Indahnya Ketentuan Islam ttg Orang Tua dan Anak

Pada awalnya, semua anak perempuan harus mengikuti semua kemauan orang tuanya. Ironisnya, dalam kitab Fiqh masih dikenal istilah mujbir untuk bapak dan kakek

Penerimaan Hadis Ahad oleh Imam Mazhab Fiqh

Dari segi wurudnya, hadis ahad tersebut dikategorikan zhanni al-wurud. Zhanni wurud pada hadis ahad ini disebabkan oleh karena hadis ahad diriwayatkan oleh periwayat yang jumlahnya tidak mendatangkan keyakinan tentang kebenarannya.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Baitullah Impian Setiap Muslim post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Baitullah Impian Setiap Muslim

Tempat Khusus yang Penuh Berkah

Senin, 28 Februari 2011

BER"KURBAN" IDUL ADHA MENURUT TUNTUNAN RASUL

Pada dasarnya kurban adalah sunnah dari beberapa sunnah Rasulullah. Dan hukumnya Wajib bagi yang mampu dalam sabdanya: “man wajada sa’atan falam yudhahh fala yaqrabanna mushallana.( Ahmad bin Hanbal, juz 2 h. 321 dan Ibn Maajah) Barang siapa yg memiliki kemampuan tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati musalla kami
Dalam hadis lain Rasulullah bersabda: tidak ada amalan keturunan Adam yang lebih dicintai oleh Allah pada hari Idul Adha selain menyembelih kurban sesunggguhnya binatang itu akan datang pada hari kiamat nanti dengan tanduk bulu dan kukunya sesunggguhnya darah kurban lebih dahulu tercurah karena Allah sebelum ia tercurah ke bumi yang membuat jiwa merasa senang. (al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 26 Menurut al-Turmuzi hadis ini Hasan Gharib) Bahkan berkurban dilakukan oleh Rasul setiap tahun. (al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 32 Hadis Hasan)
Dalam riwayat lain, kewajiban bagi setiap keluarga di setiap tahun melakukan pemotongan hewan kurban dan ‘atirah (yaitu korban 10 hari pertama bulan rajab), akan tetapi atirah ini sdh mansukh.( Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 93, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 34)
‘Atirah sudah dilakukan oleh umat sebelum Islam, lalu setelah muslim seorang sahabat bertanya tentang atirah itu kepada Rasulullah. Jawaban Rasulullah memberikan penjelasan tentang larangan atirah (Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 105, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3,)
Ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh umat Islam yang akan berkurban
a. Kurban harus dilakukan hanya karena Allah
Orang yang berkurban bukan karena Allah, jangankan ridha Allah, mala ia akan mendapatkan laknat Allah . Sabda Rasulullah, Bahwa Allah melaknat org yg melaknat orang tuanya, orang menyembelih kurban bukan karena Allah, dan orang yang berbuat kerusakan di muka bumi serta orang yang memindahkan patok/batas kepemilikan tanah. (Muslim, Sahih Muslim, juz 3, h. 1567, dan al Nasa’I, juz 7, h. 232)

b. Jumlah hewan kurban
a) 2 ekor domba (1 untuk diri dan keluarga dan 1 untuk umat Islam yang tidak sanggup kurban) Rasulullah melakukan kurban dengan dua ekor domba yang sangat baik kualitasnya dan Rasulullah menyembelihnya sendiri (Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari., juz 3, h. 2287, 2289, 2291, Muslim, Sahih Muslim, juz 3, h. 1556-1557, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 26-27. Kualitas hadis ini Hasan Sahih, al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 219-221)
Rasul berkurban dengan 2 ekor, satu ekor untuk dirinya sendiri dan keluarganya, satu ekor untuk umatnya yang tidak sanggup berkurban. Hadis berikut: “Tadhhiyyatun Nabi ‘an nafsihi wa ‘amman lam yudhahhi min ummatihi” (Rasululah senantiasa berkurban setiap tahun dengan 2 ekor domba, satu untuk diri dan keluarganya dan satu untuk umatnya. (al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz 3, h. 31)
b) Satu ekor domba (untuk diri dan keluarga)
Dalam realitasnya, Rasul menuntunkan bahwa Berkurban Satu ekor domba untuk satu orang atas namanya dan keluarganya (al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz 3, h. 31, Hadis Hasan Sahih)
c) Atau Satu ekor sapi untuk 7 orang bersama-sama (Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 98, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz 3, h. 30 Menurut al-Turmuzi hadisnya Hasan Sahih. Itu juga dilakukan oleh para sahabat dan tabi’in, dan al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 221-222, Malik, al-Muwata’, h. 303)

