A. Pendahuluan
Realitas yang terjadi saat ini, berdasarkan informasi
dari jamaah yang membadalkan hajinya atau orang tuanya atau suaminya atau
keluarganya yang lain. Ibadah haji sebagai rukun Islam yang ke lima dibadalkan
oleh orang lain yang ada di tanah suci, oleh pembimbing manasik haji yang
mendampingi jamaah bimbingannya ke tanah suci atau oleh anak, suami atau isteri
atau orang tuanya. Bahkan ada informasi penerima badal membadalkan haji
beberapa orang dalam waktu yang bersamaan. Dari fenomena tersebut muncul
beberapa pertanyaan dari jamaah pengajian tentang hukum membadalkan haji dan
bagaimana caranya yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa
sallam.
B. Pembahasan
Keinginan umat Islam untuk melaksanakan haji
sangat tinggi. Namun ada sebagian orang yang tidak dapat atau tidak sanggup
melakukannya. Oleh sebab itu, ada upaya
untuk menunaikan kewajiban orang tua atau saudara atau suami/ isteri(badal).
Badal haji menjadi menarik untuk dibahas karena realitasnya berbagai cara badal haji
yang dilakukan olh umat Islam. Untuk
meluruskan pemahaman perlu diperhatikan tuntunan Rasulullah tentang badal haji
dimaksud. Bagitu juga dalam beberapa ayat terdapat beberapa penjelasan Allah
bahwa orang hanya akan mendapatkan sesuatu dari Allah atas
usahanya sendiri .
Diantara dalil al-Qur’an yang menjelaskannya
adalah:
286. … ia
mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari
kejahatan) yang dikerjakannya. (mereka berdoa):
54. Maka pada
hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi,
kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan.
38. (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan
memikul dosa orang lain,
39. dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh
selain apa yang telah diusahakannya
Ada
juga hadis Rasul yang mengungkap bahwa ketika manusia telah meninggal, maka
terputus semua amalannya, kecuali yang dulu sedah dilakukannya (amal jariayah,
ilmu yang bermanfaat dan doa anak yang saleh.
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا
مِنْ ثَلَاثٍ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ وَعِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٌ صَالِحٌ
يَدْعُو لَهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Al-Tirmizi, Muslim washiyyat, al-Nasai , Abu Daud Ibn
Majah, Al-Darimi, kitab
Muqaddimah
Abu Hurairah menyatakan bahwa
Rasulullah SAW bersabda: apabila manusia meninggal, maka terputus amalannya
kecuali dari3 (tiga) hal, yaitu: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan doa
anak saleh
Apabila
diperhatikan dalil hadis yang membolehkan
badal haji, bukan berarti ada pertentangan yang memberikan pemahaman tidak
konsisten. Tetapi ada beberapa hal yang secara inplisit tidak
dapat dipahami oleh kita.
Diantara hadis yang memberikan penjelasan adalah:
Penyebab boleh
Badal Haji
1. Tidak sanggup melakukannya karena tua dan
tidak sanggup di perjalanan
Berdasaraka hadis:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ الْفَضْلِ
بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ عَامَ
حَجَّةِ الْوَدَاعِ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى
عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لا يَسْتَطِيعُ أَنْ
يَسْتَوِيَ عَلَى الرَّاحِلَةِ فَهَلْ يَقْضِي عَنْهُ أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ قَالَ
نَعَمْ
(H.R. al-Bukhari, juz 1, h. 710, Muslim, juz 2, h. 973 dan 974;
al-Tirmizi, juz 2, h. 203-204; (2 hadis); al-Darimi, juz 2, h. 40-41 (5 hadis);
Ibnu Majah juz 2, h. 970; Abu Daud juz 2, h. 161-162; al-Nasa’i. juz 5, h. 117)
Dari putra-putra
Abbas (Abdullah dan al-Fadhl) pada waktu haji wada’ seorang wanita dari suku
Khats’am bertanya: Ya Rasulullah haji itu telah diwajibkan Allah kepada
hambanya, tapi bapakkku sudah sangat tua dan tidak sanggup untuk melaksanakan
haji apakah aku harus menghajikannya ? Rasul menjawab: Ya.
2.
