Indahnya Ketentuan Islam ttg Orang Tua dan Anak

Pada awalnya, semua anak perempuan harus mengikuti semua kemauan orang tuanya. Ironisnya, dalam kitab Fiqh masih dikenal istilah mujbir untuk bapak dan kakek

Penerimaan Hadis Ahad oleh Imam Mazhab Fiqh

Dari segi wurudnya, hadis ahad tersebut dikategorikan zhanni al-wurud. Zhanni wurud pada hadis ahad ini disebabkan oleh karena hadis ahad diriwayatkan oleh periwayat yang jumlahnya tidak mendatangkan keyakinan tentang kebenarannya.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Baitullah Impian Setiap Muslim post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Baitullah Impian Setiap Muslim

Tempat Khusus yang Penuh Berkah

Rabu, 20 Maret 2013

Silabus Studi Hadis PPs STAIN

KISI-KISI MINIMUM SATUAN ACARA PERKULIAHAN STANDAR KOMPETENSI Dengan mata kuliah ini, mahasiswa dapat memahami: perkembangan kronologis dan evolusi konsep sunnah-hadis serta konsep yang membentuk kerangka keilmuannya; memiliki sikap kritis dalam proses pendidikan (penerimaan, penyampaian, dan penilaian hadis (informasi) sesuai dengan standar ilmu hadis; serta mengungkap Rasul sebagai pendidik memiliki wawasan keahlian yang luas dalam memahami dan menerapkan ajaran sunnah Nabi dlm kehidupan secara dinamis dan kontekstual, khususnya bidang pendidikan. I. Tujuan Kisi-kisi ini bertujuan untuk memberi bekal kepada mahasiswa yang mencakup unsur-unsur: a. Pemahaman yang cukup terhadap‘Ulum al-Hadis, b. Kemampuan menganalisis secara filosofis guna menghadapi tugas pendalaman materi perkuliahan yang ada relevansinya dengan pemahaman hadis dan ilmu hadis pada perkuliahan. c. Kecakapan untuk menggali hadis dan ilmu hadis tentang berbagai macam masalah pendidikan dengan menggali hadis tematik tentang pendidikan dalam rangka menjawab masalah pendidikan pada saat ini. II. Materi (out line materi kuliah selama satu semester) Materi kuliah lengkap untuk satu semester, terbagi dalam nomor-nomor materi, agar setiap mahasiswa peserta program mendapat satu judul, sebagaimana terurai dibawah ini disertai referensi. III. Buku Acuan Wajib dan Pilihan Reff 1. Konsepsi hadis dan sunnah 1 Abu ’Amr ’Usman bin ’Abd al-Rahman al-Syahrazuri, Ulumul Hadis Liibn Shalah, Maktabah al-‘Ilmiyah, Medinah, 1972, h.42 2. Abudin Nata, Al-Qur’an dan Hadis, Rajawali Press, Jakarta, 1993 3. Ahmad bin Ali bin Hajar Al-‘Asqalani, Nuzhat al-Nazhar Syarh Nukhbat al-Fikr,Kairo, Mathba’ah al-Istiqamah, 1368 4 Fatchur Rahman, Ikhtisar Musthalah Hadis, Bandung, PT al-Ma’arif, 1970, h. 6-13 5 Abu ‘Abdillah Muhammad bin ‘Abdullah al-Naisaburu al-Hakim, Ma’rifat ‘Ulum al-Hadis, Kairo, Mathba’ah tt 6 Jalal al-Din ’Abd al-Rahman ibn Abi Bakr al-Suyuthi, Tadrib al-Rawi fi Syarh Taqrib al-Nawawi, juz 1, dan juz 2, Beirut, Dar al-Fikr1988/1409 7 M. Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis, tela’ah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah, Jakarta, Bulan Bintang, 1988 8 M. Syuhudi Ismail, Pengantar Ilmu Hadis, Angkasa, Bandung, 1991 9 M.M. Azami, Studies in Early Hadith Literature, Penerjemah Ali Mustafa Ya’qub, Hadis Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya, Jakarta pustaka firdaus, 1994. h. 13-26 10 Mahmud al-Thahhan, Taisir Mushthalah al-Hadis, Surabaya: Bonkol Indah, TT. 11 Muchamad Syafi’i Ahsani, Patokan Dasar Ilmu Mushthalah Hadis, Al-Ikhlas, Surabaya 12 Muhammad 'Ajjaj al-Khathib, Ushul al-Hadits ‘Ulumuh wa Mushthalahuh, Dar al-Fikr, Beirut, 1981 13 Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, Al-Sunnah Qabla al-Tadwin, Dar al-Fikr, Beirut, 1971 14 Muhammad al-Shabbagh, al-Hadis al-Nabawi, al-Maktab al-Islami, Riyad, 1972 15 Muhammad Jamal al-Din al-Qasimi, Qawa’id al-Tahdis, min Funun Mushthalah Hadis,tt. 16 Muhammad Thahir al-Jawwabi, Juhud al-Muhaddisin fi Naqd Matn al-Hadis al-Nabawi al-Syarif, Tunis, Muassasah Abd al-Karim 17 Subhi al-Shalih, 'Ulum al-Hadits wa Musthalahuh, Dar al-'Ilmi li al-Malayn, Beirut, 1977 18 TM Hasbi Ash-Shiddieqy, Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadis, Bulan Bintag, Jakarta, 1976 19 TM Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis, Bulan Bintang , Jakarta, 1980. 20 Abu ‘Abdillah Mhd bin Abdillah al-Naisaburi al-Hakim, Ma’rifat Ulumul Hadis 21 Munzier Suparta, Ilmu Hadist, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada. 2003, h. 70 22 Musahadi, Evolusi Konsep Sunnah (Implikasinya Pada Perkembangan Hukum Islam) 23 Muhammad Adib Shalih, Lamahat fi Ushul al-Hadis, Beirut, al-Maktabat al-Islami, 1399 H 24 Muhammad Abu Zahwu, al-Hadîts wa al-Muhadditsûn aw‘Inâyah al-Ummah al-Islâmiyyah bi al-Sunnah al-Nabawiyyah, Cairo: Dâr al-Fikr al-‘Arabi, ttp, h. 15 25 Abd al-Halim Mahmud Al-Sunnah fi Makanatuha wa fi Tarikhiha Dar al-Kutub al-Arabi, Kairo, 1967 26 Abd al-Wahab Ibrahim Abu Sulaiman al-Fikr al-Ushuli 27 Mushthafa al-Siba’I al-Sunnah wa Makanatuha fi al-Tasyri’ al-Islami 28 Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, Dar Al-Fikr al-‘Arabi, tt 29 Drs. Zufran Rahman, Kajian Sunnah Nabi SAW Sebagai Sumber Hukum Islam, Jakarta, Pedoman Ilmu Jaya, 1995 30 Saif al-Din abu Hasan bin Ali bin Muhammad al-Amidi (al-Amidy), al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, juz 1, Kairo, Daar Ittihad al-‘Arabi, 1967 32 Shubhi Shaleh, Ulumul Hadis wa Mushthalahuh, 33 Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-IslamiDamsyiq, Dar al-Fikr, 1986/1406 34 Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Usul Al-Fiqh, Semarang, Toha Putra ,1994, h. 42. Nasrun 35 LPPI UMY, Pengembangan Pemikiran Terhadap Hadit, Cet.I, 1996 36 Nasroen Haroen, Ushul Fiqh. I, Ciputat, PT. Logos Wacana Ilmu, 1997, h. 47 37 Abd al-Halim Mahmud, al-Sunnah fi Makanatiha wa fi Tarikhiha, Dar al-Kutub al-Arabi, Kairo, 1967 38 Ibrahim al-Dasuqi al-Syahawi , Mushthalah al-Hadis Topik 4. Kualitas Hadis Hasil Kritik Sanad 1-23, 37, 38 Topik 7. Kualitas Hadis Hasil dari Kritik Matan 1-23, 37,38 39 Muhammad Syuhudi Ismail, Sunnah Menurut Para Pengingkarnya dan Upaya Pelestarian Sunnah Olehpara pembelanya 40 Salahuddin bin Ahmad al-adabi, Manhaj Naqd al-Matn ‘inda ‘Ulama’ al-Hadis, Beirut, Dar al-Ufuq al-Jadidah, tt, 41 Muhammad Muhammad Abi Zahu, al-Hadis wa al-Muhaddisun 42 Muhammad Mahfuzh al-Turmuzi , Manhaj Zawi al-Nazhar 43 al-Syafi’I, al-Um 44 Ahmad Amin, Fajrul Islam, 45 Ahmad Amin, Masaul Islam Topik 3. Kritik Sanad Kitab No. 3,7, 9, 12, 14-17 46 Al-Hasan bin Abd al-Rahman Al-Ramahurmuzi, al-Muhaddis al-Fasil Baina Al-RAwi wa al-Wa’i, Dar al-Fikr, Beirut, 1971 47 Al-Khathib al-Bagdadi, Al-Jami’ li Akhlaq al-Rawi wa Adab al-Sami’ 48 M.M. Azzami, Metodologi Kritik Hadis 49 Muhammad Muhammad Abi Zahu, al-Hadis wa al-Muhaddisun 50 Muhammad Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian hadis Nabi 51 Nur al-Din ‘Itr, Manhaj al-Naqd fi ‘Ulum al-Hadis Topik 5. Naqd Matan Kitab No. 3,7, 9, 12, 14-17, 50 52 Muh Muh Abu Syuhbah, Fi Rihab al-Sunnahal-Kutub al-Shihah al-Sittah 53 Ibn Hamzah al-Husaini, Al-Bayan wa Ta’rif fi Asbab wurud al-Hadis 54 Muhammad al-Ghazali, al-Sunnah al-Nabawiyah bain ahl al-Fiqh wa ahl al-Hadis 55 Muhammad Thaher Jawabi, Juhud al-Muhaddisin fi Naqd Matn al-Hadis al-Nabawi al-Syarif 56 Shalahuddin Muhammad bin Ahma, Manhaj Naqd al-Matan indal Ulama’ al-Hadis al-Naabawi 57 Masfar Azmullah, Maqayis Naqd Mutun al-Sunnah Topik 2. Takhrij Hadis Kitab No. 7, 12, 32, 50 58 Muhammad al-Thahhan , Ushul al-Takhrij wa Dirasat al-Asanid, Maktabah al-Ma'arif, Riyadh, 1991, 59 Abu Muhammad ‘Abdul Mahdi , Thuruq Takhrij Hadis Rasulullah 60 Abu Muhammad 'Abd al-Mahdi Al-Qadirin Abd Al-Hadi, Thuruq Takhrij Hadits Rasulillah Shallallah 'alaih wa al-salam, Dar I'tisham, Mesir, t.t 61 'Abd al-Qadir l-Baghdadi, al-Farq bain al-Firaq, Maktabah Muhammad Ali Sabih wa Awladuh, Mesir, t.t 62 A.J. Winsenk, Penerjemah: Muhammad Fuad Abdul Baqi, Mu’jam Mufahras lialfazh al-Hadis al-Nabawi, Beirut 63 Miftah Kunuz al-Sunnah 6. Jarh dan Ta’dil , kitab no. 7, 10, 20, 32,38, 46, 48, 50, 64 Mahmud Abu rayyah, Adhwa’ ala al-sunnahhh Muhammadiyah aw dhifa’ al-Hadis, Dar al- Ma’arif Kairo tt 65 Ababs Bayumi ‘Ajlan, Dirasah fi al-Hadis al-Nabawi, Muassasah Syabab al-jami’at, Iskandariyah, 1986 66 Abu al-‘Ainain Badran, al-Hadis al-Nabawi al-Syarit, Tarikhuhu wa mushthalahuhu, Muassasah Syabab al-jami’at, Iskandariyah, 1983 67 Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadis ‘Ulumuhu wa Musthalahuh, Dar al-Fikr, Beirut, 1975 68 Ibn Abi Hatim al-Razi, kitab al-Jarh wa al-Ta’dil, Darul Ma’arif, Heiderabad, 1952 69 Mahmud al-Thahhan, Takhrij wa Dirasat al-ASsanid ,Dar al-Qur’an al-Karim , Beirut, 1981 70 Abu ‘Amr ‘Usman bin ‘Abdullah ibn Shaleh, Ulumul Hadis, madinah, Maktabat al-‘Ilmiyyah, 1972 10. Hadis hadis tentang kewajiban Belajar A. PENDAHULUAN, B. EKSISTENSI BELAJAR DALAM ISLAM, C. KEWAJIBAN BELAJAR, D. MOTIVASI AGAR MUSLIM BELAJAR E. ANCAMAN BAGI YANG TIDAK MAU BELAJAR F. IMPLIKASI DARI TIDAK BELAJAR G. PENUTUP 11. Hadis tentang Pendidikan Jasmani dan keterampilan A. Pendahuluan B. Hadis tentang olah raga Berlari, berenang, C. Hadis tentang keterampilan berkuda, memanah, D. Kontekstualisasi hadis utk masa ini 12. Hadis hadis tentang Niat dan pengaruhnya terhadap motivasi Pembelajaran A. Pendahuluan B. Motivasi Bagi Peserta Didik C. Niat Belajar yang dibenarkan dan implikasinya terhadap motivasi D. Salah niat dan implikasinya terhadap motivasi E. Penutup 13. Hadis tentang Pendidikan sepanjang hayat A. Pendahuluan B. Hadis tentang pendidikan Pranatal C. Hadis tentang pendidikan sepanjang hayat dan kualitasnya D. Penutup 14. Hadis hadis tentang Pendidik kata kunci Mu’allim A. PENDAHULUAN B. TUGAS PENDIDIK C. SYARAT-SYARAT PENDIDIK D. URGENSI PENDIDIK E. KEUTAMAAN PENDIDIK F. MOTIVASI YG DIBERIKAN KPD PDD G. PENUTUP 15. Hadis tentang Fitrah dan implikasinya dalam perkembangan Manusia A. Pendahuluan B. Hadis Fitrah dan kualitasnya C. Fitrah dalam hadis Rasul D. Implikasi Fitrah dalam perkembangan Manusia E. Penutup 16. Hadis-hadis tentang Metode Pembelajaran A. Pendahuluan B. Metode Rasul dalam Pembelajaran C. Beda Peserta didik dgn beda metode D. Variasi Metode untuk materi tertentu E. Penutup 17. Hadis tentang pendidikan akhlak A. Pendahuluan B. Hadis tentang misi Rasul sebagai pendidik Akhlak mulia C. Hadis tentang penddikan Akhlak kepada sesama D. Penutup 18. Hadis tentang Tanggung Jawab A. Pendahuluan B. Hadis tentang Tanggungjawab Pribadi C. Hadis tentang tanggung jawab kolektif D. Penutup 19. Hadis tentang Pemilihan Pemimpin A. Pendahuluan B. Hadis tentang urgensi pemimpin C. Hadis tentang Larangan Meminta jadi pemimpin D. Hadis tentang Tata cara pemilihan pemimpin E. Penutup 20. Hadis tentang peran orang tua dlm Pdd A. Pendahuluan B. Hadis tentang Kewajiban orang tua mendidik anak C. Hadis tentang Objek pendidikan dlm keluarga D. Hadis tentang Balasan bagi org tua yg berhasil mendidik anak dg baik 21. Hadis tentang urgensi ilmu A. Pendahuluan B. Ilmu untuk mrnjaga keimanan C. Warisan yang harus diambil D. Harus dicari E. Ilmu yg bermanfaat aset akhirat F. Harus berada di tangan yang benar 6. Jarh dan Ta’dil , kitab no. 7, 10, 20, 32,38, 46, 48, 50, Mahmud Abu rayyah, Adhwa’ ala al-sunnahhh Muhammadiyah aw dhifa’ al-Hadis, Dar al- Ma’arif Kairo tt Ababs Bayumi ‘Ajlan, Dirasah fi al-Hadis al-Nabawi, Muassasah Syabab al-jami’at, Iskandariyah, 1986 Abu al-‘Ainain Badran, al-Hadis al-Nabawi al-Syarit, Tarikhuhu wa mushthalahuhu, Muassasah Syabab al-jami’at, Iskandariyah, 1983 Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadis ‘Ulumuhu wa Musthalahuh, Dar al-Fikr, Beirut, 1975 Ibn Abi Hatim al-Razi, kitab al-Jarh wa al-Ta’dil, Darul Ma’arif, Heiderabad, 1952 Mahmud al-Thahhan, Takhrij wa Dirasat al-ASsanid ,Dar al-Qur’an al-Karim , Beirut, 1981 Abu ‘Amr ‘Usman bin ‘Abdullah ibn Shaleh, Ulumul Hadis, madinah, Maktabat al-‘Ilmiyyah, 1972 10. Hadis hadis tentang kewajiban Belajar A. PENDAHULUAN, B. EKSISTENSI BELAJAR DALAM ISLAM, C. KEWAJIBAN BELAJAR, D. MOTIVASI AGAR MUSLIM BELAJAR E. ANCAMAN BAGI YANG TIDAK MAU BELAJAR F. IMPLIKASI DARI TIDAK BELAJAR G. PENUTUP 11. Hadis tentang Pendidikan Jasmani dan keterampilan A. Pendahuluan B. Hadis tentang olah raga Berlari, berenang, C. Hadis tentang keterampilan berkuda, memanah, D. Kontekstualisasi hadis utk masa ini 12. Hadis hadis tentang Niat dan pengaruhnya terhadap motivasi Pembelajaran A. Pendahuluan B. Motivasi Bagi Peserta Didik C. Niat Belajar yang dibenarkan dan implikasinya terhadap motivasi D. Salah niat dan implikasinya terhadap motivasi E. Penutup 13. Hadis tentang Pendidikan sepanjang hayat A. Pendahuluan B. Hadis tentang pendidikan Pranatal C. Hadis tentang pendidikan sepanjang hayat dan kualitasnya D. Penutup 14. Hadis hadis tentang Pendidik kata kunci Mu’allim A. PENDAHULUAN B. TUGAS PENDIDIK C. SYARAT-SYARAT PENDIDIK D. URGENSI PENDIDIK E. KEUTAMAAN PENDIDIK F. MOTIVASI YG DIBERIKAN KPD PDD G. PENUTUP 15. Hadis tentang Fitrah dan implikasinya dalam perkembangan Manusia A. Pendahuluan B. Hadis Fitrah dan kualitasnya C. Fitrah dalam hadis Rasul D. Implikasi Fitrah dalam perkembangan Manusia E. Penutup 16. Hadis-hadis tentang Metode Pembelajaran A. Pendahuluan B. Metode Rasul dalam Pembelajaran C. Beda Peserta didik dgn beda metode D. Variasi Metode untuk materi tertentu E. Penutup 17. Hadis tentang pendidikan akhlak A. Pendahuluan B. Hadis tentang misi Rasul sebagai pendidik Akhlak mulia C. Hadis tentang penddikan Akhlak kepada sesama D. Penutup 18. Hadis tentang Tanggung Jawab A. Pendahuluan B. Hadis tentang Tanggungjawab Pribadi C. Hadis tentang tanggung jawab kolektif D. Penutup 19. Hadis tentang Pemilihan Pemimpin A. Pendahuluan B. Hadis tentang urgensi pemimpin C. Hadis tentang Larangan Meminta jadi pemimpin D. Hadis tentang Tata cara pemilihan pemimpin E. Penutup 20. Hadis tentang peran orang tua dlm Pdd A. Pendahuluan B. Hadis tentang Kewajiban orang tua mendidik anak C. Hadis tentang Objek pendidikan dlm keluarga D. Hadis tentang Balasan bagi org tua yg berhasil mendidik anak dg baik 21. Hadis tentang urgensi ilmu A. Pendahuluan B. Ilmu untuk mrnjaga keimanan C. Warisan yang harus diambil D. Harus dicari E. Ilmu yg bermanfaat aset akhirat F. Harus berada di tangan yang benar Daftar Judul dan Kisi-Kisi Makalah Diskusi dalam mata kuliah Studi al-Hadis 1. KONSEP SUNNAH DAN HADIS 1. Pendahuluan 2. Pengertian Hadis-sunnah 3. Asal usul konsep hadis-sunnah (sebelum seperti yg kita pahami) 4. Evolusi perkembangan konsep sunnah 5. Saling keterkaitan hadis-sunnah 6. Implikasi Konsep Sunnah terhadap Perkembangan Pemikiran Islam 7. Unsur Pendidikan yang dapat diambil 2. TAKHRIJ HADIS 1. Pendahuluan 2. Pengertian Takhrij Hadis 3. Latar Belakang Munculnya Takhrij 4. Tujuan Dan Kegunaan Takhrij 5. Metode Takhrij (Kelebihan Dan Kekurangan Masing-Masing Metode) 6. Kitab Pendukung Takhrij 7. Cara Pelaporan Takhrij (Hadis Yg Dicari, Hadis Yg Ditemukan (Lengkap Dg Sanad), I’tibar Sanad 3. KRITIK EKSTERNAL (SANAD) 1. Pendahuluan 2. Pengertian Kritik Sanad 3. Urgensi Sanad Dan Pentingnya Kritik 4. Peran ‘Ilmu Jarh Wa Ta’dil 5. Kaidah Dalam Kritik Sanad 6. Lafal-Lafal Dalam Jarh Wa Ta’dil 7. Batasan Kritik Sanad- Sahabat Semua Adil 8. Unsur pendidikan yang terdapat di dalamnya 4. Kualitas Hadis Hasil Kritik Sanad 1. Hadis sahih dan Hasan 2. Hadis Da’if karena terputus sanad (mursal, muaddal, munqathi’ dll 3. Hadis Da’if karena Periwayat tidak adil (periwayat pendusta (maudu’), tertuduh berbohong (munkar) 4. Hadis Da’if karena Periwayat tidak dabit (banyak salah, salah letak urutan, salah huruf, mukhtalith (berubah setelah tua atau sakit) 5. Hadis Da’if karena adanya syaz 6. Hadis Da’if karena sanad ber’ilat 5. JARH DAN TA’DIL 1. Pendahuluan 2. Pengertian Jarh Wa Ta’dil 3. Kaidah Dalam Jarh Wa Ta’dil 4. Konsistensi Dlm Penerapan Kaidah 5. Syarat Dalam Melakukan Jarh Dan Ta’dil 6. Kitab Yang Memuat Tentang Jarh Wa Ta’dil 7. Unsur edukasi yang terdapat di dalamnya 6. KRITIK INTERNAL (MATAN) 1. Pendahuluan 2. Pengertian Kritik Matan Kaidah Dalam Kritik Matan 3. Persyaratan Dasar Kritikus 4. Upaya Mengatasi Hadis Yang Kelihatannya Kontradiktif 5. Metodologi Kritik Hadis Di Kalangan Orientalis 6. Kritik Hadis Ilmuan Muslim Kontemporer (Muhammad Al-Ghazali Dan Nashiruddin Al-Bani) 8. Unsur edukasi yang terdapat di dalamnya 7. Kualitas hadis hasil kritik matan 1. Sahih Matan 2. Da’if matan krna perbedaan redaksi 3. Da’if karena terbalik-balik 4. Hadis maudhu’ 5. Semua dengan contoh 8. Metode Pemahaman Hadis A. Pendahuluan B. Metode tahlili, Kitab yang menggunakan metode ini C. Metode ijmali Kitab yang menggunakan metode D. Metode muqarin, Kitab yang menggunakan metode E. Penutup 9. Pendekatan Dalam Pemhaman Hadis A. Pendekatan Bahasa B. Pendekatan tekstual C. Pendekatan kontekstual D. Pendekatan Sosial E. Pendekatan Kultural F. PendekatanSejarah G. Semua dengan contoh Topik . Metode Pemahaman Hadis 71 Syaikh Muhammad Al Ghazali, Studi Kritik Atas Hadits Nabi SAW : Antara Pemahaman Tekstual dan Kontekstual, Penj. Muhammad Al Baqir, (Bandung: Mizan, 1993) 72 Yusuf Qardhawi, Kaifa Nata’amul Ma’a as-Sunnah an-Nabawiyah, terj. Muhammad al-Baqir, Bagaimana Memahami Hadis Nabi saw. (Cet.I ; Bandung : Karisma, 1993) 73 Kitab Syarah Hadis spt Fath al-Bari syarah sahih al-Bukhari 74 Al-Nawawi syarah sahih Muslim 75 ‘aunul ma’bud syarah abu Daud 76 Tuhfatul ahwazi syarah al-Turmuzi 77 Nizar Ali, Memahami hadis Nabi metode dan pendekatan 78 Arifuddin Ahmad, Paradigma Baru Memahami Hadis Nabi : Refleksi Pemikiran Pembaruan Prof. Dr. Muhammad Syuhudi Ismail (Cet.1 ; Jakarta : Renaisans, 2005) Topik 11. Pendekatan Dalam Pemahaman Hadis Rasul no. 71-72, 77-78 78 Syuhudi Ismail, Hadis Nabi Yang Tekstual dan Kontekstual : Telaah Ma’ani al-Hadis tentang Ajaran Islam Yang Universal, Temporal, dan Lokal (Jakarta : Bulan Bintang, 1994) 79 Agil Husain Al-Munawwar dan Abdul Mustaqim, Asbabul Wurud : Studi Kritis Atas Hadis Nabi, Pendekatan Sosio, Historis, Kontekstual (Cet.1 ; Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2001) 80 Moh. Zuhri. Telaah Matn Hadis; Sebuah Tawaran Metodologis. (Yogjakarta.: LESFI, 2003)

