PENDAHULUAN
Permasalahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia akhir-akhir ini sangat kompleks. Maraknya kasus korupsi di berbagai lini, kualitas pendidikan yang dinilai masih rendah, etos kerja rendah, kemiskinan semakin meningkat akibat dari berbagai faktor, dan krisis multidimensi, serta ditambah dengan permasalahan internasional yang berimplikasi terhadap masalah nasional. Semua itu memerlukan penanganan yang serius dari semua elemen bangsa sesuai dengan fungsi dan kemampuannya.
Begitu juga dalam aliran keagamaan, bermunculan tokoh dengan pengikut masing-masing yang bernaung di bawah panji Islam, dengan semua atributnya. Akan tetapi ajaran yang dikembangkan menyimpang dari Islam. Kondisi seperti ini tentu menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat. Lebih berbahaya lagi, dari segi ajaran, adanya penyimpangan dan penodaan terhadap Islam. Tidak heran jika kenyataan ini mendapatkan reaksi keras dari umat Islam yang tidak ingin agama Islam dinodai. Namun, yang disayangkan kadang reaksi yang muncul memberikan kesan yang bahkan dinilai ikut menodai Islam.
Di sisi lain, realitas di tengah-tengah pergulatan politik global, akhir-akhir ini umat Islam ada yang juga meresahkan seperti ada klaim bahwa segala macam bentuk teror, kekerasan identik dengan umat Islam yang memiliki ajaran jihad. Hal itu dimungkinkan dari banyaknya buku-buku fiqh, ketika membahas jihad lebih focus pada bahasan jihad dalam konteks perang.
Secara etimologis, kata jihad berarti mengerahkan segala kemampuan, sukar, sulit, dan letih. Namun dalam pemakaiannya, seringkali ketika mendengar kata jihad maka yang muncul dalam pemikirannya adalah perang. Melekatnya citra jihad dalam konteks perang, penyerbuan, dan pemaksaan berarti mereduksi makna jihad yang sesunggguhnya dalam Islam. Sekaligus mengabaikan prinsip perdamaian dalam Islam, dan sebagai pembawa rahmat bagi seluruh alam raya ini Q.S. Al- Anbiya’/21: 107.
Rasulullah SAW menyatakan “jihad telah dimulai sejak pengangkatannya sebagai Rasul Saw.” dengan al-Qur’an yaitu menyampaikan kebenaran dan ajaran yang benar. Jika jihad hanya dipahami dengan perang, tentu saja tidak didukung oleh realitas sejarah, karena perang dalam Islam baru dimulai setelah Rasulullah Saw. dan sahabat berada di Medinah.
Di bagian akhir Hadis di atas, Rasul menyatakan jihad harus selalu dilakukan sepanjang masa dalam situasi dan kondisi apapun, meskipun keadilan sudah merata dan negara di bawah kepemimpinan orang yang adil. Sedangkan jihad dalam arti perang hanya dilakukan pada saat ancaman bersenjata dari pihak musuh Islam yang mengancam eksistensi ajaran dan umat Islam.
Ketentuan dalam Hadis ini juga dapat meluruskan pemahaman yang selama ini berkembang di kalangan umat. Informasi yang berkembang memberikan pemahaman bahwa jihad hanya satu-satunya dalam bentuk perang dan untuk menghadapi musuh Islam agar masuk Islam, serta meluaskan wilayah Islam. Sehingga menimbulkan kesan yang tidak menguntungkan untuk ajaran Islam dan umat Islam.
Dalam hadis, semua yang mengaku muslim tanpa kecuali diperintahkan oleh Rasulullah untuk berjihad, dengan semua potensi yang dimilikinya. Agar perintah jihad tersebut tidak salah arah dan dapat dilaksanakan dengan benar, maka bagi umat Islam, Rasulullah harus menjadi rujukan, karena beliau telah memberikan tuntunan dan tata cara berjihad, yang dilakukan sendiri atau di arahkan kepada sahabat, dalam masa aman, atau pun konflik. Mari kita perhatikan tuntunan yang telah diberikan Rasulullah agar kita semua dapat melaksanakan jihad sesuai dengan kemampuan kita masing-masing.