c. Waktu Kurban
1. setelah melontar jamarat, penyembelihan kurban dilakukan setelah melakukan pelontaran jamarat bagi yang melakukan ibadah haji. (Muslim, Sahih Muslim, juz 2, h. 892)
2. selesai salat ‘id, Bagi yang tidak sedang melakukan ibadah haji Penyembelihan hewan kurban dilakukan selesai salat ‘id. Dari al-Barra’ saya mendengar Rasulullah saw berkhutbah bahwa pertama kita memulai hari kita ini kita shalat id, kita kembali dan kita berkurban, siapa yang melakukan maka sesungguhnya itulah sunnah kita yang benar. (Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari., juz. 1, h. 369, h. 378, juz 3, h. 2284, Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h.96)
Berdasarkan hadis di atas, Rasul memberikan urutan kurban selesai salat, pulang dan menyembelih kurban. Penyembelihan hewan yang dilakukan sebelum shalat ‘Idil Adhha sama dengan penyembelihan biasa, dan diperintahkan oleh Rasul untuk menggantinya dengan binatang sembelihan lain. (Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari., juz. 1, h. 378. 382, juz 3, h. 2288Muslim, juz 3, h. 1551-1552, Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h.96, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 32-33 dan al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 222-224)
d. Bacaan yang dibaca Rasululllah ketika berkurban:
Ada beberapa versi do’a yang dibaca Rasul ketika menyembelih hewan kurban:
1. Berdasarkan Riwayat Muslim, Sahih Muslim, juz 3, h. 155, Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 94, Rasul membaca:
.... ثم قال: باسم الله اللهم تقبل من محمد و أل محمد و من أمة محمد
2. Dalam riwayat lain dalam hadis Riwayat Abu Daud (Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 99)
بسم الله والله اكبر هذا عنى و عمن لم يضح من أمتى
3. Dalam riwayat lain, diawali dengan do’a seperti iftitah “ inni wajjahtu ...sampai akhir baru basmallah dan takbir

e. Distribusi daging hewan kurban
1. Orang yang berkurban boleh mendapatkan maksimal 1/3 bagian sementara yang lainnya dibagikan utk orang yang berhak. (Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h.99)
Ketika banyak orang yang berkurban, maka bagian 1/3 ini dapat dimaknai dengan jumlah untuk konsumsi 10 hari .( al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 34)

2. Pemilik atau Orang yang berkurban hanya mendapat bagian sekedar konsumsi daging untuk 3 hari, tidak boleh makan daging kurban lebih dari 3 hari.i
Rasulullah melarang kami memakan daging kurban lebih dari 3 hari (Muslim, juz 3, h. 1560-1561, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 33, dan al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 232-233, Malik, al-Muwata’, h. 302)
Alasan yang diberikan oleh Rasul dapat dilihat dari riwayat lain: Rasululah bersabda Saya melarang lebih dari tiga hari agar ada pemerataan perolehan daging diantara mereka yang lemah atau tidak mampu (Muslim, juz 3, h. 1561, al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h.33 dan al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 235-236 dan Malik, al-Muwata’, h. 302)
Dalam riwayat dari ‘Aisyah, Rasul melarang mengambil bagian daging kurban lebih dari kebutuhan 3 hari, ketika yang berkurban sedikit, sementara yang tidak berkurban jumlahnya banyak, lebih baik memberikan kurban kepada orang yang tidak berkurban (al-Turmuzi, Sunan al-Turmuzi., juz. 3, h. 34 dan badingakan dengan al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 236. Dalam beberapa hadis ada penjelasan tentang “memakan daging kurban nya” ditujukan kepada yang berkurban.
3. Penerima daging kurban pun tidak boleh menerima melebihi konsumsi 3 hari, karena dalam beberapa riwayat lain tanpa kata “nya”, jika dikaitkan dengan alasan Rasul tidak membolehkan orang memakan daging kurban lebih dari 3 hari, maka bukan hanya terbatas pada orang yang berkurban tapi juga bagi yang akan menerima kurban. Tidak menumpuk pada orang tertentu. Sehingga harus ada koordinasi antara panitia kurban ttg penerima daging kurban.
Pengecualian atau rukhshah dari aturan maksimal 3 hari:
a. Ketika kondisi umat Islam banyak yang menyembelih hewan kurban
Dalam suatu riwayat, Rasul memberikan alasan boleh labih dari kebutuhan 3 hari ketika kondisi umat banyak yang kurban.( Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 100)