Selasa, 19 Maret 2013

Konsep Hadis dan Sunnah

Bagi umat Islam Hadis dan sunnah merupakan sesuatu istilah yang sangat familiar, bahkan kadang keduanya dipahami sebagai dua istilah yang memiliki makna yang sama. Pada hal jika dilihat dari perkembangannya, kedua istilah Hadis dan sunnah tersebut sebenarnya berbeda Dalam perkembangannya, kata sunnah mengalami evolusi. Pada masa Nabi, sahabat mendasarkan segala sesuatu kepada al-Qur’an seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah, dengan demikian sunnah mengandung kesesuaian antara tindakan sahabat dengan yang dilakukan oleh Nabi. Setelah Rasulullah wafat, pemahaman terhadap sunnah berubah menjadi lebih luas, karena sunnah pada masa ini adalah sunnah Nabi di tambah penafsiran sahabat terhadap sunnah Nabi. Hal itu disebabkan karena Sahabat pada masa ini berfungsi sebagai penyampai Hadis Rasulullah yang dulu pernah didengar, dilihat dan dikatahui dari Rasulullah . Sahabat juga berfungsi sebagai penafsir terhadap Hadis Rasulullah, ketika memberikan penjelasan dan dalam memberikan pemahaman yang kontekstual dari Hadis Rasulullah kepada tabi’in. Sahabat pun sebagai pengurai terhadap sunnah Nabi, yang masih bersifat global dan sangat umum. Uraian tersebut tentunya sesuai dengan pengalaman mereka bersama Rasulullah Pada perkembangan berikutnya, Sunnah pun meliputi ijtihad sahabat dalam memecahkan persoalan dan diterima oleh masyarakat sebagai sesuatu yang otoritatif. Pada masa ini, sunnah bukan hanya sunnah Rasulullah, tetapi juga termasuk ijtihad personal sahabat yang kemudian menjadi ijma’ masyarakat. Contoh: ketika Umar menjatuhkan hukuman jilid 100 x kepada gubernurnya, itu kemudian menjadi sunnah. Nikah Mut’ah dilarang oleh Umar dan diancam dengan hukuman rajam, dan ini kemudian menjadi sunnah di kalangan sunni. Begitu juga dengan salat tarawih, pada mulanya salat sendiri, Umar menyarankan agar dilakukan berjama’ah, Besoknya Umar mendapati orang banyak telah melaksanaka salat tarawih berjama’ah dan Umar berucap: Ni’m al-bid’ah hazih. ini menjadi sunnah sampai sekarang Mazhab hukum awal memandang praktek aktual masyarakat yang sudah mapan sebagai sunnah. Terdapat perbedaan sunnah pada masalah yang sama dan pada alasan yang digunakan, sehingga sunnah mencakup praktek yang berkembang dan sunnah Nabi. Perkembangan sunnah pada masa ini membawa pada pemaknaan sunnah bukan hanya pada sunnah Rasulullah saja, tetapi mencakup semua praktek umat Islam baik bersumber dari Rasulullah ataupun dari penjelasan sahabat. Begitu juga dengan kata Hadis, yang pada awalnya merupakan berarti berita yang bersumber dari Rasulullah , kemudian pada perkembangan berikutnya Hadis pun meliputi berita sahabat tentang perbuatan dan hal ihwal Rasulullah. Hadis mengalami perkembangan yang sangat pesat, terutama pada masa perkembangan berikutnya, dimana terjadi verbalisasi Hadis yang dilakukan secara massif. Hadis Rasulullah yang pada awalnya berbentuk perbuatan Rasulullah, dan diikuti oleh sahabat, kemudian pada masa ini disampaikan secara lisan oleh sahabat. Kenyataan verbalisasi sunnah ini tentu saja berimplikasi pada perbedaan redaksi dari satu periwayat (baca sahabat, tabi’in) dengan periwayat lain. Ada yang menceritakan fi’liyah Rasulullah dengan lengkap dan detail dan ada pula yang secara umum saja. Misalnya, Hadis fi’liyah tentang tata cara salat, sangat banyak versi Hadis yang menceritakan tata cara salat Rasulullah yang sebelumnya diterima oleh sahabat dengan cara demonstrasi, kemudian dinarasikan oleh sahabat kepada tabi’in. Kemungkinan adanya beberapa praktek yang tidak dapat diakomodir oleh periwayat dalam verbalisasi sunnah.