Jihad yang dituntunkan dan yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. sangat bervariasi sesuai dengan situasi dan kondisi serta kemampuan umat Islam. Untuk merealisasikan jihad dalam menghadapi kenyataan yang ada sekarang, maka keterangan yang diberikan oleh Rasulullah Saw. merupakan suatu yang urgen untuk diperhatikan dan diungkapkan. Pertama, secara normatif, Rasulullah Saw. telah dinyatakan oleh Allah dalam Al-Qur'an sebagai teladan. Pada masa sekarang, untuk dapat meneladani Rasulullah Saw. tentu dari Hadis yang ditinggalkannya. Apalagi Rasulullah Saw. Menyatakan Hadis merupakan pedoman, selain Al-Qur'an yang harus diperhatikan dan diamalkan oleh umat Islam yang tidak menginginkan keluar jalur yang sudah ditetapkan Allah. Di samping itu, yang lebih penting bahwa secara normatif Rasulullah Saw. merupakan penafsir terhadap perintah jihad yang ditetapkan Allah dengan firman- Nya.
Kedua, secara logis, Rasulullah Saw. merupakan pelaku jihad dengan berbagai situasi dan kondisi pada masa itu. Rasulullah Saw. juga memberikan keterangan dan tuntunan tentang jihad kepada para sahabatnya. Bentuk jihad Rasulullah Saw. beserta sahabatnya merupakan aplikasi dari perintah jihad dalam al-Qur’an. Sehingga dalam pelaksanaan jihad tidak akan memberikan kesan Islam direndahkan dan dihina.
Perlunya mengungkap tuntunan Rasul terhadap jihad diharapkan semua bentuk jihad yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw. diterapkan secara proporsional oleh umat Islam. Ada suatu hal yang amat krusial dalam pemahaman Hadis secara utuh dengan memperhatikan faktor sosio historis sebagai penyebab munculnya Hadis dan asbab wurud al-Hadis. Sebab muncul Hadis ini sering terlewatkan ketika suatu Hadis dinukil atau dijelaskan.
Jihad merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim sepanjang kehidupannya. Semua muslim tanpa kecuali wajib berjihad dengan kemampuan dan keterbatasan yang dimilikinya dan dengan cara yang mampu dilakukan. Selama masih hidup, tidak ada alasan yang dapat dijadikan dasar oleh seorang yang mengaku muslim untuk tidak berjihad. Bahkan dalam keadaan aman damai dan kehidupan sejahtera, Jihad tidak boleh berhenti, apalagi dalam kondisi umat Islam tidak aman, tidak dapat menjalankan ajaran agamanya dengan damai, atau ajaran Islam diselewengkan.
Jihad sesuatu yang sangat vital dalam pengamalan Islam secara benar, pengembangan dan pelestarian agama Islam yang benar dan untuk keamanan umat Islam. Oleh sebab itu, Jihad menempati posisi strategis dan signifikan dalam ajaran Islam. Jihad merupakan amalan terbaik dalam al-Qur’an. Salah satu dari tiga pokok keimanan, adalah kontinuitas jihad sejak awal Islam sampai kiamat datang, dilakukan sepanjang waktu. Al-Syaukani (w. 1255 H), mengomentari hadis ini bahwa jihad mesti dilakukan selama umat Islam dan agama Islam masih eksis. Rasulullah Saw. menyatakan tidak ada batasan waktu bagi umat Islam untuk melakukan jihad.
Orang yang tidak mau jihad dan atau tidak berpartisipasi aktif dalam jihad, tidak pernah mengalami keletihan badan atau tidak pernah memberikan harta untuk kepentingan jihad. oleh Rasul diancam kelak di akhirat dibangkit dengan kondisi yang tidak sempurna, termasuk kelompok munafiq; dan akan mengalami malapetaka, bencana besar, atau kehancuran sebelum kehancuran dahsyat (kiamat) Luar biasa ancaman yang diberikan Rasul.
Juga ada jaminan yang diberikan Rasul bagi pelaku jihad, dengan jihad sarana penghapus dosa, selain hutang, lebih baik dari dunia dan isinya, orang yang jihad tidak ada satu detikpun tanpa pahala.
Allah juga memberikan posisi penting pada jihad, terlihat ketika penempatan kata jihad dalam al-Qur’an sering diseiringkan dengan klausa iman kepada Allah dan Rasul-Nya. Posisi penting jihad ini agaknya kemudian sebagian kelompok umat Islam jihad ditempatkan sebagai rukun Islam yang ke enam, seperti yang dipahami oleh kaum Khawarij, dan golongan Syi’ah.
