Minggu, 08 Juni 2014

Mengaku Muslim, Jangan Sakiti Orang dengan Lidah dan Tangan


A. Pendahuluan
             Muslim menurut arti leksikal adalah orang yang dapat memberikan keselamatan. Dengan demikian, idealnya seorang muslim dapat menjaga dirinya dari sesuatu yang dapat menimbulkan sesuatu yang tidak baik bagi yang lain.  Begitu juga, muslim dengan segala sikap dan aktifitasnya seharusnya dapat memberikan keselamatan bagi banyak orang dan bahkan ciptaan Allah yang lain.
Indikator dari mukmin adalah mencintai orang lain  layaknya ia mencintai dirinya.  Dalam situasi apapun tidak ada seorang pun yang mau dirinya diganggu atau disakiti oleh orang lain baik pisik atau hatinya.  Orang akan merasa tidak aman dan tidak nyaman apabila ada pihak yang menteror, mengintimidasi atau pun berlaku tidak baik terhadap diinya.  Artinya semua orang menginginkan perlakuan baik dari orang lain.
Ajaran Islam sebagai ajaran yang sesuai dengan sifat-sifat kemanusiaan itu telah memberikan tuntunan dan tuntutan dalam tata cara pergaulan dengan sesama muslim, salah satunya adalah hadis berikut:
عن عبدالله بن عمر عن النبي صلى الله عليه و سلم قال: المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده والمهاجر من هاجر ما نهى الله عنه[1]
       Abdullah  bin ‘Umar menyatakan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:”Orang Islam adalah orang yang menyelamatkan orang Islam lainnya dari lidah dan tangannya. Orang yang hijrah adalah orang menjauhi larangan Allah.

B. Penjelasan Hadis
Kata muslim terambil dari kata salama yang salah satu  artinya adalah selamat atau membuat orang lain selamat..  Berangkat dari arti kata ini orang Islam adalah orang yang selamat dari segala yang dapat merugikan dirinya di dunia atau pun di akhirat, dan ia juga membuat orang lain selamat dari tindakannya. Artinya orang Islam adalah orang yang tidak mengorbankan keselamatan atau kesejahteraan orang lain untuk mewujudkan keselamatan dan kesejahteraan dirinya
Hadis ini menjelaskan bahwa ciri muslim adalah orang yang dapat membuat orang lain selamat dari ketidakbaikan lidahnya atau pun tindakannya.  Maksudnya, muslim adalah orang yang mampu menjaga lidah dan tindakannya dari sesuatu yang dapat menyakitkan, merugikan dan menjatuhkan orang lain. 
Dalam hadis di atas ada kata لسان yang berarti lidah atau ucapan. Lisan meskipun sepertinya tidak mempunyai  kekuatan seperti tangan, namun banyak sekali perbuatan lisan yang dapat menimbulkan bahaya yang lebih besar dibandingkan dengan bahaya yang ditimbulkan oleh tangan.   
Bahaya lisan seperti memprovokasi, memfitnah, menggunjing, mengadu domba, dan membuka aib seseorang kepada orang lain yang dapat menimbulkan efek yang lebih besar bahkan akan mempunyai bekas yang lebih lama dari perbuatan tangan.. Makanya, semua perbuatan lidah yang dapat menimbulkan kerugian orang lain ini secara eksplisit dilarang oleh Allah dan Rasul dalam nash Alquran dan hadis. 
Oleh sebab itu, idealnya seorang muslim tidak akan melakukan provokasi yang dapat memicu munculnya prilaku anarkhis. Ia tidak akan memfitnah dan tidak menggunjing orang lain yang dapat mencemarkan nama baik orang tersebut . Ia tidak akan mengadu domba antara orang-orang  yang berbeda inspirasi dan kepentingan untuk mencapai kepentingannya sendiri. Dia tidak akan mengambil keuntungan dari situasi yang tidak baik, seperti kata pepatah: “tidak menangguk di air keruh”.
Begitu juga di dalam hadis terdapat kata يد  artinya tangan atau kekuasaan. Banyak kegiatan tangan yang dapat menimbulkan kerusakan dan kerugian bagi orang lain, misalnya perbuatan tangan yang berhubungan harta seperti    korupsi, mencuri, menipu, dan yang sejenisnya. Atau  yang berhubungan dengan  diri dan perasaan, seperti berbuat keonaran dengan menyakiti pisik seperti memukul, menampar dan memperkosa atau berbuat huru hara yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Oleh sebab itu, idealnya seorang  muslim    tidak akan mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Ia tidak akan menggagu ketentraman orang lain, tidak menganiaya, dan tidak merendahkan orang lain. Semua tindakan ini dilarang secara eksplisit dalam nash Alquran dan hadis dan bahkan ada yang diancam dengan hukuman (had)

Dapat dipahami bahwa orang muslim adalah orang yang dapat menimbulkan rasa aman bagi orang lain .  Dengan lidahnya, orang  lain mendapatkan  kesejukan batiniah dan nasehat yang berguna.  Misalnya ia menyampaikan pesan yang dapat menenangkan perasaan yang resah.  Begitu juga dengan tindakannya, orang lain merasa terlindungi  dan bahkan dapat mendatangkan keuntungan dan kesejahteraan terhadap orang lain, misalnya ia membantu mengentaskan kemiskinan  dengan sebagian harta yang dimilikinya.
Oleh sebab itu, dalam hadis diiringi dengan pernyataan penutup bahwa orang yang sebenarnya berhijrah adalah orang yang dapat meninggalkan larangan Allah.  Diketahui bahwa larangan Allah itu selalu berhubungan dengan perbuatan yang dapat mendatangkan kerugian baik bagi pelakunya maupun bagi orang lain yang menjadi objek kegiatan tersebut.


[1] al- Bukhari, kitab iman, dan riqaq, Muslim, kitab iman, al-Darimi, kitab ath’imah, dan Ahmad bin Hanbal, bandingkan dengan al- Bukhari, kitab adab, Muslim, kitab al-Luqthah,  al-Turmuzi, kitab al-bir wa al-Shilah, al-Darimi, kitab ath’imah