Selasa, 16 Oktober 2012

KURBAN Sesuai Tuntunan Rasulullah
 Pada dasarnya kurban adalah sunnah dari beberapa sunnah Rasulullah. Dan hukumnya Wajib bagi yang mampu “man wajada sa’atan falam yudhahh fala yaqrabanna mushallana.[1] Barang siapa yg memiliki kemampuan tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati musalla kami Dalam hadis lain Rasulullah bersabda: tidak ada amalan keturunan Adam yang lebih dicintai oleh Allah pada hari Idul Adha selain menyembelih kurban sesunggguhnya binatang itu akan datang pada hari kiamat nanti dengan tanduk bulu dan kukunya sesunggguhnya darah kurban lebih dahulu tercurah karena Allah sebelum ia tercurah ke bumi yang membuat jiwa merasa senang. [2]
           Ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh umat Islam yang akan berkurban, yaitu:
 a. Bagi yang mampu berkurban lakukanlah setiap tahun, karena kurban dilakukan oleh Rasulullah setiap tahun. [3] Kewajiban bagi setiap keluarga melakukan pemotongan hewan kurban setiap tahun [4]
 b. Kurban harus dilakukan hanya karena Allah karena kurban yang dilakukan bukan karena Allah malah akan mendapat laknat Allah, Sabda Rasulullah, Bahwa Allah melaknat org yg melaknat orang tuanya, orang menyembelih kurban bukan karena Allah, dan orang yang berbuat kerusakan di muka bumi serta orang yang memindahkan patok/batas kepemilikan tanah.[5]
 c. Jumlah hewan kurban
 o Jumlah hewan kurban Rasulullah 2 (dua) ekor domba yang sangat baik kualitasnya dan Rasulullah menyembelihnya sendiri [6] Rasul berkurban dengan 2 (dua) ekor Tadhhiyyatun Nabi ‘an nafsihi wa ‘amman lam yudhahhi min ummatihi (Rasululah senantiasa berkurban setiap tahun dengan 2 (dua) ekor domba satu untuk diri dan keluarganya dan satu untuk umatnya. [7] Satu untuk diri dan keluarga satu lagi untuk umat Islam yg tdk mampu berkurban.
 Pemimpin mulai dari Presiden, gubernur, Bupati atau Walikota jika dilihat konteks Rasul sebagai Pemimpin umat sebaiknya mengikuti seperti yang dilakukan Rasul, yaitu berkurban 2 ekor 1 untuk diri dan keluarganya 1 ekor untuk rakyatnya yang tidak sangup berkurban.
 o Satu ekor domba utk satu orang atas namanya dan keluarganya[8]
 o Satu sapi utk 7 orang bersama-sama [9] Hal seperti ini juga dilakukan oleh para sahabat dan tabi’in. [10]
 Waktu Kurban
 Jika bagi yang melakukan ibadah haji, penyembelihan dilakukan setelah melontar jamarat.[11] Bagi yang tidak sedang melakukan ibadah haji waktu penyembelihan hewan kurban dilakukan selesai salat ‘idul Adha tanggal 10 Zulhijjah sampai terbenamnya matahari pada hari ke 13 Zulhijjah (4 hari)
 Dari al-Barra’ saya mendengar Rasulullah saw berkhutbah bahwa pertama kita memulai hari kita ini kita shalat id, kita kembali dan kita berkurban, siapa yang melakukan maka sesungguhnya itulah sunnah kita yang benar [12]
 Penyembelihan hewan yang dilakukan sebelum shalat ‘Idil Adhha sama dengan penyembelihan biasa, dan diperintahkan Rasul untuk menggantinya dengan binatang sembelihan lain.[13]

 Bacaan yang dibaca Rasululllah ketika berkurban: .... ثم قال: باسم الله اللهم تقبل من محمد و أل محمد و من أمة محمد ثم ضحى به [14] Bismillah ya Allah terimalah kurban dari Muhammad, dari keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad...
Dalam riwayat lain : بسم الله والله اكبر هذا عنى و عن من لم يضح من أمتى [15] (Bismillahi wa Allahu Akbar haza 'anni wa 'anman lam yudhah min ummati = Dengan menyebut nama Allah dan Allahu Akbar (Allah Maha Besar) ini kurban dari ku dan dari umatku yang tidak bisa berkurban)
Dalam riwayat lain, diawali dengan do’a seperti iftitah “ inni wajjahtu ...sampai akhir baru basmallah dan takbir Dari hadis yang telah dikemukakan maka orang yang menyembelih binatang kurban mengucapkan بسم الله والله اكبر ketika akan menyembelih atau mengucapkan seperti yang diucapkan Rasul باسم الله اللهم تقبل من محمد و أل محمد و من أمة محمد dg mengganti nama Muhammad dengan namanya orang yang berkurban.

 Distribusi daging hewan kurban

 1. Orang yang berkurban hanya boleh mendapatkan maksimal 1/3 bagian sementara yang lainnya dibagikan utk orang yang berhak. [16] Ketika banyak orang yang berkurban, maka bagian 1/3 ini dapat dimaknai dengan jumlah untuk konsumsi 10 hari [17]

 2. Orang tidak boleh makan daging kurban lebih dari 3 hari atau hanya utk konsumsi 3 hari. Rasulullah melarang kami memakan daging kurban lebih dari 3 hari [18] Alasan yang diberikan oleh Rasul dapat dilihat dari riwayat lain: Rasululah bersabda Saya melarang lebih dari tiga hari agar ada pemerataan perolehan daging diantara mereka yg lemah atau tidak mampu [19] Dalam riwayat dari ‘Aisyah, Rasul melarang mengambil bagian daging kurban lebih dari kebutuhan 3 hari, ketika yang berkurban sedikit, sementara yang tidak berkurban jumlahnya banyak, lebih baik memberikan kepada orang yang tidak berkurban [20] Dalam beberapa hadis ada penjelasan tentang “memakan daging kurban nya” ditujukan kepada yang berkurban, akan tetapi dalam beberapa riwayat lain tanpa kata “nya”, jika dikaitkan dengan alasan Rasul tidak membolehkan orang memakan daging kurban lebih dari 3 hari, maka bukan hanya terbatas pada orang yang berkurban tapi juga bagi yang akan menerima kurban. Kurban tidak menumpuk pada org tertentu. Sehingga harus ada koordinasi antara panitia kurban ttg penerima daging kurban.

 3. Pengecualian atau rukhshah dari aturan maksimal 3 hari:
 a. Ketika kondisi umat banyak yang kurban Dalam suatu riwayat, Rasul memberikan alasan boleh labih dari kebutuhan 3 hari ketika kondisi umat banyak yang kurban.[21]
 b. Bagi yang akan membutuhkan bekal di Perjalanan: Rasul membolehkan menyimpan daging hewan kurban untuk waktu lebih dari tiga hari untuk bekal di perjalanan jauh[22]

 Penyempurna Kurban
 Bagi yang berkurban, maka penyempurna idul adha baginya adalah dengan cara: mulai tanggal 1 Zulhijjah tidak memotong kuku, kumis, atau rambut, atau bulu ketiak dan alat vital kecuali setelah melakukan kurban. [23] Bagi yang tidak bisa kurban, maka penyempurna idul adha baginya adalah setelah salat ‘Idul Adha diikuti dengan cara:[24]

 1. Memotong Rambut 2. Memotong kuku 3. Merapikan kumis 4. membersihkan bulu ketiak dan bulu alat vital

 Kurban bagi yang sudah meninggal, ‘Ali memberikan kurban 2 ekor domba, ketika ditanya, ‘Ali menjawab saya diberi wasiat oleh Rasul utk melakukan kurban atas namanya. Maka saya berkurban satu untuk Rasul[25]

 Ada perbedaan pendapat tentang ini, ada yang membolehkan dan ada yang tidak. Menurut ibn Mubarak : lebih baik diberikan sedekah atas namanya, bukan kurban. Tetapi jika dengan kurban, maka tidak boleh diambil sedikitpun untuk dimakan, sementara jika kurban untuk diri sendiri dan keluarga dibolehkan memakan sedikit daging kurban.



 =============================== [1] Ahmad bin Hanbal, juz 2 h. 321 dan Ibn Maajah [2] al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 26 Menurut al-Turmuzi hadis ini Hasan Gharib. [3] al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 32 Hadis Hasan [4] Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 93, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 34 [5] Muslim, Sahih Muslim, juz 3, h. 1567, dan al Nasa’I, juz 7, h. 232 [6] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari., juz 3, h. 2287, 2289, 2291, Muslim, Sahih Muslim, juz 3, h. 1556-1557, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 26-27. Kualitas hadis ini Hasan Sahih, al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 219-221 [7] al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz 3, h. 31 [8] al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz 3, h. 31, Hadis Hasan Sahih [9] Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 98, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz 3, h. 30 Menurut al-Turmuzi hadisnya Hasan Sahih. [10]al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 221-222, Malik, al-Muwata’, h. 303 [11] Muslim, Sahih Muslim, juz 2, h. 892 [12] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari., juz. 1, h. 369, h. 378, juz 3, h. 2284, Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h.96 [13] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari., juz. 1, h. 378. 382, juz 3, h. 2288Muslim, juz 3, h. 1551-1552, Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h.96, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 32-33 dan al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 222-224 [14] Muslim, Sahih Muslim, juz 3, h. 155, Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 94 [15] Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 99 [16] Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h.99 [17] al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 34 [18] Muslim, juz 3, h. 1560-1561, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 33, dan al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 232-233, Malik, al-Muwata’, h. 302 [19] Muslim, juz 3, h. 1561, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h.33 dan al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 235-236 dan Malik, al-Muwata’, h. 302 [20] al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 34 dan badingakan dengan al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 236 [21] Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 100 [22] Muslim, juz 3, h. 1562 [23] H. R. Muslim dan al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 212-213 [24] al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 212-213 [25] Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 94

Selasa, 03 April 2012

Penerimaan Hadis Ahad oleh Imam Mazhab Fiqh

Penerimaan Hadis Ahad Oleh Imam Mazhab Fiqh


Dari segi wurudnya, hadis ahad tersebut dikategorikan zhanni al-wurud. Zhanni wurud pada hadis ahad ini disebabkan oleh karena hadis ahad diriwayatkan oleh periwayat yang jumlahnya tidak mendatangkan keyakinan tentang kebenarannya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hadis ahad yang berkualitas shahih itu qath’i wurud, dengan alasan bahwa penelitian secara cermat terhadap hadis untuk menentukan keshahihannya menghilangkan kezhanniannya. Nabi pernah mengutus sejumlah muballig ke berbagai pelosok daerah, jumlah mereka tidak mencapai mutawatir. Seandainya suatu berita harus mutawatir, maka masyarakat tidak dibenarkan menerima dakwah dari utusan Rasul. Di samping itu Umar pernah membatalkan hasil ijtihadnya ketika mendengar hadis yang disampaikan oleh al-Dhahhak bin Sufyan secara ahad.
Pada dasarnya keempat imam mazhab menjadikan hadis ahad sebagai sumber dalam penetapan hukum Islam. Namun, mereka mempunyai perlakuan yang berbeda terhadap hadis ahad. Hal itu terlihat dari persyaratan yang dijadikan sebagai dasar untuk menerima dan memakai hadis ahad dalam memberikan fatwa terhadap permasalahan yang muncul. Masing-masing imam mempunyai kriteria tersendiri untuk memakai hadis ahad sebagai sumber, seperti yang akan dikemukakan berikut ini :

1. Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah dikenal dengan imam ahl al-ra’yi di masanya. Predikat ini menimbulkan persepsi bahwa Abu Hanifah mendahulukan ra’yu dari pada nash. Dengan arti bahwa imam Abu Hanifah dalam mengistimbatkan hukum hanya mengunakan rasio dan mengenyampingkan hadis. Dari ungkapan Abu Hanifah dalam membangun mazhabnya dijelaskan bahwa ia mengambil Kitab Allah dan Sunnah Nabi, serta memilih pendapat sahabat Dari hasil penelusuran terhadap fatwa yang dikemukakan oleh Abu Hanifah dan alasan yang digunakannya, ternyata Abu Hanifah juga menggunakan hadis ahad, meskipun sanadnya dha’if. Karena yang menjadi kriteria penerimaan hadis ahad bukan hanya pada penilaian sanadnya. Penisbahan Abu Hanifah dengan imam ahl al- ra’y mungkin disebabkan karena beliau sangat ketat dalam penerimaan suatu hadis.
Diterimanya hadis ahad oleh Abu Hanifah sebagai sumber hukum Islam apabila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, yaitu:
a. Kandungan hadis tersebut tidak berentangan dengan amalan rawi/ periwayatnya.
b. Hadis ahad tersebut tidak dalam masalah umum al-balwa (masalah yang banyak terjadi dan ingin diketahui oleh masyarakat pada masa itu)
c. Hadis ahad tersebut tidak bertentangan dengan qiyas dan Periwayat hadis tersebut seorang faqih.
Ad. a. Kandungan hadis tersebut tidak bertentangan demgan amalan periwayatnya.
Suatu hadis diterima sebagai sumber hukum apabila memenuhi salah satu kriteria yang dianggap sangat esensial, yaitu isi hadis yang disampaikan sesuai dengan amalan periwayat hadis tersebut. Hal ini disebabkan oleh ketika perkataan berbeda dengan perbuatan, maka perbuatanlah yang diperhatikan, sementara pembicaraan diabaikan saja.
Abu Hanifah tidak menerima suatu hadis apabila isi hadis tersebut bertentangan dengan praktek/ amalan periwayat. Sepertinya Abu Hanifah menjadikan kesatuan ucapan dengan perbuatan periwayat sebagai salah satu syarat penerimaan hadis ahad. Sebagai contoh, hal ini terlihat dari tidak diterimanya hadis tentang tata cara membersihkan jilatan anjing yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah berikut ini:
عن ابى هريرة قال قال رسول الله عليه و سلم اذا ولغ الكلب فى اناء احدكم فليغسله سبعا احداهن بالتراب الطاهر
Artinya: Apabila anjing menjilat bejana salah seorangmu, maka bersihkan sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah yang bersih.
Menurut Abu Hanifah, Abu Hurairah dalam prakteknya membersihkan bekas jilatan anjing di bejana, hanya sebanyak tiga kali, bukan tujuh kali. Dengan demikian, hadis yang diriwayatkannya (7 X) bertentangan dengan prakteknya sendiri (3 X). Oleh sebab itu, hadis tersebut tidak dapat dijadikan sebagai sumber dalam menetapkan hukum dan tidak diamalkan.

Ad. b. Hadis ahad tersebut tidak dalam masalah umum al-balwa.
Masalah umum al-balwa adalah masalah yang pada dasarnya diketahui oleh orang banyak, karena hal itu umum terjadi dan semua orang ingin mengetahui hukumnya dan caranya. Apabila hadis tentang masalah umum al-balwa tersebut hanya hadis ahad, Abu Hanifah tidak menerimanya, karena secara logis tidak mungkin hadis tersebut hanya diriwayatkan oleh seorang atau lebih periwayat. Seharusnya hadis mengenai masalah umum al-balwa tersebut diriwayatkan secara mutawatir. Misalnya hadis tentang hal yang membatalkan wudhu’ berikut ini:
عن بسرة بنت صفوان انها سمعت رسول الله يقول: من مس ذكره فليتوضأ.
Artinya: Diriwayatkan dari Busrat bint Shafwan, ia mendengar Rasulullah bersabda: siapa yang menyentuh kemaluannya , maka ia harus berudhu’.
Hadis ini menurut Abu Hanifah harusnya diriwayatkan oleh banyak orang, sementara periwayatan hadis ini secara ahad. Kenyataan seperti ini merupakan cacat terhadap kualitas hadis . Oleh sebab itu, menurut Abu Hanifah hadis ini tidak dapat diamalkan atau dijadikan dasar dalam beramal.