Semua muslim harus berjihad sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya masing-masing. Hal itu terlihat dari bentuk atau jenis jihad yang yang dilakukan oleh Rasul Saw. bersama umat Islam pada masanya sebagai aplikasi dari perintah Allah kepada Rasul Saw. untuk melakukan jihad. Untuk mengatahuinya tidak dapat dilakukan kecuali dengan memperhatikan Hadis-Hadis yang berhubungan dengan pelaksanaan jihad Rasulullah Saw. dan sahabatnya. Merujuk kepada beberapa riwayat yang ditemukan, salah satu bentuk jihad yang ditetapkan dan diisyaratkan oleh Hadis Rasul Saw. yaitu:
Jihad dengan menggunakan potensi diri, dan atau harta, dan atau lisan untuk menyampaikan kebenaran Islam kepada kepada yang mengingkari dan Islam yang benar kepada yang menyelewengkan, serta mengamalkan Islam secara benar.
Dari realitas sejarah diketahui, Jihad Rasul pada awalnya berhubungan dengan upaya Rasulullah Saw. dan para sahabat dalam mengamalkan, mengembangkan dan mempertahankan ajaran Islam. Jihad dilakukan dengan menyampaikan al-Qur’an, dan itu tidak terlepas dari cemoohan, ejekan, gangguan, teror, dan intimidasi kafir Quraisy terhadap Rasul Saw. dan umat Islam waktu itu. Untuk masa sekarang, dengan perkembangan akhir-akhir ini, jihad dalam konteks ini sangat penting, karena banyak sekali penyelewengan terhadap ajaran Islam. Banyak yang memakai simbol Islam tetapi ajarannya bertolak belakang dengan Islam. Jihad yang seperti ini adalah jihad yang harus dilakukan oleh ulama, muballig dan guru. Kelompok ini (ulama, muballig dan guru) yang memiliki komitmen untuk menjaga dan meninggikan kalimat Allah pasti akan mendapatkan tantangan, cemoohan, dan godaan. Oleh sebab itu, optimis dalam menjalankan tugas mulia, harus dimotifasi oleh perjalanan jihad Rasul. Jangankan manusia biasa, Rasul manusia pilihanpun mendapatkan hambatan, tantangan dan godaan.
Termasuk juga dalam konteks ini, kesungguhan untuk tetap konsisten dalam akidah yang benar dan ke-Islaman, meskipun di bawah ancaman fisik dan teror mental, atau himpitan ekonomi. Dengan semangat jihad dan kekuatan iman, umat Islam dapat bertahan dalam keyakinan yang benar. Seperti yang dialami oleh sahabat Bilal bin Rabah, disiksa dengan berbagai cara dan selalu dipaksa agar ia kembali menyembah Latta dan ‘Uzza. Namun dengan kekuatan iman, ia dapat bertahan dalam keyakinan yang benar. Begitu juga dengan sahabiah yang bernama Ummi ‘Ammar Samiyah, beliau adalah korban dari penyiksaan mereka yang menginginkan ia kembali ke agama sebelumnya. Mereka menyiksanya sampai meninggal, dan merupakan perempuan pertama yang mati syahid dalam Islam. Pada saat sekarang, jihad seperti ini harus dilakukan oleh semua orang Islam, apalagi akhir-akhir ini banyak sekali godaan, rayuan dan tantangan yang membuat orang tergelincir pada akidah yang tidak benar dan tidak konsisten dalam ajaran Islam, hanya karena iming-iming financial. Hal itu juga pernah dialami salah seorang sahabat Rasul.
Semoga dapat menjadi pemotivasi umat Islam dalam menjalankan tugas mulia ini. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Hal itu terlihat dalam beberapa kitab fiqh yang memuat keterangan yang rinci tentang jihad yang isinya lebih difokuskan pada perang. Begitu juga dalam kitab karya dan al-Mawardi (w. 450 H.) Hal itu mungkin karena jihad yang berkaitan dengan masalah hukum dan kenegaraan adalah jihad dalam artian perang tersebut.Namun al-Maududi (w.1979 ) yang menulis tentang jihad dalam karyanya al-Jihad fi al-Islam dan Jihad fi Sabililah lebih luas menjelaskan tentang jihad baik dari segi bentuk, dan objeknya.
Abu al-Husain Ahmad bin Farris bin Zakariyya, Mu’jam Maqayis al-Lughat, juz I, Tahqiq Abd al-Salam Muhammad Harun (Mesir: Maktabat al-Khariji, 1981/1402, h. 486.
Azyumardi Azra, Pergolakan Politik Islam, dari Fundamentalis, Modernis, hingga Post Modernisme, (Jakarta: Paramadina, 1996) , h. 127.
Abu Daud Sulaiman ibn al- Asy’as al-Sijistani (selanjutnya disebut Abu Daud), Sunan Abu Daud, juz 3, (Indonesia: Maktabat Dahlan, t.th.),h. 18.