b. Bagi yang akan membutuhkan bekal di Perjalanan:
Rasul membolehkan menyimpan daging hewan kurban untuk waktu lebih dari tiga hari untuk bekal di perjalanan jauh (Muslim, juz 3, h. 1562)


f. Penyempurna ibadah kurban
Bagi yang berkurban, maka penyempurna idul adha baginya adalah dengan cara tidak memotong kuku, kumis, atau rambut, atau bulu ketiak dan alat vital kecuali setelah melakukan kurban (al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I, juz 7, h. 212-213)

g. Berkurban atas nama yang sudah meninggal
Hanya dilakukan ketika ada wasiat, seperti Telah dicontohkan oleh sahabat ‘Ali bin Abi Thalib, memberikan kurban 2 ekor domba, ketika ditanya, ‘Ali menjawab saya diberi wasiat oleh Rasul utk melakukan kurban atas namanya. Maka saya berkurban satu urtk Rasul. (Abu Daud, Sunan Abi Daud., juz 3, h. 94)
Ada perbedaan pendapat tentang ini, ada yang membolehkan dan ada yang tidak. Menurut ibn Mubarak : lebih baik diberikan sedekah atas namanya, bukan kurban. Tetapi jika dengan kurban, maka tidak boleh diambil sedikitpun untuk dimakan.

JIHAD MENYAMPAIKAN KEBENARAN ISLAM DAN MEMPERTAHANKAN AQIDAH YANG BENAR”