A.d. c. Hadis ahad tsb tidak bertentangan dengan qiyas dan perawinya harus faqih.
Abu Hanifah menjadikan qiyas sebagai tolok ukur kebenaran atau diterima dan tidaknya suatu hadis ahad. Abu Hanifah menerima hadis ahad yang sejalan dengan qiyas, dan menolak hadis tersebut jika tidak sejalan dengan qiyas. Misalnya hadis berikut ini:
قال رسول الله ص. م. لا تصروا الابل ولا الغنم فمن ابتاعها بعد فهو يخير النظرين بعد ان يحلبها ان شاء امسك و ان شاء ردها وصاعا من تمر
Artinya: Rasulullah saw. bersabda janganlah kamu menahan pemerahan air susu unta dan kambing, siapa yang menjualnya dalam keadaan seperti itu dan pembeli telah memerah air susunya, maka dia boleh pilih antara dua kemungkinan, yaitu mempertahankannya atau mengembalikannya dengan menyerahkan satu sha’ kurma.
Menurut Abu Hanifah, menyerahkan kurma sebagai pengganti air susu tidak sejalan dengan qiyas terhadap penggantian barang yang hilang, yaitu barang yang sama atau dengan harganya.
Di samping itu, periwayat hadis ahad tersebut harus faqih. Tidak faqihnya periwayat dapat membawa kepada tidak diterimanya hadis ahad yang diriwayatkannya. Nampaknya, Abu Hanifah memberikan persyaratan bahwa orang harus mengerti apa yang disampaikannya, bukan hanya berfungsi sebagai penyampai hadis saja. Hadis-hadis yang berhubungan dengan masalah fiqh tentu hanya akan dapat dipahami oleh orang yang faqih. Term- term hadis hukum hanya dapat dimengerti oleh orang yang mempunyai kapasitas intelektual tentang itu.
Apabila ketiga persyaratan di atas terpenuhi, maka Abu Hanifah menerima hadis ahad, meskipun pada kenyataannya ditemukan sanad yang kualitasnya dha’if. Abu Hanifah tidak melihat sanad dari kapasitas intelektual atau kualitas pribadinya, tetapi dari kepakarannya dalam bidang fiqh. Dalam penggunaannya, Abu Hanifah mendahulukan hadis ahad tersebut dari pada qiyas. Jika persyaratannya tidak terpenuhi, Abu Hanifah menggunakan qiyas dan meninggalkan hadis tersebut.
Pada dasarnya, Abu Hanifah tetap mendahulukan hadis yang shahih menurut kriterianya dari pada qiyas. Yang membedakannya dengan imam lainnya adalah dalam penentuan kriteria hadis yang diterima. Untuk mengetahui hadis-hadis yang diriwayatkannya dapat dilihat dalam musnad yang berjudul “Musnad Abu Hanifah”


2. Imam Malik bin Anas
Berbeda dengan Abu Hanifah, yang dikenal dengan imam ahl ar- ra’yi di masanya, maka imam Malik bin Anas merupakan imam ahl al-hadis dimasanya. Dengan predikat ini menimbulkan persepsi bahwa imam Malik memakai semua hadis yang sampai kepadanya, dan meninggalkan ra’yu. Ditambah lagi dengan kenyataan, bahwa beliau juga merupakan salah seorang rijal hadis. Berdasarkan penelusuran terhadap tulisan murid-muridnya tentang imam Malik dan terhadap kitabnya, serta karya kontemporer tentang beliau, ternyata ditemukan imam Malik bukan hanya menggunakan hadis saja dalam memberikan fatwa, akan tetapi beliau juga menggunakan ra’yu.
Sebagai periwayat hadis, imam Malik mempunyai kriteria khusus dalam menerima hadis. Dari sepuluh ribu hadis yang dikumpulkannya hanya lima ratus hadis yang lulus seleksi. Untuk kepentingan seleksi tersebut, imam Malik memberikan persyaratan untuk menerima hadis ahad sebagai sumber hukum. Ada beberapa persyaratan yang dijadikan sebagai patokan dalam menerima hadis ahad, yaitu:
a. Hadis tersebut diriwayatkan oleh orang yang tsiqah.
b. Kandungan/ isi hadis ahad tersebut tidak bertentangan dengan amalan penduduk Medinah.
c. Hadis tersebut mengandung mashlahat.

Ad.a. Hadis tersebut diriwayatkan orang yang tsiqah.
Tidak seperti Abu Hanifah, yang mengabaikan atau tidak terlalu memberikan penekanan kepada tsiqah atau tidaknya periwayat, imam Malik sangat memperhatikan kualitas pribadi sanad. Malik melihat bahwa periwayat yang membawa dan menyampaikan hadis mempunyai fungsi yang sangat penting dalam transimisi hadis. Oleh sebab itu kualitas pribadi dan kapasitas intelektual sanad sangat menentukan kualitas hadis. Oleh sebab itu, imam Malik menjadikannya sebagai persyaratan peneriman hadis ahad.
Sepertinya imam Malik tidak memberikan kriteria khusus tentang ketsiqahan seorang periwayat, namun dalam ulum al-hadis tsiqahnya seorang periwayat apabila ia mempunyai kualitas pribadi yang baik dan kapasitas intelektual yang tinggi. Ketsiqahan periwayat berkaitan erat dengan pentransimisian hadis, dan menjaga keorisinalan suatu hadis. Dengan kualitas pribadi yang baik, tidak mungkin seseorang menyelewengkan (menambah, mengurangi, dan mengganti} hadis yang sampai kepadanya. Begitu juga dengan kapasitas intelektual yang tinggi, dapat menghindarkan kelupaan, pencampuradukan, bolak balik dan sebagainya dalam matan hadis. Apalagi hadis hukum, hanya dengan perubahan kecil saja dalam lafal akan mempengaruhi makna dan kandungan hadis tersebut.

Ad.b.Kandungan hadis dimaksud tidak bertentangan dengan praktek atau amalan penduduk Medinah.
Bagi imam Malik, amalan penduduk Medinah menduduki posisi hadis mutawatir, yaitu amalan yang naqli bukan ijtihadi. Imam Malik beralasan bahwa amalan penduduk Medinah itu pasti bersumber dari Rasul. Posisinya menyamai riwayat fi’liyah yang dilakukan oleh orang banyak. Dengan demikian, posisinya menempati riwayat jama’ah dari jama’ah. Oleh sebab itu, imam Malik menjadikan amalan penduduk Medinah itu sebagai barometer untuk menerima suatu hadis ahad. Hadis ahad diterima apabila kandungan hadis tersebut tidak bertentangan dengan amalan penduduk Medinah, misalnya, ia menolak hadis tentang kebolehan khiyar majlis berikut ini :
عنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ يَقُولُ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ اخْتَرْ وَرُبَّمَا قَالَ أَوْ يَكُونُ بَيْعَ خِيَارٍ

Artinya: Dari Ibn ‘Umar Rasul bersabda: dua orang yang bertransaksi boleh melakukan khiyar selama keduanya belum berpisah atau salah satu darikeduanya menyatakan pilihlah .
Hadis diatas ditolak oleh imam Malik dengan alasan bahwa khiyar majelis dikalangan penduduk Medinah tidak dikenal (ليس عندنا حد معروف\ و لا امر معمول به فيه ). Hal ini dapat dimengerti, karena posisi amalan penduduk Medinah tersebut dapat menduduki posisi mutawatir. Apabila suatu hadis yang termasuk kategori hadis ahad bertentangan dengan hadis mutawatir maka hadis ahad tidak dapat diamalkan.

Ad. c. Kandungan hadis tersebut mengandung mashlahat
Imam Malik menjadikan mashlahat sebagai salah satu faktor penentu untuk menerima hadis ahad. Ada hadis yang ditolak oleh Imam Malik karena isi hadis tersebut tidak mengandung mashlahat. Misalnya hadis tentang tata cara memasak daging berikut:
ان النبي اكفأ القدور و أخذ يمرغ فى التراب
Dalam hadis di atas, dinyatakan bahwa rasul meletakkan daging yang akan dimasak di atas tanah. Perbuatan itu terlihat tidak mengandung maslahat, bahkan hanya akan mengotori daging saja. Karena itu, Imam Malik tidak mengamalkan hadis di atas.
Apabila ketiga persyaratan di atas telah terpenuhi, maka hadis ahad dapat dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan hukum suatu masalah. Berbeda dengan Abu Hanifah, Malik mengamalkan hadis meskipun kandungan hadis tersebut berbeda dengan perbuatan periwayatnya.
Abd al- Maujud dalam kitabnya menambahkan dari keterangan Abu Zahrah dan Sya’ban Muhammad Isma’il di atas, ada dua kategori lagi yang dijadikan oleh imam Malik untuk menerima hadis ahad, yaitu syadd al-Zara’i’ dan tidak bertentangan dengan kandungan umum al-Qur’an.
Ad.d. Syad al-zara’i’
Imam Malik menjadikan syadd al-zara’i’ sebagai syarat untuk menerima suatu hadis. Misalnya hadis tentang puasa Syawal berikut ini:
ِعَنْ أَبِي أَيُّوبَ صَاحِبِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ فَكَأَنَّمَا صَامَ الدَّهْر
Artinya: Dari Abu Ayyub sahabat Rasul, dari Nabi Saw, siapa yang telah mempuasakan Ramadan kemudian mengikutinya dengan enam hari puasa Syawal maka seolah-olah ia telah berpuasa sepanjang masa.
Menurut Imam Malik, menerima hadis ini untuk diamalkan dapat membawa kepada hal yang tidak benar, seperti meyakini sesuatu yang hukumnya sunat sebagai sesuatu yang wajib hukumnya.
Menurut Malik, pelaksanaan puasa Syawal tidak harus dimulai dari hari kedua bulan itu, seperti yang dipahami dari hadis di atas, tetapi disunnatkan puasa tersebut dilaksanakan pada bulan Syawal saja. Mungkin di tengah atau di akhir bulan. Pelaksanaan di hari kedua itu, menurut Malik terkesan menambahi jumlah puasa Ramadhan. Di sini terlihat Malik lebih menekankan pada Sadd al-Zdarai’. Dengan demikian, larangan puasa Syawal pada hari kedua Syawal karena dikhawatirkan sebagai penambahan terhadap kewajiban puasa Ramadhan.

Ad. e. Tidak bertentangan dengan kandungan umum al-Qur’an.
Bagi imam Malik, hadis ahad dapat diterima apabila ketentuan yang terkandung dalam hadis tersebut sama dengan kandungan umum al-Qur'an. Apabila kandungan hadis ahad berisi ketentuan yang bertentangan dengan ketentuan yang sudah jelas dalam al-Qur’an, hadis ahad tidak dapat diterima. Misalnya hadis riwayat Abu Hurairah tentang tata cara membersihkan jilatan anjing berikut:
عن ابى هريرة قال قال رسول الله عليه و سلم اذا ولغ الكلب فى اناء احدكم فليغسله سبعا احداهن بالتراب الطاهر
Imam Malik tidak mengamalkan hadis riwayat Abu Hurairah tentang tata cara penyucian bekas jilatan anjing di atas, sama halnya dengan Abu Hanifah. Hanya saja alasan yang dikemukakan oleh kedua imam mazhab tersebut berbeda. Jika Abu Hanifah menolaknya, dengan alasan karena kandungan hadis berbeda dengan perbuatan periwayatnya, sementara imam Malik menolaknya, dengan alasan bertentangan dengan kandungan umum al-Qur’an. Menurut ‎Malik, hadis ini bertentangan dengan kandungan al-Qur’an surat 5:4 :
...قل احل لكم الطيبات وما علمتم من الجوارح مكلبين تعلمونهن مما علمكم الله فكلوا مما امسكن عليكم واذكروا اسم عليه ...
Artinya: ... Dihalalkan untukmu semua yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya)...
Dari ayat di atas terlihat bahwa bekas jilatan atau gigitan anjing itu suci karena secara eksplisit ada kebolehan untuk memakan hasil tangkapan anjing pemburu.

3. Imam Syafi’i
Dalam masalah hadis, imam Syafi’i juga sama seperti halnya imam Abu Hanifah, beliau juga dikenal dengan nashir al-sunnah tsani. Apabila Abu Hanifah menyelamatkan sunnah dari kaum mu’tazilah yang dikenal dengan nashir al-Sunnah awwal, imam Syafi’i mempertahankan eksistensi sunnah dari kelompok yang mencoba mengingkari keberadaan hadis {munkir al-Sunnah}
Pada masa imam Syafi’i, muncul beberapa kelompok pengingkar sunnah, ada kelompok yang hanya mengakui eksistensi al-Qur’an dan menolak keseluruhan hadis. Ada pula yang hanya mengakui hadis mutawatir saja, dan tidak mengakui kehujjahan hadis ahad dan kelompok yang menolak hadis yang tidak jelas landasannya dalam al-Qur’an. Menghadapi ketiga kelompok ini, imam Syafi’i memberikan penjelasan bahwa hadis Rasul tidak dapat ditinggalkan, karena banyak masalah ibadah yang tidak dapat dilaksanakan tanpa penjelasan sunnah. Meskipun ada kegiatan pemalsuan hadis, bukan berarti semua hadis tidak dapat digunakan, karena tidak semua hadis itu palsu.
Imam Syafi’i menerima hadis ahad sebagai dalil dalam mengistinbatkan hukum. Ada beberapa persyaratan untuk menerima hadis ahad, yaitu :
a. Periwayatnya tsiqah dalam agamanya, diketahui benar dalam hadisnya, dan semua periwayatnya tsiqah dari awal hingga akhir.
b. Periwayat sudah balig ketika ia menyampaikan hadis, dan mengerti makna hadis jika ia meriwayatkan secara makna, kalau ia tidak memahaminya, ia harus meriwayatkan secara lafal yang berasal dari Nabi.
c. Periwayatnya hafal hadis yang berdasarkan kepada hafalan dan menjaga kitabnya jika ia meriwayatkannya secara kitabah.
d. Periwayatannya tidak berbeda dengan riwayat orang tsiqat.
e. Periwayatnya tidak mudallis, seperti ia meriwayatkan sesuatu yang tidak didengarnya dari orang yang ditemuinya. Riwayatnya diterima apabila ia menggunakan haddatsani atau sami’tu.
Tampaknya imam Syafi’i menggunakan kritik sanad (ekstern) dan kritik matan (intern) untuk menilai suatu hadis. Kritik sanad terlihat dari kriteria yang terdapat pada huruf a,b,c, dan e dan kritik matan terlihat dari kriteria yang terdapat pada huruf d.
Dengan terpenuhinya persyaratan di atas, yaitu syarat yang berkaitan dengan sanad dan matan hadis, tidak ada alasan untuk tidak mengamalkan hadis ahad. Nampaknya , persyaratan hadis ahad yang diterima adalah hadis yang shahih, karenanya, Syafi’i tidak menerima hadis mursal, kecuali mursal Sa’id bin Musayyab. Berbeda dengan kedua tokoh di atas, Syafi’i menerima hadis ahad yang berbeda dengan amalan periwayatnya, atau hadis yang berkenaan dengan masalah umum al-balwa ataupun berbeda dengan qiyas yang ditolak oleh Abu Hanifah. Dia juga menerima hadis yang tidak sejalan dengan amalan penduduk Medinah, yang ditolak oleh Malik.