Rasulullah saw bersabda:” Saya memerintahkan kamu lima hal yang diperintah Allah, yaitu sam’, taat, jihad, hijrah, dan jama’ah...., lihat al-Turmuzi, op.cit., juz 4, h. 226 dan Ahmad ibn Hanbal,op.cit., juz 5, h. 344. Menurut al-Turmuzi, kualitas hadis ini adalah Hasan shahih
Rasul bersabda: “Berjihadlah kamu dengan tangan (kekuatan), lidah dan hartamu”( Dari Anas ) dalam Al-Nasa’i, op.cit, h. 51.
Lihat Al-Qur'an surat al-Ahzمb/33: 21 yang lengkapnya berbunyi:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Malik bin Anas, al-Muwaththa’ (Beirut: Dمr al-Fikr, 1970), h. 602. Lengkapnya Hadis tersebut sebagai berikut:
عَنْ مَالِك أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ *
al-Bukhari ibid., juz 1, h. 712 dan juz 2, h. 1093 bandingkan dengan al-Nasa’i, juz 5, h. 114-115 dan Ahmad ibn Hanbal op.cit., juz 2, h. 421, juz 6, h. 67-68, 71, 75 dan 294.
Abu Daud op.cit. juz 3, h. 18. Berdasarkan kritik sanad, kualitas Hadisnya minimal Hasan yang dapat dijadikan dasar dalam beramal.
Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad al-Syaukani(w. 1255 H), selanjutnya disebut al- Syaukani, Nail al- Authar Syarh Muntaqa al-Akhbar min Ahadis Sayyid al-Akhbar, (Beirut: Dar al- Fikr, t.t.), juz 8, h. 31.
al-Mubarakfuri, op.cit., juz 5, h. 251
al-Turmuzi, op.cit., juz 3, h. 107-108, dan Ibnu Majah, op.cit., juz 2, 923.
Muslim, op.cit., juz 3, h. 1517, Abu Daud , op.cit., juz 3, h. 10, al-Nasa'i , op.cit., juz 6, h. 8
Lihat, Ibnu Majah , op.cit., juz 2, h. 923, bandingkan dengan al-Darimi , op.cit., juz 2, h. 209, dan Abu Daud, loc.cit.,
Muslim, op.cit.,juz 3, 1588, al-Turmuzi, op.cit.,juz 3, h. 127, al-Nasa’i, op.cit.,juz 6, h. 33-34, al-Darimi, op.cit.,juz 2, h. 207.
al- Bukhari, op.cit., juz 3, h. 1130-1131, bandingkan dengan Muslim, op.cit., juz 3, h. 1499 dan 1500, dan al-Turmuzi, op.cit., juz 3, h. 100-101.
Al-Kandahlawi, op.cit., juz 8, h. 201.
Rahimin, Konsep Jihad dalam Al- Qur'an Jakarta: Program Pasca Sarjana IAIN Syarif Hidayatullah, (Disertasi), 1999.
Philip K. Hitty, op.cit., History of the Arab, Ed. 10, h. 136.
Dawam Rahardjo, Ensiklopedi Jihad, Ulumul Qur’an No. 7 Volume II/ 1990/1411, h. 56.
Ibn Hisyam, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ishaq dan Abu Muhammad ‘Abd al-Malik al-Ayyub Al-Humairi, 1962 M/1393 H. .Al-Sirat al-Nabi Shallallah ‘alaih wa Sallam. Al-Mathba’ah al- Madani: Mesir. h.226-227.
Ihsan Al-Haqqi,. Rasul al-Salam Muhammad Saw. Siratuh wa Risalatuh. Dar al-Basyar: Beirut., 1988 M./1409 H. h. 11-12.
Berdasarkan riwayat dari Ibn ‘Abbas, lihat ibid., h. 12 dan Abu al-Fida’ Isma’il ibn Kasir, Bidayat. Wa Nihayah, (Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, t.t.), Jilid 2, juz 3, h. 56-57
Al-Bukhari, Muhammad ibn Isma’il. t.t. Shahih al-Bukhari. Dahlan: Indonesia., juz 3, h. 1817-1919. Yang artinya Dari Khabbab saya bekerja sebagai penjaga di masa Jahiliyah, dan al-’Is bin Wail belum membayarkan hakku. Kemudian aku mendatanginya untuk menagihnya. Al-’Is berkata: saya tidak akan memberikan kepadamu sampai engkau tidak mempercayai Muhammad. Saw. Aku menjawab: saya tidak akan pernah mengingkari Muhammad S.aw. sampai kapanpun.
Permasalahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia akhir-akhir ini sangat kompleks. Maraknya kasus korupsi di berbagai lini, kualitas pendidikan yang dinilai masih rendah, etos kerja rendah, kemiskinan semakin meningkat akibat dari berbagai faktor, dan krisis multidimensi, serta ditambah dengan permasalahan internasional yang berimplikasi terhadap masalah nasional. Semua itu memerlukan penanganan yang serius dari semua elemen bangsa sesuai dengan fungsi dan kemampuannya.
Begitu juga dalam aliran keagamaan, bermunculan tokoh dengan pengikut masing-masing yang bernaung di bawah panji Islam, dengan semua atributnya. Akan tetapi ajaran yang dikembangkan menyimpang dari Islam. Kondisi seperti ini tentu menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat. Lebih berbahaya lagi, dari segi ajaran, adanya penyimpangan dan penodaan terhadap Islam. Tidak heran jika kenyataan ini mendapatkan reaksi keras dari umat Islam yang tidak ingin agama Islam dinodai. Namun, yang disayangkan kadang reaksi yang muncul memberikan kesan yang bahkan dinilai ikut menodai Islam.
Di sisi lain, realitas di tengah-tengah pergulatan politik global, akhir-akhir ini umat Islam ada yang juga meresahkan seperti ada klaim bahwa segala macam bentuk teror, kekerasan identik dengan umat Islam yang memiliki ajaran jihad. Hal itu dimungkinkan dari banyaknya buku-buku fiqh, ketika membahas jihad lebih focus pada bahasan jihad dalam konteks perang.
Secara etimologis, kata jihad berarti mengerahkan segala kemampuan, sukar, sulit, dan letih. Namun dalam pemakaiannya, seringkali ketika mendengar kata jihad maka yang muncul dalam pemikirannya adalah perang. Melekatnya citra jihad dalam konteks perang, penyerbuan, dan pemaksaan berarti mereduksi makna jihad yang sesunggguhnya dalam Islam. Sekaligus mengabaikan prinsip perdamaian dalam Islam, dan sebagai pembawa rahmat bagi seluruh alam raya ini Q.S. Al- Anbiya’/21: 107.
Rasulullah SAW menyatakan “jihad telah dimulai sejak pengangkatannya sebagai Rasul Saw.” dengan al-Qur’an yaitu menyampaikan kebenaran dan ajaran yang benar. Jika jihad hanya dipahami dengan perang, tentu saja tidak didukung oleh realitas sejarah, karena perang dalam Islam baru dimulai setelah Rasulullah Saw. dan sahabat berada di Medinah.
Di bagian akhir Hadis di atas, Rasul menyatakan jihad harus selalu dilakukan sepanjang masa dalam situasi dan kondisi apapun, meskipun keadilan sudah merata dan negara di bawah kepemimpinan orang yang adil. Sedangkan jihad dalam arti perang hanya dilakukan pada saat ancaman bersenjata dari pihak musuh Islam yang mengancam eksistensi ajaran dan umat Islam.
Ketentuan dalam Hadis ini juga dapat meluruskan pemahaman yang selama ini berkembang di kalangan umat. Informasi yang berkembang memberikan pemahaman bahwa jihad hanya satu-satunya dalam bentuk perang dan untuk menghadapi musuh Islam agar masuk Islam, serta meluaskan wilayah Islam. Sehingga menimbulkan kesan yang tidak menguntungkan untuk ajaran Islam dan umat Islam.
Dalam hadis, semua yang mengaku muslim tanpa kecuali diperintahkan oleh Rasulullah untuk berjihad, dengan semua potensi yang dimilikinya. Agar perintah jihad tersebut tidak salah arah dan dapat dilaksanakan dengan benar, maka bagi umat Islam, Rasulullah harus menjadi rujukan, karena beliau telah memberikan tuntunan dan tata cara berjihad, yang dilakukan sendiri atau di arahkan kepada sahabat, dalam masa aman, atau pun konflik. Mari kita perhatikan tuntunan yang telah diberikan Rasulullah agar kita semua dapat melaksanakan jihad sesuai dengan kemampuan kita masing-masing.
