Bagi umat Islam Hadis dan sunnah merupakan sesuatu istilah yang sangat familiar, bahkan kadang keduanya dipahami sebagai dua istilah yang memiliki makna yang sama. Pada hal jika dilihat dari perkembangannya, kedua istilah Hadis dan sunnah tersebut sebenarnya berbeda Dalam perkembangannya, kata sunnah mengalami evolusi. Pada masa Nabi, sahabat mendasarkan segala sesuatu kepada al-Qur’an seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah, dengan demikian sunnah mengandung kesesuaian antara tindakan sahabat dengan yang dilakukan oleh Nabi. Setelah Rasulullah wafat, pemahaman terhadap sunnah berubah menjadi lebih luas, karena sunnah pada masa ini adalah sunnah Nabi di tambah penafsiran sahabat terhadap sunnah Nabi. Hal itu disebabkan karena Sahabat pada masa ini berfungsi sebagai penyampai Hadis Rasulullah yang dulu pernah didengar, dilihat dan dikatahui dari Rasulullah . Sahabat juga berfungsi sebagai penafsir terhadap Hadis Rasulullah, ketika memberikan penjelasan dan dalam memberikan pemahaman yang kontekstual dari Hadis Rasulullah kepada tabi’in. Sahabat pun sebagai pengurai terhadap sunnah Nabi, yang masih bersifat global dan sangat umum. Uraian tersebut tentunya sesuai dengan pengalaman mereka bersama Rasulullah Pada perkembangan berikutnya, Sunnah pun meliputi ijtihad sahabat dalam memecahkan persoalan dan diterima oleh masyarakat sebagai sesuatu yang otoritatif. Pada masa ini, sunnah bukan hanya sunnah Rasulullah, tetapi juga termasuk ijtihad personal sahabat yang kemudian menjadi ijma’ masyarakat. Contoh: ketika Umar menjatuhkan hukuman jilid 100 x kepada gubernurnya, itu kemudian menjadi sunnah. Nikah Mut’ah dilarang oleh Umar dan diancam dengan hukuman rajam, dan ini kemudian menjadi sunnah di kalangan sunni. Begitu juga dengan salat tarawih, pada mulanya salat sendiri, Umar menyarankan agar dilakukan berjama’ah, Besoknya Umar mendapati orang banyak telah melaksanaka salat tarawih berjama’ah dan Umar berucap: Ni’m al-bid’ah hazih. ini menjadi sunnah sampai sekarang Mazhab hukum awal memandang praktek aktual masyarakat yang sudah mapan sebagai sunnah. Terdapat perbedaan sunnah pada masalah yang sama dan pada alasan yang digunakan, sehingga sunnah mencakup praktek yang berkembang dan sunnah Nabi. Perkembangan sunnah pada masa ini membawa pada pemaknaan sunnah bukan hanya pada sunnah Rasulullah saja, tetapi mencakup semua praktek umat Islam baik bersumber dari Rasulullah ataupun dari penjelasan sahabat. Begitu juga dengan kata Hadis, yang pada awalnya merupakan berarti berita yang bersumber dari Rasulullah , kemudian pada perkembangan berikutnya Hadis pun meliputi berita sahabat tentang perbuatan dan hal ihwal Rasulullah. Hadis mengalami perkembangan yang sangat pesat, terutama pada masa perkembangan berikutnya, dimana terjadi verbalisasi Hadis yang dilakukan secara massif. Hadis Rasulullah yang pada awalnya berbentuk perbuatan Rasulullah, dan diikuti oleh sahabat, kemudian pada masa ini disampaikan secara lisan oleh sahabat. Kenyataan verbalisasi sunnah ini tentu saja berimplikasi pada perbedaan redaksi dari satu periwayat (baca sahabat, tabi’in) dengan periwayat lain. Ada yang menceritakan fi’liyah Rasulullah dengan lengkap dan detail dan ada pula yang secara umum saja. Misalnya, Hadis fi’liyah tentang tata cara salat, sangat banyak versi Hadis yang menceritakan tata cara salat Rasulullah yang sebelumnya diterima oleh sahabat dengan cara demonstrasi, kemudian dinarasikan oleh sahabat kepada tabi’in. Kemungkinan adanya beberapa praktek yang tidak dapat diakomodir oleh periwayat dalam verbalisasi sunnah.