4. Imam Ahmad bin Hanbal
Imam Ahmad bin Hanbal merupakan salah seorang mukharrij hadis. Ada kitab hadisnya yang berjudul Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal yang berjumlah enam jilid. Sebagai periwayat hadis, Ahmad bin Hanbal mempunyai prinsip bahwa apa yang berasal dari Rasul lebih baik dari pada hasil pemikiran belaka.
Dalam perjalanan hidupnya, Ahmad bin Hanbal berkelana ke berbagai tempat untuk mencari hadis dari guru-guru hadis. Hadis yang didapatkannya tidak saja dihafalnya tetapi juga ditulisnya. Tidak seperti tiga orang imam mazhab sebelumnya yang menggunakan banyak persyaratan untuk menerima hadis ahad, Ahmad bin Hanbal dapat menerima hadis ahad asalkan tidak matruk.
Menurut Ahmad bin Hanbal hadis ahad yang dha’if dapat dijadikan sebagai dasar dalam beramal. Meskipun demikian, Ahmad memposisikannya setelah fatwa sahabat. Periwayat yang dhaif tetap diterima riwayatnya, selama periwayat tersebut tidak diketahui berdusta. Konsekwensinya, hadis yang diriwayatkan oleh orang yang kurang dhabit dapat diterima, begitu juga dengan periwayatan orang yang salah dalam periwatan dan dalam pentransimisian hadis. Perlu digarisbawahi bahwa Ahmad bin Hanbal menjadikan hadis dha’if bagian dari hadis shahih, menurutnya hadis hasan (menurut penilaian orang lain) sama dengan hadis dha’if. Menurutnya, hadis dha’if lebih baik dari ra’yu. Maksud hadis dha’if bukanlah hadis matruk tetapi hadis yang setingkat di atasnya.
Perjalanannya mencari hadis ke berbagai tempat diberbagai wilayah, menunjukan bahwa Ahmad bin Hanbal sangat konsern dengan hadis. Di samping melakukan penelusuran ke berbagai tempatnya, Ahmad menghafal dan menuliskannya.
Berbeda dengan imam mazhab yang lain, Ahmad bin Hanbal tidak terlalu memberikan persyaratan yang ketat terhadap sanad hadis. Namun bukan berarti imam Ahmad tidak hati-hati dalam menerima hadis. Kehati-hatiannya ditunjukkan dengan pengelanaannya mencari hadis dari sumbernya.


D. Penutup
Hadis ahad sebagai hadis yang zhanni al-wurud memang sangat rentan terhadap pencemaran dari pihak-pihak yang menggunakan peluang itu untuk mencemari dan mengacaukan ajaran Islam. Oleh sebab itu, meskipun ada kegiatan pemalsuan hadis, namun bukan berarti semua hadis ahad tidak dapat diamalkan. Untuk menjaga keorisinilan hadis ahad dari para pemalsu hadis, ulama hadis dan ulama fiqh telah membuat kriteria yang dapat dijadikan ukuran keorisinilan hadis ahad tersebut.
Pada dasarnya para imam mazhab al-arba’ah memakai hadis ahad sebagai sumber hukum. Bahkan imam Abu Hanifah yang dikenal sebagai imam ahl al-ra’yi di masanya juga menggunakan hadis ahad sebagai sumber untuk mengistinbatkan hukum. Hanya antara satu dengan lain imam mempunyai kriteria yang berbeda dalam menerima hadis ahad.
Kenyataan ini dapat dijadikan alasan untuk menolak asumsi kelompok yang tidak memperlakukan hadis ahad sebagai sumber hukum. Dengan demikian tidak ada alasan untuk meninggalkan hadis ahad yang shahih sebagai sumber hukum Islam.

DAFTAR PUSTAKA

‘Abd al-Salam, Ahmad Nahrawi, Al-Imam Syafi’i fi Madzabih al-Qadim wa al-Jadid, cet. 1, 1408/1988
Abd al-Lathif, Abd al-Maujud Muhammad, Al-Sunnah al-Nabawiyyah baina Du’at al-Fitrat wa Ad’iya’ al-’Ilm, cet. 1, Kairo, Dar al-Thiba’at al- Muhammadiyat, 1410/1990.
Abu ‘Amr ‘Utsman bin Abd al-Rahman Ibn Shalah (ibn Shalah), ’Ulum al-Hadis, Madinah, Maktabat al- Alimiyyat, 1972.
Abu Zahrah, Muhammad, Al-Syafi’i Hayatuh wa Ashruh Ara’uh wa fiqhuh, Dar al- Fikr, tt.
-----------------, Ushul al-Fiqh, Dar al-Fikr al-’Arabi, T.Tp., tt.
Al-Adlabi, Shalah al-Din bin Ahmad, Manhaj Naqd al-Matn, Beirut, Dar al-Afaqal- Jadidat, 1403/1983.
Ahmad bin Hanbal, Musnad al- Imam Ahmad bin Hanbal, Beirut, Dar al-Fikr, tt.
Al-Bahsanawi, Salim ‘Ali, al-Sunnah al-Muftara ‘Alaih, Dar al-Buhuts al ‘Ilmiyyat,1979.
Al-Bukhari, Abu ‘Abdullah Muhammad bin Isma’il, Shahih al-Bukhari, Indonesia, Maktabat Dahlan, tt.
Al-Darimi, Abu Muhammad ‘Abdullah bin ‘Abd al-Rahman, Sunan al-Darimi, Indonesia, Dahlan, tt.
Al-Fasi, Muhammad bin Husain al-Tsa’labi al-Fasi, Al-Fikr al-Sami fi Tarikh al- Islami, juz.I, Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, tt.
Ibn Hajar Al-Asqalani , Nuzhat al-Nazhar Syarh Nukhbat al-Fikr, cet. ke 2, Kairo, Maktabat al-Istiqamah, 1368
-----------------------, Hadyu al-Sari Muqaddimah Fath al-Bariy, Juz. XIV, Dar al-Fikr, tt.
Ibn Majah, Abu ‘Abdullah Muhammad bin Yazid, Sunan Ibn Majah, Indonesia, Dahlan, tt.
Ibn Taimiyah, Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, jilid XVIII,Mathabi’ Dar ‘Arabiyyah, 1398.
Imam Malik, Al-Muwaththa’, juz 2, Kamal al-Salah, T.Tp., tt.
Isma’il, Sya’ban Muhammad, Al-Tasyri’ al-Islamiy Mashadiruh wa Athwaruh, Cet. ke 2, Mesir, Maktabat al- Wahdhat al-Mishriyyat, 1985/ 1405.
Isma’il, Syuhudi, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Sejarah, Jakarta, Bulan Bintang, 1988
Al-Jundi, Abd al-Karim, Al-Imam al-Syafi’i , Kairo, Dar al-Kitab al-’Arabi, 1967.

Al-Khallaf, ‘Abd al-Wahhab, ‘Ilm Ushulal-Fiqh, Jakarta, al-Majlis al-A’la al- Indonesia li al-Dakwah al-Islamiyyah, 1392/1972.
Al-Lathif, Muhammad Mahrus Abd, Masyaikh Balkh min al-Hanafiyah, al-Jumhur al-’Iraqiyat wazarat al-Auqaf, tt.
Muslim, Abu al-Husain , Shahih Muslim, Indonesia, Maktabat Dahlan, tt.
Al-Nasa’i, Abu ‘Abdurrahman Ahmad bin Syu’aib, Sunan al-Turmuzi, Indonesia, Dahlan, tt.
Al-Nawawi, Muhy al-Din Abu Zakaria Yahya, Shahih Muslim bi Syarh a-Nawawi, Juz I, Mesir, Maktabat al-Mishriyyah, 1924.
Al-Qasimi, Muhammad Jamaluddin, Qawa’id al-Tahdis min Funun Mushthalah al- Hadis, ‘Isa al-Halabi, T.Tp., tt.
Al-Qaththan, Manna’, al-Tasyri’ wa al-Fiqh fi al-Islam, Tarikh wa Manhaj, Dar al- Ma’arif, 1409/ 1989.
Shalih, Muhammad Adib, Lamahat fi Ushul al-Hadis, Beirut, al-Maktabat al-Islami, 1399 H
Al-Shalih, Shubhi , ‘Ulum al-Hadis wa Mushthalahuh, cet. ke.9, Beirut, Dar al-’Ilm al-Malayin, 1977.
Al-Siba’i, Mushthafa , Al-Sunnat wa Makanatuha fi Tasyri’ al-Islami, Kairo, Dar al- Qaumiyyat, 1949
Al-Sijistani, Abu Daud Sulaiman bin al-’Asy’as, Sunan Abi Daud, Indonesia, Maktabat Dahlan, tt.
Al-Suyuthi, Jalal al-Din bin ‘Abd al-Rahman bin Abi Bakr, al-La’ali al-Mashnu’at fi al-Ahadits al-Maudhu’at, juz II, Mesir, al-Maktabat al-Husainiah, 1960
------------------------,Tadrib al-Rawi Syarh Taqrib al-Nawawi, Beirut, Dar Ihya’ al- Sunnat al-Nabawiyyah , 1979.
Al-Syafi’i, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Idris al-Syafi’i, Risalat, tahqiq Muhammad Sayyid Kailani, Mesir, Mushthafa Babi al-Halabi wa Auladuh, 1388/1969
------------------------, al- Umm, juz. VII, Dar al-Sya’b, tt.
Syakir, Ahmad Muhammad, Syarh Alfiah al-Suyuthi fi ‘Ilm al-Hadis, Beirut, Dar al- Ma’rifat, tt
Al-Turmuzi, Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa, Sunan al-Turmuzi, Indonesia, Maktabat Dahlan, tt.
Zaidan, Abdul Karim, Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh , Beirut, Muassasah Risalah 1976/1396.
77

Selasa, 31 Mei 2011

Indahnya Ketentuan Islam ttg Orang Tua dan Anak

Pada awalnya, semua anak perempuan harus mengikuti semua kemauan orang tuanya. Ironisnya, dalam kitab Fiqh masih dikenal istilah mujbir untuk bapak dan kakek. Keduanya mempunyai hak paksa terhadap anak perempuan dalam mengikuti apapun yang sudah ditetapkan bapak dan kakeknya. Pada hal dalam setiap kesempatan Rasul telah memberikan kepada perempuan untuk menentukan siapa dan apa yang ingin dilakukannya. Sebagai bukti ada beberapa peristiwa yang terjadi di masa Rasul.
Untuk mencari dan menentukan pilihan calon suami pada umumnya memang dilakukan oleh laki-laki. Perempuan hanya menunggu datangnya laki-laki yang melamarnya. Namun, keumuman itu bukan berarti bahwa perempuan tidak mempunyai hak untuk melakukan atau menentukan sendiri pilihannya. Berdasarkan bukti sejarah diketahui, bahwa perempuan dapat melamar laki-laki yang disukainya. Hal itu dapat dilihat dalam hadis berikut:
ثَابِت الْبُنَانِيَّ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ أَنَسٍ وَعِنْدَهُ ابْنَةٌ لَهُ قَالَ أَنَسٌ جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعْرِضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَكَ بِي حَاجَةٌ فَقَالَتْ بِنْتُ أَنَسٍ مَا أَقَلَّ حَيَاءَهَا وَا سَوْأَتَاهْ وَا سَوْأَتَاهْ قَالَ هِيَ خَيْرٌ مِنْكِ رَغِبَتْ فِي النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ نَفْسَهَا
Berdasarkan riwayat di atas, pada masa Rasul seorang perempuan dapat saja melamar laki-laki yang diinginkannya. Namun tidak ditemukan penjelasan apakah ia mempunyai wali atau tidak. Hal itu terjadi pada diri Nabi saw sendiri. Meskipun Nabi saw tidak menerima lamaran tersebut, Nabi saw tidak menegur perempuan itu mengenai apa yang dilakukannya. Bahkan Nabi saw memberikan kesempatan kepada sahabatnya untuk menikahi perempuan itu.
Hak yang diberikan kepada perempuan dalam menentukan pendamping hidupnya sangat besar. Ada perbedaan perlakuan yang diberikan Rasul terhadap anak perempuan sesuai dengan statusnya, perawan atau janda.
Begitu juga ketika orang tua memutuskan bahwa anak perempuannya harus menikah, maka anaknya harus dimintai izin dalam menerima pendamping yang akan menikahinya. Orang tua tidak dapat memutuskan sendiri tanpa adanya persetujuan dari anaknya. Persetujuan itu dibedakan oleh Rasul antara anak gadis dengan yang sudah janda. Ketentuan itu dapat dilihat dalam hadis berikut :
حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ
Berdasarkan riwayat di atas, sebelum memutuskan untuk menikahkan anak perempuan, wali harus meminta persetujuan anaknya baik anaknya masih perawan atau sudah janda. Ada sedikit perbedaan antara perwujudan dari rasa setuju dari anak perempuan yang sudah janda dan perawan. Untuk yang sudah janda persetujuannya eksplisit, sedangkan yang masih perawan persetujuannya dapat dilihat dari indikatornya saja, seperti diam dan lainnya yang menunjukkan bahwa ia setuju dengan keputusan orang tuanya.(Al-Bukhari, op.cit., juz III, h. 2127, Muslim, op.cit., juz II, 1036, al-Turmuzi, op.cit., h. 286, al-Nasa’i, op.cit., juz VI, h. 85, Ibn Majat, op.cit.,h. 601-602 al-Darimi, op.cit., h. 138, dan Malik bin Anas, op.cit., h. 331.)
Pada masa Rasul terjadi suatu peristiwa yang menimpa seorang perempuan (perawan) yang dikawin paksa oleh ayahnya. Ia dinikahkan oleh ayahnya dengan laki-laki (anak pamannya) yang tidak disukainya. Kenyataan itu terekam dalam riwayat berikut:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ فَتَاةً دَخَلَتْ عَلَيْهَا فَقَالَتْ إِنَّ أَبِي زَوَّجَنِي ابْنَ أَخِيهِ لِيَرْفَعَ بِي خَسِيسَتَهُ وَأَنَا كَارِهَةٌ قَالَتِ اجْلِسِي حَتَّى يَأْتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَتْهُ فَأَرْسَلَ إِلَى أَبِيهَا فَدَعَاهُ فَجَعَلَ الْأَمْرَ إِلَيْهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِي وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ أَعْلَمَ أَلِلنِّسَاءِ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ
Dalam riwayat di atas, dinyatakan bahwa perempuan itu menceritakan masalahnya kepada ‘Aisyah ummul mukminin. ‘Aisyah menyarankan agar ia menunggu jawaban dari Rasul terhadap masalahnya. Akhirnya Rasul memberikan keputusan sesuai dengan keinginan perempuan itu. Artinya, jika ia tidak menyukainya, ia mempunyai hak untuk dapat memohonkan perceraian dari perkawinan yang terpaksa itu. Meskipun demikian, penggugat menerima apa yang sudah ditetapkan oleh orang tuanya.(Abu Daud, juz II, h. 232, Ibnu Majah, juz I, h. 603 dan Ahmad bin Hanbal juz I, h. 273)
Dalam hadis perempuan tersebut dengan eksplisit menyatakan bahwa pengaduannya itu bertujuan untuk mengetahui apakah perempuan mempunyai hak untuk menyatakan keengganan dan ketidak-senangannya atau tidak. Tarnyata ia menemukan bahwa Islam sangat meperhatikan pengaduannya dan memutuskan untuk memilih apakah ia akan melanjutkan atau membatalkannya.
Dari riwayat itu diketahui bahwa kemujbiran orang tua dapat digugurkan dengan keterpaksaan anak. Diketahui bahwa salah satu tujuan perkawinan adalah untuk mencapai keluarga yang sakinah. Agaknya, atas pertimbangan untuk mewujudkan tujuan perkawinan itulah Rasul memberikan putusan yang seperti itu. Bagaimana tujuan rumah tangga mawaddah dan rahmah akan terwujud jika keluarga dibentuk atas dasar paksaan.
Berdasarkan riwayat di atas, anak perempuan (perawan) dapat memohonkan protes atas pilihan orang tuanya, karena yang akan menjalani kehidupan rumah tangga adalah ia sendiri. Rasul pun menyetujui permohonannya itu. Ini menunjukkan bahwa kemujbiran (daya paksa) seorang wali tidak mendapatkan tempat di dalam Islam. Anak perempuan mempunyai hak untuk menyampaikan keluhan dan keterpaksaannya dan mendapatkan haknya untuk hidup dengan pilihannya sendiri.
Untuk janda yang dikawinkan secara paksa, putusan yang diberikan oleh Rasul lebih tegas dibandingkan dengan anak perawan di atas. Dalam sebuah hadis, Rasul memberikan putusan terhadap perkara yang diajukan oleh Khansa’ binti Khidam al-Anshariyyah yang berstatus janda. Ia dinikahkan secara paksa oleh bapaknya, kemudian Rasul menolak perkawinan itu.(al- Bukhari, juz III, h. 2127, juz IV, h. 2779, Abu Daud, h. 233, Ibnu Majah, h. 602, al-Darimi, h. 139, Malik bin Anas, h. 338, al-Nasa'i , juz VI, h. 86, dan Ahmad bin Hanbal, juz I, h. 364 dan juz VI, h. 328-329) Ketentuan ini sebagai konsekwensi logis dari larangan menikahkan anak perempuan (janda) tanpa izinnya yang pasti yang sudah diungkap sebelumnya.