Jihad yang dituntunkan dan yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. sangat bervariasi sesuai dengan situasi dan kondisi serta kemampuan umat Islam. Untuk merealisasikan jihad dalam menghadapi kenyataan yang ada sekarang, maka keterangan yang diberikan oleh Rasulullah Saw. merupakan suatu yang urgen untuk diperhatikan dan diungkapkan. Pertama, secara normatif, Rasulullah Saw. telah dinyatakan oleh Allah dalam Al-Qur'an sebagai teladan. Pada masa sekarang, untuk dapat meneladani Rasulullah Saw. tentu dari Hadis yang ditinggalkannya. Apalagi Rasulullah Saw. Menyatakan Hadis merupakan pedoman, selain Al-Qur'an yang harus diperhatikan dan diamalkan oleh umat Islam yang tidak menginginkan keluar jalur yang sudah ditetapkan Allah. Di samping itu, yang lebih penting bahwa secara normatif Rasulullah Saw. merupakan penafsir terhadap perintah jihad yang ditetapkan Allah dengan firman- Nya.
Kedua, secara logis, Rasulullah Saw. merupakan pelaku jihad dengan berbagai situasi dan kondisi pada masa itu. Rasulullah Saw. juga memberikan keterangan dan tuntunan tentang jihad kepada para sahabatnya. Bentuk jihad Rasulullah Saw. beserta sahabatnya merupakan aplikasi dari perintah jihad dalam al-Qur’an. Sehingga dalam pelaksanaan jihad tidak akan memberikan kesan Islam direndahkan dan dihina.
Perlunya mengungkap tuntunan Rasul terhadap jihad diharapkan semua bentuk jihad yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw. diterapkan secara proporsional oleh umat Islam. Ada suatu hal yang amat krusial dalam pemahaman Hadis secara utuh dengan memperhatikan faktor sosio historis sebagai penyebab munculnya Hadis dan asbab wurud al-Hadis. Sebab muncul Hadis ini sering terlewatkan ketika suatu Hadis dinukil atau dijelaskan.
Jihad merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim sepanjang kehidupannya. Semua muslim tanpa kecuali wajib berjihad dengan kemampuan dan keterbatasan yang dimilikinya dan dengan cara yang mampu dilakukan. Selama masih hidup, tidak ada alasan yang dapat dijadikan dasar oleh seorang yang mengaku muslim untuk tidak berjihad. Bahkan dalam keadaan aman damai dan kehidupan sejahtera, Jihad tidak boleh berhenti, apalagi dalam kondisi umat Islam tidak aman, tidak dapat menjalankan ajaran agamanya dengan damai, atau ajaran Islam diselewengkan.
Jihad sesuatu yang sangat vital dalam pengamalan Islam secara benar, pengembangan dan pelestarian agama Islam yang benar dan untuk keamanan umat Islam. Oleh sebab itu, Jihad menempati posisi strategis dan signifikan dalam ajaran Islam. Jihad merupakan amalan terbaik dalam al-Qur’an. Salah satu dari tiga pokok keimanan, adalah kontinuitas jihad sejak awal Islam sampai kiamat datang, dilakukan sepanjang waktu. Al-Syaukani (w. 1255 H), mengomentari hadis ini bahwa jihad mesti dilakukan selama umat Islam dan agama Islam masih eksis. Rasulullah Saw. menyatakan tidak ada batasan waktu bagi umat Islam untuk melakukan jihad.
Orang yang tidak mau jihad dan atau tidak berpartisipasi aktif dalam jihad, tidak pernah mengalami keletihan badan atau tidak pernah memberikan harta untuk kepentingan jihad. oleh Rasul diancam kelak di akhirat dibangkit dengan kondisi yang tidak sempurna, termasuk kelompok munafiq; dan akan mengalami malapetaka, bencana besar, atau kehancuran sebelum kehancuran dahsyat (kiamat) Luar biasa ancaman yang diberikan Rasul.
Juga ada jaminan yang diberikan Rasul bagi pelaku jihad, dengan jihad sarana penghapus dosa, selain hutang, lebih baik dari dunia dan isinya, orang yang jihad tidak ada satu detikpun tanpa pahala.
Allah juga memberikan posisi penting pada jihad, terlihat ketika penempatan kata jihad dalam al-Qur’an sering diseiringkan dengan klausa iman kepada Allah dan Rasul-Nya. Posisi penting jihad ini agaknya kemudian sebagian kelompok umat Islam jihad ditempatkan sebagai rukun Islam yang ke enam, seperti yang dipahami oleh kaum Khawarij, dan golongan Syi’ah.
