Selasa, 16 Oktober 2012

KURBAN Sesuai Tuntunan Rasulullah
 Pada dasarnya kurban adalah sunnah dari beberapa sunnah Rasulullah. Dan hukumnya Wajib bagi yang mampu “man wajada sa’atan falam yudhahh fala yaqrabanna mushallana.[1] Barang siapa yg memiliki kemampuan tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati musalla kami Dalam hadis lain Rasulullah bersabda: tidak ada amalan keturunan Adam yang lebih dicintai oleh Allah pada hari Idul Adha selain menyembelih kurban sesunggguhnya binatang itu akan datang pada hari kiamat nanti dengan tanduk bulu dan kukunya sesunggguhnya darah kurban lebih dahulu tercurah karena Allah sebelum ia tercurah ke bumi yang membuat jiwa merasa senang. [2]
           Ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh umat Islam yang akan berkurban, yaitu:
 a. Bagi yang mampu berkurban lakukanlah setiap tahun, karena kurban dilakukan oleh Rasulullah setiap tahun. [3] Kewajiban bagi setiap keluarga melakukan pemotongan hewan kurban setiap tahun [4]
 b. Kurban harus dilakukan hanya karena Allah karena kurban yang dilakukan bukan karena Allah malah akan mendapat laknat Allah, Sabda Rasulullah, Bahwa Allah melaknat org yg melaknat orang tuanya, orang menyembelih kurban bukan karena Allah, dan orang yang berbuat kerusakan di muka bumi serta orang yang memindahkan patok/batas kepemilikan tanah.[5]
 c. Jumlah hewan kurban
 o Jumlah hewan kurban Rasulullah 2 (dua) ekor domba yang sangat baik kualitasnya dan Rasulullah menyembelihnya sendiri [6] Rasul berkurban dengan 2 (dua) ekor Tadhhiyyatun Nabi ‘an nafsihi wa ‘amman lam yudhahhi min ummatihi (Rasululah senantiasa berkurban setiap tahun dengan 2 (dua) ekor domba satu untuk diri dan keluarganya dan satu untuk umatnya. [7] Satu untuk diri dan keluarga satu lagi untuk umat Islam yg tdk mampu berkurban.
 Pemimpin mulai dari Presiden, gubernur, Bupati atau Walikota jika dilihat konteks Rasul sebagai Pemimpin umat sebaiknya mengikuti seperti yang dilakukan Rasul, yaitu berkurban 2 ekor 1 untuk diri dan keluarganya 1 ekor untuk rakyatnya yang tidak sangup berkurban.
 o Satu ekor domba utk satu orang atas namanya dan keluarganya[8]
 o Satu sapi utk 7 orang bersama-sama [9] Hal seperti ini juga dilakukan oleh para sahabat dan tabi’in. [10]
 Waktu Kurban
 Jika bagi yang melakukan ibadah haji, penyembelihan dilakukan setelah melontar jamarat.[11] Bagi yang tidak sedang melakukan ibadah haji waktu penyembelihan hewan kurban dilakukan selesai salat ‘idul Adha tanggal 10 Zulhijjah sampai terbenamnya matahari pada hari ke 13 Zulhijjah (4 hari)
 Dari al-Barra’ saya mendengar Rasulullah saw berkhutbah bahwa pertama kita memulai hari kita ini kita shalat id, kita kembali dan kita berkurban, siapa yang melakukan maka sesungguhnya itulah sunnah kita yang benar [12]
 Penyembelihan hewan yang dilakukan sebelum shalat ‘Idil Adhha sama dengan penyembelihan biasa, dan diperintahkan Rasul untuk menggantinya dengan binatang sembelihan lain.[13]

 Bacaan yang dibaca Rasululllah ketika berkurban: .... ثم قال: باسم الله اللهم تقبل من محمد و أل محمد و من أمة محمد ثم ضحى به [14] Bismillah ya Allah terimalah kurban dari Muhammad, dari keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad...
Dalam riwayat lain : بسم الله والله اكبر هذا عنى و عن من لم يضح من أمتى [15] (Bismillahi wa Allahu Akbar haza 'anni wa 'anman lam yudhah min ummati = Dengan menyebut nama Allah dan Allahu Akbar (Allah Maha Besar) ini kurban dari ku dan dari umatku yang tidak bisa berkurban)
Dalam riwayat lain, diawali dengan do’a seperti iftitah “ inni wajjahtu ...sampai akhir baru basmallah dan takbir Dari hadis yang telah dikemukakan maka orang yang menyembelih binatang kurban mengucapkan بسم الله والله اكبر ketika akan menyembelih atau mengucapkan seperti yang diucapkan Rasul باسم الله اللهم تقبل من محمد و أل محمد و من أمة محمد dg mengganti nama Muhammad dengan namanya orang yang berkurban.