Jumat, 18 Maret 2011

HADIAH KEPADA PEJABAT YG SEDANG BERTUGAS

Kedudukan seorang petugas atau pejabat dan kekuasaan yang dimilikinya mempunyai ekses terhadap terjadinya penyalahgunaan wewenang. Oleh sebab itu, sebelum bertugas seorang pejabat atau petugas diwajibkan mengucapkan sumpah dan janji yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. Isi dari sumpah jabatan tersebut adanya sumpah untuk tidak menerima suatu pemberian yang diduga atau dapat diduga ada kaitannya dengan pelaksanaan tugasnya.
Bahkan akhir-akhir ini dengan maraknya korupsi di kalangan pejabat maka ada kebijakan dari berbagai instansi pemerintah bagi pejabat yang akan diangkat untuk menandatangani pakta integritas untuk menjamin bahwa di samping sumpah, seorang pejabat
Di samping itu, untuk memberikan batasan terhadap pemberian atau hadiah yang mempunyai konotasi pada korupsi atau suap, maka ada aturan yang dikeluarkan oleh kejaksaan yang memberikan batas maksimal hadiah/parcel atau pemberian yang dapat diterima oleh seseorangg pejabat.

A. Hadiah kepada petugas yang sedang bertugas

Sudah merupakan rahasia umum bahwa ada hadiah atau cendera mata yang diberikan kepada orang yang melaksanakan tugas di suatu tempat. Misalnya seorang pejabat atau petugas yang dikirim oleh suatu instansi untuk melakukan tugas pemeriksaaan, misalnya. Mereka yang dikirim telah dibekali dengan semua, mulai dari transportasi, akomodasi dan konsumsi, serta insentif selama menjalankan tugas.
Di tempat tugas, pihak yang dikunjungi juga memberikan hadiah kepadanya baik berupa uang atau benda lainnya. Untuk pejabat, amil atau petugas yang telah diberi imbalan, gaji, atau insentif untuk pelaksanaan tugasnya, bolehkah menerima hadiah? Begitu juga dengan hakim, Untuk menjawabnya, dapat dilihat hadis berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

Artinya: Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, Rasulullah Saw. bersabda: siapa yang kami tugaskan untuk melakukan sesuatu dan kami telah memberikan insentif untuk tugasnya itu, maka apa yang diambilnya selain dari itu termasuk “ghulul” atau korup.
Hadis ini menjelaskan bahwa orang yang ditunjuk untuk melakukan sesuatu, dan ia telah diberi gaji dari pelaksanaan tugasnya, maka mengambil selain dari gaji adalah ghulul (khianat). Dari kenyataan saat ini, banyak yang telah mendapatkan insentif atas tugas yang dilakukannya, masih menerima hadiah dari pihak di tempat pelaksanaan tugasnya.
Untuk memberikan pemahaman tentang hal tersebut, dalam riwayat lain, dijelaskan tentang seorang ‘amil zakat yang diberi tugas oleh Rasul Saw. untuk mengumpulkan zakat pada suatu daerah. Setelah kembali dari tugasnya, ia menyerahkan harta zakat yang sudah terkumpul kepada Rasulullah Saw. Ia menjelaskan bahwa ada bagian hadiah yang diberikan masyarakat kepadanya. Setelah mendengarkan laporan kejadian tersebut, Rasulullah Saw. tidak memperkenankannya menerima hadiah dari pelaksanaan tugas tersebut. Rasul Saw. memberikan respons dengan mengajukan pertanyaan apakah kalau ia duduk saja di rumah orang tuanya, ia akan mendapatkan hadiah? Selanjutnya Rasul Saw. dengan tegas menyatakan ancaman terhadap orang tersebut bahwa nanti di hari kiamat ia akan menggendong di pundaknya semua yang ia terima. Jika hadiah itu kambing, maka ia akan mengembik, jika hadiahnya sapi, maka ia akan melenguh.
Menurut al-Nawawi pernyataan Rasul Saw. itu menunjukkan bahwa haram hukumnya mengambil hadiah dan berkhianat (ghulul) dalam pelaksanaan tugas. Keharaman itu disebabkan ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas, karena terdapat penyelewengan terhadap kekuasaan dan kepercayaan yang telah diberikan.
Pelaksanaan tugas sebagai ‘amil zakat atau sedekah sangat berat, terutama dalam mengatasi dan menghindarkan diri dari melakukan penyelewengan atau korup terhadap dana yang dikelolanya. Karena pada masalah yang seperti ini, peluang untuk melakukan penyelewengan itu terbuka lebar, ditambah dengan rayuan syetan yang menginginkan orang tidak berjalan di rel yang sudah ditentukan. Oleh sebab itu seseorang yang bertugas sebagai ‘amil zakat atau sedekah dituntut untuk dapat mengelola dan mendistribusikannya dengan benar. Berdasarkan hasil penelusuran terhadap Hadis dapat dibuktikan dengan pernyataan Rasulullah Saw. dalam sabda berikut ini:

عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْعَامِلُ عَلَى الصَّدَقَةِ بِالْحَقِّ كَالْغَازِي فِي سَبِيلِ اللَّهِ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَى بَيْتِهِ

Artinya: Rafi’ bin Khudaij mengatakan: “Saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda: ‘orang yang mengelola harta zakat dengan benar sama seperti orang yang berperang di jalan Allah sampai ia kembali ke rumahnya’.”
Menurut riwayat di atas, ‘amil zakat/ sedekah secara eksplisit disamakan dengan orang yang berperang di jalan Allah. Ini secara inplisit terdapat tuntutan agar ‘amil atau pengelola zakat melakukan tugasnya dengan benar. Pelaksanaan tugas dengan benar menyangkut semua tugas yang berkaitan dengan kontribusi, distribusi dan penentuan mustahiq. Dalam riwayat di atas, seorang ‘amil zakat dituntut untuk melakukan tugasnya dengan benar dan tidak menyeleweng. amil harus dapat menyalurkan harta zakat yang sudah dikumpulkan itu kepada orang yang berhak menerimanya.
Dalam riwayat di atas Rasulullah Saw. menyatakan bahwa ‘amil yang menjalankan tugasnya dengan benar atau tidak korup, sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan disamakan dengan orang yang berperang di jalan Allah. Agaknya penyamaan tersebut disebabkan oleh godaan berat yang harus dihadapi dalam menunaikan tugas sebagai ‘amil.
Hadiah yang ada kaitannya dengan tugas, akan membawa pengaruh terhadap pelaksanaan tugas, bahkan dapat membawa kepada pelalaian tugas, dan pelaksanaan tugas akan berorientasi pada hadiah atau finansial. Juga akan mendorong seseorang untuk melaksanakan tugas tidak sesuai dengan tuntunan dan aturan yang ada. Pegawai yang sudah atau dijanjikan mendapatkan hadiah, mungkin akan bekerja sesuai dengan pesanan pemberi hadiah. Dengan demikian, hadiah yang tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan wewenang boleh diterima, karena tidak ada kaitannya dan tidak berpengaruh terhadap pelaksaan tugas.
Berdasarkan ketentuan ini, bagi pejabat, petugas atau pun yang diberikan wewenang untuk melakukan sesuatu, jangankan untuk korup dan menyelewengkan dana umat, menerima hadiah yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas saja dilarang. Secara konstitusi atau aturan, sebenarnya telah terlihat dalam sumpah pejabat ketika dilantik dan diamanatkan untuk mengemban tugas yang diberikan kepadanya. Dalam sumpah tersebut, ada keharusan bagi pejabat dimaksud untuk tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun yang ada indikasi berkaitan dengan tugas yang dilakukan.
Hadiah dengan demikian harus dilihat konteksnya, dan dilihat indikasinya, apakah ada kaitannya dengan sogokan, termasuk korup atau murni hadiah. Jika hadiah dari rakyat kepada pimpinan/pejabat atau dari anak buah kepada atasannya, harus ada balasan minimal yang setimpal. Sedangkan jika sebaliknya, pejabat atau atasan memberikan kepada bawahannya, maka tidak ada keharusan bagi bawahan untuk membalasnya. Alangkah indahnya aturan yang diberikan oleh Islam.
Hadiah yang ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas tersebut mungkin akan mendorong seseorang untuk melaksanakan tugas tidak sesuai dengan tuntunan dan aturan yang ada. Pegawai yang sudah atau dijanjikan mendapatkan hadiah, mungkin akan bekerja sesuai dengan pesanan pemberi hadiah. Dengan demikian, hadiah yang tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan wewenang boleh diterima, karena tidak ada kaitannya dan tidak berpengaruh terhadap pelaksaan tugas.

BELAJAR MENURUT RASULULLAH SAW

Bagi peserta didik, belajar mencari ilmu bukan hanya kebutuhan tetapi kewajiban. Rasul dalam satu riwayat secara eksplisit menyatakan bahwa menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi semua muslim. 1) Pendidikan bukan untuk mendapatkan gelar, tetapi untuk mendapatkan pengetahuan, gelar akan melekat baginya.

Dalam menuntut ilmu/belajar, ada beberapa tips yang diberikan oleh Rasulullah agar peserta didik mendapatkan ilmu dan berhasil dalam pendidikannya.

a.Belajar agar berilmu


Dalam pembelajaran, peserta didik diberikan pemahaman dan ditumbuhkan kesadaran bahwa belajar merupakan sarana untuk memperoleh ilmu, dengan ungkapan Rasul: ilmu itu hanya didapati dengan cara belajar.2) Oleh sebab itu, dalam beberapa kesempatan, dan dengan berbagai cara Rasul Saw. memberikan motivasi kepada orang yang belajar agar punya indeks kinerja yang tinggi.
Allah menjanjikan untuk meninggikan derajat orang yang beriman dan berilmu (Q.S.al- Mujadilah/ 58: 11) Allah menegaskan bahwa orang yang berilmu mempunyai tingkat ketaqwaan yang lebih tinggi (Q.S.Fathir/ 35:28). Rasulullah pun dalam beberapa hadisnya memberikan motivasi kepada peserta didik agar memiliki ilmu yang bermanfaat

1)Menuntut ilmu untuk kepentingan pengembangan Ajaran Islam

Ada beberapa cara yang digunakan Rasul dalam menumbuhkan semangat menuntut ilmu dengan motivasi. Ada dua metode yang dipakai Rasul untuk ini, pertama dengan metode targhib (hadiah dari Allah), kedua, dengan metode tarhib (ancaman)
a.Rasul memberikan jaminan berdekatan dengannya di surga
عَنِ الْحَسَنِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَاءَهُ الْمَوْتُ وَهُوَ يَطْلُبُ الْعِلْمَ لِيُحْيِيَ بِهِ الْإِسْلَامَ فَبَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّبِيِّينَ دَرَجَةٌ وَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ

Diterima dari Hasan, Rasulullah bersabda: Siapa yang meninggal dan ia sedang mencari ilmu untuk mengembangkan ajaran Islam, maka antara dia dan Rasulullah satu tingkatan saja di surga.

Dari hadis di atas, terlihat bahwa jaminan yang diberikan Rasul telah mendorong para sahabat dalam proses pembelajaran dengan menggunakan semua potensi yang dimilikinya secara sungguh-sungguh untuk memperoleh ilmu yang bermanfaat untuk pengembangan Islam. Ada 2 aspek yang menjadi stressing dalam sabda Rasul di atas; pertama: belajar untuk mendapatkan ilmu, bukan untuk mencari nilai/IP tinggi atau gelar dan prestise. Tidak salah jika seseorang menginginkan IP/nilai tinggi, dan mendapatkan gelar, jika bukan diposisikan sebagai tujuan. Kedua: ilmu yang diperoleh diaplikasikan untuk hal yang bermanfaat, bukan mencari ilmu yang kemudian digunakan untuk merusak.

b.Rasul memberikan ancaman kepada orang yang salah motivasi atau salah tujuan dalam mencari ilmu, tidak akan mencium bau surga. Dalam hadis berikut Rasul menjelaskan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ سُرَيْجٌ فِي حَدِيثِهِ يَعْنِي رِيحَهَا

Abu Hurairah menyatakan, Rasul telah bersabda: Siapa saja yang menuntut ilmu bukan karena Allah akan tetapi untuk mendapatkan keuntungan dunia (gelar, prestise, pen), maka nanti ia tidak akan mendapatkan bau surga.
Bahkan dalam riwayat lain secara tegas dinyatakan bahwa yang menuntut ilmu bukan karena Allah atau bermaksud untuk selain Allah, ia akan masuk neraka.

Tujuan Mencari ilmu yang dilarang Rasul

Dalam kedua hadis di atas, tidak jelas indikasi mencari ilmu bukan karena atau untuk Allah, namun dijelaskan Rasul dalam hadis berikut:
عَنْ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُجَارِيَ بِهِ الْعُلَمَاءَ أَوْ لِيُمَارِيَ بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ يَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ أَدْخَلَهُ اللَّهُ النَّارَ

Alasan dan tujuan menuntut ilmu yang keliru yang diancam dengan neraka, dan harus dijauhi adalah:

1.Belajar dengan tujuan dapat mendebat/menjatuhkan ulama.
2.Belajar dengan tujuan agar dapat mengakali orang bodoh
3.Belajar dengan tujuan agar menjadi pusat perhatian orang/mengharapkan pujian atau sanjungan atau prestise.

Sangat tegas ancaman yang diberikan Rasulullah yaitu masuk neraka. Hal ini menunjukkan bahwa ketiga bentuk di atas bukannya memberikan manfaat bagi orang lain, atau pengembangan Islam, malah akan menimbulkan kerusakan dimana-mana. Dengan ilmunya ia akan menimbulkan keresahan di masyarakat.

2)Belajar sungguh-sungguh

Banyak sekali hadis Rasul yang memberikan semangat agar peserta didik sungguh-sungguh dalam belajar, dan menggunakan segala potensi yang dimilikinya untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Rasulullah Saw. Dalam beberapa hadisnya menjelaskan:

a.Pendidik dan Peserta didik Disamakan dengan Mujahid di jalan Allah

Allah dan Rasul-Nya menempatkan pendidikan pada posisi jihad “perang”. (Q.S. al-Taubat/9: 122) Dalam ayat ini, Allah telah memperingatkan umat Islam agar tidak semua orang mengikuti perang ke medan juang, tetapi harus ada sebagian orang yang mendalami ilmu, sehingga nanti dapat diajarkan kepada mereka yang ikut perang setelah mereka kembali.
Padahal jika dilihat realitas pada saat itu, Rasul Saw. sangat membutuhkan tenaga untuk dapat membantu perjuangan umat Islam. Menurut al-Razi (w. 604 H.) , kemungkinan tentang ayat ini berdasarkan riwayat dari Ibn ‘Abbas, bahwa kewajiban tinggalnya sebagian umat Islam untuk mendalami ilmu, karena mungkin saja pada waktu Rasul Saw. menerima wahyu dan menyampaikannya kepada sahabat. Untuk itu, harus ada sahabat yang dapat menerima dari Rasul Saw. dan kemudian menyampaikannya kepada orang yang berangkat jihad.