Semua muslim harus berjihad sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya masing-masing. Hal itu terlihat dari bentuk atau jenis jihad yang yang dilakukan oleh Rasul Saw. bersama umat Islam pada masanya sebagai aplikasi dari perintah Allah kepada Rasul Saw. untuk melakukan jihad. Untuk mengatahuinya tidak dapat dilakukan kecuali dengan memperhatikan Hadis-Hadis yang berhubungan dengan pelaksanaan jihad Rasulullah Saw. dan sahabatnya. Merujuk kepada beberapa riwayat yang ditemukan, salah satu bentuk jihad yang ditetapkan dan diisyaratkan oleh Hadis Rasul Saw. yaitu:
Jihad dengan menggunakan potensi diri, dan atau harta, dan atau lisan untuk menyampaikan kebenaran Islam kepada kepada yang mengingkari dan Islam yang benar kepada yang menyelewengkan, serta mengamalkan Islam secara benar.
Dari realitas sejarah diketahui, Jihad Rasul pada awalnya berhubungan dengan upaya Rasulullah Saw. dan para sahabat dalam mengamalkan, mengembangkan dan mempertahankan ajaran Islam. Jihad dilakukan dengan menyampaikan al-Qur’an, dan itu tidak terlepas dari cemoohan, ejekan, gangguan, teror, dan intimidasi kafir Quraisy terhadap Rasul Saw. dan umat Islam waktu itu. Untuk masa sekarang, dengan perkembangan akhir-akhir ini, jihad dalam konteks ini sangat penting, karena banyak sekali penyelewengan terhadap ajaran Islam. Banyak yang memakai simbol Islam tetapi ajarannya bertolak belakang dengan Islam. Jihad yang seperti ini adalah jihad yang harus dilakukan oleh ulama, muballig dan guru. Kelompok ini (ulama, muballig dan guru) yang memiliki komitmen untuk menjaga dan meninggikan kalimat Allah pasti akan mendapatkan tantangan, cemoohan, dan godaan. Oleh sebab itu, optimis dalam menjalankan tugas mulia, harus dimotifasi oleh perjalanan jihad Rasul. Jangankan manusia biasa, Rasul manusia pilihanpun mendapatkan hambatan, tantangan dan godaan.
Termasuk juga dalam konteks ini, kesungguhan untuk tetap konsisten dalam akidah yang benar dan ke-Islaman, meskipun di bawah ancaman fisik dan teror mental, atau himpitan ekonomi. Dengan semangat jihad dan kekuatan iman, umat Islam dapat bertahan dalam keyakinan yang benar. Seperti yang dialami oleh sahabat Bilal bin Rabah, disiksa dengan berbagai cara dan selalu dipaksa agar ia kembali menyembah Latta dan ‘Uzza. Namun dengan kekuatan iman, ia dapat bertahan dalam keyakinan yang benar. Begitu juga dengan sahabiah yang bernama Ummi ‘Ammar Samiyah, beliau adalah korban dari penyiksaan mereka yang menginginkan ia kembali ke agama sebelumnya. Mereka menyiksanya sampai meninggal, dan merupakan perempuan pertama yang mati syahid dalam Islam. Pada saat sekarang, jihad seperti ini harus dilakukan oleh semua orang Islam, apalagi akhir-akhir ini banyak sekali godaan, rayuan dan tantangan yang membuat orang tergelincir pada akidah yang tidak benar dan tidak konsisten dalam ajaran Islam, hanya karena iming-iming financial. Hal itu juga pernah dialami salah seorang sahabat Rasul.
Semoga dapat menjadi pemotivasi umat Islam dalam menjalankan tugas mulia ini. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Hal itu terlihat dalam beberapa kitab fiqh yang memuat keterangan yang rinci tentang jihad yang isinya lebih difokuskan pada perang. Begitu juga dalam kitab karya dan al-Mawardi (w. 450 H.) Hal itu mungkin karena jihad yang berkaitan dengan masalah hukum dan kenegaraan adalah jihad dalam artian perang tersebut.Namun al-Maududi (w.1979 ) yang menulis tentang jihad dalam karyanya al-Jihad fi al-Islam dan Jihad fi Sabililah lebih luas menjelaskan tentang jihad baik dari segi bentuk, dan objeknya.
Abu al-Husain Ahmad bin Farris bin Zakariyya, Mu’jam Maqayis al-Lughat, juz I, Tahqiq Abd al-Salam Muhammad Harun (Mesir: Maktabat al-Khariji, 1981/1402, h. 486.
Azyumardi Azra, Pergolakan Politik Islam, dari Fundamentalis, Modernis, hingga Post Modernisme, (Jakarta: Paramadina, 1996) , h. 127.
Abu Daud Sulaiman ibn al- Asy’as al-Sijistani (selanjutnya disebut Abu Daud), Sunan Abu Daud, juz 3, (Indonesia: Maktabat Dahlan, t.th.),h. 18.
