tidak baik bagi yang
lain. Begitu juga, muslim dengan segala
sikap dan aktifitasnya seharusnya dapat memberikan keselamatan bagi banyak
orang dan bahkan ciptaan Allah yang lain.
Indikator
dari mukmin adalah mencintai orang lain
layaknya ia mencintai dirinya.
Dalam situasi apapun tidak ada seorang pun yang mau dirinya diganggu
atau disakiti oleh orang lain baik pisik atau hatinya. Orang akan merasa tidak aman dan tidak nyaman
apabila ada pihak yang menteror, mengintimidasi atau pun berlaku tidak baik
terhadap diinya. Artinya semua orang
menginginkan perlakuan baik dari orang lain.
Ajaran
Islam sebagai ajaran yang sesuai dengan sifat-sifat kemanusiaan itu telah
memberikan tuntunan dan tuntutan dalam tata cara pergaulan dengan sesama
muslim, salah satunya adalah hadis berikut:
عن عبدالله
بن عمر عن النبي صلى الله عليه و سلم قال: المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده والمهاجر
من هاجر ما نهى الله عنه[1]
Abdullah bin ‘Umar menyatakan bahwa Rasulullah saw
pernah bersabda:”Orang Islam adalah orang yang menyelamatkan orang Islam
lainnya dari lidah dan tangannya. Orang yang hijrah adalah orang menjauhi
larangan Allah.
Kata
muslim terambil dari kata salama yang salah satu artinya adalah selamat atau membuat orang
lain selamat.. Berangkat dari arti kata
ini orang Islam adalah orang yang selamat dari segala yang dapat merugikan
dirinya di dunia atau pun di akhirat, dan ia juga membuat orang lain selamat
dari tindakannya. Artinya orang Islam adalah orang yang tidak mengorbankan
keselamatan atau kesejahteraan orang lain untuk mewujudkan keselamatan dan
kesejahteraan dirinya
Hadis
ini menjelaskan bahwa ciri muslim adalah orang yang dapat membuat orang lain
selamat dari ketidakbaikan lidahnya atau pun tindakannya. Maksudnya, muslim adalah orang yang mampu
menjaga lidah dan tindakannya dari sesuatu yang dapat menyakitkan, merugikan dan
menjatuhkan orang lain.
Dalam
hadis di atas ada kata لسان yang berarti
lidah atau ucapan. Lisan meskipun sepertinya tidak mempunyai kekuatan seperti tangan, namun banyak sekali
perbuatan lisan yang dapat menimbulkan bahaya yang lebih besar dibandingkan
dengan bahaya yang ditimbulkan oleh tangan.
Bahaya lisan seperti memprovokasi, memfitnah, menggunjing, mengadu domba, dan
membuka aib seseorang kepada orang lain yang dapat menimbulkan efek yang lebih
besar bahkan akan mempunyai bekas yang lebih lama dari perbuatan tangan..
Makanya, semua perbuatan lidah yang dapat menimbulkan kerugian orang lain ini
secara eksplisit dilarang oleh Allah dan Rasul dalam nash Alquran dan
hadis.
Oleh
sebab itu, idealnya seorang muslim tidak akan melakukan provokasi yang dapat
memicu munculnya prilaku anarkhis. Ia tidak akan memfitnah dan tidak
menggunjing orang lain yang dapat mencemarkan nama baik orang tersebut . Ia
tidak akan mengadu domba antara orang-orang
yang berbeda inspirasi dan kepentingan untuk mencapai kepentingannya
sendiri. Dia tidak akan mengambil keuntungan dari situasi yang tidak baik,
seperti kata pepatah: “tidak menangguk di air keruh”.
Begitu
juga di dalam hadis terdapat kata يد artinya tangan atau kekuasaan. Banyak kegiatan
tangan yang dapat menimbulkan kerusakan dan kerugian bagi orang lain, misalnya
perbuatan tangan yang berhubungan harta seperti korupsi, mencuri, menipu, dan yang
sejenisnya. Atau yang berhubungan
dengan diri dan perasaan, seperti
berbuat keonaran dengan menyakiti pisik seperti memukul, menampar dan
memperkosa atau berbuat huru hara yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Oleh
sebab itu, idealnya seorang muslim tidak akan mengambil hak orang lain dengan
cara yang tidak benar. Ia tidak akan menggagu ketentraman orang lain, tidak
menganiaya, dan tidak merendahkan orang lain. Semua tindakan ini dilarang
secara eksplisit dalam nash Alquran dan hadis dan bahkan ada yang diancam
dengan hukuman (had)
Dapat
dipahami bahwa orang muslim adalah orang yang dapat menimbulkan rasa aman bagi
orang lain . Dengan lidahnya, orang lain mendapatkan kesejukan batiniah dan nasehat yang berguna. Misalnya ia menyampaikan pesan yang dapat
menenangkan perasaan yang resah. Begitu
juga dengan tindakannya, orang lain merasa terlindungi dan bahkan dapat mendatangkan keuntungan dan
kesejahteraan terhadap orang lain, misalnya ia membantu mengentaskan
kemiskinan dengan sebagian harta yang
dimilikinya.
Oleh
sebab itu, dalam hadis diiringi dengan pernyataan penutup bahwa orang yang
sebenarnya berhijrah adalah orang yang dapat meninggalkan larangan Allah. Diketahui bahwa larangan Allah itu selalu
berhubungan dengan perbuatan yang dapat mendatangkan kerugian baik bagi
pelakunya maupun bagi orang lain yang menjadi objek kegiatan tersebut.
[1] al- Bukhari, kitab iman, dan riqaq, Muslim, kitab iman, al-Darimi, kitab
ath’imah, dan Ahmad bin Hanbal, bandingkan dengan al- Bukhari, kitab adab,
Muslim, kitab al-Luqthah, al-Turmuzi,
kitab al-bir wa al-Shilah, al-Darimi, kitab ath’imah