PENDAHULUAN
Permasalahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia akhir-akhir ini sangat kompleks. Maraknya kasus korupsi di berbagai lini, kualitas pendidikan yang dinilai masih rendah, etos kerja rendah, kemiskinan semakin meningkat akibat dari berbagai faktor, dan krisis multidimensi, serta ditambah dengan permasalahan internasional yang berimplikasi terhadap masalah nasional. Semua itu memerlukan penanganan yang serius dari semua elemen bangsa sesuai dengan fungsi dan kemampuannya.
Begitu juga dalam aliran keagamaan, bermunculan tokoh dengan pengikut masing-masing yang bernaung di bawah panji Islam, dengan semua atributnya. Akan tetapi ajaran yang dikembangkan menyimpang dari Islam. Kondisi seperti ini tentu menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat. Lebih berbahaya lagi, dari segi ajaran, adanya penyimpangan dan penodaan terhadap Islam. Tidak heran jika kenyataan ini mendapatkan reaksi keras dari umat Islam yang tidak ingin agama Islam dinodai. Namun, yang disayangkan kadang reaksi yang muncul memberikan kesan yang bahkan dinilai ikut menodai Islam.
Di sisi lain, realitas di tengah-tengah pergulatan politik global, akhir-akhir ini umat Islam ada yang juga meresahkan seperti ada klaim bahwa segala macam bentuk teror, kekerasan identik dengan umat Islam yang memiliki ajaran jihad. Hal itu dimungkinkan dari banyaknya buku-buku fiqh, ketika membahas jihad lebih focus pada bahasan jihad dalam konteks perang.
Secara etimologis, kata jihad berarti mengerahkan segala kemampuan, sukar, sulit, dan letih. Namun dalam pemakaiannya, seringkali ketika mendengar kata jihad maka yang muncul dalam pemikirannya adalah perang. Melekatnya citra jihad dalam konteks perang, penyerbuan, dan pemaksaan berarti mereduksi makna jihad yang sesunggguhnya dalam Islam. Sekaligus mengabaikan prinsip perdamaian dalam Islam, dan sebagai pembawa rahmat bagi seluruh alam raya ini Q.S. Al- Anbiya’/21: 107.
Rasulullah SAW menyatakan “jihad telah dimulai sejak pengangkatannya sebagai Rasul Saw.” dengan al-Qur’an yaitu menyampaikan kebenaran dan ajaran yang benar. Jika jihad hanya dipahami dengan perang, tentu saja tidak didukung oleh realitas sejarah, karena perang dalam Islam baru dimulai setelah Rasulullah Saw. dan sahabat berada di Medinah.
Di bagian akhir Hadis di atas, Rasul menyatakan jihad harus selalu dilakukan sepanjang masa dalam situasi dan kondisi apapun, meskipun keadilan sudah merata dan negara di bawah kepemimpinan orang yang adil. Sedangkan jihad dalam arti perang hanya dilakukan pada saat ancaman bersenjata dari pihak musuh Islam yang mengancam eksistensi ajaran dan umat Islam.
Ketentuan dalam Hadis ini juga dapat meluruskan pemahaman yang selama ini berkembang di kalangan umat. Informasi yang berkembang memberikan pemahaman bahwa jihad hanya satu-satunya dalam bentuk perang dan untuk menghadapi musuh Islam agar masuk Islam, serta meluaskan wilayah Islam. Sehingga menimbulkan kesan yang tidak menguntungkan untuk ajaran Islam dan umat Islam.
Dalam hadis, semua yang mengaku muslim tanpa kecuali diperintahkan oleh Rasulullah untuk berjihad, dengan semua potensi yang dimilikinya. Agar perintah jihad tersebut tidak salah arah dan dapat dilaksanakan dengan benar, maka bagi umat Islam, Rasulullah harus menjadi rujukan, karena beliau telah memberikan tuntunan dan tata cara berjihad, yang dilakukan sendiri atau di arahkan kepada sahabat, dalam masa aman, atau pun konflik. Mari kita perhatikan tuntunan yang telah diberikan Rasulullah agar kita semua dapat melaksanakan jihad sesuai dengan kemampuan kita masing-masing.
Jihad yang dituntunkan dan yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. sangat bervariasi sesuai dengan situasi dan kondisi serta kemampuan umat Islam. Untuk merealisasikan jihad dalam menghadapi kenyataan yang ada sekarang, maka keterangan yang diberikan oleh Rasulullah Saw. merupakan suatu yang urgen untuk diperhatikan dan diungkapkan. Pertama, secara normatif, Rasulullah Saw. telah dinyatakan oleh Allah dalam Al-Qur'an sebagai teladan. Pada masa sekarang, untuk dapat meneladani Rasulullah Saw. tentu dari Hadis yang ditinggalkannya. Apalagi Rasulullah Saw. Menyatakan Hadis merupakan pedoman, selain Al-Qur'an yang harus diperhatikan dan diamalkan oleh umat Islam yang tidak menginginkan keluar jalur yang sudah ditetapkan Allah. Di samping itu, yang lebih penting bahwa secara normatif Rasulullah Saw. merupakan penafsir terhadap perintah jihad yang ditetapkan Allah dengan firman- Nya.
Kedua, secara logis, Rasulullah Saw. merupakan pelaku jihad dengan berbagai situasi dan kondisi pada masa itu. Rasulullah Saw. juga memberikan keterangan dan tuntunan tentang jihad kepada para sahabatnya. Bentuk jihad Rasulullah Saw. beserta sahabatnya merupakan aplikasi dari perintah jihad dalam al-Qur’an. Sehingga dalam pelaksanaan jihad tidak akan memberikan kesan Islam direndahkan dan dihina.