 Distribusi daging hewan kurban

 1. Orang yang berkurban hanya boleh mendapatkan maksimal 1/3 bagian sementara yang lainnya dibagikan utk orang yang berhak. [16] Ketika banyak orang yang berkurban, maka bagian 1/3 ini dapat dimaknai dengan jumlah untuk konsumsi 10 hari [17]

 2. Orang tidak boleh makan daging kurban lebih dari 3 hari atau hanya utk konsumsi 3 hari. Rasulullah melarang kami memakan daging kurban lebih dari 3 hari [18] Alasan yang diberikan oleh Rasul dapat dilihat dari riwayat lain: Rasululah bersabda Saya melarang lebih dari tiga hari agar ada pemerataan perolehan daging diantara mereka yg lemah atau tidak mampu [19] Dalam riwayat dari ‘Aisyah, Rasul melarang mengambil bagian daging kurban lebih dari kebutuhan 3 hari, ketika yang berkurban sedikit, sementara yang tidak berkurban jumlahnya banyak, lebih baik memberikan kepada orang yang tidak berkurban [20] Dalam beberapa hadis ada penjelasan tentang “memakan daging kurban nya” ditujukan kepada yang berkurban, akan tetapi dalam beberapa riwayat lain tanpa kata “nya”, jika dikaitkan dengan alasan Rasul tidak membolehkan orang memakan daging kurban lebih dari 3 hari, maka bukan hanya terbatas pada orang yang berkurban tapi juga bagi yang akan menerima kurban. Kurban tidak menumpuk pada org tertentu. Sehingga harus ada koordinasi antara panitia kurban ttg penerima daging kurban.

 3. Pengecualian atau rukhshah dari aturan maksimal 3 hari:
 a. Ketika kondisi umat banyak yang kurban Dalam suatu riwayat, Rasul memberikan alasan boleh labih dari kebutuhan 3 hari ketika kondisi umat banyak yang kurban.[21]
 b. Bagi yang akan membutuhkan bekal di Perjalanan: Rasul membolehkan menyimpan daging hewan kurban untuk waktu lebih dari tiga hari untuk bekal di perjalanan jauh[22]

 Penyempurna Kurban
 Bagi yang berkurban, maka penyempurna idul adha baginya adalah dengan cara: mulai tanggal 1 Zulhijjah tidak memotong kuku, kumis, atau rambut, atau bulu ketiak dan alat vital kecuali setelah melakukan kurban. [23] Bagi yang tidak bisa kurban, maka penyempurna idul adha baginya adalah setelah salat ‘Idul Adha diikuti dengan cara:[24]

 1. Memotong Rambut 2. Memotong kuku 3. Merapikan kumis 4. membersihkan bulu ketiak dan bulu alat vital

 Kurban bagi yang sudah meninggal, ‘Ali memberikan kurban 2 ekor domba, ketika ditanya, ‘Ali menjawab saya diberi wasiat oleh Rasul utk melakukan kurban atas namanya. Maka saya berkurban satu untuk Rasul[25]

 Ada perbedaan pendapat tentang ini, ada yang membolehkan dan ada yang tidak. Menurut ibn Mubarak : lebih baik diberikan sedekah atas namanya, bukan kurban. Tetapi jika dengan kurban, maka tidak boleh diambil sedikitpun untuk dimakan, sementara jika kurban untuk diri sendiri dan keluarga dibolehkan memakan sedikit daging kurban.



 =============================== [1] Ahmad bin Hanbal, juz 2 h. 321 dan Ibn Maajah [2] al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 26 Menurut al-Turmuzi hadis ini Hasan Gharib. [3] al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 32 Hadis Hasan [4] Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 93, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 34 [5] Muslim, Sahih Muslim, juz 3, h. 1567, dan al Nasa’I, juz 7, h. 232 [6] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari., juz 3, h. 2287, 2289, 2291, Muslim, Sahih Muslim, juz 3, h. 1556-1557, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 26-27. Kualitas hadis ini Hasan Sahih, al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 219-221 [7] al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz 3, h. 31 [8] al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz 3, h. 31, Hadis Hasan Sahih [9] Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 98, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz 3, h. 30 Menurut al-Turmuzi hadisnya Hasan Sahih. [10]al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 221-222, Malik, al-Muwata’, h. 303 [11] Muslim, Sahih Muslim, juz 2, h. 892 [12] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari., juz. 1, h. 369, h. 378, juz 3, h. 2284, Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h.96 [13] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari., juz. 1, h. 378. 382, juz 3, h. 2288Muslim, juz 3, h. 1551-1552, Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h.96, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 32-33 dan al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 222-224 [14] Muslim, Sahih Muslim, juz 3, h. 155, Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 94 [15] Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 99 [16] Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h.99 [17] al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 34 [18] Muslim, juz 3, h. 1560-1561, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 33, dan al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 232-233, Malik, al-Muwata’, h. 302 [19] Muslim, juz 3, h. 1561, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h.33 dan al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 235-236 dan Malik, al-Muwata’, h. 302 [20] al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 34 dan badingakan dengan al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 236 [21] Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 100 [22] Muslim, juz 3, h. 1562 [23] H. R. Muslim dan al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 212-213 [24] al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 212-213 [25] Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 94