Ungkapan eksplisit dari Rasulullah Saw.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ جَاءَ مَسْجِدِي هَذَا لَمْ يَأْتِهِ إِلا لِخَيْرٍ يَتَعَلَّمُهُ أَوْ يُعَلِّمُهُ فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَنْ جَاءَ لِغَيْرِ ذَلِكَ فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الرَّجُلِ يَنْظُرُ إِلَى مَتَاعِ غَيْرِهِ

Artinya: Abu Hurairah berkata: “Saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda: ‘orang yang datang ke mesjidku ini tidak lain kecuali karena kebaikan yang dipelajarinya atau diajarkannya, maka ia sama dengan orang yang berjihad di jalan Allah. Siapa yang datang bukan karena itu, maka sama dengan orang yang sedang wisata melihat kesenangan lainnya.”

Dalam riwayat di atas, Rasul Saw. mengemukakan bahwa orang yang datang ke mesjid Nabi Saw. untuk mempelajari atau menuntut ilmu diposisikan pada posisi orang yang berjihad di jalan Allah. Ada sebuah riwayat lain yang menyatakan bahwa orang yang menuntut ilmu berada di jalan Allah hingga ia kembali. Dapat dikatakan bahwa Rasul Saw. memberikan motivasi kepada setiap muslim untuk selalu mencari ilmu dengan berbagai cara.

Penyamaan antara belajar dan mengajar dengan jihad agaknya dilihat dari 3 aspek: pertama cara, kedua, tujuan keduanya, dan ketiga: dampak yang ditimbulkan, Apabila jihad ‘perang’ dilakukan dengan menggunakan kekuatan tenaga, berkorban harta dan mungkin juga siap untuk kehilangan nyawa, sebagai wujud dari kesungguhan, maka dalam pembelajaran pun diperlukan kesungguhan yang sama. Apalagi jika diperhatikan dalam hadis tersebut kata yang digunakan untuk belajar kata thalab (mencari) dan ibtigha’(mencari) yang menunjukkan keaktifan, dengan tenaga dan mungkin dana dan ketekunan. Apabila main-main, seadanya dan pasif, hanya melewati hari-hari di sekolah/kampus atau di rumah formalitas saja, tentu apa ilmu yang diharapkan tidak akan di dapat.

Dari aspek tujuan, jika jihad perang untuk membalas perlakuan non-muslim yang berupaya menghalangi umat Islam melaksanakan ajaran Islam dengan leluasa tanpa tekanan; dan ancaman fisik, maka menuntut ilmu bertujuan untuk mengupayakan agar muslim dapat menjalankan ajaran Islam sesuai dengan aturan dan tuntunan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Keduanya sama-sama mempunyai tujuan agar ajaran Islam dapat dilaksanakan oleh setiap muslim sesuai aturan.

Dilihat dari dampak yang ditimbulkan, apabila tidak melakukan jihad perang maka musuh Islam akan leluasa mengganggu, menteror dan menyakiti umat Islam Sedangkan tanpa ilmu, manusia tidak dapat hidup dengan benar, bahkan dapat sesat dan mungkin akan menyesatkan orang lain.

Dari Hadis yang ditelusuri ditemukan bahwa Rasul Saw. sangat menekankan agar selalu ada orang berilmu agar terhindar dari kesengsaraan di dunia dan akhirat . Di anataranya dalam sabda berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ لا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ النَّاسِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْم بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ فَإِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالا فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا

Artinya: Dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash ،, Rasulullah Saw. bersabda: Allah tidak mengambil ilmu dengan cara mencabutnya dari manusia, tetapi Ia mengambil ilmu dengan cara mengambil ulama. Jika orang berilmu tidak satu pun yang tinggal, orang-orang akan mengangkat orang yang tidak berilmu sebagai pemimpin. Maka jika ia ditanya, ia akan berfatwa tanpa didasari oleh ilmu. Akibatnya mereka akan sesat dan menyesatkan orang lain dengan fatwanya itu.

Riwayat di atas secara tegas menjelaskan bahwa tanpa ilmu manusia akan keluar dari koridor yang sudah ditentukan. Bahkan jika orang yang tidak berilmu itu dijadikan sebagai nara sumber dalam permasalahan yang dihadapi oleh umat, maka ia akan memberikan penjelasan dan atau jawaban atau solusi dari permasalahan yang ada sesuai dengan ketidak-mengertiannya. Ia akan sesat dan menyesatkan orang lain. Kalau ia seorang hakim maka ia akan memutuskan perkara yang dihadapkan kepadanya dengan dasar ketidak-mengertiannya, yang diancam oleh Rasul Saw. dengan ancaman neraka.

Begitu juga dengan seorang yang mempunyai posisi pengambil kebijakan, tanpa dasar pengetahuan yang dimilikinya, maka Rasul Saw. menegaskan bahwa menyerahkan sesuatu kepada orang yang tidak memiliki kemampuan untuk itu maka kehancuranlah yang akan diterima. Dengan demikian, ilmu merupakan sesuatu yang harus dimiliki oleh setiap orang yang mengaku dirinya muslim.

Dari riwayat di atas pun diketahui bahwa kebodohan merupakan sumber bencana untuk diri yang bersangkutan dan atau untuk orang lain, bahkan bencana bagi kemurnian ajaran Islam. Tanpa pengetahuan, orang akan dengan mudah melakukan sesuatu yang dianggapnya benar, atau yang dikatakan orang lain benar, meskipun kenyataannya tidak benar atau tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dari berbagai metode yang digunakan oleh Rasulullah Saw. sepertinya beliau menginginkan umat Islam beramal dan berkarya berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya. Agaknya, inilah yang menyebabkan penyamaan kegiatan belajar mengajar dengan jihad. Karena dampak yang ditimbulkan oleh kebodohan dan ketidaktahuan terutama masalah agama tidak kurang dari kegiatan musuh Islam yang berupaya menghancurkan Islam.

Bukan hanya menyamakan, ketika harus memilih antara jihad perang dengan menuntut ilmu, dari hadis-hadis Rasul yang ada, al-Nawawi menyatakan bahwa kegiatan menyebarkan ilmu diutamakan dari pada jihad (perang), apabila jihad (perang) tersebut masih dalam taraf fardhu kifayah. Sangat luar biasa, terutama bagi bangsa Indonesia yang menurut penilian para pakar bahwa pendidikannya kurang berkualitas, maka jihad kita adalah dengan cara pelaksanaan pendidikan bermutu.

b.Tidak terpengaruh dengan rintangan, gangguan, baik pisik, psikis atau pun financial.

Sama dengan jihad perang, agar muslim tetap punya semangat dan tidak merasa khawatir dengan konsekwensi yang mungkin muncul ketika mencari ilmu, misalnya merasa sulit, merasa berat costnya, atau merasa banyak kendalanya dan tantangannya, Rasulpun memberikan motivasi dengan jaminan yang akan diberikan Allah kepadanya.
Rasulullah selalu menumbuhkan keyakinan bahwa Allah akan memberikan pertolongan, karena dalam sebuah hadis Rasul menyatakan bahwa orang yang menuntut ilmu akan dimudahkan jalannya ke surga, dalam hadis berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

Dalam riwayat lain, Rasul Saw. menjelaskan bahwa orang yang menuntut ilmu, Allah akan memberikan salah satu jalan untuknya dari beberapa jalan ke surga. Pada hadis lain, Rasul menambahkan bagi penuntut ilmu akan mendapatkan bantuan dari Malaikat

Bahkan Rasul memberikan apresiaisi yang luar biasa bagi orang yang mau menuntut ilmu, walaupun setelah berusaha ia tidak mendapatkan ilmu, yaitu berupa balasan dari Allah dalam hadis berikut:

سَمِعْتُ وَاثِلَةَ بْنَ الْأَسْقَعِ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ فَأَدْرَكَهُ كَانَ لَهُ كِفْلَانِ مِنَ الْأَجْرِ فَإِنْ لَمْ يُدْرِكْهُ كَانَ لَهُ كِفْلٌ مِنَ الْأَجْرِ

Dalam hadis di atas, Rasul memberikan penghargaan ketika proses, bukan saja pada hasil. Agaknya, jaminan yang diberikan Allah dan Rasul itulah yang telah memberikan semangat yang luar biasa kepada para sahabat di zaman Rasul, sehingga dapat merubah karakter jahiliyah menjadi Islami. Bagaimana mungkin dengan jaminan itu umat Islam khususnya menjadi malas, ogah-ogahan. Pada hari ini pun, jika dilandasi semangat yang luar biasa, ternyata Rasulullah terhadap pendidikan menunjukkan bahwa pelaksanaan pendidikan harus dilakukan dengan sungguh-sungguh.
===============

Ibnu Majah, op.cit., juz 1, h. 81. Meskipun ada sanad bermasalah yang menyebabkan Hadis ini dinilai dha’if, tetapi kandungan Hadis dimaksud sejalan dengan al-Qur'an dan Hadis yang lebih Sahih. Mungkin ini yang menyebabkan al-Suyuthi, mengutip pendapat Syekh Muhy al-Din ketika ditanya tentang kualitas Hadis ini, beliau menyatakan bahwa sanadnya dha’if, tetapi dari aspek maknanya Hadis ini sahih. Jamal al-Din menyatakan bahwa Hadis ini diriwayatkan dalam beberapa jalur sanad yang dapat mengangkat kualitasnya menjadi Hasan.
Al- Bukhari.juz 1, h. 42.
Ibn Majah juz 1, h. 92-93, Abu Daud, juz 3, h. 320, Al-Darimi, juz 1, h. 80-81, Ahmad, juz 8, no. 8438
Al-Turmuzi, juz 4, h. 141 no. 2793
Al-Turmuzi , juz 4, h. 140-141, Ibnu Majah, juz 1, h. 93, dan al-Darimi juz 1, h. 104-105 dan Ahmad bin Hanbal juz 1, h. 190
Muhammad al-Razi Fakhr al-Din ibn ‘Allamah Dhiya’ al-Din ‘Umar selanjutnya disebut al-Razi (544-604), Tafsir al-Fakhr al-Razi (al-Tafsir al-Kabir wa Mafatih al-Ghaib), (Beirut: Dar al-Fikr, t.t.), juz 16, h. 230.
Ibn Majah, op.cit., juz 1, h. 83. Dalam Zawaid dinyatakan bahwa sanadnya Sahih atas syarat Muslim. Lihat, Al-’Asqalani.op.cit.,juz 6, h.2-4; juz 2, h. 128-129; Juz 3, h. 41-42; juz 8, h. 452- 454. Dari penilaian terhadap sanad, tidak ada sanad yang disepakati oleh kritikus periwayat Hadis yang mempunyai kualitas kurang. Dapat dikatakan bahwa kualitas Hadis ini minimal hasan.
Al-Turmuzi dalam bab al-’ilm, juz 4, h. 137. Al-Turmuzi menyatakan bahwa Hadis ini kualitasnya Hasan Gharib.
Al-Bukhari, op.cit.,juz 1,h. 56 , Muslim, op.cit.,juz 4, h. 2058, al-Turmuzi, ibid., h. 139; al-Darimi, op.cit., juz 1, h. 77; dan Ahmad bin Hanbal , ibid., h. 162 dan 190.
Hadis di atas ditakhrij oleh Abu Daud dalam kitab aqdhiyyah, op.cit., juz 3, h. 299; dan Ibnu Majah dalam kitab ahkam, op.cit., juz 2, h. 776.
Al- Bukhari, op.cit., juz 1, h. 36.
Ab­ Zakariyya Yahya bin Syarf Al-Nawawi, Fatwa al-imam al-Nawawi al-Masail al-Mansyurah (Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, 1982/1402), h. 117.
Muslim, op.cit., juz 4, h. 2074, Abu Daud, op.cit Al-Turmuzi, juz 3, h. 458, Abu Daud juz 3, h. 313, Ibn Majah, juz 1, h. 81, Al-Darimi juz 1, h. 98 dan h. 101, dan Ahmad no. 8299.,; .
Abu Daud dalam kitab ilmu,. ibid, juz 3, h. 317. Semua periwayat tidak ada yang memiliki cacat. Lihat al-’Asqalani, juz 10, h. 107-109; juz 5, h. 199-120 dan h. 41; juz 3, h. 181-182.
Al-Turmuzi, juz 4, h. 153 no. 2823, ibn Majah juz 1, h. 81 (2 jalur) dan rijalnya siqat
Darimi, juz 1, h. 97
Al- Isfahani, op.cit., h. 209.
Al-Kandahlawi, Aujaz, op.cit., h. 197.
al-Darimi, juz 1, h. 86-87

TIPOLOLOGI PENUNTUT ILMU

Manusia sebagai makhluk Tuhan yang sempurna mempunyai keistimewaan tersendiri di bandingkan dengan makhluk lainnya. Perbedaan ini nyata terletak pada sifat kehidupan rohaninya yaitu berupa potensi akal budi yang dimilikinya. Dengan potensi itu manusia dapat berbuat dan berfikir sesuai dengan kemampuan akalnya, sehingga ia dapat memahami hal-hal yang abstrak di samping yang kongkrit.
Kemampuan berpikir sangat besar pengaruhnya bagi kehidupan manusia, karena kemampuan
berpikir itu mempengaruhi kemampuan berkreasi. Berpikir sebagai gejala jiwa dapat menetapkan hubungan antara pengetahuan yang pernah dialami selama ini. Sehingga
pengetahuan yang telah diperoleh akan tetap berkembang selama proses berpikir masih berjalan.
M. Quraish Shihab mengemukakan bahwa pengetahuan itu sampai ke tangan manusia menempuh dua jalur yaitu :
Ilmu abadi (perenial knowledge) yang berdasarkan wahyu ilahi yang tertera dalam Alquran dan hadis, serta segala yang dapat diambil dari keduanya. Ilmu yang dicari (acquired knowledge) ternasuk sains, kealaman dan terapan yang dapat berkembang secara kualitatif dan pengadaan, fariasi terbatas dan pengalihan antara budaya selama tidak bertentangan dengan syari’ah sebagai sumber nilai.1
Pengetahuan yang didapat manusia lewat jalur pertama sudah siap pakai tinggal memahami dan mengamalkannya, yang dijadikan sebagai pegangan hidup yakni Alquran dan hadis. Jalur kedua adalah pengetahuan yang belum siap pakai dan memerlukan daya nalar yang akhirnya melahirkan teknologi. Hal ini dapat ditangkap dari isyarat yang diberikan misalnya QS. Ali Imran/3: 190-191 berikut:
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ(190)الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal (190), yaitu orang yang mengingat Allah sambil berdiri, atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata) Ya Tuhan kami tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, periharalah kami dari siksaan neraka.
Berdasarkan ayat di atas dijelaskan bahwa zikir dan berpikir merupakan indikator dari ulil albab (orang yang berakal). Oleh sebab itu pendidikan harus diarahkan kepada mempersiapkan manusia yang serasi dalam zikir dan fikir. Namun, dalam kenyataan sekarang pendidikan lebih menekankan pada tujuan “pandai”. Mochtar Naim mengungkapkan: “ Di bidang pendidikan yang ditekankan adalah menjadi “pintar” atau “pandai”tetapi tidak menjadi “cerdas”. Untuk menjadi pintar atau pandai, kita tahu, jangankan manusia, binatangpun bisa diajar.2 Tentu saja ada perbedaan antara pembelajaran pada manusia, yang melibatkan semua komponen yang telah diberikan Allah.