Perlunya mengungkap tuntunan Rasul terhadap jihad diharapkan semua bentuk jihad yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw. diterapkan secara proporsional oleh umat Islam. Ada suatu hal yang amat krusial dalam pemahaman Hadis secara utuh dengan memperhatikan faktor sosio historis sebagai penyebab munculnya Hadis dan asbab wurud al-Hadis. Sebab muncul Hadis ini sering terlewatkan ketika suatu Hadis dinukil atau dijelaskan.
Jihad merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim sepanjang kehidupannya. Semua muslim tanpa kecuali wajib berjihad dengan kemampuan dan keterbatasan yang dimilikinya dan dengan cara yang mampu dilakukan. Selama masih hidup, tidak ada alasan yang dapat dijadikan dasar oleh seorang yang mengaku muslim untuk tidak berjihad. Bahkan dalam keadaan aman damai dan kehidupan sejahtera, Jihad tidak boleh berhenti, apalagi dalam kondisi umat Islam tidak aman, tidak dapat menjalankan ajaran agamanya dengan damai, atau ajaran Islam diselewengkan.
Jihad sesuatu yang sangat vital dalam pengamalan Islam secara benar, pengembangan dan pelestarian agama Islam yang benar dan untuk keamanan umat Islam. Oleh sebab itu, Jihad menempati posisi strategis dan signifikan dalam ajaran Islam. Jihad merupakan amalan terbaik dalam al-Qur’an. Salah satu dari tiga pokok keimanan, adalah kontinuitas jihad sejak awal Islam sampai kiamat datang, dilakukan sepanjang waktu. Al-Syaukani (w. 1255 H), mengomentari hadis ini bahwa jihad mesti dilakukan selama umat Islam dan agama Islam masih eksis. Rasulullah Saw. menyatakan tidak ada batasan waktu bagi umat Islam untuk melakukan jihad.
Orang yang tidak mau jihad dan atau tidak berpartisipasi aktif dalam jihad, tidak pernah mengalami keletihan badan atau tidak pernah memberikan harta untuk kepentingan jihad. oleh Rasul diancam kelak di akhirat dibangkit dengan kondisi yang tidak sempurna, termasuk kelompok munafiq; dan akan mengalami malapetaka, bencana besar, atau kehancuran sebelum kehancuran dahsyat (kiamat) Luar biasa ancaman yang diberikan Rasul.
Juga ada jaminan yang diberikan Rasul bagi pelaku jihad, dengan jihad sarana penghapus dosa, selain hutang, lebih baik dari dunia dan isinya, orang yang jihad tidak ada satu detikpun tanpa pahala.
Allah juga memberikan posisi penting pada jihad, terlihat ketika penempatan kata jihad dalam al-Qur’an sering diseiringkan dengan klausa iman kepada Allah dan Rasul-Nya. Posisi penting jihad ini agaknya kemudian sebagian kelompok umat Islam jihad ditempatkan sebagai rukun Islam yang ke enam, seperti yang dipahami oleh kaum Khawarij, dan golongan Syi’ah.
Semua muslim harus berjihad sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya masing-masing. Hal itu terlihat dari bentuk atau jenis jihad yang yang dilakukan oleh Rasul Saw. bersama umat Islam pada masanya sebagai aplikasi dari perintah Allah kepada Rasul Saw. untuk melakukan jihad. Untuk mengatahuinya tidak dapat dilakukan kecuali dengan memperhatikan Hadis-Hadis yang berhubungan dengan pelaksanaan jihad Rasulullah Saw. dan sahabatnya. Merujuk kepada beberapa riwayat yang ditemukan, salah satu bentuk jihad yang ditetapkan dan diisyaratkan oleh Hadis Rasul Saw. yaitu:
Jihad dengan menggunakan potensi diri, dan atau harta, dan atau lisan untuk menyampaikan kebenaran Islam kepada kepada yang mengingkari dan Islam yang benar kepada yang menyelewengkan, serta mengamalkan Islam secara benar.
Dari realitas sejarah diketahui, Jihad Rasul pada awalnya berhubungan dengan upaya Rasulullah Saw. dan para sahabat dalam mengamalkan, mengembangkan dan mempertahankan ajaran Islam. Jihad dilakukan dengan menyampaikan al-Qur’an, dan itu tidak terlepas dari cemoohan, ejekan, gangguan, teror, dan intimidasi kafir Quraisy terhadap Rasul Saw. dan umat Islam waktu itu. Untuk masa sekarang, dengan perkembangan akhir-akhir ini, jihad dalam konteks ini sangat penting, karena banyak sekali penyelewengan terhadap ajaran Islam. Banyak yang memakai simbol Islam tetapi ajarannya bertolak belakang dengan Islam. Jihad yang seperti ini adalah jihad yang harus dilakukan oleh ulama, muballig dan guru. Kelompok ini (ulama, muballig dan guru) yang memiliki komitmen untuk menjaga dan meninggikan kalimat Allah pasti akan mendapatkan tantangan, cemoohan, dan godaan. Oleh sebab itu, optimis dalam menjalankan tugas mulia, harus dimotifasi oleh perjalanan jihad Rasul. Jangankan manusia biasa, Rasul manusia pilihanpun mendapatkan hambatan, tantangan dan godaan.