Rasulullah saw bersabda:” Saya memerintahkan kamu lima hal yang diperintah Allah, yaitu sam’, taat, jihad, hijrah, dan jama’ah...., lihat al-Turmuzi, op.cit., juz 4, h. 226 dan Ahmad ibn Hanbal,op.cit., juz 5, h. 344. Menurut al-Turmuzi, kualitas hadis ini adalah Hasan shahih
Rasul bersabda: “Berjihadlah kamu dengan tangan (kekuatan), lidah dan hartamu”( Dari Anas ) dalam Al-Nasa’i, op.cit, h. 51.
Lihat Al-Qur'an surat al-Ahzمb/33: 21 yang lengkapnya berbunyi:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Malik bin Anas, al-Muwaththa’ (Beirut: Dمr al-Fikr, 1970), h. 602. Lengkapnya Hadis tersebut sebagai berikut:
عَنْ مَالِك أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ *
al-Bukhari ibid., juz 1, h. 712 dan juz 2, h. 1093 bandingkan dengan al-Nasa’i, juz 5, h. 114-115 dan Ahmad ibn Hanbal op.cit., juz 2, h. 421, juz 6, h. 67-68, 71, 75 dan 294.
Abu Daud op.cit. juz 3, h. 18. Berdasarkan kritik sanad, kualitas Hadisnya minimal Hasan yang dapat dijadikan dasar dalam beramal.
Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad al-Syaukani(w. 1255 H), selanjutnya disebut al- Syaukani, Nail al- Authar Syarh Muntaqa al-Akhbar min Ahadis Sayyid al-Akhbar, (Beirut: Dar al- Fikr, t.t.), juz 8, h. 31.
al-Mubarakfuri, op.cit., juz 5, h. 251
al-Turmuzi, op.cit., juz 3, h. 107-108, dan Ibnu Majah, op.cit., juz 2, 923.
Muslim, op.cit., juz 3, h. 1517, Abu Daud , op.cit., juz 3, h. 10, al-Nasa'i , op.cit., juz 6, h. 8
Lihat, Ibnu Majah , op.cit., juz 2, h. 923, bandingkan dengan al-Darimi , op.cit., juz 2, h. 209, dan Abu Daud, loc.cit.,
Muslim, op.cit.,juz 3, 1588, al-Turmuzi, op.cit.,juz 3, h. 127, al-Nasa’i, op.cit.,juz 6, h. 33-34, al-Darimi, op.cit.,juz 2, h. 207.
al- Bukhari, op.cit., juz 3, h. 1130-1131, bandingkan dengan Muslim, op.cit., juz 3, h. 1499 dan 1500, dan al-Turmuzi, op.cit., juz 3, h. 100-101.
Al-Kandahlawi, op.cit., juz 8, h. 201.
Rahimin, Konsep Jihad dalam Al- Qur'an Jakarta: Program Pasca Sarjana IAIN Syarif Hidayatullah, (Disertasi), 1999.
Philip K. Hitty, op.cit., History of the Arab, Ed. 10, h. 136.
Dawam Rahardjo, Ensiklopedi Jihad, Ulumul Qur’an No. 7 Volume II/ 1990/1411, h. 56.
Ibn Hisyam, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ishaq dan Abu Muhammad ‘Abd al-Malik al-Ayyub Al-Humairi, 1962 M/1393 H. .Al-Sirat al-Nabi Shallallah ‘alaih wa Sallam. Al-Mathba’ah al- Madani: Mesir. h.226-227.
Ihsan Al-Haqqi,. Rasul al-Salam Muhammad Saw. Siratuh wa Risalatuh. Dar al-Basyar: Beirut., 1988 M./1409 H. h. 11-12.
Berdasarkan riwayat dari Ibn ‘Abbas, lihat ibid., h. 12 dan Abu al-Fida’ Isma’il ibn Kasir, Bidayat. Wa Nihayah, (Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, t.t.), Jilid 2, juz 3, h. 56-57
Al-Bukhari, Muhammad ibn Isma’il. t.t. Shahih al-Bukhari. Dahlan: Indonesia., juz 3, h. 1817-1919. Yang artinya Dari Khabbab saya bekerja sebagai penjaga di masa Jahiliyah, dan al-’Is bin Wail belum membayarkan hakku. Kemudian aku mendatanginya untuk menagihnya. Al-’Is berkata: saya tidak akan memberikan kepadamu sampai engkau tidak mempercayai Muhammad. Saw. Aku menjawab: saya tidak akan pernah mengingkari Muhammad S.aw. sampai kapanpun.