1. Tipologi Penuntut Ilmu

Islam dengan semua ajarannya mengajak manusia ke jalan kebaikan, kemaslahatan, memperkenalkan yang haq dan menjelaskan hukum-hukum yang semuanya mengarah kepada kebaikan dan kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat. Dalam menuntut ilmu perolehan yang didapat oleh seseorang berbeda dengan yang lain, karenanya ada beberapa kemungkinan yang akan diperoleh oleh seseorang, karena perbedaan keadaan jiwa dan persiapan serta kesungguhannya, seperti yang dijelaskan Rasulullah Saw. dalam hadis berikut:
عَنْ أَبِي مُوسَى عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَثَلُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ مِنَ الْهُدَى وَالْعِلْمِ كَمَثَلِ الْغَيْثِ الْكَثِيرِ أَصَابَ أَرْضًا فَكَانَ مِنْهَا نَقِيَّةٌ قَبِلَتِ الْمَاءَ فَأَنْبَتَتِ الْكَلآ وَالْعُشْبَ الْكَثِيرَ وَكَانَتْ مِنْهَا أَجَادِبُ أَمْسَكَتِ الْمَاءَ فَنَفَعَ اللَّهُ بِهَا النَّاسَ فَشَرِبُوا وَسَقَوْا وَزَرَعُوا وَأَصَابَتْ مِنْهَا طَائِفَةً أُخْرَى إِنَّمَا هِيَ قِيعَانٌ لاتُمْسِكُ مَاءً وَلاا تُنْبِتُ كَلَأً فَذَلِكَ مَثَلُ مَنْ فَقُهَ فِي دِينِ اللَّهِ وَنَفَعَهُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ فَعَلِمَ وَعَلَّمَ وَمَثَلُ مَنْ لَمْ يَرْفَعْ بِذَلِكَ رَأْسًا وَلَمْ يَقْبَلْ هُدَى اللَّهِ الَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ 3

Dari Abu Musa, Nabi bersabda hidayah dan ilmu yang diberikan Allah SWT kepada saya ibarat hujan lebat yang menyirami bumi. Ada jenis tanah yang subur, keyika hujan turun ia menyerap air, lalu menumbuhkan rerumputandan tanaman yang beragam. Ada jenis tanah yang kering, menyerap air, dan air tersebut dapat dimanfaatkan oleh orang lain untuk minum, menyirami kebun dan bercocok tanam. Ada jenis tanah tandus tidak menerima curahan hujan dan tidak menumbuhkan tanaman apapun. Itulah ibarat orang yang memahami agama Allah dan ia menggunakan apa yang disampaikan Rasulullah, kemudian ia mengilmuinya dan mengajarkannya kepada orang lain. Kedua adalah ibarat orang yang tidak peduli dengan apa yang diberikan Allah. Yang ketiga ibarat orang yang tidak menerima hidayah dan ilmu keislaman

Rasulullah diutus kepada umatnya dengan al-Qur’an yang dapat mengarahkannya kepada kebaikan, menunjukinya dengan sesuatu yang mendatangkan maslahat. Rasul memberitahu yang harus diketahui, menjelaskan hukum-hukum, dan memberantas kebodohan. Namun demikian, manusia berbeda dalam merespons ilmu dan hidayah yang diberikan, karena ada operbedaan kondisi hati dan kesiapan menerima ilmu.
Berdasarkan hadis ini ada tiga tipe penuntut ilmu yang digambarkan Rasulullah yaitu:

1.Tipe yang digambarkan Rasulullah seperti tanah yang subur yang disirami hujan, yang dapat menahan air dan dapat menumbuhkan tanaman beraneka ragam.
Contoh ini diberikan untuk mengambarkan Tipe orang yang memiliki kebersihan hati, dan tidak menodainya dengan perbuatan dosa dan kejahatan. Mereka yang mau berusaha memahami agama Allah, mempelajari, MENGAMALKAN dan mengajarkannya kepada orang lain. Jika dikaitkan dengan Q.S. al-Nahl: 78, tipe ini adalah orang yang menggunakan semua potensi yang diberikan Allah kepadanya. Sehingga ilmu yang diperolehnya bermanfaat untuk dirinya, untuk orang lain, dan bahkan ilmu tersebut dapat dikembangkan

2. Tipe yang dicontohkan Rasulullah Saw. seperti tanah yang keras yang disirami hujan, dapat menahan air hujan, yang dapat dimanfaatkan orang lain untuk minum, menyirami lahan dan untuk bercocok tanam.
Contoh ini diberikan oleh Rasulullah Saw. untuk menggambarkan orang yang menuntut ilmu secara mendalam. Secara keilmuan ia dapat dikatakan pakar/ahli, BAHKAN MEMILIKI GELAR AKADEMIK YANG TINGGI dan ilmu yang dimilikinya tidak berbekas pada dirinya. Ilmunya tidak diamalkannya, tetapi ilmu yang dituntutnya dapat dimanfaatkan orang lain.

3. Seperti tanah tandus yang disirami hujan, yang tidak menyimpan air dan tidak dapat ditumbuhi tanaman dan rumput.
Contoh ini diberikan untuk menggambarkan orang yang tidak ada bedanya setelah atau sebelum menuntut ilmu, tidak ada manfaat dari usahanya untuk perbaikan dirinya dan orang lain. Ilmu yang dicari, dipelajari tidak membuahkan apa-apa pada dirinya, tidak dapat mengembangkannya.
==================
1. M. Quraish Shihab, Membumikan Alquran; Fungsi dan Peranan Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, (Bandung: Mizan, 1992), h. 62-63.
2. Mochtar Naim, Agama dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Dalam Era Globalisasi, Makalah (Padang: IAIN Imam Bonjol, 1996), h. 5.
3. al- Bukhari, dalam kitab ‘ilmu no 77 dan Muslim

Senin, 28 Februari 2011

BER"KURBAN" IDUL ADHA MENURUT TUNTUNAN RASUL

Pada dasarnya kurban adalah sunnah dari beberapa sunnah Rasulullah. Dan hukumnya Wajib bagi yang mampu dalam sabdanya: “man wajada sa’atan falam yudhahh fala yaqrabanna mushallana.( Ahmad bin Hanbal, juz 2 h. 321 dan Ibn Maajah) Barang siapa yg memiliki kemampuan tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati musalla kami
Dalam hadis lain Rasulullah bersabda: tidak ada amalan keturunan Adam yang lebih dicintai oleh Allah pada hari Idul Adha selain menyembelih kurban sesunggguhnya binatang itu akan datang pada hari kiamat nanti dengan tanduk bulu dan kukunya sesunggguhnya darah kurban lebih dahulu tercurah karena Allah sebelum ia tercurah ke bumi yang membuat jiwa merasa senang. (al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 26 Menurut al-Turmuzi hadis ini Hasan Gharib) Bahkan berkurban dilakukan oleh Rasul setiap tahun. (al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 32 Hadis Hasan)
Dalam riwayat lain, kewajiban bagi setiap keluarga di setiap tahun melakukan pemotongan hewan kurban dan ‘atirah (yaitu korban 10 hari pertama bulan rajab), akan tetapi atirah ini sdh mansukh.( Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 93, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 34)
‘Atirah sudah dilakukan oleh umat sebelum Islam, lalu setelah muslim seorang sahabat bertanya tentang atirah itu kepada Rasulullah. Jawaban Rasulullah memberikan penjelasan tentang larangan atirah (Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 105, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3,)
Ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh umat Islam yang akan berkurban
a. Kurban harus dilakukan hanya karena Allah
Orang yang berkurban bukan karena Allah, jangankan ridha Allah, mala ia akan mendapatkan laknat Allah . Sabda Rasulullah, Bahwa Allah melaknat org yg melaknat orang tuanya, orang menyembelih kurban bukan karena Allah, dan orang yang berbuat kerusakan di muka bumi serta orang yang memindahkan patok/batas kepemilikan tanah. (Muslim, Sahih Muslim, juz 3, h. 1567, dan al Nasa’I, juz 7, h. 232)

b. Jumlah hewan kurban
a) 2 ekor domba (1 untuk diri dan keluarga dan 1 untuk umat Islam yang tidak sanggup kurban) Rasulullah melakukan kurban dengan dua ekor domba yang sangat baik kualitasnya dan Rasulullah menyembelihnya sendiri (Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari., juz 3, h. 2287, 2289, 2291, Muslim, Sahih Muslim, juz 3, h. 1556-1557, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 26-27. Kualitas hadis ini Hasan Sahih, al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 219-221)
Rasul berkurban dengan 2 ekor, satu ekor untuk dirinya sendiri dan keluarganya, satu ekor untuk umatnya yang tidak sanggup berkurban. Hadis berikut: “Tadhhiyyatun Nabi ‘an nafsihi wa ‘amman lam yudhahhi min ummatihi” (Rasululah senantiasa berkurban setiap tahun dengan 2 ekor domba, satu untuk diri dan keluarganya dan satu untuk umatnya. (al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz 3, h. 31)
b) Satu ekor domba (untuk diri dan keluarga)
Dalam realitasnya, Rasul menuntunkan bahwa Berkurban Satu ekor domba untuk satu orang atas namanya dan keluarganya (al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz 3, h. 31, Hadis Hasan Sahih)
c) Atau Satu ekor sapi untuk 7 orang bersama-sama (Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 98, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz 3, h. 30 Menurut al-Turmuzi hadisnya Hasan Sahih. Itu juga dilakukan oleh para sahabat dan tabi’in, dan al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 221-222, Malik, al-Muwata’, h. 303)

c. Waktu Kurban
1. setelah melontar jamarat, penyembelihan kurban dilakukan setelah melakukan pelontaran jamarat bagi yang melakukan ibadah haji. (Muslim, Sahih Muslim, juz 2, h. 892)
2. selesai salat ‘id, Bagi yang tidak sedang melakukan ibadah haji Penyembelihan hewan kurban dilakukan selesai salat ‘id. Dari al-Barra’ saya mendengar Rasulullah saw berkhutbah bahwa pertama kita memulai hari kita ini kita shalat id, kita kembali dan kita berkurban, siapa yang melakukan maka sesungguhnya itulah sunnah kita yang benar. (Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari., juz. 1, h. 369, h. 378, juz 3, h. 2284, Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h.96)
Berdasarkan hadis di atas, Rasul memberikan urutan kurban selesai salat, pulang dan menyembelih kurban. Penyembelihan hewan yang dilakukan sebelum shalat ‘Idil Adhha sama dengan penyembelihan biasa, dan diperintahkan oleh Rasul untuk menggantinya dengan binatang sembelihan lain. (Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari., juz. 1, h. 378. 382, juz 3, h. 2288Muslim, juz 3, h. 1551-1552, Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h.96, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 32-33 dan al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 222-224)
d. Bacaan yang dibaca Rasululllah ketika berkurban:
Ada beberapa versi do’a yang dibaca Rasul ketika menyembelih hewan kurban:
1. Berdasarkan Riwayat Muslim, Sahih Muslim, juz 3, h. 155, Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 94, Rasul membaca:
.... ثم قال: باسم الله اللهم تقبل من محمد و أل محمد و من أمة محمد
2. Dalam riwayat lain dalam hadis Riwayat Abu Daud (Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 99)
بسم الله والله اكبر هذا عنى و عمن لم يضح من أمتى
3. Dalam riwayat lain, diawali dengan do’a seperti iftitah “ inni wajjahtu ...sampai akhir baru basmallah dan takbir

e. Distribusi daging hewan kurban
1. Orang yang berkurban boleh mendapatkan maksimal 1/3 bagian sementara yang lainnya dibagikan utk orang yang berhak. (Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h.99)
Ketika banyak orang yang berkurban, maka bagian 1/3 ini dapat dimaknai dengan jumlah untuk konsumsi 10 hari .( al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 34)

2. Pemilik atau Orang yang berkurban hanya mendapat bagian sekedar konsumsi daging untuk 3 hari, tidak boleh makan daging kurban lebih dari 3 hari.i
Rasulullah melarang kami memakan daging kurban lebih dari 3 hari (Muslim, juz 3, h. 1560-1561, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 33, dan al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 232-233, Malik, al-Muwata’, h. 302)
Alasan yang diberikan oleh Rasul dapat dilihat dari riwayat lain: Rasululah bersabda Saya melarang lebih dari tiga hari agar ada pemerataan perolehan daging diantara mereka yang lemah atau tidak mampu (Muslim, juz 3, h. 1561, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h.33 dan al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 235-236 dan Malik, al-Muwata’, h. 302)
Dalam riwayat dari ‘Aisyah, Rasul melarang mengambil bagian daging kurban lebih dari kebutuhan 3 hari, ketika yang berkurban sedikit, sementara yang tidak berkurban jumlahnya banyak, lebih baik memberikan kurban kepada orang yang tidak berkurban (al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 34 dan badingakan dengan al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 236. Dalam beberapa hadis ada penjelasan tentang “memakan daging kurban nya” ditujukan kepada yang berkurban.
3. Penerima daging kurban pun tidak boleh menerima melebihi konsumsi 3 hari, karena dalam beberapa riwayat lain tanpa kata “nya”, jika dikaitkan dengan alasan Rasul tidak membolehkan orang memakan daging kurban lebih dari 3 hari, maka bukan hanya terbatas pada orang yang berkurban tapi juga bagi yang akan menerima kurban. Tidak menumpuk pada orang tertentu. Sehingga harus ada koordinasi antara panitia kurban ttg penerima daging kurban.
Pengecualian atau rukhshah dari aturan maksimal 3 hari:
a. Ketika kondisi umat Islam banyak yang menyembelih hewan kurban
Dalam suatu riwayat, Rasul memberikan alasan boleh labih dari kebutuhan 3 hari ketika kondisi umat banyak yang kurban.( Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 100)

b. Bagi yang akan membutuhkan bekal di Perjalanan:
Rasul membolehkan menyimpan daging hewan kurban untuk waktu lebih dari tiga hari untuk bekal di perjalanan jauh (Muslim, juz 3, h. 1562)


f. Penyempurna ibadah kurban
Bagi yang berkurban, maka penyempurna idul adha baginya adalah dengan cara tidak memotong kuku, kumis, atau rambut, atau bulu ketiak dan alat vital kecuali setelah melakukan kurban (al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 212-213)

g. Berkurban atas nama yang sudah meninggal
Hanya dilakukan ketika ada wasiat, seperti Telah dicontohkan oleh sahabat ‘Ali bin Abi Thalib, memberikan kurban 2 ekor domba, ketika ditanya, ‘Ali menjawab saya diberi wasiat oleh Rasul utk melakukan kurban atas namanya. Maka saya berkurban satu urtk Rasul. (Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 94)
Ada perbedaan pendapat tentang ini, ada yang membolehkan dan ada yang tidak. Menurut ibn Mubarak : lebih baik diberikan sedekah atas namanya, bukan kurban. Tetapi jika dengan kurban, maka tidak boleh diambil sedikitpun untuk dimakan.