Termasuk juga dalam konteks ini, kesungguhan untuk tetap konsisten dalam akidah yang benar dan ke-Islaman, meskipun di bawah ancaman fisik dan teror mental, atau himpitan ekonomi. Dengan semangat jihad dan kekuatan iman, umat Islam dapat bertahan dalam keyakinan yang benar. Seperti yang dialami oleh sahabat Bilal bin Rabah, disiksa dengan berbagai cara dan selalu dipaksa agar ia kembali menyembah Latta dan ‘Uzza. Namun dengan kekuatan iman, ia dapat bertahan dalam keyakinan yang benar. Begitu juga dengan sahabiah yang bernama Ummi ‘Ammar Samiyah, beliau adalah korban dari penyiksaan mereka yang menginginkan ia kembali ke agama sebelumnya. Mereka menyiksanya sampai meninggal, dan merupakan perempuan pertama yang mati syahid dalam Islam. Pada saat sekarang, jihad seperti ini harus dilakukan oleh semua orang Islam, apalagi akhir-akhir ini banyak sekali godaan, rayuan dan tantangan yang membuat orang tergelincir pada akidah yang tidak benar dan tidak konsisten dalam ajaran Islam, hanya karena iming-iming financial. Hal itu juga pernah dialami salah seorang sahabat Rasul.
Semoga dapat menjadi pemotivasi umat Islam dalam menjalankan tugas mulia ini. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Hal itu terlihat dalam beberapa kitab fiqh yang memuat keterangan yang rinci tentang jihad yang isinya lebih difokuskan pada perang. Begitu juga dalam kitab karya dan al-Mawardi (w. 450 H.) Hal itu mungkin karena jihad yang berkaitan dengan masalah hukum dan kenegaraan adalah jihad dalam artian perang tersebut.Namun al-Maududi (w.1979 ) yang menulis tentang jihad dalam karyanya al-Jihad fi al-Islam dan Jihad fi Sabililah lebih luas menjelaskan tentang jihad baik dari segi bentuk, dan objeknya.
Abu al-Husain Ahmad bin Farris bin Zakariyya, Mu’jam Maqayis al-Lughat, juz I, Tahqiq Abd al-Salam Muhammad Harun (Mesir: Maktabat al-Khariji, 1981/1402, h. 486.
Azyumardi Azra, Pergolakan Politik Islam, dari Fundamentalis, Modernis, hingga Post Modernisme, (Jakarta: Paramadina, 1996) , h. 127.
Abu Daud Sulaiman ibn al- Asy’as al-Sijistani (selanjutnya disebut Abu Daud), Sunan Abu Daud, juz 3, (Indonesia: Maktabat Dahlan, t.th.),h. 18.
Rasulullah saw bersabda:” Saya memerintahkan kamu lima hal yang diperintah Allah, yaitu sam’, taat, jihad, hijrah, dan jama’ah...., lihat al-Turmuzi, op.cit., juz 4, h. 226 dan Ahmad ibn Hanbal,op.cit., juz 5, h. 344. Menurut al-Turmuzi, kualitas hadis ini adalah Hasan shahih
Rasul bersabda: “Berjihadlah kamu dengan tangan (kekuatan), lidah dan hartamu”( Dari Anas ) dalam Al-Nasa’i, op.cit, h. 51.
Lihat Al-Qur'an surat al-Ahzمb/33: 21 yang lengkapnya berbunyi:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Malik bin Anas, al-Muwaththa’ (Beirut: Dمr al-Fikr, 1970), h. 602. Lengkapnya Hadis tersebut sebagai berikut:
عَنْ مَالِك أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ *
al-Bukhari ibid., juz 1, h. 712 dan juz 2, h. 1093 bandingkan dengan al-Nasa’i, juz 5, h. 114-115 dan Ahmad ibn Hanbal op.cit., juz 2, h. 421, juz 6, h. 67-68, 71, 75 dan 294.
Abu Daud op.cit. juz 3, h. 18. Berdasarkan kritik sanad, kualitas Hadisnya minimal Hasan yang dapat dijadikan dasar dalam beramal.
Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad al-Syaukani(w. 1255 H), selanjutnya disebut al- Syaukani, Nail al- Authar Syarh Muntaqa al-Akhbar min Ahadis Sayyid al-Akhbar, (Beirut: Dar al- Fikr, t.t.), juz 8, h. 31.
al-Mubarakfuri, op.cit., juz 5, h. 251
al-Turmuzi, op.cit., juz 3, h. 107-108, dan Ibnu Majah, op.cit., juz 2, 923.
Muslim, op.cit., juz 3, h. 1517, Abu Daud , op.cit., juz 3, h. 10, al-Nasa'i , op.cit., juz 6, h. 8
Lihat, Ibnu Majah , op.cit., juz 2, h. 923, bandingkan dengan al-Darimi , op.cit., juz 2, h. 209, dan Abu Daud, loc.cit.,
Muslim, op.cit.,juz 3, 1588, al-Turmuzi, op.cit.,juz 3, h. 127, al-Nasa’i, op.cit.,juz 6, h. 33-34, al-Darimi, op.cit.,juz 2, h. 207.
al- Bukhari, op.cit., juz 3, h. 1130-1131, bandingkan dengan Muslim, op.cit., juz 3, h. 1499 dan 1500, dan al-Turmuzi, op.cit., juz 3, h. 100-101.
Al-Kandahlawi, op.cit., juz 8, h. 201.
Rahimin, Konsep Jihad dalam Al- Qur'an Jakarta: Program Pasca Sarjana IAIN Syarif Hidayatullah, (Disertasi), 1999.
Philip K. Hitty, op.cit., History of the Arab, Ed. 10, h. 136.
Dawam Rahardjo, Ensiklopedi Jihad, Ulumul Qur’an No. 7 Volume II/ 1990/1411, h. 56.
Ibn Hisyam, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ishaq dan Abu Muhammad ‘Abd al-Malik al-Ayyub Al-Humairi, 1962 M/1393 H. .Al-Sirat al-Nabi Shallallah ‘alaih wa Sallam. Al-Mathba’ah al- Madani: Mesir. h.226-227.
Ihsan Al-Haqqi,. Rasul al-Salam Muhammad Saw. Siratuh wa Risalatuh. Dar al-Basyar: Beirut., 1988 M./1409 H. h. 11-12.
Berdasarkan riwayat dari Ibn ‘Abbas, lihat ibid., h. 12 dan Abu al-Fida’ Isma’il ibn Kasir, Bidayat. Wa Nihayah, (Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, t.t.), Jilid 2, juz 3, h. 56-57
Al-Bukhari, Muhammad ibn Isma’il. t.t. Shahih al-Bukhari. Dahlan: Indonesia., juz 3, h. 1817-1919. Yang artinya Dari Khabbab saya bekerja sebagai penjaga di masa Jahiliyah, dan al-’Is bin Wail belum membayarkan hakku. Kemudian aku mendatanginya untuk menagihnya. Al-’Is berkata: saya tidak akan memberikan kepadamu sampai engkau tidak mempercayai Muhammad. Saw. Aku menjawab: saya tidak akan pernah mengingkari Muhammad S.aw. sampai kapanpun.