Karena nazar yang sudah
diungkapkan tapi belum sempat ditunaikan sampai mati
Berdasarka Hadis
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ
أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ
حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً
اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
(H.R. al-Bukhari, juz 1, h. 709-710; al-Nasa’i.
juz 5, h. 116; al-Darimi, juz 2, h. 183)
Dari Ibn ‘Abbas seorang perempuan dari suku Juhnah datang kepada Rasul
bertanya: ibuku telah bernazar untuk melakukan haji, tetapi tidak melaksanakan
haji sampai ia meninggal, apakah aku harus menghajikan ibuku ?. Rasul menjawab: Hajikanlah ibumu, apakah
kalau ibumu punya hutang kamu juga dituntut untuk membayarnya ? Bayarkanlah, hak Allah lebih berhak untuk
disempurnakan.
3.
Karena telah meninggal
Berdasarakan Hadis:
عَنْ بُرَيْدَةَ
قَالَ جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَلَمْ تَحُجَّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ
حُجِّي عَنْهَا قَالَ وَهَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ
(H.R. Kitab al-Tirmizi juz 2, h. 205; al-Nasa’i. juz 5, h. 116;
al-Darimi, juz 2, h. 41; Ibnu Majah juz 2, h. 969 bandingkan dengan Muslim
kitab Shiyam no. 1939)
Buraidah
menyatakan bahwa seorang perempuan datang kepada Rasul lalu bertanya: ibuku
telah meninggal dan ia belum haji, apakah aku harus menghajikannya ? Rasul
menjawab: Ya, hajikanlah ibumu !
Syarat yang akan membadalkan haji
1.
Anak perempuan yang akan
membadalkan ibunya.
Berdasarkan Hadis:
عَنْ بُرَيْدَةَ
قَالَ جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَلَمْ تَحُجَّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ
حُجِّي عَنْهَا قَالَ وَهَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ
(H.R. Kitab al-Tirmizi juz 2, h. 205; al-Nasa’i. juz 5, h. 116;
al-Darimi, juz 2, h. 41; Ibnu Majah juz 2, h. 969 bandingkan dengan Muslim
kitab Shiyam no. 1939)
Buraidah
menyatakan bahwa seorang perempuan datang kepada Rasul lalu bertanya: ibuku telah
meninggal dan ia belum haji, apakah aku harus menghajikannya ? Rasul menjawab:
Ya, hajikanlah ibumu !
Anak perempuan yang akan membadalkan ayahnya.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ الْفَضْلِ
بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ عَامَ
حَجَّةِ الْوَدَاعِ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى
عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لا يَسْتَطِيعُ أَنْ
يَسْتَوِيَ عَلَى الرَّاحِلَةِ فَهَلْ يَقْضِي عَنْهُ أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ قَالَ
نَعَمْ
(H.R. al-Bukhari, juz 1, h. 710, Muslim, juz 2, h. 973 dan 974;
al-Tirmizi, juz 2, h. 203-204; (2 hadis); al-Darimi, juz 2, h. 40-41 (5 hadis);
Ibnu Majah juz 2, h. 970; Abu Daud juz 2, h. 161-162; al-Nasa’i. juz 5, h. 117)
Dari putra-putra
Abbas (Abdullah dan al-Fadhl) pada waktu haji wada’ seorang wanita dari suku
Khats’am bertanya: Ya Rasulullah haji itu telah diwajibkan Allah kepada
hambanya, tapi bapakkku sudah sangat tua dan tidak sanggup untuk melaksanakan
haji apakah aku harus menghajikannya ? Rasul menjawab: Ya.
Anak laki-laki yang akan membadalkan ayahnya
عَنْ أَبِي رَزِينٍ الْعُقَيْلِيِّ
أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ
اللَّهِ إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ لا يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ وَلا الْعُمْرَةَ
وَلا الظَّعْنَ قَالَ حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ
(H.R. al-Tirmizi, juz 2, h. 204; al-Nasa’I, juz 5, h. 114-115; Abu
Daud, juz 2, h. 162; Ibnu Majah, juz 2, h. 970 )
Abu Razin al-‘Uqaili
mendatangi Rasul dan berkata: ya Rasulullah bapakku sudah sangat tua, tidak sanggup
melaksanakan haji, dan umrah, Rasulullah
bersabda: Hajikanlah dan umrahkanlah bapakmu !