JIHAD POLITIK sesuai Tuntunan Rasul

PENDAHULUAN
Permasalahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia akhir-akhir ini sangat kompleks. Maraknya kasus korupsi di berbagai lini, kualitas pendidikan yang dinilai masih rendah, etos kerja rendah, kemiskinan semakin meningkat akibat dari berbagai faktor, dan krisis multidimensi, serta ditambah dengan permasalahan internasional yang berimplikasi terhadap masalah nasional. Semua itu memerlukan penanganan yang serius dari semua elemen bangsa sesuai dengan fungsi dan kemampuannya.
Begitu juga dalam aliran keagamaan, bermunculan tokoh dengan pengikut masing-masing yang bernaung di bawah panji Islam, dengan semua atributnya. Akan tetapi ajaran yang dikembangkan menyimpang dari Islam. Kondisi seperti ini tentu menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat. Lebih berbahaya lagi, dari segi ajaran, adanya penyimpangan dan penodaan terhadap Islam. Tidak heran jika kenyataan ini mendapatkan reaksi keras dari umat Islam yang tidak ingin agama Islam dinodai. Namun, yang disayangkan kadang reaksi yang muncul memberikan kesan yang bahkan dinilai ikut menodai Islam.
Di sisi lain, realitas di tengah-tengah pergulatan politik global, akhir-akhir ini umat Islam ada yang juga meresahkan seperti ada klaim bahwa segala macam bentuk teror, kekerasan identik dengan umat Islam yang memiliki ajaran jihad. Hal itu dimungkinkan dari banyaknya buku-buku fiqh, ketika membahas jihad lebih focus pada bahasan jihad dalam konteks perang.

Kemampuan Menyampaikan Kebenaran Terhadap Penguasa Zalim atau jihad politik
Jihad politik dalam bentuk sikap kritis konstruktif terhadap pemimpin, penguasa atau pejabat yang melakukan kekeliruan dan ketidak-adilan dalam menjalankan kepemimpinannya, atau penguasa/pemimpin yang memiliki karakter otoriter, tidak amanah dan anarkhis. Bahkan menurut Rasul, jihad ini dinilai sebagai jihad yang paling besar, dalam salah satu sabdanya beikut:

عَنْ عَطِيَّةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْجِهَادِ كَلِمَةَ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ 1.
Artinya: Abu Sa’id al-Khudri menyatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda: Sesunguhnya diantara jihad yang paling besar adalah mengemukakan kalimat keadilan terhadap penguasa lalim.

Jihad politik untuk memberikan pemahaman dan penjelasan argumentatif kepada pemimpin dianggap jihad paling besar karena kekeliruan/ketidakadilan seorang pemimpin dapat menimbulkan gejolak dan menyangkut kepentingan orang banyak.
Dapat dimengerti bahwa jihad dalam bentuk ini dianggap lebih besar karena kebobrokan di dalam suatu wilayah yang disebabkan oleh karakteristik penguasanya dapat memancing berbagai macam reaksi, baik dari dalam maupun dari luar wilayah tersebut. Penguasa, pada prinsipnya, yang harus memulai mengatasi dan mengantisipasi terjadinya penyelewengan, dan kesemena-menaan. Jika ternyata penguasa yang melakukannya, reaksi yang dimunculkan masyarakat dapat membawa kerusuhan di tengah masyarakat dan mungkin dapat mengorbankan masyarakat banyak. Di samping dampak kezalimannya pada rakyat juga akan mengandung resiko yang besar bagi pelakunya. Di dalam jiwa setiap muslim mungkin saja terdapat penolakan terhadap kezaliman dan keinginan untuk memberontak terhadap orang yang zalim. Namun, untuk menyampaikan kepada penguasa atau pemimpin yang zalim, hanya orang yang memiliki semangat jihad tinggi yang siap menanggung berbagai kemungkinan yang akan muncul. Di sisi lain, seorang penguasa mempunyai kekuasaan untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman terhadap orang yang tidak disukainya.
Orang yang dapat menyampaikan kebenaran kepada kekuasaan hanya para intelektual. Dalam sejarah Islam dikenal peran beberapa intelektual, seperti imam Malik (w. 179 H) yang mendapatkan siksaan dari penguasa di zamannya yang mengingatkan khalifah Abbasiyah yang sudah keluar dari koridor kekhalifahan. Begitu juga dengan imam Abu Hanifah (w. 241 H) yang mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari penguasa karena tidak mengikuti kemauan khalifah yang tidak benar. Meskipun mereka harus menjadikan kebebasan dan hidupnya sebagai taruhan, mereka tetap menyatakan kebenaran sebagai koreksian kekeliruan penguasa.
Kemampuan para intelektual dalam menangani permasalahan yang dihadapi dengan berbagai dalil dan argumen sangat membantu dalam pelaksanaan koreksian tersebut. Oleh sebab itu, jihad yang bersifat korektif terhadap penguasa tersebut bertujuan untuk mengantisipasi bermacam keresahan yang membuat masyarakat tidak aman dan tidak nyaman berada di tempat tinggalnya.
Pernyataan Rasul Saw. dalam Hadis di atas memberikan pembatasan kepada intelektual untuk berani memberikan koreksian dan kritikan, dan tidak diperintahkan untuk meninggalkan penguasa yang seperti itu, juga tidak diperintahkan untuk mengangkat senjata untuk melawan mereka. Memberikan kritikan membangun dan koreksian tidak akan menimbulkan keresahan dan malapetaka bagi masyarakat.
Pada saat ini, di Indonesia kebanyakan masyarakat, yang tidak puas dengan kinerja pemimpin/penguasa melakukannya dengan demo, kadang anarchis sehingga menimbulkan kerusakan dan menelan korban sia-sia, bahkan dengan pengorbanan yang luar biasa, pesan yang disampaikan tidak sampai sasaran. Lebih miris lagi peserta demo, kadang tidak paham apa sebenarnya yang sedang mereka perjuangkan. Agar koreksi terhadap penguasa/pemimpin yang zalim bernilai jihad, bahkan jihad yang paling besar, bukan hanya dengan mencari kekurangan dan ketidakpuasan semata. Tetapi dilengkapi datanya dengan fakta yang menunjukkan kekeliruan yang dilakukan pemimpin; disertai dengan dasar dan argumen yang jelas serta dapat dipertanggung jawabkan. Tidak kalah penting harus menawarkan solusinya dan disampaikan dengan santun, hati boleh panas tetapi kepala harus tetap dingin.
1. Hadis riwayat Al-Turmuzi, op.cit., juz 3, h. 318,Ibn Majah, op.cit., juz 2, h. 1329, dan Ahmad bin Hanbal op.cit., juz 3, h. 19, juz 4, h. 314, juz 5, h. 251 dan 256.