Bahkan ada anjuran anak laki-laki tertua dalam hadis:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ مِنْ خَثْعَمَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ لا يَسْتَطِيعُ
الرُّكُوبَ وَأَدْرَكَتْهُ فَرِيضَةُ اللَّهِ فِي الْحَجِّ فَهَلْ يُجْزِئُ أَنْ
أَحُجَّ عَنْهُ قَالَ آنْتَ أَكْبَرُ وَلَدِهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ
كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَكُنْتَ تَقْضِيهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَحُجَّ عَنْهُ
(H.R. al-Nasa’i,
juz 5, h. 120; al-Darimi, juz 2, h. 41 dan Ahmad bin Hnabal, Awwal Musnad
al-Madaniyyin no. 15520 dan 15540)
Abdullah bin Zubair
menyatakan seorang alki-laki dari suku Khats’am bertanya: bapakkku sudah sangat
tua dan tidak sanggup untuk melaksanakan haji, padahal haji itu telah
diwajibkan Allah kepada hambanya, apakah aku harus menghajikannya ? Rasul
bertanya: apakah anda anak lakai-laki tertua ? ia menjawab: Ya, Ya Rasulullah.
Rasul bertanya apakah kalau bapakmu
punya hutang kamu juga dituntut untuk membayarnya ? ia menjawab: Ya. Rasul bersabda: hajikanlah
bapakmu !
2.
Saudara laki-laki atau
perempuan yang akan membadalkan saudaranya.
Berdasarkan Hadis:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلا يَقُولُ
لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ قَالَ مَنْ شُبْرُمَةُ قَالَ أَخٌ لِي
(H.R.
Abu Daudjuz 2, h. 162; Ibn Majah juz 2, h. 969)
Dari Ibn ‘Abbas,
bahwa Rasul mendengar seorang laki-laki berkata: hajikan Syubramah, Rasul
bertanya: siapa Syubramah, ia menjawab: saudara laaki-lakiku
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ امْرَأَةً نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ فَأَتَى أَخُوهَا النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ أَرَأَيْتَ
لَوْ كَانَ عَلَى أُخْتِكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ
فَاقْضُوا اللَّهَ فَهُوَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
(H.R. al-Bukhari, kitab aaiman wa al-nazar, no. 6205; al-Nasa’I, juz 5,
h. 116; Ahmad bin Hanbal, Musnad Bani Hasyim, no. 2033)
Dari Ibn ‘Abbas
seorang perempuan telah bernazar untuk melakukan haji, tetapi tidak
melaksanakan haji sampai ia meninggal lalu saudaranya datang kepada Rasul dan bertanya
tentang masalah itu. Rasul menjawab: apakah kalau saudaramu punya hutang apakah
kamu juga dituntut untuk membayarnya ? ia
menjawab; Ya, Rasulullah bersabda: Bayarkanlah, hak Allah lebih berhak untuk
disempurnakan.
3.
Sudah
melaksanakan haji bagi dirinya
Berdasarkan hadis:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلا يَقُولُ
لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ قَالَ مَنْ شُبْرُمَةُ قَالَ أَخٌ لِي أَوْ قَرِيبٌ لِي
قَالَ حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ قَالَ لا قَالَ حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ
عَنْ شُبْرُمَةَ
(H.R.
Abu Daudm juz 2, h. 162; Ibn Majah juz 2, h. 969)
Dari Ibn ‘Abbas, bahwa
Rasul mendengar seorang laki-laki berkata: hajikan Syubramah, Rasul bertanya:
siapa Syubramah, ia menjawab: saudara laaki-lakiku. Rasul bertanya: apakah kamu
sudah melaksanakan haji ?, ia menjawab : belum ya Rasulullah. Rasul bersabda: laksanakan haji untuk dirimu
dulu, baru tahun berikutnya hajikan saudaramu
Ibadah haji bagi yang sudah memenuhi
kewajiban haji wajib dilakukan. Bagi yang tidak dapat melakukannya karena uzur
(sakit,atau tua) atau sudah meninggal, dinazarkan atau pun tidak maka:
- Dapat dilakukan oleh keluarganya (anak, atau saudara laki-laki/ perempuan.
- Yang sebelumnya sudah pernah menunaikan ibadah haji .
Dalam hadis di atas tidak dapat haji itu dibadal oleh orang yang tidak
memiliki hubungan kekeluargaan (nasab)
Namun ada pendapat ulama yang membolehkan haji dibadalkan oleh orang lain yang sudah haji.
Sedangkan
untuk orang yang menerima badal untuk banyak orang tentu saja tidak sesuai
dengan tuntunan Rasulullah karena badal haji hanya dapat dilakukan oleh
seseorang untuk satu orang saja.